AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
Advertisements

AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: 1.Nini karlina ( ) 2.Rulya windya sari ( ) 3.Yasifa Fitriana ( ) 4.Aditya Bangun S ( )
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
العلم الإقتصادية الإسلا مية
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi keuangan menengah
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
(Bank sebagai pembeli)
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ba’i As Salam.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
PIUTANG ISTISHNA.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Akuntansi Ba’i Al-Ishtisna’
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
Akad Ijarah dan Akad lainnya
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
Akuntansi Salam 9/17/2018.
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Transcript presentasi:

AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT

Konsep Dasar Transaksi Ijarah Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran hak sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah). Dalam konteks perbankan syariah, ijarah adalah lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya.

Skema Transaksi Ijarah Obyek Sewa Nasabah Produsen (3) Sewa beli (2) Beli obyek sewa (1) Pesan obyek sewa Bank

Landasan Fiqh dan Fatwah DSN tentang Transaksi Ijarah Landasan Al Qur’an dan Al Hadist. Fatwa DSN tentang Transaksi Ijarah: Fatwa DSN No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang IJARAH Pertama: Rukun dan Syarat Ijarah Kedua: Ketentuan Obyek Ijarah Ketiga: Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang AL-IJARAH MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK Pertama: Akad Al ijarah AL Muntahiyah Bittamlik boleh dilakukan dengan ketentuan-ketentuan Kedua: ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik Ketiga:

A. Pendahuluan Standar Akuntansi Keuangan yang pertama kali mengatur tentang akuntansi ijarah adalah PSAK 59 paragraf 105-129 tentang pengakuan dan pengukuran ijarah.

B. Karakteristik Karakteristik transaksi ijarah sebagai berikut: (PSAK 59, paragraf 105-107) Menjelaskan tentang Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik. Tentang pemindahan hak milik obyek sewa kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik. Tentang ketentuan akad.

C. Pengakuan dan Pengukuran Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan obyek sewa Pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik diakui selama masa akad secara proporsional Piutang pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik diukur sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan

Bank Sebagai Penyewa Beban ijarah & ijarah munthabiyah bittamlik diakui secara proporsional selama masa akad Jika biaya akad menjadi beban penyewa Jika biaya pemeliharaan rutin dan oprasi obyek sewa berdasarkan akad menjadi beban penyewa Perpindahan hak milik obyek sewa dalam ijarah munthabiyah bittamlik melalui hibah (+) saldo laba (+) dana investasi tidak terikat (+) saldo laba dan dana investasi tidak terikat 5. Perpindahan hak milik obyek sewa dalam ijarah munthabiyah bittamlik melalui pembelian obyek sewa Pengakuan penerimaan obyek sewa dalam ijarah munthabiyah bittamlik melalui pembayaran sekadarnya Pengakuan penerimaan obyek sewa dalam ijarah munthabiyah bittamlik melalui pembelian secara bertahap Penyusutan objek sewa Objek sewa mengalami penurunan nilai permanen dan bukan karena kelalaian penyewa

Penjualan dan Penyewaan Kembali Jika nasabah menjual aktiva kepada bank dan menyewanya kembali = bank sebagai pemilik obyek sewa Jika bank menjual aktiva kepada nasabah dan menyewanya kembali maka Keuntungan atau kerugian penjualan aktiva di akui bank saat transaksi penjualan jika penyewaan kembali dilakukan melalui ijarah Keuntungan atau kerugian penjualan aktiva di alokasikan sebagai penyesuaian terhadap beban ijarah selama masa akad jika penyewaan kembali melalui ijarah muntabiyah bittamlik

Sewa dan Penyewaan Kembali Jika bank menyewakan kepada nasabah aktiva yang sebelumnya disewa dari pihak ketiga,maka perlakuan akuntansi bank sebagai pemilik obyek sewa dan penyewa

D. Exposure Draft (ED) PSAK-107 Akuntansi Syariah Tujuan pengakuan Pengukuran Penyajian Pengungkapan transaksi ijarah Ruang Lingkup Pemberlakuaan Pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) Dalam hal LKS menggunakan ijarah Dalam hal LKS menggunakankafalah LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) Besar ujrah disepakati di awal dan dalam bentuk nominal Definisi ijarah Ijarah munthabiyah bittamlik Nilai wajar Objek ijarah Karakteristik Ijarah= sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan resiko & manfaat dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan Perpindahan kepemilikan objek ijarah dri pemilik pada penyewa Penyerahan jaminan kepada pemilik dari penyewa sebagai jaminan Jumlah, ukuran dan jenis objek ijarah harus jelas dan tercantum dalam akad Pengakuan dan Pengukuran Proses perolehan aset ijarah Perpindahan kepemilikan karena proses sewa beli Pengakuan pendapatan ijarah Beban – beban dalam penglolaan aset ijarah

Akuntansi Pemilik (mu’jir) Biaya perolehan Biaya perolehan objek ijarah diakui pada saat objek ijarah di peroleh Penyusutan Penyusutan harus mencerminkan pola konsumsi yang di harapkan dari manfaat yang di harapkan di masa depan dari objek ijarah Pendapatan dan beban Pendapatansewa diakui setelah objek sewa diserahkan pada penyewa Piutang pendapatan sewa di ukur sebesar nilai yg dpt direalisasi di akhir periode Pengakuan biaya perbaikan objek ijarah Biaya perbaikan objek ijarah merupakan tanggung jawab pemilik Perpindahan kepemilikan Hibah Penjualan sebelum berakhirnya masa Penjualan setelah selesai masa akad Penjualan objek ijarah secara bertahap

Akuntansi Penyewa (musta’jir) a. Beban Penyewa mengakui beban selama masa akad saat manfaat atas aset diterima. Utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang harus diterima

b. Perpindahan Kepemilikan Hibah, aset dan keuntungan diakui sebesar nilai wajar objek yang diterima. Bila dibeli sebelum masa akad berakhir, aset diakui sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati. Bila dibeli setelah masa akad, aset diakui sebesar pembayaran yang disepakati. Jika dibeli secara bertahap, aset diakui sebesar biaya perolehan

Jual dan Ijarah Ijarah Lanjut Penyajian Merupakan transaksi yang tidak saling bergantung (ta’alluq). Keuntungan atau kerugian yang terjadi dari transakasi ini tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah Ijarah Lanjut Jika suatu entitas menyewakan aset yang disewanya, entitas tersebut harus menerapkan akuntansi pemilik dan penyewa. Penyajian Pendapatan ijarah disajikan secara bersih setelah dikurangi beban yang terkait.

f. Pengungkapan Pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas pada : pengalihan kepemilikan, pembatasan, aguna yang digunakan, nilai peroleh dan akumulasinya, dan keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada). Penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas pada : total pembayaran, keberadaan wa’ad, pembatasan, agunan dan keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada).

Rukun Ijarah Ada penyewa Ada pemilik barang Ada objek yang disewakan Ada harga sewa yang disepakati Ada perjanjian

Perlakuan Akuntansi Ijarah Bank sebagai pemilik: Aktiva yang dijadikan objek diakui sebesar harga perolehan Objek ijarah disusutkan sesuai aktiva sejenis. Perpindahan hak kepemilikan objek sewa Melalui hibah, diakui saat seluruh pembayaran selesai. Melalui penjualan objek sewa sebesar sisa cicilan sebelum berakhirnya masa sewa diakui pada saat penyewa membeli objek sewa. Melalui pembayaran sekadarnya. Melalui penjualan objek secara bertahap.

Jurnal (untuk Ijarah & Ijarah Muntahiyah Bittamlik) LKS sebagai Pemilik Pada saat perolehan aktiva ijarah xxx kas xxx Pada saat penyusutan beban penyusutan xxx ak. penyusutan xxx Penerimaan sewa pendapatan ijarah xxx

Pada saat jauh tempo dan penyewa belum melunasi pembayaran sewa. piutang pendapatan ijarah xxx pendapatan ijarah xxx Pada saat penerimaan pembayaran sewa kas xxx pitang pendapatan ijarah xxx Pada saat pembebanan beban perbaikan beban perbaikan aktiva ijarah xxx Bila terjadi penuruna kualitas objek sewa bukan karena kelalaian penyewa beban pengembalian kelebihan penerimaan sewa xxx kas / hutang pada penyewa xxx

Pada saat pengalihan objek sewa ijarah muntahiyah bittamlik. Melalui hibah saat pendapatan sewa telah diterima dan objek sewa tidak memiliki nilai sisa akumulasi penyusutan ijarah xxx aktiva ijarah xxx Melalui penjualan objek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa kas xxx akumulasi penyusutan aktiva ijarah xxx keuntungan penjualan aktiva ijarah xxx

