Penagihan Pajak dengan Surat Paksa NOTE: To change images on this slide, select a picture and delete it. Then click the Insert Picture icon in the placeholder to insert your own image. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Herty Haniarty 2014017023 Sukmanaphasy Pamungkas 2014017012 Oktaviana Agustania Waru 2014017029 Maria Anggelina W. Kero 2014017027 Listiani 2014017133
Dasar Hukum Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001
Pengertian Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatakan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak
Pejabat dan Jurusita Pajak Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Pejabat dan Jurusita Pajak Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak.
Tugas Jurusita Pajak: Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus Memberitahukan Surat Paksa Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Surat Teguran Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
Surat Paksa Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa diterbitkan apabila : Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada: Penanggung pajak Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi. Para ahli waris, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh jurusita kepada: Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal. Pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam point (a).
Penyitaan Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk mnguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan Barang yang dapat disita dapat berupa: Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dan atau Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Lelang Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Syarat-syarat Lelang yaitu : Lelang dilakukan dimuka umum Lelang dilakukan berdasarkan hukum Lelang dilakukan dihadapan pejabat Lelang dilakukan dengan penawaran harga Lelang dilakukan dengan usaha pengumpulan peminat Lelang ditutup dengan berita acara
Persiapan Lelang Sebelum dilaksanakan lelang, pejabat terlebih dahulu melakukan pengumuman mass media.Pengumuman lelang ini diumumkan sekurang- kurangnya 14 hari setelah penyitaan. Permintaan jadwal waktu dan tempat lelang Jika setelah 14 hari sejak tanggal surat perintah pelaksanaan penyitaan wajib pajak atau penanggung pajak belum juga melunasi hutang pajaknya maka pejabat mengajukan permintaan penetapantanggal dan tempat pelelangan kepada Kantor Lelang Negarasetempat. 2. Pengeluaran Surat Pemberitahuan Pengeluaran Surat Pemberitahuan akan dilakukan pelelangansetelah mendapat kepastian tentang tanggal dan tempat akandiselenggarakan pelelangan, maka juru sita pajak segeramemberitahuan hal tersebut kepada wajib pajak atau penanggungpajak secara tertulis dengan menyampaikan Surat Pemberitahuankapan dilaksanakan pelelangan atau kesempatan terakhir kepadawajib pajak.
Pembatalan Lelang Apabila wajib pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihannya sesudah pengumuman lelang dimuat dimedia masa, media cetak atau media elektronik tetapi sebelum pembatalan wajib pajak yang bersangkutan harus menunjukan bukti pembayaran utang pajak dan penagihannya.
Pelaksanaan Lelang Juru sita pajak datang ketempat dimana barang-barang sitaan ituakan dilelang untuk mendampingi juru lelang. Sesaat sebelumpelelangan dimulai sebaiknya juru sita pajak menanyakan kepada wajibpajak apakah utang pajaknya telah dilunasi, maka pelelangan dibatalkandan apabila tidak maka pelelangan segera dilakukan. Juru lelangmengumumkan kepada para calon pembeli tentang syarat-syarat apayang harus dipenuhi serta cara-cara penawarannya. Wajib pajak berhakmenentukan urutan nama barang-barang yang disita akan dilelang. Jikahasil penjualan barang telah mencapai jumlah utang pajak ditambahdengan biaya penagihannya maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa barang dikembalikan dengan segera dengan wajib pajak.Setelah selesai pelelangan, maka kantor lelang, juru sita atau orang yang diserahi untuk menjual barang-barang sitaan melaporkan kepada atasannya dengan membuat laporan hasil pelaksanaan lelang maka pengumuman lelang dibatalkan dengan memuat iklan pembatalan lelang dalam media masa, media cetak, atau media elektronik yang bersangkutan.
Tata Cara dan Waktu Penagihan Pajak Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/2000 menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan tata cara dan waktu penagihan pajak sebagai berikut: Tindakan pelaksanaan penagihan pajak diawali dengan penerbitan suratteguran setelah 7 hari jatuh tempo pembayaran. Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap penanggung pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi olehpenanggung pajak setelah 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, makaakan diterbitkan Surat paksa Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dilunasi olehpenanggung pajak seteelah lewat waktu 2×24 jam sejak Surat Paksadiberitahukan, maka segera akan diterbitkan Surat Perintah MelaksanakanPenyitaan (SPMP)
Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang masih harus dilunasioleh penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejaktanggal pelaksanaan penyitaan, maka akan dilaksanakan pengumumanlelang Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang masih harus dilunasioleh penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejakpengumuman lelang, akan segera dilakukan penjualan barang
Pencegahan dan Penyanderaan Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6bulan. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Masa penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang slama-lamanya 6 bulan.
Gugatan Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dang anti rugi kepada Pejabat paling banyak Rp 5.000.000,00. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari.
Penagihan Seketika dan sekaligus Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun pajak. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila: Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menghubungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan
Permohonan Pembetulan Atau Penggantian Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut, Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pejabat tidak memberikan keputusan, maka permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.
Ketentuan Pidana Penanggung Pajak dilarang: Memindahkan hak, memindah tangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yangtelah disita Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu Membebani barang bergerak yangtelah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu Merusak, mencabut, atau menghilakngkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan. Penanggung pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling laam 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
TERIMA KASIH TEMAN -TEMAN