Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan LKBB:Badan usaha yang bergerak di bidang keuangan,yang secara langsung atau tidak langsung, menghimpun dan menyalurkan dana terhadap masyarakat. Fungsi: 1.Membina perekonomian rakyat kecil 2.Membina dan mengerahkan pola perkreditan rakyat agar terarah pada kegiatan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. 3.Membantu masyarakat membebaskan diri dari rentenir, lintah darat, dan lain sebagainya.
Tujuan: Lembaga keuangan bukan bank berperan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan berikut : 1.Mengumpulkan dana dari masyarakat 2.Menyalurkan dana ke dalam usaha yang produktif 3.Mendorong kemajuan ekonomi bangsa 4.Memperlancar lalu lintas peredaran uang dan modal 5.Mengembangkan usaha kecil 6.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis-Jenis Lembaga LKBB: Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain : 1. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan Obligasi 2.Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. 3.Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. 4.Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. 5.Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. 6.Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. 7.Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah. 8.Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. 9.Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
Produk-Produk LKBB A).Perusahaan Pembiayaan:Sebagai penghimpun dana dari dalam negeri dan luar negeri berupa surat atau kertas berharga. B).Perusahaan Sewa-gua:Sebagai Penyedia barang-barang modal untuk digunakan perusahaan dalam barang tertentu pembayaran secara berkala. C).Perusahaan Pegadaian:Badan Usaha yg memiliki Izin dalam melaksanakan pembiayaan dana ke Masyarakat atas Dasar hukum Gadaiu D).Perusahaan Kartu Kredit:Sebagai alat Pembayaran atas kewajiban yg timbul dari suatu kegiatan ekonomi E).Perusahaan Asuransi:Perjanjian dalam bentuk merundingkan ganti rugi yg diderita tertanggung yg akan diganti oleh penanggung(kantor asuransi)setelah tertanggung menyepakati pembayaran yg berupa uang yg disebut premi. F).Dana Pensiun:Hak seseorang berupa penghasilan stelah bekerja sekian tahun .
Otoritas Jasa Keuangan OJK:Lembaga negara yg dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 tahun 20011 yg independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yg mempunyai tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan: 1.Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan. 2.Menjaga stabilitas sistem keuangan. 3.Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang. 4.Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru. Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan: 1.)Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. 2.)Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. 3.)Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1.)Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; 2.)Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan 3.)Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang: 1.Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; 2.Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 3.Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 4.Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; 5.Melakukan penunjukan pengelola statuter; 6.Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan Memberikan dan/atau mencabut: 1. Izin usaha; 2. Izin orang perseorangan; 3. Efektifnya pernyataan pendaftaran; 4. Surat tanda terdaftar; 5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha; 6. Pengesahan; 7. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan 8. penetapan lain, Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan