PENINGKATAN kompetensi kepala madrasah Oleh: Musbahaeri, S.Pd.I, M.Pd.I (Pengawas Madrasah dan PAI pada SMA/SMK – Pengawas Pendidikan Islam)
Defenisi kepala sekolah/madrasah Wahjosumidjo: “Kepala Sekolah/Madrasah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah/madrasah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dengan murid yang menerima pelajaran. Permendiknas No. 28/2010 Bab I pasal 1: “Kepala Sekolah/ Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah/madrasah” Defenisi kepala sekolah/madrasah
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengertian guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 1 ayat Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru tercantum dalam Lampiran Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal: Mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal, guru sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah, guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah, guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah, guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa , dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan* Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*
1. KOMPETENSI PEDAGOGIK Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagaipotensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. KOMPETENSI SOSIAL Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi Berkomunikasi secara efektif, empatik,dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi,struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar matapelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang STANDAR KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
PENDAHULUAN (1) Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah/madrasah terdiri dari Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi. Rincian Standar Kepala Sekolah terdapat dalam lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
A. KUALIFIKASI Terdiri dari Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah: Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun; Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanakkanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA; Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah lanjutan … d. Kualifikasi khusus Kepala Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA): 1) Berstatus sebagai guru SMA/MA; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan 3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/madrasah Kompetensi Kepribadian Kompetensi Manajerial Kompetensi Kewirusahaan Kompetensi Supervisi Kompetensi Sosial
KOMPETENSI KEPRIBADIAN Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah lanjutan … KOMPETENSI KEPRIBADIAN Berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi komunitas di sekolah/madrasah. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2. KOMPETENSI MANAJERIAL Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah lanjutan … 2. KOMPETENSI MANAJERIAL Menyusun perencanaan untuk berbagai tingkatan perencanaan. Mengembangkan organisasi sesuai dengan kebutuhan. Memimpin sekolah / madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif. Menciptakan budaya sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah/Madrasah lanjutan … Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. Mengelola pengembangan kurikulum dan proses belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah/Madrasah lanjutan … Mengelola ketata-usahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah. Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya..
3. KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah lanjutan … 3. KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah lanjutan … 4. KOMPETENSI SUPERVISI Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5. KOMPETENSI SOSIAL Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah lanjutan … 1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah 2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Level kepemimpinan Kepala sekola/madrasah Menurut Kasali (2007), ada lima level kepemimpinan: Level 1: Bersifat Legalitas (SK sebagai Kamad) Level 2: Memimpin dengan kecintaannya (memimpin orang bukan memimpin pekerjaan) Level 3: Berorientasi pada hasil (prestasi kerja sangat penting) Level 4: Menumbuhkan pribadi-pribadi untuk menjadi pemimpin (kaderisasi) Level 5: Memiliki daya tarik (kharisma) yang luar biasa; nilai-nilai dan simbol-simbol sudah melekat pada dirinya. Level kepemimpinan Kepala sekola/madrasah
Level kepemimpinan Kepala sekola/madrasah Ginanjar (2007); Lima level kepemimpinan: Pemimpin yang Dicintai Pemimpin yang Dipercaya Pemimpin yang Membimbing Pemimpin yang Berkepribadian Pemimpin yang Abadi Level kepemimpinan Kepala sekola/madrasah
Kepala sekolah/madrasah sebagai leader Kasali (2005); Empat unsur yang harus dimiliki seorang pemimpin: Memiliki Visi Memiliki Keberanian Kemampuan untuk Bekerja dalam alam yang realistis Memiliki kepedulian dan sensitivitas yang tinggi terhadap manusia Kepala sekolah/madrasah sebagai leader
Kepala sekolah/madrasah sebagai manajer Fungsi manajemen: Planning (Perencanaan) Organizing (Mengatur pekerjaan, wewenang dan sumber daya) Motivating (pemberian motivasi untuk membangun kepercayaan diri dan meningkatkan kinerja. Bisa dalam bentuk insentif, bonus, penghargaan, dll.) Innovating (Melakukan terobosan-terobosan atau hal-hal baru yang belum dilakukan oleh lembaga lain) Coordinating (Komunikasi internal dan eksternal) Reporting (Membuat laporan kegiatan sebagai acuan untuk perencanaan berikutnya) Controlling (Pengawasan/Supervisi) Kepala sekolah/madrasah sebagai manajer
Manajemen pokok pada sekolah/madrasah Manajemen Personalia (Perencanan, Rekrutmen, Pembinaan, Promosi, Mutasi, Pemberhentian, Kompensasi, dan Penilaian) Manajemen Kesiswaan (PSB, PBM, Kegiatan Ekstrakurikuler, BK yang meliputi Penelusuran Bakat/Minat, Bimbingan Karir, Bimbingan Studi Lanjut) Manajemen Kurikulum (Pengembangan Kurikulum, Implementasi Kurikulum, Evaluasi Kurikulum) Manajemen Keuangan (RAPBM dan RAKM, Pembelanjaan, Investasi, dan Pemeriksaaan - Audit Internal/Eksternal) Manajemen Sarana dan Prasarana (Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pengawasan, Inventarisasi, Penyimpanan, Pemeliharaan, Penghapusan, dan Penataan) Manajemen pokok pada sekolah/madrasah
Manajemen penyempurna pada sekolah/madrasah Manajemen Masyarakat (Komite Madrasah, Kegiatan Sosial, Buletin Madrasah, Mubalig Ramadhan, Khatib Jumat, dll.) Manajemen Pelayanan (Layanan Internal -Siswa dan GTK - dan Eksternal – Ortu siswa, Masyarakat, pemerintah, dunia usaha) Manajemen Mutu (Siswa, GTK, Sarana, dll.) Manajemen Perubahan/pembaharuan (visi, misi, skill, insentif, sumber daya, rencana kerja) Manajemen Struktur (Tupoksi, kewenangan, peranan) Manajemen Konflik (konflik intrapersonal, interpersonal, intragroup, intergroup, intraorganisasi, dan interorganisasi) Manajemen Komunikasi (Komunikator, Komunikan, Cara/metode komunikasi, media komunikasi, pesan/informasi, penerimaan saran/kritikan) Manajemen penyempurna pada sekolah/madrasah
Perbandingan pemimpin dan manajer Melakukan hal-hal yang benar Melakukan hal-hal dengan benar Menghadapi perubahan Menghadapi kompleksitas Perumusan Visi Bersama Desain pekerjaan Arsitek Pembangun Peduli pada apa makna hal-hal bagi orang-orangnya Peduli pada bagaimana hal-hal dikerjakan Memperbarui system/menciptakan system baru Bekerja dengan sistem Bebas, kreatif, berani, melakukan kesalahan tetapi tetap disiplin Patuh, disiplin, tidak memberi ruang bagi kesalahan Berani menghadapi tantangan Menghindari resiko Tidak terlalu memperhatikan posisi, lebih pada manfaat, nilai, dan tanggung jawab Dasarnya adalah kompetensi dan profesionalisme
Pengembangan karir kepala SEKOLAH/madrasah Pengembangan karir guru atau kepala sekolah/madrasah sebagai tenaga fungsional pendidikan adalah Pengawas Sekolah/Madrasah Guru dan atau kepala sekolah dan atau pengawas sekolah/madrasah bisa dipromosikan untuk menduduki jabatan struktural Pengembangan karir kepala SEKOLAH/madrasah
Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh kepala sekolah/madrasah untuk pengembangan karir sebagai pengawas sekolah/madrasah
Pengertian pengawas madrasah dan pai pada sekolah Pengawas Madrasah adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah. Pengawas PAI pada Sekolah adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas PAI yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan PAI pada sekolah. Pengertian pengawas madrasah dan pai pada sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang STANDAR PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDAHULUAN Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Standar pengawas sekolah/madrasah tercantum dalam Lampiran Permendiknas No. 12 Tahun 2007. Standar pengawas sekolah/madrasah terdiri dari standar kualifikasi dan standar kompetensi.
KUALIFIKASI PENGAWAS SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK 2. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah , dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
KUALIFIKASI PENGAWAS SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK Lanjutan …. b. 1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya; 2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum 8 (delapan) tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
KUALIFIKASI PENGAWAS SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK Lanjutan …. 3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya; Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
PERATURAN MENTERI AGAMA nomor 2 tahun 2012 dan perubahannya pma nomor 31 tahun 2013 tentang pengawas madrasah dan pengawas pai pada sekolah Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkatdalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas,tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademikdan manajerial pada Madrasah. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas,tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Kualifikasi pengawas madrasah/pai pendidikan minimal S1 atau D IV pada perguruan tinggi yang terkareditasi Berstatus sebagai guru bersertifikat pendidik pada madrasah atau sekolah Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru PAI pada Sekolah atau 4 (empat) tahun sebagai Kepala Madrasah atau Kepala Sekolah dari Guru PAI Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c Memiliki kompetensi sebagai pengawas yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas Berusia setinggi-tingginya 55 (lim puluh lima) tahun daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan setiap unsurnya paling rendahbernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat selama menjadi PNS.
KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN KOMPETENSI PENELITIAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI SOSIAL
KOMPETENSI PENGAWAS… KOMPETENSI KEPRIBADIAN (Tanggungjawab, kreatif, rasa ingin tahu, memotivasi diri dan stakeholder) KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL (Menguasai metode, teknik, dan prinsip supervisi, menyusun metode kerja dan instrumen, menyusun laporan hasil pengawasan dan menindaklanjutinya, membina kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah, membina guru dlm melaksanakan bimbingan dan konseling, memantau pelaksanaan SNP) KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK Memahamin konsep dan prinsip pembelajaran tiap mapel dlm rumpun, membimbing guru dalam menyusun silabus, RPP, KTSP, membimbing guru dlm keg. Pembelajaran di kelas/lab, memotivasi guru utk memanfaatkan TIK dlm pembelajaran
KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN KOMPETENSI PENGAWAS… KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan Membimbing guru dlm menentukan aspek-aspek penting yg dinilai dlm pembelajaran; Menilai kinerja kepsek, guru, dan staf sekolah/madrasah dlm melaksanakan tugas pokoknya; Memantau pelaksanaan pembelajaran; Membina guru dlm memanfaatkan hasil penilaian; Mengolah dan analisis data hasil penilaian kinerja guru, kasek/kamad, dan staf sekolah.
5. KOMPETENSI PENELITIAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENGAWAS… 5. KOMPETENSI PENELITIAN PENGEMBANGAN Menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dlm pendidikan; Menentukan masalah kepengawasan yang penting utk diteliti Menyusun proposal penelitian pendidikan Melaksanakan penelitian pendidikan Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian Menulis karya ilmiah Menyusun pedoman utk tugas kepengawasan Memberikan bimbingan guru tentang penelitian (ptk)
Bekerja sama dengan berbagai pihak dlm meningkatkan kualitas diri KOMPETENSI PENGAWAS… 6. KOMPETENSI SOSIAL Bekerja sama dengan berbagai pihak dlm meningkatkan kualitas diri Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas
MATERI DIKLAT KOMPETENSI PENGAWAS EDM (Evaluasi Diri Madrasah) Materi K-13 SNP (Standar Nasional Pendidikan) Lesson Studi Penetapan Angka Kredit Pengawas Penelitian Tindakan Kepengawasan (PTKp) Multikultural
Lanjutan materi diklat Supervisi Manajerial dan Akademik Menyusun Program Kepengawasan (Prota dan Prosem) Menyusun Jadwal Kegiatan Pengawasan Semester Menyusun Laporan Bulanan Menyusun program pembinaan, pemantauan, penilaian kinerja, pembimbingan dan pelatihan Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Menyusun Laporan Evaluasi Program STULA (Studi Lapangan) Lanjutan materi diklat
PMA No. 2/2012 dan Perubahannya No PMA No. 2/2012 dan Perubahannya No. 31/2013 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah PMA 29/2014 tentang Kepala Madrasah KMA 103/2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Permendiknas 16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Permendiknas 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah Prof. Dr. Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam: Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Muhaimin, MA., dkk, Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah/Madrasah Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan. Bahan bacaan
Sekian dan terima kasih