BAB 2 : KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
MATERI 7 YAYASAN.
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PENYIDIKAN.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
Acara Peradilan Pidana Anak
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN MENGAHADAPI MEA 2015
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Sistem Antar Kerja DISAJIKAN DALAM RANGKA DIKLAT PENGANTAR KERJA
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PENYIDIKAN.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Uu k3.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Transcript presentasi:

BAB 2 : KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA LANDASN IDIIL = PANCASILA V LANDASAN KONSTITUSI= UUD 1945 . V OPERASIONAL = UU 13 / 2003 ttg .................. KETENAGAKERJAAN UU lain dan Aturan Pelaksanaanya

. A.Landasan, Azas & Tujuan( Ps 2 UU no.13 /2003) Landasan Pembangunan Ke TK an: Pancasila & UUDNRI 1945 Azas Pembangunan Ke TK an : Keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat & daerah 3. Tujuan Pembangunan Ke TK an : - Memberdayakan & Mendayagunakan TK secara optimal & manusiawi - Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menyediakan TK sesuai kebutuhan pembangunan Nasional dan Daerah - Perlind kpd TK utk wujudkan kesejahteraan & - Tingkatkan kesejahteran TK & keluarganya

B. Kesempatan&Perlakuan Yg Sama(Ps 5&6) Tiap TK memiliki kesemptan sama tanpa diskrimanasi utk memperoleh pekerjaan Tiap Pkj / brh berhak peroleh perlakuan sama tanpa diskriminasi dr pengusaha C. PerencnaanTK & Informasi keTKan (Ps 7) Pem. ttpkan Kbijakan & susun perencnaan TK Perencanaan meliputi : Makro & Mikro Perenc TK jd pedoman bg penyusunan kebijakan, strategi & pelaks program Pmbngunan ke TK an berkesinambungan

; 4. Informasi keTKan meliputi; ( Ps 8) - penduduk & TK - kesempatan kerja - pelatihan kerja tmsk kompetensi kerja - produktivitas TK - hubungan industrial - kondisi lingkungan kerja - pengupahan & kesejahteraan - jamsostek

. D. Pelatihan Kerja Dislenggarakan & diarahkan utk membekali, mningkatkan & kembangkan Kompetensi krj guna tingkatkan kemampuan, produktivitas & kesejahteraan (Ps 9 ) Arah pelaksanaan/penyelenggaraan : - kebutuhan pasar kerja & dunia usaha, dlm & luar negeri - program pelatihan mengacu pd standar kompetensi kerja - dilakukan secara berjenjang - standar kompetensi  Kepmenakertrans

. 3. Mningkatkan&mengebangkan kompetensi kerja jadi hak TK  sesuai bakat, minat & kemampuan,mlalui pelatihan kerja (Ps 11) 4. Pengusaha bertggjwb meningkatkan / mengembangkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja & wajib memenuhi syarat Kepmenakertrans  tiap pkj/brh punya kesempt sama ikut pelatihan kerja sesuai bidang tugasnya ( Ps 12 ) 5. Penyelenggara Pelatihan Kerja ; - lembaga pelatihan kerja Pemerintah - lembaga pelatihan kerja swasta - kerja sama Pemerintah & swasta

. 6. Lembaga Pelatihan kerja swasta => Badan Hukum Indonesia atau perorangan 7. Penyelegr Swastadaftar/Ijin Disnaker(Ps 14) 8. Penyelegr wajib penuhi persyaratan(Ps 15): a. tersedia tenaga kepelatihan b. kurikulum sesuai tingkat pelatihan c. Tersedia sarana &prasarana pelatihan kerja d.tersedia dana=> kelangsungan kegiatn tsb 9. Lembaga pelatihan swasta berijin dpt peroleh akreditasi dari lembaga akreditasi 10.Pelatihan kerja dpt utk penyandang cacat dg perhatikan jenis, derajat kecacatan & kemampuan TK ybs ( Ps 19)

. 11. Utk dukung peningkatan pelatihan kerja dlm Pembang. keTKan, dikembangkan sistem Pelatihan Kerja Nasional  sbg acuan pelaksn. pelatihan kerja di semua bidang /sektor(Ps 20) PEMAGANGAN 12.Pelatihan kerja dpt dg sistm pemagangan (21) 13. Syarat pemagangan (Ps 22): a. perjanjian magang tertulis b. isi perjanjian:hak &kewajiban peserta & pengusaha, jangka waktu pemagangan c. magang tanpa perjanjian => tidak sah, berubah jadi pekerja/buruh perusahaan tsb

. 14. Peserta pelatihan kerja/pmgangan berhak dpt pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari Perusahaan / lembaga sertifikasi (Ps 23) 15. Penyelenggara pemagangan Luar Negeri hrs memperhatikan : a. Harkat& martabat bangsa Indonesia b. penguasaan kompetensi yg tinggi c. perlindungan & kesejahteraan peserta / pemagangan, termasuk ibadahnya 16. Pembinaan pelatihan kerja &magang : a. Pemerintah pusat & / b. Pemerintah daerah

