Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU 24/2007) 2
Definisi Bencana (2) Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. (ISDR, 2004) 3
Peraturan Kepala BNPB No.01 tahun 2011 UU RI No. 24 tahun 2007 Tentang penanggulangan bencana Peraturan Kepala BNPB No.01 tahun 2011 Tentang rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Peraturan Pemerintah RI No.93 tahun 2010 Tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional Perpres RI No.8 Tahun 2008 Tentang BNPB PP No.23 tahun 2008 Tentang peran serta lembaga PP No.21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Permendagri No.27 tahun 2007 Tentang sarana dan prasarana penanggulangan bencana
Dampak Bencana Korban meninggal dunia Korban luka Kerusakan properti dan harta benda Kerusakan lahan, hewan dan tanaman Hilangnya produksi Hilangnya penghidupan/mata pencaharian Hilangnya pelayanan publik Kerusakan prasarana dan infrastrukutur Kerugian ekonomi Dampak sosial dan psikososial 5
Jenis Bencana (UU 24/2007) Alam BENCANA Non Alam Sosial 6
Bencana Alam : Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 7 7
Bencana non-Alam : Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana Sosial : Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. 8
Komponen Bencana RISIKO BENCANA Pemicu AncamanBahaya BENCANA Kerentanan
Risiko ? 10
Manajemen Risiko Risiko = Hazard x Kerentanan/Kapasitas Risiko Development Vs Developing Global Warming Climate Changes Kerentanan Risiko = Hazard x Kerentanan/Kapasitas 11
Ancaman (hazard) Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Ancaman berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.
Slow onset hazard : ancaman yang terjadi lambat, seperti : kekeringan/kelaparan, letusan gunung api, banjir, epidemi, dll. Sudden onset hazard : ancaman yang terjadi tiba-tiba akibat fenomena alam seperti gempa, badai, banjir, longsoran, tsunami, puting beliung, terjadi tanpa peringatan dini yang menyebabkan ketidaksiapan.
Aspek Penyebab Ancaman Geologi Gempabumi, tsunami, longsor, gerakan tanah Hidro-meteorologi Banjir, topan, banjir bandang,kekeringan Biologi Epidemi, penyakit tanaman, hewan `Teknologi Kecelakaan transportasi, industri Lingkungan Kebakaran,kebakaran hutan, penggundulan hutan Sosial Konflik, perang, terrorisme 15
ANCAMAN GEOLOGI
WILAYAH RAWAN BENCANA GEMPA BUMI
Dampak Bencana Gempa dan Tsunami Aceh, 2004
SEBARAN GUNUNGAPI DI INDONESIA
BUNKER PENGAMAN UMBUL WADON DI K. KUNING 1994 Kawah Merapi terbentuk karena Letusan 1930 (letusan terbesar pada abad XX, korban 1369 org) Sabo
TANAH LONGSOR
HIDRO-METEOROLOGI
PETA PERKIRAAN DAERAH RAWAN BANJIR
BANJIR
BANJIR BANDANG Banjir Bandang Bohorok
Perbaikan saluran (di Cirebon) KEKERINGAN Perbaikan saluran (di Cirebon) Kekeringan di Jawa 2003
ANGIN BADAI Warning System Prakiraan badai Awan Badai Tropical Cyclone
BIOLOGI
BIOLOGI Epidemi, penyakit tanaman, hewan, SARS, Flu Burung dll. Kandang kurang BERSIH Korban Flu Burung
BAHAYA TEKNOLOGI
Bahaya Teknologi Kecelakaan Pesawat Semburan lumpur Lapindo Akibat Radiasi Nuklir / Radioaktif
LINGKUNGAN
Memadamkan kebakaran hutan Peta Rawan Kebakaran Hutan
SOSIAL
TEROR Tragedi Bom Bali
KONFLIK Konflik Aceh
Kerentanan (vulnerability) Sekumpulan kondisi yang mengarah dan menimbulkan konsekwensi (fisik, sosial, ekonomi dan perilaku) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Misalnya : penebangan hutan, penambangan batu, membakar hutan.
Faktor Kerentanan Fisik: Kekuatan bangunan struktur (rumah, jalan, jembatan) terhadap ancaman bencana Sosial: Kondisi demografi (jenis kelamin, usia, kesehatan, gizi, perilaku masyarakat) terhadap ancaman bencana Ekonomi: Kemampuan finansial masyarakat dalam menghadapi ancaman di wilayahnya Lingkungan: Tingkat ketersediaan / kelangkaan sumberdaya (lahan, air, udara) serta kerusakan lingkungan yang terjadi. 40
Kemampuan (capability) Kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siap-siaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana. Kapasitas yang baik harus memiliki PENTAGON ASSET
PENTAGON ASSET PENGETAHUAN, KETERAMPILAN, TENAGA, PENDIDIKAN TANAH/HUTAN, SUNGAI, LAUT ADAT, AGAMA PERUMAHAN, TRANSPORTASI, KOMUNIKASI, RUMAH SAKIT TABUNGAN, WARISAN TERNAK, TANAMAN BERNILAI
Risiko (risk) Besarnya kerugian atau kemungkinan terjadi korban manusia, kerusakan dan kerugian ekonomi yg disebabkan oleh bahaya tertentu di suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Risiko biasanya dihitung secara matematis, merupakan probabilitas dari dampak atau konsekwesi suatu bahaya.
Penanggulangan Bencana (Disaster Management) Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi (UU 24/2007). 47
Tujuan Disaster Management Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang telah ada Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh Menghargai budaya lokal Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara 48
Model Disaster Management Disaster management continuum model Model tradisional, manajemen bencana terjadi secara bertahap. Fokusnya lebih pada kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan segera/cepat Pre-during-post disaster model Terdapat kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bencana, selama bencana tejadi, dan setelah bencana. Sering digabung dengan continuum model. 49
Model Disaster Management Contract-expand model Proses berkesinambungan, serangkaian kegiatan berjalan berdampingan, bisa ditingkatkan lagi atau tergantung pada permintaan dan kondisi. The crunch and release model Manajemen yang menekankan upaya mengurangi kerentanan untuk mengatasi bencana Bencana hanya bersifat trigger, kerentanan dipandang berasal dari proses sosio-ekonomi dan politik yang harus ditangani untuk pengurangan resiko bencana 50
51
Siklus Manajemen Bencana Tanggap Darurat Kesiapan Pencegahan dan Mitigasi Pemulihan
Pra Bencana Tanggap Darurat Pasca Bencana 53 Gambar ini menjelaskan perbedaan fokus aktivitas penanggulangan bencana berdasarkan kejadian bencana. Pada tahap Pra-bencana, kegiatan yang mendominasi adalah Pencegahan dan mitigasi. Pada saat kejadian, aktivitas tanggap darurat yang mendominasi. Ketika pasca Bencana, aktivitas pemulihan dan rekonstruksi yang menjadi aktivitas utama. Pra Bencana Tanggap Darurat Pasca Bencana 53 53
MANAJEMEN RESIKO BENCANA PENCEGAHAN DAN MITIGASI MANAJEMEN KEDARURATAN MANAJEMEN BENCANA MANAJEMEN RESIKO BENCANA Untuk menanggapi siklus penanggulangan bencana, maka dibutuhkan manajemen tersendiri, namun saling terkoordinir. PENCEGAHAN DAN MITIGASI MANAJEMEN KEDARURATAN MANAJEMEN PEMULIHAN KESIAPSIAGAAN PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA 54 54
DISASTER MANAGEMENT TRIANGLE STATE COMMUNITY STAKEHOLDER
SEJARAH BERDIRINYA BNPB
FUNGSI BNPB Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien Pengkoordinasi pelaksanaan kegiaatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
FUNGSI BPBD Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien Pengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh
TAHAP DISASTER MANAGEMENT PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA
PRA BENCANA SITUASI TIDAK TERDAPAT POTENSI BENCANA PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA PENGURANGAN RISIKO BENCANA PENCEGAHAN PEMANDUAN DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERSYARATAN ANALISIS RISIKO BENCANA PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN RENCANA TOTAL RUANG PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PERSYARATAN STANDAR TEKNIS
Lanjutan… SITUASI TERDAPAT POTENSI BENCANA KESIAPSIAGAAN PERINGATAN DINI MITIGASI
Pencegahan (prevention) Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU 24/2007) Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana ( jika mungkin dengan meniadakan bahaya).
Misalnya : - Melarang pembakaran hutan dalam perladangan. - Melarang penambangan batu di daerah yang curam.
Peringatan Dini Upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Pemberian peringatan dini harus : - Menjangkau masyarakat (accesible) - Segera (immediate) - Tegas tidak membingungkan (coherent) - Bersifat resmi (official)
Mitigasi Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU 24/2007). Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Ada 2 bentuk mitigasi : Mitigasi struktural (membuat check dam, bendungan, tanggul sungai, dll.) Mitigasi non struktural (peraturan, tata ruang, pelatihan)
Kesiapsiagaan Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU 24/2007) Misalnya: Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, rencana kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana. 69
Tanggap Darurat (response) Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.
Bantuan Darurat (relief) Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa : - pangan, - sandang - tempat tinggal sementara - kesehatan, sanitasi dan air bersih
Pemulihan (recovery) Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya yang dilakukan adalah memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas, dll).
Rehabilitasi (rehabilitation) Upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian.
Rekonstruksi (reconstruction) Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.
KEMITRAAN SEBAGAI WUJUD KEBERSAMAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA I know! You guys want to help me. But please wait , I will tell you what I need. 77 77
Terima Kasih Assalamu’alaikum