KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA DAN KESEKRETARIATAN PADA PENGADILAN AGAMA Disampaikan pada kegiatan Pembekalan PKL Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Kupang Oleh : Rasyid Muzhar
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi Pasal 24A ayat (5) menyatakan “susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan Undang-Undang”
AKTUALISASI AMANAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD Tahun 1945 pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24A ayat (5) lahirlah Undang Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (telah dicabut dengan UU No 4 Tahun 2004 jo UU No 48 Tahun 2009) Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (1) “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan; a. Peradilan Umum; b. Peradilan Agama; c. Peradilan Militer; d. Peradilan Tata Usaha Negara” Pasal 12 “Susunan, Kekuasaan serta Acara dari Badan-badan Peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam Undang-undang tersendiri”
BADAN-BADAN PERADILAN TIDAK SATU ATAP Pada mulanya semua badan peradilan tidak berada satu atap dengan mahkamah agung, Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial diurus oleh departemen masing- masing : Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam pembinaan Departemen Kahakiman; Peradilan Agama dalam pembinaan Departemen Agama; Peradilan Militer masih di bawah pembinaan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI).
PENYATUATAPAN PERADILAN “Langkah-langkah Penyatuatapan semua badan peradilan menjadi satu atap di bawah mahkamah agung sudah terlihat pada UU No 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang- Undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman”
PROSES PENYATUATAPAN PERADILAN UU No 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang- Undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman : Pasal 11 ayat (1) “Badan2 peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1 ), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”. Pasal 11A ayat (1) “Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang2 ini mulai berlaku” Pasal 11A ayat (2) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 11A ayat (3) mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PENYATUATAPAN PERADILAN AGAMA Untuk merealisasikan ketentuan UU No 14 Tahun 1970 jo UU No. 35 Tahun 1999 Tentag Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman lahirlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sekaligus mencabut UU No 14 Tahun 1970. Pasal 42 ayat (2) menyatakan : “Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam lingkungan peradilan agama selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004”. Ketentuan tersebut ditindaklanjuti oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Financial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung Sehingga Terhitung sejak tanggal 31 Juni 2004 Peradilan Agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
PERADILAN AGAMA UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama, Mahkamah Syar’iyah (PENGADILAN TINGKAT PERTAMA), Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh (PENGADILAN TINGKAT BANDING). Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung (TINGKAT KASASI) sebagai Pengadilan Tertinggi Negara, demikian pula halnya dengan pengadilan-pengadilan lainnya
KEDUDUKAN Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. (pasal 4 ayat 1 UU No 7 Tahun 1989). Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. (pasal 4 ayat 2 UU No 7 Tahun 1989).
SUSUNAN Pengadilan Agama dibentuk dengan keputusan presiden. (pasal 7 ayat 1 UU No 7 Tahun 1989). Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-Undang. (pasal 7 ayat 2 UU No 7 Tahun 1989). Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. (pasal 9 ayat 1 UU No 7 Tahun 1989).
KEWENANGAN Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 ”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah”. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah”.
TATA USAHA PADA PERADILAN AGAMA Istilah tata usaha pada Pengadilan Agama Tidak dikenal. Penatausahaan atau tata kelola administrasi pada Pengadilan Agama terdiri dari dua bagian KEPANITERAAN dan SEKRETARIAT KEPANITERAAN dipimipin oleh seorang Panitera (Pasal 26 ayat (1) UU No 7 Th 1989 “Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera”). dan SEKRETARIAT dipimpin oleh seorang Sekretaris, (Pasal 43 UU No 7 Th 1989 “Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris”). dua jabatan tersebut disingkat PANSEK dan dijabat oleh satu orang yang disebut PANITERA/SEKRETARIS (Pasal 44 UU No 7 Th 1989 “Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan”).
BAGIAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT Bagian KEPANITERAAN dan SEKRETARIAT memiliki tugas- tugas yang berbeda Bagian KEPANITERAAN bertugas menyelesaikan segala tugas-tugas yang berkaitan dengan yustisial atau keperkaraan. Dalam menjalankan tugas-tugas dalam bidang kepaniteraan, Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera beberapa panitera Muda dan beberapa orang panitera pengganti, dan beberapa orang juru Sita. Bagian SEKRETARIAT bertugas menyelesaikan segala tugas-tugas yang berkaitan dengan organisasi administrasi dan financial. Dalam menjalankan tugas- tugas dalam bidang sekretariat, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dan beberapa kepala urusan/sub.bagian.
STRUKTUR dan TUGAS BAGIAN KEPANITERAAN KEPANITERAAN, dipimpin oleh seorang Panitera Di bawah Panitera ada seorang Wakil Panitera Dibawah Wakil Panitera terdapat Panitera Muda-Panitera Muda yaitu Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Hukum Selain Wakil Panitera, dan Panitera Muda Hukum, Panitera juga dibantu oleh berberapa Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti TUGAS-TUGAS : mengelola administrasi perkara
TUGAS-TUGAS PANITERA PANITERA, memiliki tugas-tugas :Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara, administrasi peradilan lainnya dan administrasi umum dilingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memimpin pelaksaanaan tugas Bidang Kepaniteraan Bertanggung jawab atas terlaksananya pelayanan administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya Mengusulkan program kerja dan pembagian tugas bagi pejabat dan staf Kepaniteraan kepada Ketua Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua. dll
TUGAS-TUGAS WAKIL PANITERA WAKIL PANITERA, memiliki tugas-tugas : Membantu Panitera dalam hal merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan tekhnis di bidang administrasi perkara dan peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Kupang serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bagian kepaniteraan. Mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan memberi petunjuk kepada bagian kepaniteraan dan meneruskan hasil evaluasinya kepada Panitera. Melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dll
TUGAS-TUGAS PANITERA MUDA GUGATAN PANITERA MUDA GUGATAN, memiliki tugas-tugas : Merencanajan dan melaksanakan urusan Kepaniteraan Gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara gugatan, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku Membantu Paniterta dan Wakil Panitera dalam pelaksanaaan administrasi perkara gugatan Mengkordinir berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali yang berkaitan dengan perkara gugatan Mempersiapkan persidangan perkara yang ditanganinya Melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dll
TUGAS-TUGAS PANITERA MUDA PERMOHONAN PANITERA MUDA PERMOHONAN, memiliki tugas-tugas : Merencanakan dan melaksanakan urusan Kepaniteraan Permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara permohonan, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan permohonan serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku Membantu Paniterta dan Wakil Panitera dalam pelaksanaaan administrasi perkara permohonan Memberikan petunjuk tentang syarat-syarat pengajuan perkara Permohonan pada tingkat pertama dan mengisi buku monitoring perkara Permohonan yang telah diminutasi untuk diteruskan ke meja III Melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dll
TUGAS-TUGAS PANITERA MUDA HUKUM PANITERA MUDA HUKUM, memiliki tugas-tugas : Merencanakan dan melaksanakan urusan Kepaniteraan Hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip perkara yang sudah diminutasi oleh Majelis Hakim, melakukan administrasi kepaniteraan, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku Membantu Panitera dan Wakil Panitera dalam urusan Kepaniteraan Hukum Bertanggung jawab atas pelaksanaan penyuluhan, pembekalan eksaminasi, himpunan putusan / penetapan dan perundang- undangan dan bertanggung jawab terhadap pengisian data perkara, statistik perkara, serta papan data yang berkaitan dengan perkara Menerima instrumen perintah untuk memanggil para pihak yang tidak hadir dalam persidangan dari Panitera Pengganti untuk diteruskan pada Jurusita Pengganti yang bersangkutan Melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dll
TUGAS-TUGAS PANITERA PENGGANTI PANITERA PENGGANTI, memiliki tugas-tugas : Membantu Majelis Hakim dengan mengikuti, menyiapkan dan mencatat jalannya persidangan Memberitahukan penundaan atau tanggal sidang dan waktu atau jam persidangan kepada Meja II Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum persidangan berikutnya Mengetik konsep Putusan / Penetapan dan menyerahkan salinan Putusan / penetapan kepada Meja III; Meminutir berkas perkara yang ditanganinya setelah mendapatkan putusan atau penetapan dari majelis dan memberitahukan kepada Meja II untuk dicatat dalam buku register; Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Gugatan / Permohonan bila telah selesai diminutasi Melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dll
