PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi pada data keuangan) kepada stakeholders dari suatu entitas yang akan memungkinkan mereka untuk menyakinkan bahwa entitas beroperasi secara kontinyu dalam ikatan syari’ah Islam dan mengantarkan pada tujuan falah, yaitu mencapai kebahagian dunia-akherat, kesejahteraan materi-spiritual.
Perintah mencatat transaksi == Akuntansi dinyatakan dalam Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang bunyinya: LIHAT WORD
Pengertian akuntansi sebagai proses pencatatan, pengklasifikasian, penganalisaan, penafsiran data keuangan. Akuntansi Perbankan ialah proses akuntansi bank yang juga meliputi pencatatan, pengklasifikasian, penganalisaan, penafsiran data keuangan bank yang dilkukan secara sistematis guna memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan baik intern dan ekstern
PRINSIP DALAM HUKUM MUAMALAH : Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al qur’an dan sunnah Rasul. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur – unsur paksaan. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur – unsur penganiayaan, pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
LARANGAN TERHADAP TRANSAKSI YANG HARAM ZATNYA Larangan terhadap transaksi yang haram zatnya sering dikaitkan dengan prinsip muamalah yaitu keharusan menghindari kemudharatan Bagi industri perbankan syariah, pelarangan terhadap transaksi yang haram zatnya tersebut diwujudkan dalam bentuk larangan memberikan pembiayaan yang terkait dengan aktivitas produksi makanan, minuman dan tindakan yang diharamkan oleh Majelis Ulama
Ikhtikar: mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun LARANGAN TERHADAP TRANSAKSI HARAM SELAIN ZATNYA Tadlis: transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak.Tadlis dapat terjadi dari empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan Gharar: ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli Ikhtikar: mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun Bai’ najasy: tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produknya akan naik Maysir: sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lain akan menderita kerugian. Riba: tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut
Transaksi hutang piutang PENGGOLONGAN RIBA Transaksi hutang piutang Riba qardh : kelebihan tertentu yang disyaratkan pada yang berhutang Riba jahiliyyah: adalah riba yang timbul karena peminjam tidak mampu mengembalikan hutangnya pada waktu yang ditetapkan 2. Transaksi jual beli barang ribawi Riba fadhl: riba yang timbul karena pertukaran antar barang ribawi yang sejenis dengan kadar dan takaran yang berbeda Riba nasi’ah :riba yang timbul karena penangguhan penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan
=>Rukun – rukun akad adalah : LARANGAN TERHADAP TRANSAKSI YANG TIDAK SAH AKADNYA Akad adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan =>Rukun – rukun akad adalah : Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad. Adanya sesuatu yang diikat dengan akad. Adanya pengucapan akad berupa ungkapan serah terima (ijab-kabul). Akad tidak boleh mengandung unsur Ta’alluq Ta’alluq adalah dua akad yang saling berkaitan yang mana berlakunya akad pertama tergantung akad yang kedua
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU no 21 th 2008) Bank terdiri atas dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat
Nasabah pemilik dan penitip dana BANK SYARIAH Sebagai pengelola dana /penerima dana titipan Sebagai pemilik dana/penjual/ pemberi sewa Sebagai penyedia jasa keuangan Nasabah pemilik dan penitip dana Nasabah mitra, penge- lola investasi, pembeli, penyewa Instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan 1.penghimpunan dana 5.penyediaan jasa 3. Menerima pendapatan Bagi hasil, margin, fee 4. menyalurkan pendapatan Bagi hasil / bonus Jasa adminstrasi tabungan, ATM, transfer, kliring, Letter of Credit, Bank Garansi, transaksi valuta asing dsb. 2.Penyaluran Gambar. Sistem Operasional Bank Syariah
Fungsi Aplikasi Produk FUNGSI BANK SYARIAH Fungsi Aplikasi Produk T A M W I L Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah MANAGER INVESTASI INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) Prinsip sewa (ijarah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS SOSIAL
Wadiah yad amanah(tangan amanah): Penghimpunan dana Prinsip wadiah: Akad titipan antara pihak yang mempunyai barang dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang Wadiah yad amanah(tangan amanah): ex: safety deposit box Wadiah yad dhamanah: (tangan penanggung) = menggunakan harta dan menjamin kembali secara utuh) ex: giro dan tabungan
Prinsip Mudharabah: Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment): Aplikasi dalam perbankan ex: deposito, tabungan Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment) ex: dana program pemerintah
PRINSIP BAGI HASIL PENYALURAN DANA 1.Pembiayaan Mudharabah: Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad. *Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau profit sharing .ex:pembiayaan usaha/proyek 2. Pembiayaan Musyarakah: Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif . *Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau profit sharing .ex: pembiayaan usaha/proyek
Akad jual beli antara bank dengan nasabah PRINSIP JUAL BELI 1. Murabahah Akad jual beli antara bank dengan nasabah Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti Aplikasi => dapat diterapkan untuk barang konsumsi maupun produksi
2. Salam Akad jual beli barang pesanan antara pembeli dengan penjual Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis
3. Istishna Akad jual beli antara pemesan dengan penerima pesanan Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang) Apabila bank bertindak sebagai penerima pesanan kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel Diaplikasikan => proyek/sub/kontraktor
Prinsip Sewa 1. Ijarah Akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa. Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada pemilik barang sewa 2. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada penyewa
Jasa perbankan 1. Rahn 2. Wakalah Akad penyerahan barang / harta dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Rahn bisa sebagai pelengkap (akad atas collateral) dan bisa sebagai produk sendiri (jasa gadai syari’ah) ex: gadai emas 2. Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa Ex: LC
3. Kafalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan. Ex: Bank Garansi 4. Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya 5. Hawalah Akad perpindahan piutang nasabah kepada bank dari nasabah lain Nasabah minta kepada bank untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul kepada pihak lain/nasabah Bank memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan