Tolak ukur ketercapaian materi:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
PEMILIHAN DEKAN 2008 – 2012 UNIVERSITAS GADJAH MADA
TEKNIK PERSIDANGAN Oleh: Alfian Arif Bintara Dipresentasikan dalam:
Oleh: Dedy Try Yuliando Oleh: Dedy Try Yuliando
Nama: A R S A M TTL: Bonto-Bonto, 24 September 1991 Alamat: BTN Wesabbe Blok A No. 28 Studi : S1 Keperawatan STIKES NHM Notel : Organisasi.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
SMART MEETING : Seni Memuluskan Pencapaian Tujuan Organisasi (LK)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PENILAIAN DESKRIPSI DIRI DOSEN OLEH ASESOR
PETUNJUK PELAKSANAAN SUB DIREKTORAT KELEMBAGAAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI
DISKUSI Linny Oktovianny.
TEHNIK BERSIDANG BY : Nursyamsu
Oleh : Ermawati (Pimpinan MPM REMA UPI 2013)
LDKS 2010 SMKN 1 PLERED PURWAKARTA
DASAR PEMIKIRAN Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Sidang Lembaga Kemahasiswaan: Perspektif Teoritik
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
HUKUM TATA NEGARA
DISKUSI.
Tata Cara Bersidang Permusyawaratan dalam MUBES, KONGRES, RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Universitas Padjadjaran
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
XIII. TATA CARA PENYUSUNAN KARYA ILMIAH
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Presiden dan DPR.
PENGANTAR SEMINAR.
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
SIDANG DAN TEKNIK PERSIDANGAN
PERUBAHAN TATA TERTIB Senat Akademik Fakultas FKM UI 2015
PENCINTA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP RIKSA BUMI
Modern Office Administration
Pengelolaan rapat Novi Trisnawati.
DISKUSI Oleh: A. Maneke.
Arti Sekretaris dan Kesekretariatan
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Nugroho Ibnu Purwandityo
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
TEKNIK PERSIDANGAN Pengantar Musyawarah Anggota
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Arti Sekretaris dan Kesekretariatan
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
MANAJEMEN PEMBERDAYAAN SDM LEMBAGA PAUD
Latar Belakang Kegiatan PKKMB diharapkan dapat menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia.
Transcript presentasi:

Tolak ukur ketercapaian materi: Peserta memahami teknik sidang Bisa memimpin sidang Metode penyampaian: Ceramah Tanya jawab Praktek atau simulasi Lakukanlah Dengan: Tertawa Fokus Serius

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI Dipresentasikan dalam: TEKNIK PERSIDANGAN Oleh: MUH. ARIFIN UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI Dipresentasikan dalam: LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN ORMAWA FE-UMRAH Tanjungpinang, 16 Oktober 2015

Curriculum Vitae Nama : Muh. Arifin Tahun Lahir : 1994 Alamat : Jl. A. R. Hakim Gang Gatra Sei. Jang Univ/fak : UMRAH/Akuntansi Motto : Akuntansiku untuk Allah Riwayat pendidikan : MI Nurul Falah (2000-2006) SMP N 1 Reteh (2006-2009) SMA N 1 Reteh (2009-2012) Pengalaman Organisasi : Anggota FSMI Alkautsar 2012-2013 Ketua Umum FSMI Al-kKautsar FE UMRAH Priode 2013-2014 Kabid Kewirausahan Pengembangan dan Profesi HMI Komisariat Fekon 2013-2014 Ketua Umum Ikatan Alumni 4 Pilar Kebangsaan KEPRI Gubernur BEM FE 2014-2015 Sekertaris UMUM HMI Komisariat Fekon (2015-2016) Pengalaman Kunjungan: Bogor (Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus Nasional) Palembang (Temu Rektor Se- Sumatra Bagian Selatan) Makassar (Presentasi Karya Ilmiah Nasional) Jogyakarta (Presentasi Karya Ilmiah Nasional) Riau (Temu ilmiah Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia)

YOU HARUS TAU INI !!!!! * Tidak selamanya Diam itu emas... * Anda tidak bisa selalu menang dalam sebuah debat... * Kalau anda salah, akuilah… * Kalau anda benar sampaikanlah (walaupun itu pahit, bahkan harus bertumpah darah) * Kritik itu baik asalkan membangun

Mari Berfikir sebelum bertindak ??? Sidang, Persidangan, Teknik Persidangan ? Kenapa harus sidang ? Cara sidang gimana ? Untuk apa sih sidang ?