. E. Penempatan Tenaga Kerja Ps 31: Tiap TK berhak &kesempatan sama pilih, mendptkan atau pindah pekerjaan & peroleh penghasilan layak di dalam Negeri /Luar Negeri ( Ps 31) Azas Penempatan TK ( Ps 32): Terbuka, Bebas,Obyektif,Adil,Setara & Non diskriminasi Arah Penempatan TK: diarahkan utk menempatkan TK berdasar keahlian bakat,minat & kemampuan dg perhtkan harkat, martabat, hak azasi&perlind hukum. Macam Penempatan TK ( Ps 33): a. Penempatan TK di dalam negeri b. Penempatan TK ke Luar Negeri

. 5. Pelaku perekrutan TK Ps 35: a. Pemberi kerja, atau b. Pelaksana Penempatan TK 6. Pelaksanaan penempatan TK wajib diberi perlindungan sejak rekruitmen s.d penempatn TK &Pasca Penempatan. 7. Sistem penempatan TK meliputi unsur: (Ps 36) a. pencari kerja b. lowongan pekerjaan c. informasi pasar kerja d. mekanisme antar kerja e. kelembagaan penempatan TK

. F. Perluasan Kesempatan Kerja: (Ps 39) 8. Plksn penemptn TK terdiri: (Ps 37) a. instansi Pemerintah yg bertanggungjawab di bidang keTenagakerjaan b. Lembaga swasta berbadan hukum. F. Perluasan Kesempatan Kerja: (Ps 39) Tanggung jawab Pemerintah Masyarakat ikut membantu perluasan Lembaga keuangan & dunia usaha: pendukung Bentuk Tgjwb Pem=> kebijakan keTkan & perluasan kesempt krj Pengawas plksn:1. Pem, dan 2. Masyarakat Plksn => Bdn Koord = Pem & Masyarakat

G. Penggunaan TKA(Tenaga Kerja Asing): (Ps 42) Syarat pengggunaan TKA: a. wajib miliki ijin tertulis Menteri/ pejabat b. pemberi kerja perorangan dilarang c. Ijin tdk berlaku perwakilan negara asing d. Jabatan ttt saja & waktu ttt=> Kepmentran 15/97 e. waktu habis tdk dpt diperpanjang 2. Wajib Rencana Penggunaan TKA(RPTKA) bagi pengguna/pemberi kerja Ps 43 3. RPTKA memuat : a. alasan penggunaan TKA b. jabatan/kedudukan TKA dlm struktur Perusahaan c. Jangka waktu penggunaan TKA d. penunjukan TKI pendamping TKA

. 4. Kewajiban pemberi kerja TKA : (Ps 45) a. tunjuk TKI pendamping, alih teknologi& Alih keahlian dari TKA b. melaksankn pendidikan & pelatihan kerja bagi TKI sebagaimana huruf a 5. Larangan bagi TKA: (Ps 46) - duduki jabatan yg urusi personalia/jabatan ttt - Jabatan ttt  Kepmenakertrans no.15/1997 H. Pembinaan Ketenagakerjaan Ps 173 : 1. Pembinaan keTenagaKerjaan: a. Pemerinth thdp unsur- & kegiatan bidang keTenagaKerjaan

. b. pembinaan melibatkan Organisasi pengusaha,SP/SB & organisasi profesi c. terpadu & terkoodinasi(Depnaker), 2. Pihak terlibat di atas bekerjasama secara internasional dg Org Internasional di bidang keTKan ( ILO) I. PENGAWASAN (Ps 176): Pegawai pengawas berkompeten & independen => menjamin pelaksanaan perUU Peg. Pengawas ditetapkan Menteri/pejabat yg ditunjuk Ps 177 Ketentuan pengawasan keTenagaKerjaan sesuai peraturan keTKan yang berlaku Ps 178

. 4. Pegawai Pengawas wajib : (Ps 181) a. merehasiakan segala ssuatu yg menurut sifatnya patut dirahasiakan b. Tidak menyalahgunakan kewenangannya J. PENYIDIKAN Ps 182: Penyidikan dilakukan oleh : Pejabat polisi negara RI (POLRI) PENYIDIK PNS =Peg. pengawas keTKan yg diberi wewenang khusus sbg penyidik PNS. kewenangannya: a. melakukan pemeriksaan atas Laporan & ketrgn Ttg Tindak Pidana (TP) Bdg keTK b. pemriksaan orang yg diduga mlkkn TP

. c. minta keterangan &barang bukti dari orang / BH -,, d.Pemeriksaan surat / dokumen lain ttg Tindak Pidana keTKan e. Minta bantuan tenaga ahli dlm rangka pelaksanaan tugas penyidikan bidang keTKan f. Menghentikan penyidikan bila tdk cukup bukti K. Sanksi Ps 183- Ps 187: Bentuk sanksi : a. pidana: penjara, kurungan &/ denda b. administratif 2. Sanksi pidana penjara kurungan tdk menghilangkan kewajiban pengusaha bayar hak/ganti rugi kpd TK (Ps 189)

. 3. Menaker/Pejabat yg ditunjuk dpt menge- nakan Sanksi Administratf berupa Ps 190: Teguran Peringatan tertulis Pembatasan kegiatan usaha Pembekuan kegiatan usaha Pembatalan persetujuan Pembatalan pendaftaran Penghentian sementara sebagian / seluruh produksi Pencabutan ijin

. Please your contemplase all material in the time ! Your must try exploor the material Please your make comperative study with the reallity ! Ok…. And…… Please, if your have many question abouit it