TUGAS-TUGAS JURU SITA/JURU SITA PENGGANTI JURU SITA/JURU SITA PENGGANTI, memiliki tugas-tugas : Menyampaikan panggilan-panggilan terhadap para pihak yang berperkara Menyampaikan pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir Membantu pelaksanaan penyitaan Melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan dll
STRUKTUR dan TUGAS BAGIAN SEKRETARIAT SEKRETARIAT, dipimpin oleh seorang Sekretaris Di bawah Sekretaris ada seorang Wakil Sekretaris Dibawah Wakil Sekretaris terdapat Kaur/Kasubbag Umum, Keuangan dan Kepegawaian dan beberapa staff TUGAS-TUGAS, mengelola administrasi Umum, keuangan dan kepegawaian
TUGAS-TUGAS SEKRETARIS SEKRETARIS, memiliki tugas-tugas : Bertanggung Jawab atas terlaksananya pelayanan bidang administerasi umum kepada semua unsur dalam lingkungan peradilan Agama Mengusulkan program kerja dan pembagian tugas bagi pejabat dan staf Kesekretariatan kepada Ketua Menjalankan Organisasi, Koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kesekretariatan; Mengadakan rapat berkala dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan memberikan petunjuk kepada pejabat dan staf Kesekretariatan 3 (tiga) bulan sekali; Menerima dan meneliti semua surat keluar dan memarafnya sebelum diserahkan dan ditanda tangani Ketua; Memberikan disposisi atas surat-surat yang memerlukan kebijaksanaan Kesekretariatan; Membuat usulan yang menyagkut kebijaksanaan dibidang Kesekretaiatan; Mengorganisir dan mengolah laporan dari Wakil Sekretaris dan Staf Kesekretariatan lainnya untuk menyusul lebih lanjut; Menyampaikan laporan tahunan kepada Ketua tentang evaluasi pelaksanaan kerja tentang Kesekretariatan.
TUGAS-TUGAS WAKIL SEKRETARIS (1) WAKIL SEKRETARIS, memiliki tugas-tugas Mewakili Sekretaris dalam dalam hal : Memimpin pelaksanaan tugas Kesekretariatan; Menetapkan sasaran kegiatan Kesekretariatan setiap tahun kegiatan Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan; Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggung jawab kegiatan Kesekretariatan; Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Keserkretariatan; Memantau pelaksanaan tugas para bawahan; Mengadakan rapat koordinasi bidang kesekretariatan; Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan Pimpinan dibidang Kesekretariatan; Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait;
TUGAS-TUGAS WAKIL SEKRETARIS (2) Meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait; Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang Kesekretariatan; Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan; Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan; Mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan Kesekretariatan; Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama / Sekretaris Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen / Penaggungjawab Kegaiatn : Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun yang bersangkutan / tahun berjalan. Membuat dan menandatangani kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Penelitian Penawaran, Berita Acara Serah Terima dan Surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang / jasa.
TUGAS-TUGAS WAKIL SEKRETARIS (3) Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirim kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, kemudian diteruskan kepada Pejabat Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM). Membuat dan menandatangani Surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran uang, termasuk Surat Perintah Perjalanan Dinas. Membuat evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan, yang dikuasainya yang meliputi prosentase pelaksanaan kegiatan baik mencakup sasaran, keluaran maupun dampak kegiatan tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara Periodik. Membuat rencana kerja dan anggaran yang dilengkapi rincian anggaran biaya (RAB) serta kerangka acuan data pendukung lainnya untuk anggaran tahun berikutnya.
