Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Advertisements

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING.
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 7.
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
Pemeriksaan dan Penyidikan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KEBERATAN DAN BANDING.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Materi 12.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy (14)
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy Priyo Budi Raharjo Puji Wulandari Raka Falah Rizqullah

Pembukuan atau Pencatatan Dilakukan oleh Wajib Pajak Pelaporan dan Penyetoran Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan Pasal 29 Ayat (1) UU KUP

Pengertian Pemeriksaan Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 Angka 25 UU KUP)

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tujuan Pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tujuan lain Pemberian NPWP secara jabatan WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar Penghapusan NPWP WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Pengukuhan atau pencabutan PKP Wajib pajak mengajukan keberatan WP yang menympaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan pernghasilan netto WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Pencocokan data dan/atau alat keterangan Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian aktiva tetap Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN Penentuan saat produksi dimulai WP tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan melampaui jangka waktu WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis resiko Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Peghindaran Pajak Berganda

Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Kriteria Seleksi Pemeriksaan Khusus Pemeriksaan WP Lokasi Pemeriksaan Tahun Berjalan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemeriksaan Terintegrasi Pemeriksaan Penagihan Pajak Pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang terpilih berdasarkan skor resiko ketidakpatuhan secara komputerisasi dengan memperhatikan variabel-variabel tertentu. a) pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP sehubungan dengan adanya inforrnasi, data, laporan atau pengaduan. b) Pemeriksaan berdasarkan hasil analisa resiko yang menunjukkan ketidakpatuhan wajib pajak sehingga merugikan penerimaan pajak. Pemeriksaan yang dilakukan atas cabang perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha dari WP Domisili Pemeriksaan terhadap WP yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak dan atau untuk mengumpulkan data dan atau keterangan untuk tujuan tertentu Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah tejadi tindak pidana dibidang perpajakan Pemeriksaan terkoordinasi dari dua atau lebih unit pemeriksaan terhadap beberapa WP yang memiliki hubungan kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, usaha dan atau financial Pemeriksaan yang dilaksanakan untuk mendapatkan data mengenai harta WP/Penanggung Pajak yang merupakan objek sita sehubungan dengan tunggakan pajak sesuai dengan Undang-undang Penagihan dengan Surat Paksa.

Pemeriksaan Sederhana Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Jangka waktu penyelesaian 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Pemeriksaan Lengkap Pemeriksaan Sederhana  Dilakukan terhadap WP, termasuk kerjasama operasi (KSO) dan konsorsium atas seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya  Jangka waktu 2 bulan, dapat diperpanjang maks. 6 bulan  Dilakukan terhadap WP untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh Kepala Kantor dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.  Jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang maks. 2 bulan

Kewajiban WP ketika dilakukan pemeriksaan Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberikan keterangan lain yang diperlukan. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain tersebut wajib dipenuhi oleh WP paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan

Produk Hukum Pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Tagihan Pajak (STP)

hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan Melihat Surat Perintah Pemeriksaan; Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner. Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan