BAB 2 : KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA LANDASN IDIIL = PANCASILA V LANDASAN KONSTITUSI= UUD 1945 . V OPERASIONAL = UU 13 / 2003 ttg .................. KETENAGAKERJAAN UU lain dan Aturan Pelaksanaanya
. A.Landasan, Azas & Tujuan( Ps 2 UU no.13 /2003) Landasan Pembangunan Ke TK an: Pancasila & UUDNRI 1945 Azas Pembangunan Ke TK an : Keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat & daerah 3. Tujuan Pembangunan Ke TK an : - Memberdayakan & Mendayagunakan TK secara optimal & manusiawi - Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menyediakan TK sesuai kebutuhan pembangunan Nasional dan Daerah - Perlind kpd TK utk wujudkan kesejahteraan & - Tingkatkan kesejahteran TK & keluarganya
B. Kesempatan&Perlakuan Yg Sama(Ps 5&6) Tiap TK memiliki kesemptan sama tanpa diskrimanasi utk memperoleh pekerjaan Tiap Pkj / brh berhak peroleh perlakuan sama tanpa diskriminasi dr pengusaha C. PerencnaanTK & Informasi keTKan (Ps 7) Pem. ttpkan Kbijakan & susun perencnaan TK Perencanaan meliputi : Makro & Mikro Perenc TK jd pedoman bg penyusunan kebijakan, strategi & pelaks program Pmbngunan ke TK an berkesinambungan
; 4. Informasi keTKan meliputi; ( Ps 8) - penduduk & TK - kesempatan kerja - pelatihan kerja tmsk kompetensi kerja - produktivitas TK - hubungan industrial - kondisi lingkungan kerja - pengupahan & kesejahteraan - jamsostek
. D. Pelatihan Kerja Dislenggarakan & diarahkan utk membekali, mningkatkan & kembangkan Kompetensi krj guna tingkatkan kemampuan, produktivitas & kesejahteraan (Ps 9 ) Arah pelaksanaan/penyelenggaraan : - kebutuhan pasar kerja & dunia usaha, dlm & luar negeri - program pelatihan mengacu pd standar kompetensi kerja - dilakukan secara berjenjang - standar kompetensi Kepmenakertrans
. 3. Mningkatkan&mengebangkan kompetensi kerja jadi hak TK sesuai bakat, minat & kemampuan,mlalui pelatihan kerja (Ps 11) 4. Pengusaha bertggjwb meningkatkan / mengembangkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja & wajib memenuhi syarat Kepmenakertrans tiap pkj/brh punya kesempt sama ikut pelatihan kerja sesuai bidang tugasnya ( Ps 12 ) 5. Penyelenggara Pelatihan Kerja ; - lembaga pelatihan kerja Pemerintah - lembaga pelatihan kerja swasta - kerja sama Pemerintah & swasta
. 6. Lembaga Pelatihan kerja swasta => Badan Hukum Indonesia atau perorangan 7. Penyelegr Swastadaftar/Ijin Disnaker(Ps 14) 8. Penyelegr wajib penuhi persyaratan(Ps 15): a. tersedia tenaga kepelatihan b. kurikulum sesuai tingkat pelatihan c. Tersedia sarana &prasarana pelatihan kerja d.tersedia dana=> kelangsungan kegiatn tsb 9. Lembaga pelatihan swasta berijin dpt peroleh akreditasi dari lembaga akreditasi 10.Pelatihan kerja dpt utk penyandang cacat dg perhatikan jenis, derajat kecacatan & kemampuan TK ybs ( Ps 19)
. 11. Utk dukung peningkatan pelatihan kerja dlm Pembang. keTKan, dikembangkan sistem Pelatihan Kerja Nasional sbg acuan pelaksn. pelatihan kerja di semua bidang /sektor(Ps 20) PEMAGANGAN 12.Pelatihan kerja dpt dg sistm pemagangan (21) 13. Syarat pemagangan (Ps 22): a. perjanjian magang tertulis b. isi perjanjian:hak &kewajiban peserta & pengusaha, jangka waktu pemagangan c. magang tanpa perjanjian => tidak sah, berubah jadi pekerja/buruh perusahaan tsb
. 14. Peserta pelatihan kerja/pmgangan berhak dpt pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari Perusahaan / lembaga sertifikasi (Ps 23) 15. Penyelenggara pemagangan Luar Negeri hrs memperhatikan : a. Harkat& martabat bangsa Indonesia b. penguasaan kompetensi yg tinggi c. perlindungan & kesejahteraan peserta / pemagangan, termasuk ibadahnya 16. Pembinaan pelatihan kerja &magang : a. Pemerintah pusat & / b. Pemerintah daerah