TUGAS-TUGAS KAUR/KASUBBAG UMUM (1) KAUR/KASUBBAG UMUM, memiliki tugas-tugas : Merencanakan dan melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan Peraturan perundang - undangan. Memimpin pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum; Membantu Sekretaris dalam urusan Umum; Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan; Membagi tugas dan mencantumkan penanggungjawab kegiatan Sub Bagian Umum; Menggerakan dan mengarahkan tugas para bawahan dilingkungan Sub Bagian Umum; Memantau pelaksanaan tugas bawahan dibidang Sub Bagian Umum; Menyiapkan bahan konsep rumusan kegiatan pimpinan dibidang surat - menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan;
TUGAS-TUGAS KAUR/KASUBBAG UMUM (2) Menghimpun peraturan perundang-undangan dibidang umum yang masih aktif; Menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan ATK; Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja terkait; Mengadakan Laporan Tahun ( LT ), laporan Mutasi Barang Triwulan ( LMBT ) dan Kartu Inventaris Barang ( KIB ) Daftar Ibarang Ruangan (DBR); Mengusulkan penghapusan barang milik / kekayaan negara; Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang rumah tangga; Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dan pimpinan; Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan dan pimpinan. Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan atasan
TUGAS-TUGAS KAUR/KASUBBAG KEUANGAN KAUR/KASUBBAG KEUANGAN, memiliki tugas-tugas : Merencanakan, menyusun dan melakukan pengurusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan. Membantu Wakil Sekretaris dalam urusan Keuangan; Memimpin Pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; Merumuskan Sasaran kegiatan Sub Bagian Keuangan setia tahun kegiatan Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan DLL
TUGAS-TUGAS KAUR/KASUBBAG KEPEGAWAIAN (1) KAUR/KASUBBAG KEPEGAWAIAN, memiliki tugas-tugas : Merencanakan dan melakukan pengurusan Kepegawaian dilingkungan Pengadilan Agama, serta mengawasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan yang telah ditetapkan oleh KETUA PENGADILAN AGAMA KUPANG Membantu Wakil Sekretaris dalam urusan Kepegawaian; Menggerakkan dan memimpin pelaksanaan tugas Bagian Kepegawaian; Mengusulkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian dan membagi tugas kepada bawahan, menetapkan penanggungjawab kegiatan Bagian Kepegawaian; Mengusulkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian dan urusan lainnya yang diserahkan kepadanya; Menghimpun peraturan perundang-undangan dibidang Kepegawaian yang masih aktif;
TUGAS-TUGAS KAUR/KASUBBAG KEPEGAWAIAN (2) Melakukan pendataan Kepegawaian dalam bentuk buku dan papan statistik pegawai; Melengkapi dan menyempurnakan file Kepegawaian sesuai Sistem Aplikasi Pegawai (SIMPEG); Membuat/menyusun Bezeting formasi pada setiap akhir tahun (bulan Desember); Membuat menyusun DUK pegawai pada setiap akhir tahun (bulan Desember); Membuat Surat SPP, SPMT dan SSPMJ pada setiap bulan April ; Mengurus, merekaf absensi pegawai dan melaporkannya setiap bulan ke PTA; Mengusulkan/mengurus pembuatan Kartu KARPEG, KARIS/KARSU dan ASKES bagi pegawai yang belum memiliki Kartu; Mengusulkan pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi pegawai Pengadilan Agama; Menyelenggarakan dan mengkoordinir pelantikan pejabat Struktural/Fungsional dan CPNS/PNS.
TUGAS-TUGAS KAUR/KASUBBAG KEPEGAWAIAN (3) Mengetik Blanko DP3 yang nilainya sudah di Acc oleh atasan; Mengurus hal-hal yang berkaitan dengan TASPEN pegawai; Mengurus hak-hak pegawai yang meninggal dunia; Membuat DUS pejabat fungsional (Hakim, Panti dan juru sita); Menyelenggarakan laporan bulanan (daftar hadir pegawai) dan pembinaan mental , kwartalan (DUS Hakim, Panitera dan juru sita), semesteran (Statistik Pegawai Model Form. 1,2,3,4, 5 D dan 7); Menertibkan pemberitahuan penerbitan KGB bagi pegawai yang telah memenuhi syarat; Mengusulkan mutasi kenaikan pangkat bagi pegawai yang telah memenuhi syarat; Mengirim dan mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti ujian dinas, ujian Hakim, ujian Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti;
TUGAS-TUGAS KAUR/KASUBBAG KEPEGAWAIAN (4) Mengirim dan mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti ujian dinas, ujian Hakim, ujian Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti; Mengusulkan promosi jabatan struktural dan fungsional bagi pegawai yang telah memenuhi syarat berdasarkan DUK; Menerbitkan SK Impassing setiap ada perubahan kenaikan gaji pegawai, Menerbitkan SK KGB bagi para pegawai yang telah memenuhi syarat; Mengetik Blangko DP3 yang nilainya sudah di Acc oleh atasan langsung;
KESIMPULAN Komunikaasi dalam rumah tangga akan baik jika dibentuk berdasarkan ketentuan Agama, Pemerintah dan nilai-nilai yang dihormati dalam masyarakat Untuk Membentuk keluarga yang sakinah, haruslah didasari oleh ketentuan-ketentuan Agama, Pemerintah dengan tidak mengenyampingkan adat-istiadat yang berlaku pada suatu masyarakat. Karena adat-istiadat adalah Hukum. Jika perkawinan itu harus berakhir, maka ikutilah prosedur yang telah ditentukan pemerintah yaitu melalui proses pada Pengadilan Agama. Kupang, 23 Pebruari 2013
Semoga bermanfaat... Terima kasih...