For Good Local Governance

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN Oleh : Bambang Wisnu Handoyo
PENGELOLAAN ASET DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
Pengelolaan Aset Daerah
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
TIM Kekayaan dan Investasi (DPKKD)
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
TATA KELOLA BARANG MILIK DAERAH Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DATA BARANG MILIK DAERAH
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGHAPUSAN.
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

For Good Local Governance PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH For Good Local Governance

DASAR PENGELOLAAN BMD UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keu antara Pusat & Daerah PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 38/2008 ttg Perubahan atas PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Permendagri Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

NERACA PEMDA / SKPD 3

PRINSIP DASAR PENGELOLAAN Dipakainya istilah Pengelola Barang dan Pengguna Barang BMD pd dasarnya digunakan dlm rangka penyelenggaraan tupoksi pemda, shg BMD yg sedang digunakan dilarang utk dipindahtangankan Tanah dan/atau bangunan pemda yg tdk digunakan utk tupoksi wajib diserahkan kpd Gubernur/Bupati/Walikota Gubernur/Bupati/Walikota berwenang utk: a. menetapkan status penggunaan b. pemanfaatan dan c. pemindahtanganan tanah dan bangunan yang diserahkan tsb. Tanah pemda hrs disertifikatkan a.n. Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota . 4

LINGKUP PENGELOLAAN BMD PENGADAAN PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN PENGGUNAAN TUNTUTAN GANTI RUGI PENATAUSAHAAN B M D PEMBIAYAAN PEMANFAATAN PEMBINAAN PENGAWASAN PENGENDALIAN PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PEMINDAH TANGANAN PENILAIAN PENGHAPUSAN

PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN Perencanaan dan Penganggaran disusun dalam Rencana Anggaran satuan kerja perangkat daerah; Perencanaan dan Penganggaran disusun berdasarkan standardisasi BMD, standarisasi kebutuhan BMD dan standarisasi harga; Kuasa Pengguna mengajukan usul rencana kebutuhan barang kepada Pengguna untuk disampaikan kepada Pengelola Barang; Usulan tersebut ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan BMD (RKBMD) setelah dibahas oleh Pengelola bersama Pengguna dengan memperhatikan hasil inventarisasi barang yang dikuasai pengguna barang. 6

PENGGUNAAN BMD Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota memperhatikan: Digunakan untuk menyelenggarakan Tupoksi; Menunjang penyelenggaraan Tupoksi instansi yang bersangkutan. PENGGUNAAN Penetapan status penggunaan atas BMD dapat dilakukan sepanjang sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau dalam menjalankan penugasan pemerintah sebagai pelaksanaan kewajiban pelayanan umum

Pedoman pelaksanaan BMD di luar tanah diatur dalam Peraturan Presiden; PENGADAAN Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel; Pedoman pelaksanaan BMD di luar tanah diatur dalam Peraturan Presiden; Pengaturan pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; 8

Pemanfaatan meliputi: adalah pendayagunaan BMD yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan meliputi: Sewa Pinjam Pakai Kerjasama pemanfaatan Bangun guna serah Bangun serah guna 9

PEMANFAATAN SEWA Pihak ke 3 Max 5 tahun PINJAM PAKAI Pihak Pemda lain KERJASAMA PEMANFAATAN Pihak lain Max 30 tahun BGS / BSG Pihak lain Max 30 tahun

PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Lingkup: Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum Pengamanan Adminisrasi: pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMD Pengamanan Fisik: mis. Penyimpanan, pemagaran dll. Pengamanan Hukum: sertifikasi tanah, bukti status kepemilikan BMD PEMELIHARAAN Pengguna Barang mongkoordinir & bertanggung jawab atas pemeliharaan BMD di bawah penguasaannya. Pemeliharaan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Brg & Pejabat yg ditunjuk. Pemeliharaan dilaksanakan dgn berpedoman pd Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB) Kuasa Pengguna Barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang utk dilaporkan kpd Pengguna Brg secara periodik

PENILAIAN Berpedoman pada SAP (PP 24/2005), bultek no. 02 tentang Neraca Awal. Penilaian BMD dlm rangka penyusunan neraca awal , berpedoman pd SAP oleh Tim Penilai, dan dapat melibatkan Penilai Independen yg bersertifikat; Penilaian BMD dlm rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan yg berupa tanah dan/atau bangunan oleh Tim Penilai dan dapat melibatkan Penilai independen yg berijin, berdasarkan nilai transaksi dgn estimasi terendah menggunakan nilai NJOP Penilaian BMD dlm rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan yg berupa selain tanah dan/atau bangunan oleh Tim Penilai dan dpt melibatkan penilai independen yg berijin, berdasarkan nilai transaksi.