TEHNIK + PERSIDANGAN = TEHNIK PERSIDANGAN ANDA TAU INI ??? TEHNIK + PERSIDANGAN = TEHNIK PERSIDANGAN

SIDANG >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> ? Sidang adalah suatu pertemuan formal antara beberapa orang guna membicakan atau memusyawarahkan suatu permasalahan dan berusaha mencari solusi serta berusaha memformulasikan pemikiran/ input yang berkembang yang melahirkan suatu keputusan kongkrit.

JADI TEKNIK SIDANG ??? Adalah suatu mechanism atau cara untuk mengatur jalannya sebuah persidangan agar tercipta sebuah forum persidangan yang tertib dan teratur

ANDA AKAN MENEMUI >>> Bentuk-Bentuk Sidang Sidang Paripurna : (sidang lengkap BLM (dihadiri oleh semua anggota) Sidang Pleno : (Sidang pleno sidang yang dilakukan dengan hitungan waktu tertentu per semester, per caturwulan) Sidang Komisi : (sidang yang dilakukan dengan pembahasan tertentu, sesuai dengan bidang komisi) 1. Kongres Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi 2. Paripurna Badan Legislatif Mahasiswa 3. Musyawarah Besar 4. Musyawarah Jurusan 5. Rapat Kerja (Raker) 6. Rapat Harian Terbatas 7. Rapat Harian Lengkap LEMBAGA ORMAWA FE

Penjelasan Sidang Pleno Sidang Paripurna Sidang Komisi Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan Sidang Paripurna Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan   Sidang Komisi Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

INSTRUMEN PERSIDANGAN 1. Peserta Sidang Peserta sidang penuh peserta yang ditunjuk dan khusus didelegasikan untuk mengikuti jalanya persidangan dari awal sampai akhir persidangan Peserta sidang peninjau peserta sidang yang hanya ditunjuk untuk didelegasikan sebagai pengamat atau sebagai undangan(tamu sidang) Sterring Committee pengarah acara forum persidangan yang menyiapkan draft persidangan dan bertanggungjawab secara penuh pada semua aktifitas persidangan dari awal sampai akhir. 2. Presidium/Pimpinan Sidang Adalah sekelompok orang yang bertugas untuk memimpin jalannya sidang (1-3 Orang). 3. Pemimpin Sidang Adalah orang yang berwenang untuk memimpin serta mengendalikan persidangan (Memegang Palu Sidang).

Pimpinan Sidang dipilih atau ditunjuk oleh peserta sidang Tugas dan kewajiban Pimpinan Sidang: Mengarahkan siding untuk menyelesaikan masalah Menjelaskan masalah yang akan dibahas Menjaga kelancaran siding Memberikan masalah, menyalurkan dan mengarahkan pendapat peserta. Menyimpulkan hasil pembicaraan dan menjelaskan kembali Mengusahakan agar mendapat kesepakatan dalam keputusan.

Unsur Persidangan Tempat sidang Perlengkapan sidang Waktu Sidang Mampu menampung jumlah peserta Bersih dan sehat Ada tempat ibadah Ada toilet dan cukup air Keamanan terjamin, dll Perlengkapan sidang Kursi dan meja Penerangan Palu Papan tulis dan alat tulis Podium Dekorasi, dll Waktu Sidang Memperhitungkan kesempatan peserta untuk hadir Jadwal tergantung besar dan banyaknya masalah Waktu sidang berakhir sudah dapat diperhitungkan, dll

PERANGKAT PERSIDANGAN (Hardware/Sofware) 1. Perangkat Keras (hardware) Adalah perangkat yang diperlukan sebagai kebutuhan skunder dalam melaksanakan sebuah forum persidangan yang berhubungan dengan fasilitas Exs: Palu sidang, Meja, Bendera, Jam dinding. 2. Perangkat Lunak (software) Adalah perangkat-perangkat yang diperlukan sebagai kebutuhan primer dalam pelaksanaan sebuah forum persidangan seperti draft-draft persidangan mulai dari draft rancangan jadual acara , tata tertib persidangan, materi-materi persidangan seperti materi AD/ART, tahap pencalonan, aturan pemilihan, surat keputusan dll.

