Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Road Map PT ASABRI (Persero)
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
JAMSOSTEK.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Jaminan Sosial di Indonesia
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
BEASISWA DAN PERUMAHAN HOUSING BENEFIT BPJS KETENAGAKERJAAN
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
BAB V INVESTASI JANGKA PENDEK & PENSIUN ( Pertemuan ke-6 )
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
e-Klaim (Fast Track Claim) BPJS Ketenagakerjaan
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
DANA PENSIUN.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
e-Klaim (Fast Track Claim) BPJS Ketenagakerjaan
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Aidha F. Andika Vandana N.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
Pajak Penghasilan Pasal 21
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Dana Pensiun Dalam Perspektif Pengusaha
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
Judul Sub Judul.
Transcript presentasi:

Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club Maman Miraz. S Kepala Urusan Analisa, Strategi dan Komunikasi Peluasan Kepesertaan Divisi Perluasan Kepesertaan Jakarta, 20 November 2015

PENAHAPAN KEPESERTAAN PASAL 6 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2013 PENAHAPAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Usaha Besar Usaha Menengah Usaha Kecil Usaha Mikro

Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan BPJS-TK JAMINAN HARI TUA (JHT) JAMINAN PENSIUN (JP) JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN KEMATIAN (JK) Pemberi Kerja: 3,7% Tenaga Kerja : 2% + Beasiswa Perumahan Rusunawa Pemberi Kerja : 0,3% Pemberi Kerja : 2% Tenaga Kerja : 1% Program Khusus Jasa Konstruksi (JKK, JK) Pemberi Kerja: 0,24% 0,54% 0,89% 1,27 % 1,74%

PROGRAM JAMINAN HARI TUA (jht)

JHT (Jaminan Hari Tua)

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

“Lebih Menguntungkan” Manfaat dari Hasil Pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) “Lebih Menguntungkan”

JAMINAN KECELAKAAN KERJA (jkk) PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (jkk)

Manfaat JKK

Santunan JKK Beasiswa pendidikan anak Bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 12juta dan hanya untuk 1 (satu) orang anak

Pengembangan Skema saat ini Jaminan Kecelakaan Kerja RTW (Sesuai PP 44 Tahun 2015) Skema JKK Baru dengan Rate Iuran sama dengan Program UU 3/1992 (PP 14 thn 1993) Pengembangan Skema saat ini (PP 44 thn 2015) Skema JKK lama (PP 14 thn 1993) Treatment Rehabilitation Orthotics & Prosthetics Modification Vocational Training Job Placement + Promotif, Preventif, Kompensasi, Perawatan, Rehabilitasi, Beasiswa untuk Anak Peserta dan “return to work” 16

Manfaat JKK - RTW GOLDEN HOUR Perusahaan Prothesis dan Orthosis Case Manager Kecelakaan Kerja Perawatan Medis di RSTC Rehabilitasi Fisik & Mental Pelatihan Kerja Kembali Bekerja Kompensasi dan Santunan 17

PROGRAM JAMINAN KEMATIAN

JK (Jaminan Kematian)

PROGRAM JAMINAN PENSIUN

Trend Struktur Demografi Dunia Dari piramida menjadi layang-layang

Trend Kenaikan Usia Harapan Hidup

JP (Jaminan Pensiun) Dalam perhitungan iuran dan manfaat Jaminan Pensiun, diatur ketentuan batas atas upah Pada tahun 2015, batas atas upah sebesar Rp.7 juta Pada tahun 2015, usia pensiun adalah 56, kemudian sejak tahun 2019 usia pensiun naik menjadi 57, dan setiap 3 tahun usia pensiun naik 1 tahun TK Asing tidak diatur dalam PP 45 Tahun 2015

Mekanisme penyelenggaraan Risiko harapan hidup yang semakin panjang JHT Jaminan Pensiun Tujuan Tabungan dari bagian pendapatan selama aktif bekerja yang disisihkan untuk bekal memasuki hari tua Mengganti pendapatan bulanan untuk memastikan kehidupan dasar yang layak saat memasuki hari tua Pembayaran manfaat Sekaligus / lump sum Bulanan Besar manfaat Akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan Dihitung dengan formula tertentu berdasarkan masa iur, upah selama masa iur, dan faktor manfaat (faktor akrual) Mekanisme penyelenggaraan Tabungan wajib Asuransi sosial Risiko harapan hidup yang semakin panjang Ditanggung sendiri secara individual oleh peserta Ditanggung bersama secara kolektif (pooling of risks) oleh peserta Bentuk Program Tabungan/provident fund Manfaat pasti

SKEMA MANFAAT PASTI (PP 45 tahun 2015) MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN SKEMA MANFAAT PASTI (PP 45 tahun 2015) MANFAAT PENSIUN HARI TUA MANFAAT PENSIUN CACAT TOTAL TETAP MANFAAT PENSIUN JANDA / DUDA MANFAAT PENSIUN ANAK MANFAAT PENSIUN ORANG TUA Formula manfaat = 1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah tertimbang

Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) Manfaat Pensiun Cacat (MPC) MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) Masa iur paling sedikit 15 tahun hak peserta berakhir bila meninggal dunia.. Manfaat dapat diteruskan menjadi manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, atau manfaat pensiun orang tua. Manfaat Pensiun Cacat (MPC) Menderita cacat total tetap; membayar iuran dengan density rate 80% dan kejadian cacat minimal 1 bulan sejak menjadi peserta Hak pensiun berakhir bila meninggal atau bekerja kembali. Manfaat dapat diteruskan menjadi manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, atau manfaat pensiun orang tua.

Manfaat Pensiun Janda atau Duda (MPJD) Manfaat Pensiun Anak (MPA) MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN Manfaat Pensiun Janda atau Duda (MPJD) membayar iuran dengan density rate 80% dan minimal 1 tahun kepesertaan Manfaat 50% x Formula hak pensiun berakhir bila janda/duda meninggal atau menikah kembali. manfaat tersebut dapat diturunkan menjadi manfaat pensiun anak. Manfaat Pensiun Anak (MPA) Peserta meninggal sebelum usia pensiun dan tidak mempunyai istri/suami Peserta meninggal setelah MPHT / MPC / dan tidak punya istri/suami Janda atau duda peserta menikah lagi atau meninggal dunia hak pensiun berakhir saat mencapai usia 23 tahun, bekerja atau menikah atau meninggal dunia. manfaat selanjutnya dapat diturunkan kepada anak berikutnya.

Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) Penerima orangtua dalam hal peserta meninggal dan tidak mempunyai istri/suami dan anak Manfaat 20% x Formula Manfaat pensiun orangtua berakhir pada saat ayah atau ibu penerima manfaat meninggal dunia.

Peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, bilamana: MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun. Peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, bilamana: Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun kurang dari 1 (satu) bulan. Meninggal dunia dengan kepesertaan kurang dari 1 (satu) tahun. Pemberi kerja dan peserta rutin membayar iuran dengan density rate kurang dari 80%. Formula manfaat = Akumulasi iuran + Hasil Pengembangan

DISTRIBUTION CHANNEL

e-Services OPERASIONAL INFORMASI Blackberry, Android, iPhone

Terima Kasih Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jl. Jend. Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan – 12930 T (021) 520 7797 F (021) 520 2310 www.bpjsketenagakerjaan.go.id