PENGHAPUSAN PENGHAPUSAN: PEMUSNAHAN: Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pd Pengguna Barang Penghapusan dari Daftar BMD pd Pengelola Barang PEMUSNAHAN: Pemusnahan sbg tindak lanjut dari penghapusan karena: tdk dpt dimanfaatkan tdk dpt dipindahtangankan; atau alasan lain sesuai ketentuan perUUan

PENGHAPUSAN PENGHAPUSAN Pemusnahan Alasan lain Penjualan Hibah Pemindahtanganan Tukar Menukar PMP Tidak dapat digunakan Tidak dapat dimanfaatkan PENGHAPUSAN Pemusnahan Tidak dapat dipindahtangankan Pelaksanaan UU, seperti (UU Kepabeanan, selundupan, dll) Putusan Pengadilan Pemerintah digugat, kalah, hapuskan Alasan lain Force majeure Bencana Alam, Kebakaran 14

PEMINDAHTANGANAN adalah pengalihan kepemilikan BMD sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. Pemindahtanganan BMD meliputi: Penjualan Tukar-menukar Hibah Penyertaan Modal Pemerintah 15

PENATAUSAHAAN PEMBUKUAN Mencatat pada Daftar Barang yang disediakan secara teratur dan menyimpan bukti kepemilikannya INVENTARISASI Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD minimal 5 th sekali, yg hasilnya disampaikan kpd Pengelola Barang; Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan dilaksanakan inventarisasi oleh Pengguna Barang setiap tahun anggaran; Laporan hasil inventarisasi disampaikan kpd Pengelola Barang. PELAPORAN Pengguna Barang menyampaikan LBPS dan LBPT kpd Pengelola Barang; Pengelola Barang menyusun Laporan BMN/D utk NERACA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH.

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pengguna Barang pemantauan secara teknis dan penertiban terhadap penggunaan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMD yang berada di bawah penguasaannya Pelaksanaan pemantauan dan penertiban pada kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang Pengelola Barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, dalam rangka penertiban penggunaan Barang sesuai ketentuan yang berlaku. Gubernur/bupati/walikota dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan BMD. Hasil audit tersebut disampaikan kepada gubernur/bupati/ walikota untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya

PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD PEJABAT PENGELOLA BMD KEPALA DAERAH PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD SEKRETARIS DAERAH KA BAGIAN ASET / DPKAD PENGELOLA BMD PEMBANTU PENGELOLA KAPALA SKPD KAPALA SKPD PENGGUNA PENGGUNA KEPALA UPTD PENYIMPAN BARANG PENGURUS BARANG KUASA PENGGUNA PENYIMPAN BARANG PENGURUS BARANG

Kepala Daerah Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah Berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; Dibantu oleh: a. Sekretaris Daerah selaku pengelola; b. Ka Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit Pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola; c. Kepala SKPD selaku pengguna; Kepala UPTD selaku kuasa pengguna; e. Penyimpan barang milik daerah; dan f. Pengurus barang milik daerah. Selaku Pemegang Kekuasaan BMD, berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan dan tertib adminstrasi BMD Lampiran Bab II.2

Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah; Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah atau DPRD; Melakukan koordinasi dalam pelaksaan inventarisasi barang milik daerah; dan Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Tanggungjawab Pembantu Pengelola Barang (PPKAD) Mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan BMD yang ada pada masing-masing SKPD.

Tugas dan Tanggungjawab Kepala SKPD mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah kepada pengelola barang; mengajukan permohonan penetapan status untuk penggunaan dan/atau penguasaan barang milik daerah; melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; menggunakan bmd yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

Tugas dan Tanggungjawab Kepala SKPD mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD; menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola barang; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaan nya; dan menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Tugas Penyimpan Barang menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah; meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima; meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan; mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang; mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.

Tugas Pengurus Barang mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing­masing SKPD, kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah; melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan; menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola; dan menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.

Tugas Pengurus Barang (lanjutan) Dokumen yg harus ditatausahakan : Daftar Penerimaan Barang dari Pihak III (Lampiran 23) Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah (Lampiran 25) KIB B. Peralatan dan Mesin (Lampiran 26) KIB C. Gedung dan Bangunan (Lampiran27) KIB D. Jalan, Irigasi dan Jaringan (Lampiran 28) KIB E. Aset Tetap Lainnya (Lampiran 29) KIB F. Konstruksi Dalam Pengerjaan (Lampiran 30) Kartu Inventaris Ruangan/KIR (Lampiran 31) Buku Inventaris (Lampiran 32) Rekapitulasi Buku Inventaris (Lampiran 33) Laporan Mutasi Barang – Semester (Lampiran 34) Daftar Mutasi Barang – Tahunan (Lampiran 35) Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang (Lampiran 36) Daftar Usulan Barang yg Akan Dihapus (Lampiran 37) Daftar BMD yg Diguna-usahakan (Lampiran 38) Kartu Pemeliharaan Barang (Lampiran 42)

KODEFIKASI Kodefikasi yaitu : Pemberian pengkodean barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang. Tujuan Untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna. Kodefikasi kepemilikan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan sebagai berikut: a. Barang milik pemerintah kabupaten/Kota (12). b. Barang milik pemerintah provinsi (11). c. Barang milik pemerintah pusat (BM/KN (00 kalau ada).

...... Lanjutan kodefikasi Dalam rangka kegiatan sensus barang daerah, setiap barang daerah harus diberi nomor kode sebagai berikut : Nomor Kode Lokasi Menggambarkan/menjelaskan status kepemilikan barang, Provinsi, Kabupaten/Kota, Bidang, SKPD dan unit kerja serta tahun pembelian barang. Nomor Kode Lokasi terdiri 14 digit atau lebih sesuai kebutuhan daerah. Nomor Kode urutan Provinsi Nomor Kode urutan Kabupaten/Kota Nomor Kode Barang Golongan Barang. Bidang Barang. Kelompok Barang Sub sub Kelompok Barang Register Barang

KODE BIDANG UNIT ORGANISASI Dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pengelompokkan yang terdiri dari 22 bidang, yaitu: (1) Sekwan/DPRD; (2) Gubernur/Bupati/Walikota; (3) Wakil GUbernur/Bupati/Walikota; (4) Sekretariat Daerah; (5) Bidang Kimpraswil/PU; (6) Bidang Perhubungan; (7) Bidang Kesehatan; (8) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; (9) Bidang Sosial; (10) Bidang Kependudukan; (11) Bidang Pertanian; (12) Bidang Perindustrian; (13) Bidang Pendapatan; (14) Bidang Pengawasan; (15) Bidang Perencanaan; (16) Bidang Lingkungan Hidup; (17) Bidang Pariwisata; (18) Bidang Kesatuan Bangsa; (19) Bidang Kepegawaian; (20) Bidang Penghubung; (21) Bidang Komunikasi, informasi dan dokumentasi; (22) Bidang BUMD. Kecamatan diberi Nomor Kode mulai dari nomor urut 50 (lima puluh) dan seterusnya sesuai jumlah kecamatan pada masing­masing Kabupaten/Kota

Sub Unit (Kuasa Pengguna) Contoh Penomoran SKPD BIDANG SKPD (Unit Pengguna) Sub Unit (Kuasa Pengguna) UPB (SUB-SUB UNIT) Pendidikan 01. Dinas Pendidikan 01 CabDin Pendidikan 01. SDN …. Sekretariat Daerah 01. Sekretariat Daerah 50. Kecamatan … 51. Kecamatan … 52. Dst 01. Bagian/Biro Humas Kesehatan 01. Dinas Kesehatan 01. Puskesmas Kec. A 01. Pustu ….

KODEFIKASI LOKASI Kode Kab/Kota (Kab Barito Timur) Kode Sub Unit (Dinas PU) Kode Komponen Pemilik Barang (Provinsi) Kode Komponen Pemilik Barang (Kabupaten) Kode Komponen Pemilik Barang (Provinsi) Kode Komponen Pemilik Barang (Provinsi) Kode Unit Kerja (Dinas PU) 1 2 2 4 1 4 5 1 4 1 1 Kode Provinsi (Kalimantan Tengah) Kode Bidang (Bid.Kimpraswil/PU) Kode Tahun Pengadaan (Th 2004) Kode UPB

KODEFIKASI BARANG 2 3 1 1 1 5 Kode Sub Sub Kel. (Sedan) Kode Golongan Barang (Peralatan Mesin) Kode Kelompok Barang (AA Darat Bermotor) 2 3 1 1 1 5 Kode Bidang Barang (Alat Angkutan) Kode Sub Kel. (Perorangan) Mobil yang ke ... (5) DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH

THANKS