DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
PEREKONOMIAN INDONESIA
Guru Besar FKIP – UNS Surakarta
PENGERTIAN KOPERASI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SPM Mohammad Nur Fauzi ( ).
SEKOLAH MENENGAH ATAS BERWAWASAN KEUNGGULAN LOKAL KELAUTAN
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Sesi 4 Peran Serta Masyarakat dan Transparansi
DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Pembinaan SMA
Hubungan Masyarakat Manajemen.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DEWAN PENDIDIKAN DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMITRAAN DAN PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN SEKOLAH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat.
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan

Bagaimana Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan??? Menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih berorientasi kepada kemungkinan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan karena bagaimanapun juga yang mengetahui kondisi riil mengenai pendidikan di daerah itu adalah Pemerintah daerah itu sendiri

Bagaimana Pengertian Dewan Pendidikan?? Meningkatkan Terbentuklah Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan

Apa Dasar Hukum Dewan Pendidikan??? a. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. b. Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. d. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; e.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 559/C/Kep/PG/ 2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. f. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. h. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kegiatan Pembinaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Nomor 0106.0/023-03.0/-2007, tanggal 31 Desember 2006.

Apa Saja Sifat Dewan Pendidikan??? Tidak  mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga-lembaga  pemerintah lainnya mandiri Didasarkan pada  kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya,  sosio-demografis, dan nilai-nilai daerah  setempat,

Apa Saja Tujuan Dewan Pendidikan?? Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Apa Saja Peran Dan Fungsi Dewan Pendidikan?? 1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; 2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; 3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; 4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

DEWAN PENDIDIKAN BERFUNGSI 1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; 3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; 4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: a) kebijakan dan program pendidikan; b) kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan; c) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; d) kriteria fasilitas pendidikan; dan e) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; 5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; 6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Bagaimana Peran Dewan Pendidikan di Sekolah? Dalam perannya sebagai badan pendukung(Supporting Agency) dan fungsinya dalam managemen mengelolaan sumber daya, dewan pendidikan memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah-sekolah dan memobilisasi tenaga sukarela untuk menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Masih dalam perannya sebagai badan pendukung dan fungsinya dalam managemen mengelolaan sarana dan prasarana dewan pendidikan memantau kondisi sarana prasarana pendidikan yang ada dan memobilisasi bantuan sarana prasarana dari masyarakat Dalam dan fungsi managemennya pengelolaan anggaran, dewan pendidikan memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah-sekolah. Dalam perannya sebagai badan pengontrol(Controlling Agency) dan fungsi managemen sebagai pemantau out put(keluaran) pendidikan, dewan pendidikan harus memantau hasil UAN pada setiap sekolah.

Bagaimana Peran Dewan Pendidikan di Sekolah? 5. Dalam perannya sebagai badan penghubung (Mediator Agency) sebagai fungsinya sebagai pengelolaan sumber daya, dewan pendidikan mengidentifikasi kondisi sumber daya di sekolah-sekolah. 6. Dalam perannya sebagai Badan pertimbangan (Advisory Agency), sebagai fungsinya sebagai pengelolaan sumber daya (SDM, Sarpras, Anggaran), dewan pendidikan memberikan pertimbangan terhadap standar teknis sekolah.

Bagaimana Organisasi Dewan Pendidikan??? Unsur Masyarakat 1. LSM bidang pendidikan 2. Tokoh masyarakat 3. Tokoh pendidikan 4. Yayasan penyelenggara pendidikan 5. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi 6. Organisasi profesi tenaga pendidikan 7. Komite Sekolah Keanggotaan Dewan Pendidikan Unsur Birokrasi / Legislatif (Max 4-5 orang) Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya gasal

Kepengurusan Dewan Pendidikan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. Ketua: 2. Sekretaris; 3. Bendahara Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (Pasal 192, ayat 8) Masa jabatan pengurus Dewan . Ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Dewan Pendidikan Wajib Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Sekurang-kurangnya memuat : Nama dan tempat kedudukan: Dasar, tujuan dan kegiatan; Keanggotaan dan kepengurusan; Hak dan kewajiban anggota dan pengurus; Keuangan; Mekanisme kerja dan rapat-rapat; Perubahan AD dan ART dan pembubaran organisasi

Bagaimana Proses Pembentukan Dewan Pendidikan??? Prinsip-prinsip pembentukan: transparan, akuntabel, dan demokratis serta merupakan mitra pemerintah Kabupaten/Kota Bupati/Walikota dan/atau masyarakat membentuk panitia persiapan yang sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, dan pemerhati pendidikan Pembentukan Panitia Persiapan Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat tentang Dewan Pendidikan; Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat; Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat; Menyusun nama-nama anggota terpilih; Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan; Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Bupati/Walikota menetapkan Dewan Pendidikan. Panitia Persiapan Mempersiapkan Pembentukan Dewan Pendidikan

Bagaiamana Penetapan dan Apa saja Larangan Dewan Pendidikan ? Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara  terbanyak melalui  pemungutan suara  secara  langsung menjadi anggota Dewan Pendidikan  sesuai dengan jumlah anggota  yang disepakati  dari masing-masing  unsur. Larangan bagi Dewan Pendidikan : Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua/walinya di satuan pendidikan; Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung maupun tidak langsung; Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung

Apa Saja Indikator Kinerja Dewan Pendidikan?? Dewan Pendidikan sebagai : Badan pertimbangan Badan pendukung Badan pengontrol Badan penghubung/mediator

Peran Dewan Pendidikan Fungsi manajemen Pendidikan Indikator Kinerja Badan pertimbangan(Advisory Agency) pengambilan keputusan a. Mengidentifikasi aspirasi masyarakat dalam bidangpendidikan. b.  Memberi masukan kebijakan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota c. Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam membuat keputusan d. Memberi rekomendasi terhadap keputusan Dinas Pendidikan Kab./Kota e. Memberikan masukan untuk mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan di daerah 2. pelaksanaan Program - Kurikulum - PBM - Evaluasi a. Memberikan pertimbangan mengenai muatan lokal kepada Dinas Pendidikan b. Memberikan pertimbangan tentang pemilihan strategi belajar mengajar kepada Dinas Pendidikan c. Memberikan pertimbangan tentang evaluasi pendidikan kepada dina pendidikan 3. Pengelolaan Sumber Daya - SDM - Sarpras - Anggaran a. Memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi guru b. Memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan guru dan kepala sekolah c. Memberikan pertimbangan tentang rotasi tenaga guru dan kepala sekolah d. Memberikan pertimbangan terhadap standar teknis sekolah e. Memberikan pertimbangan mengenai sumber-sumber anggaran

Peran Dewan Pendidikan Fungsi manajemen Pendidikan Indikator Kinerja Badan pendukung (Supporting Agency) 1. pengelolaan sumber daya a. Memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah-sekolah b. Mengidentifikasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk mendukung sumberdaya pendidikan di daerah. c. Mobilisasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk meningkatkan sumberdaya pendidikan di daerah d. Mobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru e. Mobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk menanggulangi kekurangan 2. Pengelolaan sarana dan Prasarana a. Memantau kondisi sarana prasarana pendidikan yang ada. b. Mobilisasi bantuan sarana prasarana dari masyarakat c. Mengkoordinasikan dukungan sarana dan prasarana dari masyarakat d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat 3. Pengelolaan Anggaran a. Memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah-sekolah. b. Mobilisasi dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan c. Mengkoordinasikan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan

Peran Dewan Pendidikan Fungsi manajemen Pendidikan Indikator Kinerja Badan pengontrol (Controlling Agency)   1. Mengontrol perencanaan pendidikan a. Mengontrol proses pengambilan keputusan di lingkungan dinas pendidikan. b. Mengontrol kualitas kebijakan di lingkungan dinas pendidikan. c. Mengontrol proses perencanaan pendidikan di lingkungan dinas pendidikan d. Mengontrol kualitas program pendidikan 2. Mengontrol pelaksanaan program a. Mengontrol organisasi pelaksana pendidikan. b. Mengontrol penjadwalan program. c. Mengontrol alokasi dana pelaksanaan program. d. Mengontrol sumber-sumber daya pelaksanaan program e. Mengontrol partisipasi sekolah dan masyarakat 3. Memantau out put(keluaran) pendidikan a. Memantau angka partisipasi pendidikan. b. Memantau angka mengulang. c. Memantau angka bertahan. d. Memantau angka transisi e. Memantau hasil UAN 4. Memantau out comes (dampak) pendidikan a. Memantau pertumbuhan ekonomi daerah. b. Memantau ketenagakerjaan di daerah c. Memantau kondisi sosial budaya daerah

Peran Dewan Pendidikan Fungsi manajemen Pendidikan Indikator Kinerja Badan Penghubung (Mediator Agency) 1. perencanaan a. Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan DPRD atau Dinas Pendidikan dengan sekolah. b. Mengidentifikasi aspirasi pendidikan dalam masyarakat. c. Membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada pemerintah daerah. 2. pelaksanaan program a. Mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan kepada masyarakat b. Memfasilitasi berbagai masukan kebijakan kepada dinas pendidikan c. Menampung pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program pendidikan d. Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap instansi terkait dalam bidang pendidikan 3. Pengelolaan sumber daya a. Mengidentifikasi kondisi sumberdaya di sekolah-sekolah. b. Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat c. Memobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan. d. Mengkoordinasikan bantuan masyarakat

Kumara: Apakah dewan pendidikan berada di lingkungan sekolah atau berada di luar sekolah? Wira: Mengapa anggota dewan pendidikan berjumlah ganjil? Bagaimana contoh dewan pendidikan di singaraja? Trisna Dimana letak dewan pendidikan? Bagaimana peran dewan pendidikan terhadap lulusan? Suma Bagaimana solusi jika pelaksanaan dewan pendidikan tidak berjalan dengan maksimal?