Perlindungan Konsumen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Hukum Perlindungan Konsumen
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Hak Desain Industri Miko Kamal
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Universitas Esa Unggul
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Transcript presentasi:

Perlindungan Konsumen 14/09/2018 HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-13 Perlindungan Konsumen Pengertian dan Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen Pelaku Usaha Upaya Hukum Konsumen Dosen : Alamsyah, S.H.

14/09/2018 Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh: para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dosen : Alamsyah, S.H.

14/09/2018 Dasar Hukum Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dosen : Alamsyah, S.H.

14/09/2018 Hak Konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen didalam Pasal (4) dijelaskan bahwa hak konsumen adalah: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dosen : Alamsyah, S.H.

14/09/2018 Kewajiban Konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen didalam Pasal (5) dijelaskan bahwa kewajiban konsumen adalah : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dosen : Alamsyah, S.H.

14/09/2018 Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang perlindungan konsumen, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan sebagaimana mestinya. Perangkat hukum yg melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yg sehat yg mendorong lahirnya perusahaan yg tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas. Pihak-pihak yg terlibat dalam perlindungan konsumen adalah : Pemerintah, Pelaku usaha dan Konsumen itu sendiri. Dosen : Alamsyah, S.H.

14/09/2018 Pelaku Usaha Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia, baik sendiri maupun bersama-­sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dosen : Alamsyah, S.H.

Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha 14/09/2018 Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen. Dosen : Alamsyah, S.H.

Upaya Hukum Konsumen 14/09/2018 Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa : 1. Sanksi Administratif Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi. 2. Sanksi Pidana Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) 3. Sanksi Tambahan - Perampasan barang tertentu; - Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; - Kewajiban penarikan barang dari peredaran; - Pencabutan izin usaha. Dosen : Alamsyah, S.H.

14/09/2018 SEKIAN & TERIMA KASIH