UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 NAMA KELOMPOK : ANGRI AJENG PRAPINDYAS 201283012 DEVY SRI RAHAYU 201283013 RAHMAWATI 201283022 DINI WIDYA AGUSTIN 201283025 APRILIANA EKAWATI 201283036
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1) Dalam pasal 1 memberikan definisi tentang beberapa hal yang diatur seperti adanya definisi atas penggandaan, royalti, pembajakan, penyiaran dan lain sebagainya dan mengenai apa itu Hak Cipta.
BAB II LINGKUP HAK CIPTA (pasal 2-28) Mendefinisikan tentang Hak Cipta yang penciptanya tidak diketahui dan Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut serta tentang ciptaan yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
BAB III MASA BERLAKU HAK CIPTA (pasal 29-34) Membahas tentang jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas ciptaan dan perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi.
BAB 4 PENDAFTARAN CIPTAAN Mendefinisikan dari mulai pasal 35- pasal 44 yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Dapat dilihat orang Tidak mengandung arti pengesahan atas isi, arti Pendaftaran Umum dilampiri salinan resmi fakta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut. Sesuai Permohonan yang diajukan
BAB 5 LISENSI Pasal 45- pasal 47 mendefinisikan tentang Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dan disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. Alur Pengurus lisensi Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal
wakil organisasi profesi BAB VI DEWAN HAK CIPTA Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta. Dewan Hak Cipta wakil pemerintah wakil organisasi profesi anggota masyarakat
BAB VII HAK TERKAIT (Pasal 49-51) Pasal 49 Pada ayat (1),(2),(3) membahas mengenai baik pelaku, produser rekaman suara, maupun lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karyanya.
Pasal 50 Pada ayat (1) membahas mengenai jangka waktu bagi pelaku, produser rekaman, maupun lembaga penyiaran dan ayat (2) membahas perhitungan jangka waktu perlindungannya. Pasal 51 Pada pasal ini membahas mengenai ketentuan sebagaimana dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan pasal-pasal yang terkait.
BAB VIII PENGELOLAAN HAK CIPTA (pasal 52-53) Membahas mengenai Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Pasal 53 Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB IX BIAYA (pasal 54) Pasal 54 Pada ayat (1) membahas pengajuan Permohonan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perjanjian Lisensi, serta lain-lain yang ditentukan dalam UU ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) membahas persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. Pada ayat (3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan UU yang berlaku.
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 55-66 Pasal 55 , 56 dan 57 Menjelaskan tentang Penyerahan Hak Cipta kepada Pihak lain dan Hak dari Pemegang Hak Cipta. Pasal 58 Menjelaskan tentang Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan. Pasal 59 dan 60 Menjelaskan tentang gugatan atas pelanggaran Hak Cipta harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
Pasal 61, 62, 63 dan 64 Menjelaskan tentang Pemanggilan pihak, putusan Pengadilan Niaga dan Pemohon kasasi serta Mahkamah Agung yang wajib mempelajari berkas perkara kasasi. Pasal 65 Menjelaskan tentang para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pasal 66 Menjelaskan tentang Hak untuk mengajukan gugatan.
BAB XI PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN (pasal 67-70) Menjelaskan tentang : Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara dengan efektif. Dalam hal penetapan sementara, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu. Penetapan sementara tidak mempunyai kekuatan hukum. Penetapan sementara yang dibatalkan dapat menuntut ganti rugi.
BAB XII PENYIDIKAN (pasal 71) Menjelaskan tentang Wewenang khusus sebagai Penyidik, yang salah satunya yaitu melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta. Dan juga Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII KETENTUAN PIDANA (pasal 72-73) Membahas tentangan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana atau hak terkait dipertimbangkan untuk dimusnahkan
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN (pasal 74-75) Membahas tentang berlakunya segala peraturan perundang-undangan hak cipta berlaku selama tidak bertentangan dan berlaku selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP (pasal 76-78) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
TERIMAKASIH