UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Advertisements

Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
PENGADILAN PAJAK.
Penghapusan Piutang Negara
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
KOPERASI.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Teori tentang Rahasia Bank
Impeachment atau Pemakzulan
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Kunjungan Pengadilan Pajak
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Teori tentang Rahasia Bank
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Universitas Gadjah Mada
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Pengurus Yayasan.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 NAMA KELOMPOK : ANGRI AJENG PRAPINDYAS 201283012 DEVY SRI RAHAYU 201283013 RAHMAWATI 201283022 DINI WIDYA AGUSTIN 201283025 APRILIANA EKAWATI 201283036

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1) Dalam pasal 1 memberikan definisi tentang beberapa hal yang diatur seperti adanya definisi atas penggandaan, royalti, pembajakan, penyiaran dan lain sebagainya dan mengenai apa itu Hak Cipta.

BAB II LINGKUP HAK CIPTA (pasal 2-28) Mendefinisikan tentang Hak Cipta yang penciptanya tidak diketahui dan Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut serta tentang ciptaan yang dilindungi maupun tidak dilindungi.

BAB III MASA BERLAKU HAK CIPTA (pasal 29-34) Membahas tentang jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas ciptaan dan perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi.

BAB 4 PENDAFTARAN CIPTAAN Mendefinisikan dari mulai pasal 35- pasal 44 yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Dapat dilihat orang Tidak mengandung arti pengesahan atas isi, arti Pendaftaran Umum dilampiri salinan resmi fakta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut. Sesuai Permohonan yang diajukan

BAB 5 LISENSI Pasal 45- pasal 47 mendefinisikan tentang Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dan disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. Alur Pengurus lisensi Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal

wakil organisasi profesi BAB VI DEWAN HAK CIPTA Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta. Dewan Hak Cipta wakil pemerintah wakil organisasi profesi anggota masyarakat

BAB VII HAK TERKAIT (Pasal 49-51) Pasal 49 Pada ayat (1),(2),(3) membahas mengenai baik pelaku, produser rekaman suara, maupun lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan ulang karyanya.

Pasal 50 Pada ayat (1) membahas mengenai jangka waktu bagi pelaku, produser rekaman, maupun lembaga penyiaran dan ayat (2) membahas perhitungan jangka waktu perlindungannya. Pasal 51 Pada pasal ini membahas mengenai ketentuan sebagaimana dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan pasal-pasal yang terkait.  

BAB VIII PENGELOLAAN HAK CIPTA (pasal 52-53) Membahas mengenai Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Pasal 53 Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.

BAB IX BIAYA (pasal 54) Pasal 54 Pada ayat (1) membahas pengajuan Permohonan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perjanjian Lisensi, serta lain-lain yang ditentukan dalam UU ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) membahas persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. Pada ayat (3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan UU yang berlaku.

BAB X PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 55-66 Pasal 55 , 56 dan 57 Menjelaskan tentang Penyerahan Hak Cipta kepada Pihak lain dan Hak dari Pemegang Hak Cipta. Pasal 58 Menjelaskan tentang Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan. Pasal 59 dan 60 Menjelaskan tentang gugatan atas pelanggaran Hak Cipta harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.

Pasal 61, 62, 63 dan 64 Menjelaskan tentang Pemanggilan pihak, putusan Pengadilan Niaga dan Pemohon kasasi serta Mahkamah Agung yang wajib mempelajari berkas perkara kasasi. Pasal 65 Menjelaskan tentang para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pasal 66 Menjelaskan tentang Hak untuk mengajukan gugatan.

BAB XI PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN (pasal 67-70) Menjelaskan tentang : Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara dengan efektif. Dalam hal penetapan sementara, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu. Penetapan sementara tidak mempunyai kekuatan hukum. Penetapan sementara yang dibatalkan dapat menuntut ganti rugi.

BAB XII PENYIDIKAN (pasal 71) Menjelaskan tentang Wewenang khusus sebagai Penyidik, yang salah satunya yaitu melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta. Dan juga Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XIII KETENTUAN PIDANA (pasal 72-73) Membahas tentangan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana atau hak terkait dipertimbangkan untuk dimusnahkan

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN (pasal 74-75) Membahas tentang berlakunya segala peraturan perundang-undangan hak cipta berlaku selama tidak bertentangan dan berlaku selama sisa jangka waktu perlindungannya.

BAB XV KETENTUAN PENUTUP (pasal 76-78) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

TERIMAKASIH 