Jika harga jual = nilai buku kas xxx akumulasi penyusutan aktiva ijarah xxx aktiva ijarah xxx Jika harga jual lebih kecil dari nilai buku kerugian penjualan aktiva ijarah xxx

Melalui penjualan obyek sewa dengan harga sekadarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa Kas xx Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah xx Keuntungan Penjualan Aktiva Ijarah xx Aktiva Ijarah xx Jika penyewa berjanji utk membeli tetapi kemudian membatalkan, & nilai wajar obyek sewa lebih rendah dr nilai buku dr dibebankan kpd penyewa Piutang kepada Penyewa xx Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli dan kemudian menentukan untuk tidak membeli, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku tersebut diakui sebagai kerugian Beban penyusutan Aktiva Ijarah xx

LKS sebagai Penyewa (musta’jir/lessee) Jika sewa dibayar 1 periode beban sewa aktiva ijarah xxx kas xxx Jika dibayar lebih dari 1 periode sewa dibayar aktiva ijarah xxx Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka beban sewa aktifa ijarah xxx sewa dibayar dimuka aktifa ijarah xxx Pada saat perbaikan aktifa ijarah atas beban pemilik objek sewa piutang kepada pemilik objek sewa xxx Pada masa sewa jerjadi penurunan kwalitas masa objek sewa yang bukan kelalean bankberakibat cicilan yang dibayar lebih besar dari nilai sewa yang wajar kas/piutang kepada pemilik objek sewa xxx pendapatan kelebihan pembayaran sewa xxx

Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka beban sewa aktifa ijarah xxx sewa dibayar dimuka aktifa ijarah xxx Pada saat perbaikan aktifa ijarah atas beban pemilik objek sewa piutang kepada pemilik objek sewa xxx kas xxx Pada masa sewa jerjadi penurunan kwalitas masa objek sewa yang bukan kelalean bankberakibat cicilan yang dibayar lebih besar dari nilai sewa yang wajar kas/piutang kepada pemilik objek sewa xxx pendapatan kelebihan pembayaran sewa xxx

Pada Penerimaan Pengalihan Objek Sewa dalam ijarah mutahiyah bitamlik Melalui Hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan objek sewa tidak meliliki nilai sisa Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari modal bank aktiva ijarah xxx pendapatan operasi lainnya xxx Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi tidak terikat aktiva ijarah xxx pendapatan operasi utama lainnya xxx Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi aktiva ijarah xxx pendapatan aktiva lainnya xxx pendapatan operasi utama lainnya xxx Melalui pembelian objek sewa sebelum berakirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa aktiva ijarah xxx kas xxx

Pada Penerimaan Pengalihan Objek Sewa dalam ijarah mutahiyah bitamlik Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari modal bank aktiva ijarah xxx pendapatan operasi lainnya xxx Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi tidak terikat aktiva ijarah xxx pendapatan operasi utama lainnya xxx Jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi aktiva ijarah xxx pendapatan aktiva lainnya xxx pendapatan operasi utama lainnya xxx

Aplikasi Transaksi ijarah PT. RENCAR INDO mengajukan pembiayaan ke BPRS AL BARKAH untuk menambah 1 armada penyewaan mobilnya. Dengan spesifikasi pada saat akhad : Jenis kendaraan : sedan Merek : TOYOTA ALL New CAMRY Kapasitas Mesin : 4000 cc Tahun Pembuatan : 2008 Dealer : PT. Toyota Astra Motor Umur Ekonomis : 5 tahun Harga Perolehan : Rp 500.000.000 Uang muka Sewa : Rp 50.000.000 Sewa Per Bulan : Rp 15.000.000 Jangka Waktu Sewa : 4 tahun Waktu Pembelian barang : bulan ke 48 Biaya Notaris : Rp 3.000.000

Aplikasi Transaksi ijarah Ilustrasi 1. Pada saat objek yang akan disewakan Aset ijarah 500.000.00 Kas/rekening PT. TAM 500.000.000 Ilustrasi 2. Pada saat transaksi ijarah Aset yang diperoleh untuk ijarah 500.000.000 Aset ijarah 500.000.000 Ilustrasi 3. Pada saat menerima uang muka dari penyewa Kas/rekening PT. RENCARINDO 50.000.00 Titipan uang muka sewa ijarah 50.000.000 Ilustrasi 4. Pada saat biaya adminitrasi pengurusan akhad ijarah Kas/rekening PT. RENCARINDO 1.500.00 Pendapatan non operasional 1.500.000 Biaya notaris 3.000.00 Kas 3.000.000

Aplikasi Transaksi ijarah Ilustrasi 5. Penyusutan aktiva ijarah dengan akad ijarah mutahiyah bittamlik besarnya penyusutan aktiva ijarah Jurnalnya beban penyusutan 8.333.333 akumulasi penyusutan aktiva ijarah 8.333.333 akad ijarah mutahiyah bittamlik dengan nilai tambah residu objek ijarah Rp 20.000.000 dengan sewa 4 tahun. besarnya penyusutan aktiva ijarah mutahiyah bittamlik 500000000-20.000.000 = 10.000.000 48 beban penyusutan 10.000.000 akumulasi penyusutan aktiva ijarah 10.000.000 500.000.000 = 8.333.333 60

Aplikasi Transaksi ijarah Ilustrasi 6. Perlakuan akuntansi pendapatan ijarah titipan jasa sewa objek ijarah 15.000.000 pendaatan sewa objek ijarah 15.000.000 Pendapatan dan pengakuan pendapatan sewa secara langsung kas/rekening PT.RENCARINDO 15.000.000 pendapatan sewa objek ijarah 15.000.000

Aplikasi transaksi ijarah Akad ijarah (periode bulan) Pendapatan Sewa Objek ijarah 15.000.000 Pengeluaran (berkaitan objek ijarah ) Beban Penyusutan 8.333.333 Beban Pemeliharaan Beban Lain-lain Total Pengeluaran (8.333.333) Pendapatan Bersih ijarah yang Dibagikan 6.666.666 Aplikasi transaksi ijarah

Aplikasi transaksi ijarah Akad ijarah mutahiyah bit tamlik (periode bulanan) pendapatan Sewa Objek ijarah 15.000.000 Pengeluaran (berkaitan objek ijarah ) Beban penyusutan 10.000.000 Beban Pemeliharaan Beban Lain-lain Total Pengeluaran (10.000.000) Pendapatan Bersih ijarah yang Dibagikan 5.000.000 Aplikasi transaksi ijarah

PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan ED PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah sama-sama menjelaskan tentang pengakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aset ijarah: Biaya perbaikan tidak rutin obyek sewa diakui pada saat terjadinya; Jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek sewa dengan persetujuan pemilik obtek sewa, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik obyek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut; dan Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan sewa yang dimaksud huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik obyek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing di dalam obyek sewa.

Ilustrasi tentang perlakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aset ijarah: 1) 2) a. Dengan sistem pencadangan biaya perbaikan b. Tanpa sistem pencadangan biaya perbaikan (Dr) Beban Perbaikan Aset Ijarah Rp 2.500.000,-   (Cr) Cadangan Beban Perbaikan (Dr) Beban Perbaikan Aset Ijarah Rp 2.500.000,-   (Cr) Cadangan Beban Perbaikan (Dr) Beban Perbaikan Aset Ijarah Rp 2.500.000,-   (Cr) Cadangan Beban Perbaikan

3). Asumsi Akad Ijarah (Periode Bulanan) – Lihat Ilustrasi 5 (a) 3) * Asumsi Akad Ijarah (Periode Bulanan) – Lihat Ilustrasi 5 (a) * Asumsi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (Periode Bulanan) – Lihat Ilustrasi 5 (b) Pendapatan Sewa Obyek Ijarah   Rp 15.000.000,- Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah) Beban Penyusutan Rp 8.333.333,- Beban Pemeliharaan Rp 1.250.000,- Beban Lain-lain Total Pengeluaran (Rp 9.583.333,-) Pendapatan Bersih Ijarah yang Dibagihasilkan Rp 5.416.667,- Pendapatan Sewa Obyek Ijarah   Rp 15.000.000,- Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah) Beban Penyusutan Rp 10.000.000,- Beban Pemeliharaan Rp 1.250.000,- Beban Lain-lain Total Pengeluaran (Rp 11.250.000,-) Pendapatan Bersih Ijarah yang Dibagihasilkan Rp 3.750.000,-

