PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI FAKULTAS TEKNIK MATEMATIKA & ILMUN PENGETAHUAN ALAM TEKNIK INFORMATIKA JAKARTA 2014 PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS Media Pembelajaran Berbasis TIK S7D Dosen Ismailah, S.Kom www.psb-psma.org
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar : fungsi dan proses kerja berbagai peralatan teknologi dan komunikasi Kompetensi Dasar : Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi www.psb-psma.org
Indikator Tujuan Pembelajaran Menjelaskan tentang aturan-aturan hak cipta Menjelaskan dampak pelanggaran hak cipta Menjelaskan jenis pelanggaran hak cipta Menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi Tujuan Pembelajaran Peserta didik mampu : Mentaati peraturan mengenai aturan-aturan hak cipta dalam penggunaan perangkat keras maupun perangkat lunak TIK Mengemukakan aturan-aturan hak cipta Mengemukakan jenis-jenis pelanggaran serta dampak akibat pelanggaan hak cipta teknologi informasi dan komunikasi www.psb-psma.org
Apa yang akan kita pelajari tentang … Etika moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ? Pengertian HAKI Definisi Hak Cipta Jenis pelanggaran Hak Cipta Dampak pelanggaran Hak Cipta Menerapan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. HAKI dibagi menjadi dua bagian yaitu : Hak Cipta (copyrights) Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
Hak Cipta (copy rights) Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
(industrial property rights) Hak Kekayaan Industri (industrial property rights) Adalah hak kekayaan industri yang mencakup paten, desain industri, merk, penanggulangan praktik persaingan curang, desian tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman.
DEFINISI TERKAIT HAK CIPTA Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku 2. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama sama yang atas ispirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajenasi, kecekatan, keterampilan, keahlian, yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau satra.
Pemegang Hak Cipta Pengumuman adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,atau pihak yang lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut. Pengumuman Adalah pembacaan , penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyabaransuatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet,atau melakukan dengan caraapapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca didengar atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan 7. Program komputer adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangatsubstansialdengan menggunakan bahan bahanyang sama maupun tidak samatermasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer(sementara) 7. Program komputer adalah sekumpuan intruksi yang diwujudkan dalambentuk bahasa , kode, skema, ataupun bentuk lain,yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dlam merancang intruksi-intruksi tersebut”.
Faktor- Faktor terjadinya Pembajakan hak cipta dan hak paten: Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovasi. Kurangnya anggaran pemerintah terhadap bidang teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuwan yang memadai. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurasan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak patenya.
Jenis pelanggaran Hak Cipta Membeli software program hasil bajakan Melakukan instalasi software komputer kedalam hard disk ( hard disk loading) dengan program hasil bajakan Penggunaan satu lisesnsi software pada beberapa komputer atau penggunaan software komputer client- server lebih dari jumlah yang semestinya. Melakukan modifikasi program software tampa izin Melakukan penggandaan tampa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis
7. Hacking/cracking 8. Browsing 6. Pembajakan yaitu Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal 7. Hacking/cracking adalah Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. 8. Browsing adalah situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita contohnyaMembuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
Dampak pelanggaran Hak Cipta Kerugian terhadap pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang undang Hak Cipta no 19 Tahun 2002 yang menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan tampa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana denganpidana penjara masing masing paling singkat 1 bulan dan/denda paling sedikit Rp. 1000.000,00(satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Barang sipa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu cptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Barang siapa dengan sengaja dan tampa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima tahun) dan /atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi Memasarkan apa yang kita miliki kepasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapat produk yang asli Hasil karya kita harus dipatenkan supaya mendapat perlindungan hukum Proteksi secra teknis terhadap hasil karya supaya tidak mudah dibongkar orang lain Pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar.
Menghargai Kreasi Orang Lain Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli barang bajakan. Menghindari sikap menyalin secara tidak sah (ilegal copy) program perangkat lunak ciptaan orang lain untuk mengedarkannya. Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.
Penyusun Moh. Saepul Hakim 201143500327 Mukholis 201143500344 Atik Qurrotu’ayuni 201143500366 Jaya Santika 201143500398 Lisna Maulida 201143501308 Stevie Fredrika R. 201143501795 UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI (UNINDRA) Fakultas Teknik Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam Teknik Informatika Jakarta 2014
Terima Kasih Salam satu Data… www.psb-psma.org