PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2 Kelompk 8 Ressa 5302415015 Arif Widodo 5302415048 Himmatul Aliyah 3401416069
Bagaimana hukumnya ketika ada fenomena pernikahan melalui video call karena jarak yang jauh? Jawab menikah jarak jauh tidak masalah, dimana pengantin laki-laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Alasanya dikarenakan akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin pria dan pengantin perempuan. Cukuplah sipengantin laki-laki dan calon mertua itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah akhir Baligh, akad nikah tersebut sudah sah.
Apabila seorang wanita islam bersetubuh dengan lelaki yang bukan islam atau sebaliknya tanpa nikah yang halal. Bagaimanakah kedudukan anak pasangan tersebut dan apa boleh dianggap islam? Jawab wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qura’n di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non-Muslim, maka akan dianggap berzina. Oleh sebab itu wanita tidak dipebolehkan menikah ataupun bersetubuh dengan laki-laki non-Muslim dikarenakan : Kawin dengan pria non-Muslim. Ini tentunya sesuatu yang tidak mungkin dapat diterima, karena bertentangan dengan Al-Qur’an.
Menyimpang dari jalan lurus kehidupan dan menjerumuskan diri dalam jurang kenistaan dan kebebasan seksual. Bertahan sepanjang sisa hidup dalam kesepian dan kesendirian, jauh dari kehidupan perkawinan dan pemenuhan nalurikeibuan. Lalu bagaimana dengan status sianak? status anak tersebut boleh dikatakan islam atapun non- islam sampai dengan si anak baligh. Setelah baligh anak tersebut berhak memilih agamamana yang akan dianutnya. Sesuai dengan keyakinanya sedniri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Nikah siri dalam agama Islam sudah dianggap sah, bagaimana dengan pembagian hak waris anak hasil dari perkawinan siri tersebut dengan anak kandung? Dan mengapa dalam agama Islam saja yang mengenal nikah siri? Jawab anak tersebut oleh negara akan berstatus sebagai anak diluar nikah. Anak dengan status ini hanya memiliki hak waris dari ayah biologisnya apabila si ayah di depan pengadilan mengakui anak tersebut sebagai anaknya. Bila keadaannya seorang laki-laki yang sudah berkeluarga lalu memiliki istri muda yang dinikahi secara siri (nikah siri) , maka bila si istri muda tersebut melahirkan maka anaknya menurut hukum negara disebut sebagai anak luar nikah, yang efeknya adalah si anak tidak bisa menjadi ahli waris dari bapak biologisnya, namun memiliki hak untuk dinafkahi.
Pembagian hak waris anak kandung sama rata, tapi salah seorang menantu tidak terima ketika hak waris salah seorang anak tadi dibeli oleh anak kandungnya sendiri, padahal suaminya telah meninggal dan dia berstatus telah menikah kembali demgam lelaki lain sehingga timbulah perpecahan diantara keluarga suami yang telah meninggal, bagaimana hukumnya dalam Islam? Jawab Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al-Qur’an surat An-Nisa secara jelas, dan dapat disimpulkan bahwa ada 6 cara pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6),
Bagaimana hukumnya wanita mencukur/menyulam alis? Jawab. Bukhori & Muslim “Allah melaknat orang yang mentato dan minta ditato, orang yang mencukur rambut wajah dan yang dicukur, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.” Bagaimana hukumnya seseorang yang bersuami dua? wanita yang bersuami lebih dari satu dilarang dalam agama, karena akan menimbulkan berbagai masalah,fitnah,ahli waris jika memiliki anak dll. Agama memberikan perlindungan dan penghormatan kapada wanita agar tidak menjadi lahan pelampiasan nafsu dari kaum lelaki yang tidak menahannya. Agama Islam tidak membolehkan poliandri (wanita bersuami lebih dari satu) karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.
Selain itu berpoliandri ini juga melanggar norma kehidupan yang akan menimbulkan fitnah yang membuat masyarakat disekitar risih terhadap wanita yang bersuami dua Walaupun aturannya sudah jelas dilarang dalam agama dan melanggar norma tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih ada saja wanita yang melanggarnya. Berbagai alasan menjadi pegangan wanita untuk berpoliandri mulai dari alasan materi,cinta dan urusan kebutuhan biologis.
Apakah wajib bagi seorang wanita ketika haid mengumpulkan rambutnya? Jawab. Tidak ada syariat untuk mengumpulkan rambut rontok saat seorang wanita ketika masa haid berlangsung. Hal itu juga berlaku bagi mitos yang memperbolehkan wanita untuk mencukur dan memotong kuku. Ketentuan yang demikian ini tidak ada dasarnya baik dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.
Bisa kita ketahui yang namanya dukun itu diluar jalur agama islam dam masih banyak yang dirinya beragama islam tapi masih percaya dengan dukun. Yang saya tanyakan, kita sebagai orang yang beragama islam bagaimana cara menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan diatas? Jawab. Tidak selayaknya seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah Ta’ala dan Rosul-Nya mendatangi dukun, penyihir dan sebagainya untuk menanyakan jalan keluar dari masalah yang dihadapi karena barang siapa yang mengikuti mereka, maka hukumnya sama seperti mereka. Mempercayai cerita-cerita bohong mereka atau menyakini benda-benda pemberian mereka seperti : azimat-azimat, sabuk, rajah yang tidak dapat dipahami maknanya, tulisan-tulisan untuk ditempel ditempat-tempat tertentu, atau barang-barang yang harus ditanam disuatu tempat dan lain sebagainya. Itu semua adalah praktek-praktek perdukunan yang penuh kesyirikan.
Terimakasih
Puji Rahmawati --- bagaimana jika wanita yang telah melakukan keramas saat mandi ketika haid, dan rambut tersebut rontok dan hilang? Kevin Rico Budianto ---- bagaimana ketika melakukan pernikahan melalui internet tiba-tiba internetnya mati. Apakah harus diulang kembali? Alin Nindi ---