PRESENTED BY: KELOMPOK 2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Pelatihan Internet “Internet Goes To School” Kerjasama : PT. Telkom Divisi Regional IV dengan Internet Club Universitas Stikubank ( UNISBANK )‏
Teknologi Informasi Komputer SMPN 10 Yogyakarta
DAMPAK INTERNET Alia Sugeng Rahayu Aline Arum Suryani
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
MEDIA – MEDIA ECOMMERCE
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Dasar Komunikasi Internet
Blog Sebuah blog adalah situs web Anda yang mudah-di-gunakan, di mana Anda dapat dengan cepat memposting pemikiran Anda, berinteraksi dengan orang lain,
Sanksi Pidana dalam UU No
.
Internet dan Pemanfaatannya
Media Online Banner : Gambar yang ditampilkan pada bagian judul halaman web (semacam kop surat). Banner digunakan untuk memberikan gambaran pengunjung.
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
Jenis – jenis dan cara menggunakannya secara efisien Mailing List
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Pembahasan Cracker Virus computer Spyware Spam.
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Teknologi Informasi Komputer SMPN 10 Yogyakarta
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Legal Issue.
* Membuat Blog Wordpress by M.Nangimulloh
E-MARKETING MUHAMMAD YUSUF Teknik Informatika – Universitas Trunojoyo
Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas IX
Welcome. Electronic Mail ( ) Welcome Kompetensi Dasar Standar Kompetensi :1. Menggunakan internet untuk keperluan informasi dan komunikasi Kompetensi.
Internet Materi Pertemuan Ke-11.
The e-commerce explosion
Pengaman Jaringan Agung Brastama Putra.
E-Marketing.
WebBlog dan Microblogging
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
OLEH : ABDUL WAHID BUSINESS ENGLISH FBS UNM
PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FBS UNM
PENGENALAN INTERNET PTKI 1C______ Materi Minggu ke - 5.
Internet (Part 2) Hendra Putra, S.Kom, M.Kom.
Pengantar Internet.
DAN ANCAMANNYA SPAM + SPAM FILTER.
Sumber : Electronic Mail Sumber :
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
SAINS & TEKNOLOGI INFORMASI DALAM KONTEKS PENDIDIKAN SEJARAH
NETWORKING By Pakar TIK Gandusari.
Sejarah blog Blog adalah kependekan dari Weblog, istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember Jorn Barger menggunakan.
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Internet dan Diklat E-Learning 2010.
MEDIA – MEDIA ECOMMERCE
Melaksanakan Komunikasi Daring Asinkron
Pengantar Internet.
Pengantar Teknologi Informasi
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Sudut Pandang IT atas Beberapa Istilah pada UU-ITE
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
OLEH : ABDUL WAHID BUSINESS ENGLISH FBS UNM
Transcript presentasi:

PRESENTED BY: KELOMPOK 2 SPAMMING PRESENTED BY: KELOMPOK 2

Tentang Kelompok Anggota Kelompok Yuda Pradhika Bingkara ( 14410100184 ) Dicky Eka Putra ( 14410100129 ) Nur Qoriah Oktaviyanti ( 14410100124 ) Egen Endo Lermatin ( 14410100088 ) Erwin Saputra ( 14410100093 ) Ahmad Setyawan ( 14410100103 ) Michael Christian Jumanto ( 14410100109 ) Mochammad Kurniawan ( 14410100154 ) Ardhany Nur Ervannudin ( 14410100132 )

Dasar Teori Definisi Spam Spam atau bisa juga berbentuk junk mail adalah penyalahgunaan sistem pesan elektronik (termasuk media penyiaran dan sistem pengiriman digital) untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Pada akhirnya, spam dapat menimbulkan ketidak nyamanan bagi para pengguna situs web. Orang yang menciptakan spam elektronik disebut spammers

Dasar Teori Definisi Spam Ada dua tipe spam dengan akibatnya masing-masing pada pengguna internet, yaitu : a) Cancellable Usenet spam Merupakan sebuah pesan yang dikirimkan kepada 20 atau bahkan lebih pengguna Usenet newsgroup, pesan-pesan ini kebanyakan tidak berguna bagi anggota Usenet newsgroups. Usenet spam ini membebani user dengan mengirimkan postingan yang tidak diperlukan. b) Email spam Target dari email spam adalah user individu dengan pesan email secara langsung. List dari email spam ini biasanya didapat dari Usenet posting, mencuri daftar email tertentu dari internet, atau mencari alamat-alamat dari web. Email spam ini biasanya membebani user untuk mengeluarkan uang lebih banyak karena menerimanya.

