TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Azasi Manusia.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Hak Dan Kewajiban.
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Children’s rights By: leony and nicole.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
KESADARAN BERKONSTITUSI
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia
HAK-HAK ANAK.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak-hak Pekerja Disampaikan pada Pendidikan Organiser
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAM DAN DEMOKRASI.
HAK ASASI MANUSIA.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Teori konstitusi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
HARMONISASI HAM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Transcript presentasi:

TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM AGAR MAHASISWA MENYADARI DAN MENGERTI PERLU ADANYA PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN HAM, SERTA BERKEINGINAN UNTUK BERPARTISIPASI DI DALAMNYA MENGKRITISI DAN MENGEVALUASI PELANGGARAN-PELANGGARAN HAM

HAK ASASI MANUSIA UUD 1945 (Amandemen) Pasal 28 Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

(1) Setiap orang berhak engembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEKS demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (2) Setiap orang berhak untuk memaju-kan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya

(1) Setiap orang berhak atas. pengakuan, jaminan,. per- (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, per- lindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Setiap warga negara berhak memperolah kesempatan yang sama dalam pemerintahan (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya dan berhak kembali (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpu, dan mengeluarkan pendapat

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

(3) Setiap orang berhak. atas jaminan sosial yang. memungkinkan (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang- wenang oleh siapapun

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

(1) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan majsud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

5. HAM MENURUT PANCASILA & UUD 1945  PANCASILA MENCERMINKAN ADANYA HAK MANUSIA :  HAK BERBANGSA  HAK BERHUBUNGAN ANTAR MANUSIA  HAK KESEJAHTERAAN SOSIAL  HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT  HAK BERNEGARA