PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
KETENTUAN PELAKSANAAN PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( SASARAN KERJA PEGAWAI )
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
100.
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin, 2013 file : Penilaian Prestasi Kerja PNS-Kominfo
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL BIODATA NAMA : AGUS MUNANDAR NIP : 19690614 199003 1 011 PANGKAT/GOL.RUANG : PEMBINA TK. I, IV/b JABATAN : KABID KESEJAHTERAAN DAN PENSIUN BKD PROV. SULAWESI TENGAH PENDIDIKAN : PASCASARJANA MAP UGM TAHUN 2000 By : agus munandar BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAEAH PROPINSI SULAWESI TENGAH

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013

Latar Belakang Untuk mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yang lebih baik Sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP No 10 Tahun 1979 memiliki kelemahan, yaitu mengutamakan penilaian perilaku

PERMASALAHAN EMPIRIK Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.

Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif = terlalu pelit/murah, nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tindak lanjut penilaian. Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksa- nakan proses penilaian.

KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN PP NOMOR 10 TAHUN 1979 Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman disiplin sedang, dan yang SKPnya di bawah 25% dikenakan hukuman disiplin berat. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif.

Siapa yang harus mengetahui Penilaian Prestasi Kerja PNS ini? Semua PNS harus mengetahui dan memahami proses penilaian prestasi kerja ini. BUKAN HANYA PENILAI, TETAPI SEMUA

Apakah Penilaian Prestasi Kerja PNS? Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS .....yang dinilai? 1 Apakah Sasaran Kerja Pegawai tercapai? Apakah Perilaku Kerja Pegawai baik? 2

Penilaian Prestasi Kerja Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan Sistem prestasi kerja dan sistem karier yang Dititikberatkan pada sistem prestasi kerja Penilaian Prestasi Kerja TERUKUR PARTISIPATIF OBYEKTIF TRANSPARAN AKUNTABEL

Prinsip Dasar dalam PK PNS 1. Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai 2. Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif. 3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang 4. Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai 5. Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur : SKP; dan Perilaku Kerja Bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40% Penilaian SKP meliputi aspek-aspek sbb: Kuantitas; Kualitas; Waktu; dan/atau Biaya.

Penilaian perlaku kerja meliputi: Orientasi Pelayanan; Integritas; Komitmen; Disiplin; Kerjasama; dan Kepemimpinan. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ ukuran penilaian prestasi kerja.

Unsur penilaian prestasi kerja pegawai terdiri atas : NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA - Perilaku Kerja 1 Orientasi Pelayanan 91 Sangat Baik 2 Integritas 76 Baik 3 Komitmen 61 Cukup 4 Disiplin 51 Kurang 5 Kerjasama 50 - Buruk 6 Kepemimpinan 90 Jumlah 419 Nilai rata rata 69,83 Nilai Perilaku Kerja 69,83 x 40% =27,93 SASARAN KERJA PEGAWAI 60 % PERILAKU KERJA 40 %

SASARAN KERJA PNS (SKP) Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai memiliki target waktu SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.

d. Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas pokok jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. e. Kreativitas PNS yang telah menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

PEJABAT PENILAI, ATASAN PENILAI DAN PELAKSANAAN PENILAIAN Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungannya. Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan kepada PNS ybs.

Setelah menerima hasil penilaian, PNS yang dinilai wajib menandatangani dan mengembalikannya kepada pejabat penilai paling lama 14 hari. Apabila PNS yang dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian, maka hasil tsb dianggap sah. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Hasil Penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.

KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya dapat diajukan ke atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat penilai dan PNS ybs Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final

TINDAK LANJUT Pejabat penilai memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan PNS yang dinilai. Contoh rekomendasi sebagai berikut : Untuk meningkatkan kemampuan dapat mengikutsertakan dalam diklat teknis, bimbingan teknis, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi).

KETENTUAN LAIN PNS sebagai pejabat negara, atau anggota komisi independen dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pimpinan instansi ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja PNS sebagai pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dilakukan penilaian prestasi kerja Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan pimpinan perguruan tinggi atau sekolah ybs

Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di luar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan Kepala Perwakilan RI di negara ybs. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperban- tukan/dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja.

SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA REKOMENDASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENGAMATAN

FEEDBACK HASIL PENILAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA TUPOKSI ORGANISASI RENJA TUPOKSI INDIVIDU PNS TUPOKSI UNIT RENJA SKP HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA (Kontrak Kinerja=SKP) KUANTITAS, KUALITAS, WAKTU, BIAYA PERILAKU KERJA (Pengamatan) - ORIENTASI PELAYANAN - INTEGRITAS - KOMITMEN - DISIPLIN - KERJASAMA - KEPEMIMPINAN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK PEMBINAAN PUNISHMENT ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PENILAIAN KINERJA PERILAKU KERJA

CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, dikalikan 100. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng- gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan. 91 keatas : sangat baik 76 – 90 : baik 61 – 75 : cukup 51 – 60 : kurang 50 kebawah : buruk Penilaian SKP dapat lebih dari 100 Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor di luar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

► Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Kuantitas :  Penilaian SKP (kuan) = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output Contoh : { } RO TO 100 x 300 = 100

► Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Kualitas :  Penilaian SKP (kual) = X 100 Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitast Contoh : { } RK TK 100 x 85 = 85

Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sebagai berikut: KRETERIA NILAI KETERANGAN 91-100 Hasil kerja sempurna, dan pelayanan di atas tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, standar yang ditentukan dan lain-lain. 76-90 Hasil kerja mempunyai I (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. 61-75 Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 51-60 Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 50 KEBAWAH Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil danada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain.

      NT.TW – RW TW 100 x - 12) (1,76 x 21,12 100 100 x = = 76 Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek Waktu: 1. Tingkat efisiensi ≤ 24% :  Penilaian SKP (Waktu) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT.TW – RW TW   100 x 12 - 12) (1,76   x 12 - 21,12 100   100 x 12 9,12 = 912 = 76

-100  ( NT.TW – RW TW ) 76 - 100 x 8 - 12 ) (1,76 -100 76 - x 8 2. Tingkat efisiensi > 24% :  Penilaian SKP (Waktu) = 76 - X 100 - 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT.TW – RW TW ( ) 76 - -100 100 x 12 8 - 12 ) (1,76 -100 76 - x 12 8 - 21,12 100 76 -  100 - 100 x 12 13,12 = 76 – 9,33 = 66,67

NT.TB – RB TB Biaya :  Penilaian SKP (Biaya) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TB – RB TB

Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) Penilaian Capaian SKP untuk sub kegiatan : Formula : Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) 3 Contoh : 100 x 300 + 85 3 12 12) - (1,76 + 85 3 76 100 = 87,00 261 3

No Tugas Tambahan Nilai PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan. Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut: No Tugas Tambahan Nilai 1 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak I (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan. 2 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan. 3 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih.

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN Contoh: Seorang PNS bernama Kosasih, S.E., jabatan Fungsional Umum pada Sub Bagian Pembayaran I di Biro Keuangan, yang bersangkutan diberikan tugas tambahan oleh atasan langsungnya untuk menjadi Pemegang Uang Muka (PUM). Dalam hal demikian maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan sebesar 1 (satu) sebagai bagian dari capaian nilai SKP.

Melaksanakan Tugas Tambahan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan 1 Yang bertandatangan dibawah ini : a Nama : b NIP c Pangkat / Gol Ruang d Jabatan e Unit Kerja f Instansi 2 dengan ini menyatakan bahwa Saudara : g Jangka waktu penilaian 3 Telah melaksanakan : Tugas tambahan sebagai : 1) 2) 3) dst Jumlah tugas tambahan (.......) diberikan nilai 1 2 3 Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ......................,............................. Pejabat yang membuat keterangan Eselon II / Eselon I / PPK

PENILAIAN KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan sebagai berikut : 1. Unit kerja setingkat eselon II; 2. Pejabat Pembina Kepegawaian; atau 3. Presiden, Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai kreativitas paling rendah 3 (tiga) dan paling tinggi 12 (dua belas) dengan menggunakan pedoman sbb: No Kreativitas Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK. 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden. 12

PENILAIAN KREATIVITAS Penilaian kreativitas tidak bersifat kumulatif dan dinilai yang paling tinggi. Contoh: Seorang PNS bernama Mardudin, S.E., jabatan Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan, pada pertengahan tahun yang bersangkutan membuat aplikasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan berbasis teknologi informasi dan dapat bermanfaat bagi unit kerjanya serta dapat diaplikasikan untuk mempercepat pelaksanaan tugas jabatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala unit kerja setingkat pejabat struktural eselon II. Dalam hal demikian maka PNS yang bersangkutan pada akhir tahun dapat diberikan nilai kreativitas 3 (tiga) sebagai bagian dari nilai capaian SKP

Menemukan Sesuatu Yang Baru (Kreativitas) Surat Keterangan Menemukan Sesuatu Yang Baru (Kreativitas) 1 Yang bertandatangan dibawah ini : a Nama : b NIP c Pangkat / Gol Ruang d Jabatan e Unit Kerja f Instansi 2 dengan ini menyatakan bahwa Saudara : g Jangka waktu penilaian 3 Telah melnemukan sesuatu yang baru (Kreativitas) yang bermanfaat bagi : 1) Unit Kerja, diberikan nilai 3 2) Organisasi, diberikan nilai 6 3) Negara, diberikan nilai 12 Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ......................,............................. Pejabat yang membuat keterangan Eselon II / Eselon I / PPK

III. KEGIATAN TUGAS JABATAN Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai SASARAN KERJA PEGAWAI NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Agus Munandar Purwoko 2 NIP 196906141990031011 196803051999041001 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Tingkat I/ IV/b Penata Tingkat I/ III/d 4 Jabatan Kabid Kesejahteraan dan Pensiun Kasub Bidang Pensiun 5 Unit Kerja BKD Prov. Sulawesi Tengah III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyusun bahan dan mengoreksi berkas usul pensiun BUP PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng - 300 berka 100 12 Menyusun bahan dan mengoreksi berkas usul pensiun Janda/Duda PNS di lingkungan Pemprov Sulteng 30 berkas Menyusun bahan dan menyiapkan konsep SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri PNS Prov. Sulteng gol/ruang IV/b ke bawah dan PNS Kab./Kota gol/ruang IV/a dan IV/b 20 SK Menyusun bahan dan menyiapkan konsep SK Bebas Tugas PNS Prov. Sulteng SK Menyusun laporan penyelesaian pensiun PNS dan Bebas Tugas PNS 2 lap Palu, 2 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Agus Munandar) (Purwoko) NIP. 196906141990031011 NIP. 196803051999041001

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI I. Kegiatan Tugas Jabatan Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyusun bahan dan mengoreksi berkas usul pensiun BUP PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng - 300 berkas 100 300 berkas 85 261,00 (100+85+76=261) 87,00 (261 : 3) Menyusun bahan dan mengoreksi berkas usul pensiun Janda/Duda PNS di lingkungan Pemprov Sulteng 30 25 80 239,33 79,77 Menyusun bahan dan menyiap-kan konsep SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri PNS Prov. Sulteng gol/ruang IV/b ke bawah dan PNS Kab./Kota gol/ruang IV/a dan IV/b 20 SK 256,00 85,33 Menyusun bahan dan menyiapkan konsep SK Bebas Tugas PNS Prov. Sulteng Menyusun laporan penyelesaian pensiun dan Bebas Tugas PNS 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH 424,43 NILAI CAPAIAN SKP (424.43 : 5) = 84,89 (Baik) Palu, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai Agus Munandar NIP. 196906141990031011

SASARAN KERJA PEGAWAI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Gunawan Moh. Anjar 2 NIP 196307161986031003 197612071999031001 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Tingkat I/ IV/b Penata Muda Tingkat I/ III/b 4 Jabatan Kabid Mutasi Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan 5 Unit Kerja BKD Prov. Sulawesi Tengah III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Unsur Utama Memeriksa berkas usulan Kenaikan Pangkat PNS (0,006/berkas) 6 1000 berkas 100 12 bulan - Mengendalikan listing persetujuan teknis Kenaikan Pangkat PNS (0,002/berkas) Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional (0,020 / berkas) 100 berkas Memeriksa permohonan perpindahan pegawai 1,8 300 berkas Mengelola data mutasi keluarga (0,006/data) 300 data 6. Unsur Penunjang Menjadi anggota aktif organisasi profesi analis kepegawaian tingkat provinsi 0,250 1 kali Jumlah Angka Kredit 13,85 Palu, Januari 2014 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Moh. Anjar) NIP. 197612071999031001 Pejabat Penilai (Drs. Gunawan) NIP. 196307161986031003

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Unsur Utama Memeriksa berkas usulan Kenaikan Pangkat PNS (0,006/berkas) 1000 bks 100 12 bulan - 5,64 940 berkas 80 250 83,33 Mengendalikan listing persetuju-an teknis Kenaikan Pangkat PNS (0,002/berkas) 1,82 910 berkas 267 89,00 Menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jab. fungsional (0,020/berkas) 100 bks 1,72 86 berkas 262 87,33 Memeriksa permohonan perpin-dahan pegawai (0,006/berkas) 1,8 300 bks 1,34 224 berkas 250,67 83,56 Mengelola data mutasi keluarga (0,006/data) 300 data 1,53 255 data 261 87,00 6. Unsur Penunjang Menjadi anggota aktif organisasi profesi analis kepegawaian tingkat provinsi 0,250 1 kali 276 92,00 JUMLAH 13,85 12,3 522,22 NILAI CAPAIAN SKP (522,22 : 6) = 87,04 (Baik) Palu, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai Drs. Gunawan NIP. 196307161986031003

FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ PROVINSI SULAWESI TENGAH JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2014. 1. YANG DINILAI a. N a m a Purwoko, S.Sos. b. N I P 196803051999041001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Tingkat I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasub Bidang Pensiun e. Unit Organisasi BKD Provinsi Sulawesi Tengah 2. PEJABAT PENILAI Agus Munandar 1196906141990031011 Pembina Tingkat I/ IV/b Kabid Kesejahteraan dan Pensiun 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM 195710091991032001 Pembina Utama Madya/ IV/d Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah

4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 84,89 x 60 % 50,93 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 86 3. Komitmen 85 4. Disiplin 5. Kerjasama 88 6. Kepemimpinan 89 7. Jumlah 523 - 8. Nilai rata – rata 87,17 9. Nilai Perilaku Kerja 87,17 x 40 % 34,87 Nilai Prestasi Kerja 85,80 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................

6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ........................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .......................

REKOMENDASI Dapat dipromosikan 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2014 PEJABAT PENILAI (Agus Munandar) NIP. 196906141990031011 10. DITERIMA TANGGAL, Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (Purwoko) NIP. 196803051999041001 11. DITERIMA TANGGAL Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP. 196410091991032001

SEKIAN DAN TERIMA KASIH