Dasar Teori Sejarah Spam Istilah spam mulai muncul di era komputer. Tapi, spam sudah muncul nyaris satu setengah abad yang lalu. Tahun 1864, sebuah telegram komersial menyebar. Asal muasal istilah Spam itu adalah sebuah serial komedi yang disiarkan BBC pada tahun 1970. Setting komedi itu adalah sebuah gambaran yang memiliki kata spam pada menunya. Saat pelayan mengeluarkan menu itu, sekelompok Viking bernyanyi, “spam! spam! spam! Lovely Spam! Wonderful Spam!”. Kata spam yang berulang - ulang itu mengacu pada merk daging sapi kalengan asal Argentina. Adapun cara yang dilakukan adalah melalui media Chat Room yang mana pada saat itu mereka saling mengirim gambar yang Berupa Logo yang besar, sehingga yang sedang ngobrol harus melakukan scroll terus - menerus. Spam komersial pertama kali muncul pada tahun 1994, tanggal 5 maret tepatnya. Pengirimnya sepasang pengacara Laurance Canter dan Martha Siegel.

Dasar Teori 1 5 2 6 3 4 7 Bentuk-bentuk Spam Surat Elektronik Praktik pengiriman pesan dalam surat elektronik yang tidak diinginkan, sering bersifat komersial, dan masuk dalam jumlah besar kepada siapa pun. Surat Elektronik Spam ini disebut juga spamdexing, singkatan dari spamming dan indexing. Spamdexing ini mengacu pada praktek di WWW dari modifikasi halaman HTML untuk meningkatkan kesempatan mereka dalam menempatkan spam di mesin pencari dengan relevansi paling tinggi. Mesin pencari informasi web 1 5 Spam pesan instan memanfaatkan sistem dari pesan instan. Spam pesan instan cenderung tidak diblokir oleh firewall sehingga saluran ini sangat berguna bagi para spammers. Pesan Instan 2 Spam blog atau “blam” secara singkat adalah spam pada weblog. Pada tahun 2003, jenis spam ini mengambil keuntungan dari komentar terbuka dalam blog perangkat lunak Movable Type dengan berulang kali menempatkan komentar untuk berbagai posting blog. Serangan serupa sering dilakukan terhadap wiki dan buku tamu, keduanya menerima kontribusi pengguna. Blog, wiki, dan buku tamu 6 Jenis spam yang sasarannya adalah usenet newsgroup. Jenis spam ini sebenarnya spam sebelum spam surat elektronik. Spam ini sering masuk secara berulang dengan subtansi pesan yang sama. Usenet Newsgroup dan forum 3 Spam ini diarahkan pada layanan pesan teks di ponsel. Spam ini bisa sangat mengganggu pelanggan karena bukan hanya masalah ketidaknyamanan, tetapi juga karena biaya yang mungkin dikenakan dari setiap pesan teks yang diterima Telepon genggam Surat elektronik dan bentuk lain dari spam juga digunakan untuk tujuan selain iklan. Penggunaan awal spam berkaitan dengan agama dan politik. Serdar Argic, misalnya, menggunakan spam usenet untuk revisionis sejarah. Bentuk non-komersial 4 7

Dasar Teori Cara Mencegah Spam Jangan sekali-kali merespon spamming mail. Jangan sekali-kali membalas spamming mail dengan kata "remove". Hal ini akan mengakibatkan email anda dicatat sebagai email yang aktif, dan akibatnya alamat anda akan dicantumkan pada list yang lain. Akibatnya anda akan menerima lagi spamming-mail. Jangan mengakses website yang direkomendasikan dalam spamming mail tersebut. Akses ini akan dimonitor, dan berfungsi sebagai alat validitas alamat email anda. Selanjutnya anda tidak akan bebas dari spamming-mail. Jangan sekali-kali men-sign-up suatu site yang menjanjikan bahwa alamat anda akan dihapus dari suatu list spamming-mail. Dengan menuliskan alamat anda, berarti anda memberikan informasi alamat email anda pada pengelola situs tsb., dan kebanyakan mereka berperan sebagai kolektor alamat email. Jangan ikutkan email utama Anda kedalam sebuah newsgroups, mailing list, newsletter atau chat room. Spammers menggunakan suatu software yang berjalan 24 jam (spders atau bot) dan masuk kedalam sebuah mailing list, chat room, yang mencari alamat-alamat email.

Dasar Teori Cara Mencegah Spam Berikan alamat email utama Anda hanya kepada teman/rekan yang Anda percaya. Jika kurang kenal (baik online mapun offline), berikan saja alamat email gratis Anda misalnya: Yahoo Mail atau Google Mail (termasuk sales/SPG yang menyodorkan form untuk mengisi alamat e-mail Anda) Untuk browser harus selalu di update sehingga keamanan terjaga dan gunakan/install pada browser “AdBlock” untuk mengurangi atau memfilter spam.

Dasar Teori Undang-Undang ITE mengenai “SPAM” Pasal 27 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Dasar Teori Undang-Undang ITE mengenai “SPAM” Pasal 28 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dasar Teori Ketentuan Pidana Pasal 45 1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Drag your picture and Send to Back Sekian & Terima Kasih Waktunya istirahat dan Menikmati secangkir kopi hangat