. E. Penempatan Tenaga Kerja Ps 31: Tiap TK berhak &kesempatan sama pilih, mendptkan atau pindah pekerjaan & peroleh penghasilan layak di dalam Negeri /Luar Negeri ( Ps 31) Azas Penempatan TK ( Ps 32): Terbuka, Bebas,Obyektif,Adil,Setara & Non diskriminasi Arah Penempatan TK: diarahkan utk menempatkan TK berdasar keahlian bakat,minat & kemampuan dg perhtkan harkat, martabat, hak azasi&perlind hukum. Macam Penempatan TK ( Ps 33): a. Penempatan TK di dalam negeri b. Penempatan TK ke Luar Negeri
. 5. Pelaku perekrutan TK Ps 35: a. Pemberi kerja, atau b. Pelaksana Penempatan TK 6. Pelaksanaan penempatan TK wajib diberi perlindungan sejak rekruitmen s.d penempatn TK &Pasca Penempatan. 7. Sistem penempatan TK meliputi unsur: (Ps 36) a. pencari kerja b. lowongan pekerjaan c. informasi pasar kerja d. mekanisme antar kerja e. kelembagaan penempatan TK
. F. Perluasan Kesempatan Kerja: (Ps 39) 8. Plksn penemptn TK terdiri: (Ps 37) a. instansi Pemerintah yg bertanggungjawab di bidang keTenagakerjaan b. Lembaga swasta berbadan hukum. F. Perluasan Kesempatan Kerja: (Ps 39) Tanggung jawab Pemerintah Masyarakat ikut membantu perluasan Lembaga keuangan & dunia usaha: pendukung Bentuk Tgjwb Pem=> kebijakan keTkan & perluasan kesempt krj Pengawas plksn:1. Pem, dan 2. Masyarakat Plksn => Bdn Koord = Pem & Masyarakat
G. Penggunaan TKA(Tenaga Kerja Asing): (Ps 42) Syarat pengggunaan TKA: a. wajib miliki ijin tertulis Menteri/ pejabat b. pemberi kerja perorangan dilarang c. Ijin tdk berlaku perwakilan negara asing d. Jabatan ttt saja & waktu ttt=> Kepmentran 15/97 e. waktu habis tdk dpt diperpanjang 2. Wajib Rencana Penggunaan TKA(RPTKA) bagi pengguna/pemberi kerja Ps 43 3. RPTKA memuat : a. alasan penggunaan TKA b. jabatan/kedudukan TKA dlm struktur Perusahaan c. Jangka waktu penggunaan TKA d. penunjukan TKI pendamping TKA
. 4. Kewajiban pemberi kerja TKA : (Ps 45) a. tunjuk TKI pendamping, alih teknologi& Alih keahlian dari TKA b. melaksankn pendidikan & pelatihan kerja bagi TKI sebagaimana huruf a 5. Larangan bagi TKA: (Ps 46) - duduki jabatan yg urusi personalia/jabatan ttt - Jabatan ttt Kepmenakertrans no.15/1997 H. Pembinaan Ketenagakerjaan Ps 173 : 1. Pembinaan keTenagaKerjaan: a. Pemerinth thdp unsur- & kegiatan bidang keTenagaKerjaan
. b. pembinaan melibatkan Organisasi pengusaha,SP/SB & organisasi profesi c. terpadu & terkoodinasi(Depnaker), 2. Pihak terlibat di atas bekerjasama secara internasional dg Org Internasional di bidang keTKan ( ILO) I. PENGAWASAN (Ps 176): Pegawai pengawas berkompeten & independen => menjamin pelaksanaan perUU Peg. Pengawas ditetapkan Menteri/pejabat yg ditunjuk Ps 177 Ketentuan pengawasan keTenagaKerjaan sesuai peraturan keTKan yang berlaku Ps 178
. 4. Pegawai Pengawas wajib : (Ps 181) a. merehasiakan segala ssuatu yg menurut sifatnya patut dirahasiakan b. Tidak menyalahgunakan kewenangannya J. PENYIDIKAN Ps 182: Penyidikan dilakukan oleh : Pejabat polisi negara RI (POLRI) PENYIDIK PNS =Peg. pengawas keTKan yg diberi wewenang khusus sbg penyidik PNS. kewenangannya: a. melakukan pemeriksaan atas Laporan & ketrgn Ttg Tindak Pidana (TP) Bdg keTK b. pemriksaan orang yg diduga mlkkn TP
. c. minta keterangan &barang bukti dari orang / BH -,, d.Pemeriksaan surat / dokumen lain ttg Tindak Pidana keTKan e. Minta bantuan tenaga ahli dlm rangka pelaksanaan tugas penyidikan bidang keTKan f. Menghentikan penyidikan bila tdk cukup bukti K. Sanksi Ps 183- Ps 187: Bentuk sanksi : a. pidana: penjara, kurungan &/ denda b. administratif 2. Sanksi pidana penjara kurungan tdk menghilangkan kewajiban pengusaha bayar hak/ganti rugi kpd TK (Ps 189)
. 3. Menaker/Pejabat yg ditunjuk dpt menge- nakan Sanksi Administratf berupa Ps 190: Teguran Peringatan tertulis Pembatasan kegiatan usaha Pembekuan kegiatan usaha Pembatalan persetujuan Pembatalan pendaftaran Penghentian sementara sebagian / seluruh produksi Pencabutan ijin
. Please your contemplase all material in the time ! Your must try exploor the material Please your make comperative study with the reallity ! Ok…. And…… Please, if your have many question abouit it