Aktiva/Aset Diperoleh untuk Ijarah Ilustrasi 8. Perlakuan Akuntansi Perpindahan Hak Ijarah (Hanya untuk Aktiva Ijarah dengan Akad Ijarah dengan Akad Ijarah Muntahiyah bittamlik) Aktiva/Aset Diperoleh untuk Ijarah   Rp 500.000.000,- Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah (setelah 4 tahun – 48 bulan – per bulan Rp 10.000.000,-) (Rp 480.000.000,-) Nilai Residu Rp 20.000.000,-

1) 2) a. Jika harga jual lebih tinggi dari nilai buku b 1) 2) a. Jika harga jual lebih tinggi dari nilai buku b. Jika harga jual sama dengan nilai buku c. Jika harga jual lebih rendah dari nilai buku (Dr) Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000,-   (Cr) Beban Hibah Ijarah Rp 20.000.000,- (Cr) Aset Ijarah Rp 500.000.000,- (Dr) Kas/Rekening PT.RENCARINDO Rp 50.000.000,-   (Dr) Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000,- (Cr) Aset Ijarah Rp 500.000.000,- (Cr) Keuntungan Penjualan Aset Ijarah Rp 30.000.000,- (Dr) Kas/Rekening PT.RENCARINDO Rp 20.000.000,-   (Dr) Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000,- (Cr) Aset Ijarah Rp 500.000.000,- (Dr) Kas/Rekening PT.RENCARINDO Rp 15.000.000,-   (Dr) Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000,- (Dr) Kerugian Penjualan Aset Ijarah Rp 5.000.000,- (Cr) Aset Ijarah Rp 500.000.000,-

3) 4) (Dr) Kas/Rekening PT.RENCARINDO Rp 25.000.000,-   (Dr) Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000,- (Cr) Aset Ijarah Rp 500.000.000, (Cr) Keuntungan Penjualan Aset Ijarah Rp 5.000.000,- (Dr) Piutang kepada PT.RENCARINDO Rp 5.000.000,-   (Cr) Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah

Ilustrasi 9. Penurunan Kualitas Obyek Sewa penurunan nilai obyek ijarah pada tahun ke - 4 sebeaar 20% sehingga menyebabkan penurunan nilai wajar sewa yang semula Rp 15.000.000,- per bulan menjadi Rp 12.000.000,- per bulan. Seluruh biaya sewa telah dibayar oleh PT.RENCARINDO khususnya 1 tahun terakhir sehingga selisih nilai sewa menjadi Rp 3.000.000,- x 12 = Rp 36.000.000,-. Oleh karena selisih tersebut, maka pada akhir periode BPRS ALBARAKAH mengembalikan kelebihan biaya sewa dengan mencatat jurnal sebagai berikut: (Dr) Beban Pengembalian Kelebihan Penerimaan Sewa Rp 36.000.000,-   (Cr) Kas/Hutang/Rekening PT.Rencarindo

Ilustrasi 10. Keterlambatan Pelunasan oleh Penyewa Pada saat jatuh tempo dan penyewa belum melunasi pembayaran sewa (misal Rp 15.000.000,-) Pada saat penerimaan pembayaran sewa: (Dr) Piutang Pendapatan Ijarah Rp 15.000.000,-   (Cr) Pendapatan Ijarah (Dr) Kas Rp 15.000.000,-   (Cr) Piutang Pendapatan Ijarah

Ilustrasi 11. Penyisihan Kerugian Aktiva Produktif Saat pembentukan penyisihan kerugian aktiva produktif: Jika ijarah telah jatuh tempo dan PT.RENCARINDO belum melunasi sisa angsurannya untuk 1 tahun terakhir Saat piutang penyewa dianggap non-performing, sebelum menghapuskan piutang, terlebih dahulu bank harus menghapus keuntungan ijarah (Dr) Beban Penyisihan Kerugian Ijarah Rp 200.000.000,-   (Cr) Penyisihan Kerugian Ijarah (Dr) Piutang Pendapatan Ijarah Rp 180.000.000,-   (Cr) Penyisihan Kerugian Piutang (Dr) Pendapatan Ijarah Rp 60.000.000,-   (Cr) Piutang Pendapatan Ijarah (Dr) Penyisihan Kerugian Piutang Rp 120.000.000,-   (Cr) Piutang Pendapatan Ijarah

AKUNTANSI PENYEWA Ilustrasi Kasus : BPRS ALBARAKAH mendapat pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan exportir kerajinan di Yogyakarta PT.Handicraft untuk menyediakan mobil eksklusif bagi manajer perusahaannya. PT. Handicraft tidak memiliki mobil tersebut sehingga hanya bermasud menyewa saja. Oleh karena itu, BPRS ALBARAKAH tidak memiliki mobil yang dimaksud, maka BPRS menghubungi PT.Rencarindo. Perusahaan ini bersedia menyewakan kendaraan yang dimaksud PT.Handicraf kepada BPRS ALBARAKAH. Adapun spesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut :

Jenis Kendaraan : Sedan Merek : Toyota All in CAMRY Kapasitas Mesin : 4000 cc Tahun Pembuatan : 2008 Dealer : PT. Toyota Astra Motor (TAM) Umur Ekonomis : 5 Tahun (12 bulan) Harga Perolehan : Rp 500.000.000,00 (on the road) Uang Muka Sewa : Rp 50.000.000,00 Sewa per bulan : Rp 15.000.000,00 Jangka waktu Sewa : 4 Tahun (48 bulan) Waktu Pembelian Barang : Bulan ke-48 Biaya Notaris : Rp 3.000.000,00 Informasi tersebut merupakan gambaran awal objek ijaarah yang selanjutnya menjadi pokok pembahasan ilustrasi kasus di bawah ini.

Ilustrasi 1 Pengakuan dan pengukuran beban dalam perspektif penyewa adalah beban sewa diakui selama masa akad pada manfaat atas aset telah diterima. Sedangkan utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima. Dalam hal biaya pemeliharaan obyek ijarah yang disepakati dalam akad adalah menjadi tanggungan penyewa dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan biaya pemeliharaan obyek ijarah, dalam ijarah muntabiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah secara bertahap, akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek ijarah.

1. Pada saat pembayaran sewa Jika dalam satu periode : Biaya semua Aset Ijarah Rp 15.000.000,00 Kas Rekening Pemilik Obyek Ijarah (Muajjir) Rp 15.000.000,00 Catatan : biaya sewa obyek ijarah selama 1 bulan Jika lebih dari satu periode : Sewa dibayar di muka Rp 720.000.000,00 Kas Rekening Pemilik Obyek Ijarah (Muajjir) Rp 720.000.000,00 Catatan : biaya sewa untuk 4 tahun [Rp 15.000.000,00 x 48 bulan] 2. Pada saat amortisasi sewa di bayar di muka (per bulan) Biaya sewa Aset Ijarah Rp 15.000.000,00 Sewa dibayar di muka aset ijarah Rp 15.000.000,00 Catatan : Amortisasi dihitung dari total sewa dibayar di muka dibagi masa sewa 3. Pada saat perbaikan aset ijarah atas beban pemilik obyek ijarah Piutang kepada pemilik obyek ijarah Rp 720.000.000,00 Kas/Rekening Pemilik obyek ijarah Rp 720.000.000,00

Aktiva/Aset diperoleh untuk ijarah Rp 500.000.000,00 Ilustrasi 2 Berikut gambaran berkenaan dengan Pemindahan kepemilikan objek ijarah tentang kondisi dan status objek ijarah :  Aktiva/Aset diperoleh untuk ijarah Rp 500.000.000,00 Akuntansi Penyusutan Aset Ijarah Rp (480.000.000,00) Nilai residu Rp 20.000 .000,00 (setelah 4 tahun – 48 bulan—per bulan)  Pada saat penerimaan pengalihan objek sewa dalam ijarah muntabiyah bittamlik 1. Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan obyek ijarah tidak memeiliki nilai sisa. jIka BPRS Al-BARAKAH menerima pengalihan obyek ijarah setelah masa sewa selesai, maka BPRS mencatat penerimaan obyek ijarah sebagai berikut : a. jika sumber pembayaran sewa aswt ijarah berasal dari modal LKS : (Dr) Aset Ijarah Rp 500.000.000,00 (Kr) Keuntungan/pendapatan operasi Rp 500.000.000,00 lain Catatan : Seluruh keuntungan/pendapatan merupakan hak dari LKS seluruhnya b. ika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat (Kr) Keuntungan/Pendapatan operasi Rp 500.000.000,00 utama lainnya Catatan : Seluruh keuntungan/pendapatan harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah

c. jika sumber pembayharan sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat dari modal LKS. (Dr) Aset Ijarah Rp 500.000.000,00 (Kr) keuntungan pendapatan operasi lainnya Rp 250.000.000,00 (Kr) Keuntungan pendapatan operasi utama lainnya Rp 250.000.000,00 Catatan : keuntungan/pendapatan yang diakui sebagai pendapatan operasi utama lainnya harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah,sedangkan pendapatan lainnya menjadi hak sepenuhnya LKS. 2. melalui pembelian objek ijarah sebelum berakhirny masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa atau sekedarnya. Aset ijarah Rp 60.000.000,00 Aset rekening pemilik objek ijarah Rp 60.000.000,00 catatan : jika nilai sisa cicilan dan nilai buku obyek buku obyek ijarah sama.

Jika pemilik obyek ijarah berjanji menjual ijarah kepada penyewa tetapi kemudian membatalkan dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku, dan dibebankan kepada penyewa/lessor. Jika sesuai ilustrasi, di atas bahwa terdapat selisih antara nilai wajar dengan nilai buku sebesar Rp 20.000.000,00, di mana nilai wajar lebih rendah, maka jurnal yang dicarat untuk membebankan pembatalan dan penurunan nilai wajar obyek ijarah adalah : Beban pembatalan pembelian Rp 20.000.000,00 kas/hutang pemilik obyek ijarah Rp 20.000.000,00

Jika objek ijarah mengalami penurunan nilai Jika objek ijarah mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik kepada penyewa dan penurunan nilai tersebut timbul akibat tindakan penyewa atau kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisih antara keduanya (jumlah yang sudah dibayar penyewa untuk tujuan pembelian aktiva tersebut dan nilai wajarnya) diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban ijarah muntahiyah bittamiik. Apabila masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas obyek sewa dan bukan disebabkan tindakan atau kelalaian LKS sebagai penyewa (musta’jiri lessee) yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah dibayar lebih besar dari nilai sewa yang wajar. Misalnya obyek ijarah mengalami penurunan nilai wajar karena kerusakan kendaraan sehingga mengakibatkan adanya selisih nilai sewa wajar dengan nilai sewa yang dibayarkan yaitu terdapat kelebihan sebesar Rp 50.000.000,00, maka LKS akan mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut. Kas/Rekening/piutang kepada pemilik objek ijarah Rp 50.000.000,00 Pendapatan kelebihan pembayaran sewa Rp 50.000.000,00  catatan : pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan offsetting account dari beban sewa

Ilustrasi 4. Jual dan Ijarah (penyewaan kembali) Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar. Jika suatu entitas menjual obyek ijarah kepada entitas lain, dan kemudian menyewanya, maka entitas tersebut mengakui keuntungnan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai perngurang atau penambah beban ijarah.

Ilustrasi 5. Ijarah – Lanjut (menyewakan kembali) Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menetapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini. Perlakuan akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik, dan perlakukan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewa-lanjut. Jurnal pada saat membayar sewa kepada pemilik obyek ijarah. (Dr)Uang muka sewa (sewa dibayar di muka) Rp 50.000.000,00 (Kr) Kas Rp 50.000.000,00 Jurnal pada saat menerima pendapatan sewa dari nasabah (Dr) Kas Rp 18.000.000,00 (Kr) Pendapatan sewa Rp 18.000.000,00 Catatan : jika LKS menyewakan kembali barang kepada nasabah seharga Rp 18.000.000,00 Jurnal saat amortisasi dari uang muka sewa objek ijarah (Dr) Beban sewa Rp 15.000.000,00 (Kr) Uang muka sewa (sewa di bayar di muka) Rp 15.000.000,00

penyajian dalam Laporan laba rugi dalam suatu periode tertentu penyajian dalam Laporan laba rugi dalam suatu periode tertentu. * beban sewa kepada pemilik merupakan amortisasi dari sewa di bayar di muka yang diakui pengeluaran LKS pada periode tersebut ** jika biaya pemeliharaan pada periode tersebut ditanggung LKS sesuai kesepakatan dengan pemilik objek ijarah. Pendapatan Sewa Objek Ijarah Rp 18.000.000,00 Pengeluaran (berkaitan dgn objek ijarah) Beban sewa kepada pemilik awal * Rp 15.000.000,00 Beban pemeliharaan ** Rp 500.000,00 Beban lain-lain Total pengeluaran (Rp 15.000.000,00) Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan Rp 2.500.000,00