PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KEBERATAN DAN BANDING.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak

Tujuan Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Tujuan Menguji Kepatuhan Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi; Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan; Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; ada indikasi kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.

Tujuan Lain pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pemeriksaan Lapangan Meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun- tahun sebelumnya lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak Pemeriksaan Kantor Meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak

Jenis Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan Lapangan untuk seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah Pemeriksaan Lapangan untuk seluruh jenis pajak atau jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan

Pemeriksaan Lapangan memeriksa atau meminjam buku-buku,catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya; meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa; memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;

melakukan penyegelan tempat atau ruangan apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan; meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pemeriksaan Kantor memeriksa dan atau meminjam buku-buku dan catatan-catatan Wajib Pajak; meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa; meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Kronologi Pemeriksaan Pajak sampai Banding SKP Keberatan Banding

PERTEMUAN KE 5 Penyidikan Pajak

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan

Penyelesaian Sengketa Pajak Intern DJP Pengadilan Pajak Mahkamah Agung

Penyelesaian di intern Direktorat Jenderal Pajak (KPP) Pembetulan ketetapan pajak Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak Keberatan

Penyelesaian di Pengadilan Pajak Gugatan Banding

Penyelesaian di MA Peninjauan kembali

Keberatan dapat diajukan atas suatu : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan- alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak

Keputusan atas Permohonan keberatan Maksimum 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Apabila jangka waktu telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, dianggap setuju Keputusan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Ketentuan WP Tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir. Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari tiga masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut (dengan catatan bahwa SPT yang terlambat tersebut telah disampaikan tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak berikutnya). Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan tersebut mendapat izin untuk diangsur atau tunggakan karena surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan untuk dua masa pajak terakhir.

Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam waktu sepuluh tahun terakhir. Dalam hal laporan keuangan diaudit akuntan publik atau BPKP, hasil audit harus dengan pendapat ''wajar tanpa pengecualian'' atau pendapat ''wajar dengan pengeculian'' sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.

Aturan tambahan dalam hal WP tidak diaudit Dalam waktu dua tahun pajak terakhir telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 UU KUP. Jika dalam dua tahun terakhir wajib pajak pernah diperiksa pajak, hasil pemeriksaan berupa koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10%.