JENIS UTTP
JENIS UTTP MENURUT METROLOGI LEGAL 1. UKURAN PANJANG 2. TAKARAN 3. ALAT UKUR DARI GELAS 4. BEJANA UKUR; 5. TANGKI UKUR; 6. TIMBANGAN ; 7. ANAK TIMBANGAN; 8. ALAT UKUR GAYA DAN TEKANAN; 9. PENCAP KARTU: 10. ALAT UKUR KADAR AIR; 11. ALAT UKUR CAIRAN ; 12. ALAT UKUR GAS : 13. ALAT UKUR ENERGY LISTRIK (METER KWH); 14. PERLENGKAPAN UTTP 15. ALAT UKUR LINGKUNGAN;
UKURAN PANJANG 1. Meter dengan pegangan; 2. Meter kayu; 3. Meter meja dan logam; 4. Tongkat duga; 5. Ban ukur; 6. Meter saku dari baja; 7. Depth tape; alat ukur panjang yg terbuat dari pita baja dan berskala (skala terkecil dlm mm), 8. Micrometer; 9. Jangka sorong; 10. Alat ukur tinggi orang; 11. Ukuran panjang dengan alat hitung (counter meter) mekanik dan elektronik; 12. Alat Ukur Permukaan Cairan : a. float level gauge; alat ukur ketinggian p’muka’n cairan dgn sensor t’apung dip’muka’n cairan; b. capacitance level gauge; Alat ukur permukaan cairan, dimana proses penunjukannya melalui kerja dari kapasitor. c. radar tank gauging; alat ukur p’muka’n cairan dlm tangki, yg proses kerjanya menggunakan radar/penerima gelombang bunyi/suara d. ultrasonic gauging; alat ukur permukaan cairan yg proses kerjanya m’lalui ultrasonic (kec. suara). 13. Meter taksi
TAKARAN 1. Takaran Kering (tk); 2. Takaran Basah (tb); 3. Takaran Pengisi
ALAT UKUR DARI GELAS 1. Labu Ukur; 2. Buret; alat ukur volume cairan, terbuat dari bahan gelas/kaca berskala (dlm ml) dan dilengkapi pompa isap dan klep/valve utk membuka dan menutup cairan 3. Pipet; alat ukur volume cairan terbuat dari bahan gelas/kaca, berbentuk tabung dimana makin keujung semakin kecil diameter tabungnya dan berskala (dlm ml): ada pipet dg skala tunggal (sesuai nilai nominal); ada pipet dg skala majemuk 4. Gelas ukur
BEJANA UKUR 100 liter 200 liter 500 liter 1000 liter 2000 liter D H BEJANA UKUR Ket : H = Tinggi Bejana D = Diameter Bejana 50 liter 100 liter 200 liter 500 liter 1000 liter 2000 liter
Tangki Ukur 1. Tangki ukur tetap : a) bentuk silinder tegak; b) bentuk silinder datar; c) bentuk bola; d) bentuk sperodial. 2. Tangki ukur gerak : a. Tangki ukur mobil; b. Tangki ukur wagon; c. Tangki ukur tongkang; d. Tangki ukur kapal; e. Tangki ukur pindah; f. Tangki ukur apung.
TIMBANGAN 1. Timbangan otomatis : a. Timb. Ban berjalan; b. Timb. Pengisian; c. Timbangan pengecek dan penyortiran. 2. Timbangan bukan otomatis : a. Yang penunjukannya otomatis : > timb. Elektronik; > timb. Pegas; > timb. Cepat. b. Yang penunjukannya semi otomatis : timb. Cepat meja yang dilengkapi dengan at utk menambah kapasitas penimbangan. c. Yang penunjukannya bukan otomatis : > Neraca; > Dacin; > Timb.sentisimal; timbangan utk menimbang benda/brg dlm jumlah besar (300 kg). > Timb.milisimal; > Timb.desimal; > Timb.bobot ingsut; > Timb.meja beranger. TIMBANGAN
ALAT UKUR GAYA DAN TEKANAN ANAK TIMBANGAN 1. at ketelitian biasa (kelas M2, M3); 2. at ketelitian halus (F2, M1) ALAT UKUR GAYA DAN TEKANAN 1. Manometer; 2. Tensimeter
ALAT UKUR CAIRAN 1. Meter BBM : a. Meter arus volumetric; b. Meter arus turbin; c. Meter arus pengukur massa secara langsung; Meter air : Meter air dingin (meter air rumah tangga); b. Meter air panas; 3. Meter prover
ALAT UKUR GAS 1.Meter Volumetrik dan inferensial : a. Meter gas rotary piston dan turbin; b. Meter gas tekanan rendah : *) Meter gas diaphragma; *) Meter gas basah c. Meter gas orifice; d. Meter gas vortex; e. Meter gas flow meter; f. Magnetic gas flow meter; g. Hot wire gas flow meter. 2. Pompa ukur bahan bakar gas; 3. Pompa ukur elpiji.
Alat ukur limbah industri; ALAT UKUR ENERGY LISTRIK (METER KWH) 1. Meter kWh 1 phasa; 2. Meter kWh 3 phasa. ALAT UKUR LINGKUNGAN Alat ukur limbah industri; 2. Alat ukur polusi udara
PERLENGKAPAN UTTP 1.Pemaras; 2. Pencap kartu; 3. ATG; ATC; CTC; 4. Plat orifice; 5. Pembatas arus listrik; 6. Pembatas arus air; 7. Pressure recorder; 8. Differential pressure recorder; 9. Temperatur recorder; 10. Pressure transmitter; 11. Differential pressure transmitter; 12. Temperatur transmitter.
PENGGOLONGAN UTTP Sesuai PP Nomor 2 tahun 1985 UTTP digolongkan sebagai berikut UTTP yang wajib ditera dan wajib ditera ulang. UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang. UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang.
1. UTTP yang wajib ditera dan wajib ditera ulang. UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP yg lsg atau tdk lsg digunakan atau disimpan dlm keadaan siap pakai utk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan bagi : keperluan usaha; keperluan penyerahan; menentukan upah; menentukan produksi akhir; menjalankan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Syarat : a. menggunakan Satuan SI; b. bahan tahan aus, tahan perubahan bentuk dan tahan pengaruh cuaca; c. konstruksi sesuai dg penggunaan serta tdk mudah utk dilakukan perubahan (sifat ukur)
2. UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang. UTTP yang masuk golongan ini adalah UTTP yang patut diperuntukan dalam penelitian, pengamatan, kontrol dalam proses kegiatan di perusahaan. UTTP golongan ini tidak diperbolehkan untuk dipakai berdagang.
Syarat dan tata cara memperoleh bebas tera ulang: UTTP hrs bertanda tera sah yg berlaku; Setiap UTTP yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk penelitian, pengamatan atau kontrol di dalam perusahaan dan harus ditempatkan dalam suatu ruang atau suatu tempat tertentu serta tidak boleh dipindah-pindahkan; dan Lokasi ruangan atau tempat dan letak UTTP harus dinyatakan dalam suatu gambar denah. Tata cara : Pemilik UTTP mengajukan permohonan bebas dari tera ulang kpd Instansi metrologi setempat dg melampirkan : > data mengenai : jumlah, jenis, kapasitas, nomor seri letak dan kegunaan/fungsi; > alasan UTTP diajukan utk dibebaskan dari tera ulang. 2. Instansi metrologi memproses: meneliti kebenaran data yg disampaikan 3. Sesuai hasil penelitian data tersebut : > bila memenuhi syarat akan diberikan suart keterangan bebas tera ulang > bila tdk memenuhi syarat ditolak atau disarankan utk memenuhi persyaratan 4. Segala biaya pemrosesan ditanggung oleh pemohon Utk memperoleh pembebasan tera ulang pemilik/pemakai UTTP wajib mengajukan permohonan tertulis kpd instansi metrologi. Pembebasan tera ulang tdk dpt diberikan jika ybs hanya memiliki 2(dua) bh UTTP atau kurang.
UTTP yg dibebaskan dari tera ulang hrs berada di : Tempat-tempat laboratorium; Ruangan kantor/bengkel; Gudang penimbunan atau lingkungan perusahaan yg tdk terbuka utk umum; Ruang tempat unit mesin produksi; Tempat-tempat tertentu bagi tangki bergerak Syarat-syarat: > Menggunakan satuan SI; > Bahan tahan aus, tahan perubahan bentuk dan tahan pengaruh cuaca; > Konstruksi sesuai dg tujuan penggunaan dan terjamin ketahanan sifat ukurnya. Dibubuhi tulisan sesuai dg tujuan penggunaannya : “ Untuk keperluan kontrol Perusahaan dilarang untuk berdagang “
(Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan) 3. UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang. Yang termasuk UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang adalah UTTP yang hanya patut dipakai keperluan rumah tangga. Karenanya tidak diperkenankan untuk dipakai berdagang. Contoh : mistar/penggaris yang umumnya dipakai di sekolah, kitchen scale yang biasa dipakai di dapur, bathroom scale dan sebagainya. Penanganan, pembinaan UTTP Metrologi Legal dilaksanakan oleh instansi Metrologi Legal (Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan) dengan jajarannya di daerah. Untuk golongan ini terdapat hal-hal yang wajib dan dapat sanksi hukum pelanggaran yang dilakukan.
SaMpAi JuMpA...