PEMAKAIAN PALU Ketuk ❶ kali Ketuk ❷❷ kali Ketuk ❸❸❸ kali Untuk skor sidang dan membuka kembali Untuk minta perhatian atau memperingatkan peserta Untuk skor selama 1x10 menit, 1x15 menit dll Untuk mengambil keputusan sementara Untuk memindahkan palu sidang Ketuk ❷❷ kali Untuk skor sidang 2x10 menit, 2x15 menit dst Untuk membuka sidang PK (Peninjauan Kemabli) Ketuk ❸❸❸ kali Untuk membuka dan menutup sidang secara resmi Untuk membuka dan menutup acara secara resmi Untuk mengesahkan Surat Keputusan

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERSIDANGAN Quorum : yaitu data kuantitatif yang mensyaratkan jumlah peserta sidang minimal untuk mensahkan persidangan. Presidium/Pimpinan: adalah bentuk kepemimpinan kolektif (terdiri dari 2 orang atau lebih) dalam persidangan yang bertugas mengatur jalannya persidangan (pimpinan sidang) Scorsing : penghentian sidang sementara waktu Lobby: negosiasi yang dilakukan dan melibatkan peserta sidang, untuk memenangkan suatu pendapat Interupsi : penyanggahan/pemotongan yang dilakukan oleh peserta sidang ketika peserta sidang lain sedang berbicara. Izin Bicara: penyampaian pendapat atau masukan pada waktu (tidak ada pembicaraan dari pihak manapun baik pimpinan sidang ataupun peserta sidang lainnya).

4 JENIS INTRUPSI Point of order, pemotongan karena ada pembicaraan yang menyimpang Point of clarification, pemotongan karena ada pembicaraan yang keliru Point of information, pemotongan karena ada informasi yang perlu disampaikan Point of previlage, pemotongan karena ada pembicaraan yang menyinggung

Pelaksanaan Interupsi : Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan Interupsi tidak berlaku bagi Presedium Sidang Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

Tata cara pengambilan Keputusan Musyawarah mufakat, yaitu tahapan dimana semua peserta sidang menyepakati suatu rumusan. Jika tidak tercapai tahap ini, maka dilanjutkan dengan Lobying. Lobying, Secara sederhana, lobying dapat diartikan perumusan bersama yang hanya diikuti oleh beberapa peserta yang berbeda pendapat. Voting, merupakan proses pengambilan keputusan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak. Biasanya Voting diambil setelah mekanisme atau tata cara sebelumnya tidak berhasil mengambil keputusan

CONTOH KALIMAT PERSIDANGAN Membuka Sidang “Dengan mengucapkan Bismillahi Rohmanirohim, sidang (Sidang Pleno BEM FE-UMRAH) kami nyatakan dibuka, (tok…tok…tok…..)” Menutup Sidang “Dengan mengucapkan Alhamdulilahi Robil’alamin, sidang (Sidang Pleno BEM FE-UMRAH) kami nyatakan ditutup, (tok…tok…tok….)” Mengalihkan Palu sidang “Dengan mengucapkan Bismillahi Rohmanirohim, palu sidang saya alihkan ke pimpinan sidang berada disebelah kirinya adalah saya, (tok…)” Menskorsing Sidang “Dengan mengucapkan Bismillahi Rohmanirohim, Sidang Pleno BEM FE-UMRAH dengan ini kami sidang saya nyatakan di skorsing selama dua kali lima belas menit, (tok….tok…)” 5. Memberi peringatan kepada peserta sidang “(tok….), peserta sidang harap tenang”

Catatan Penting Presidium sidang : Harus Tegas, jeli dan teliti, siap mental, memahami sidang dan sadar bahwa ia hanya memimpin jalannya sidang. Keputusan Tertinggi : Ada di peserta sidang

Ilmu yang paling lama tersimpan di memori otak manusia adalah ilmu yang dipelajari dan diaplikasikan (praktek)

Salah itu biasa kawan, yang salah itu adalah orang yang tak mau salah Kenapa : Aku lagi banyak masalah ? Solusi : Yang pasti kalau kau tak mau punya masalah ya mati saja, mana ada manusia hidup tanpa masalah Pengusaha : opps !!! Apa masalah awak wai, barang kali itu duitku yang hilang yang harus ku gali hehehe!!!.

Wassalamualaikum Wr Wb. TRIMAKASI TEMAN-TEMAN HEBAT

Daftar pustaka Materi Teguh Setiandika Alfian Arif Bintara 2013 Gogeling Materi IVAN IRIFANDI 2013 Materi Teguh Setiandika Alfian Arif Bintara 2013