EKSPOR IMPOR Mekanisme global dalam eksport import dan mengetahui isi yang dinyatakan dalam Sales Contract
IMPORT PROCEDURE STEP BY STEP FISIBILITY STUDY SEEKING THE SUPPLIER NEGOTIATION SALES CONTRACT L/C APPLICANT L/C OPENING ADVISE MONITORING GETTING SHIP’S ETA IMPORT CALCULATION IMPORT DOC, PROCESS CUSTOM CLEARANCE $ Letter of Credit BANK $ BANK
Status transaksi jual-beli baru dapat terjadi apabila : a. Ada permintaan dahulu dari calon pembeli b. Ada penawaran dahulu dari calon penjual, atau c. Kedua aktif, yang satu menawarkan dan yang lain kebetulan berniat membeli.
Adanya kesepakatan/persetujuan atas : a. Jenis barang yang akan dibeli atau dijual b. Kualitas dari jenis barang yang akan dibeli atau dijual c. Jumlah barang yang akan dibeli atau dijual d. Ketetapan harga barang yang akan dibeli atau dijual e. Saat dan waktu penyerahan barang (tanggal, tahun, waktu penyerahan) f. Kemana barang yang diangkut/dikirim dan syarat pengirimannya g. Cara pembayaran (tunai, kredit) dengan potongan harga atau tanpa potongan harga.
Sebelum terjadi sales contract atau contract of sale atau agreement to sale, tentunya melalui beberapa proses yaitu : Negosiasi bisnis dapat dilakukan dengan cara : Tanpa tatap muka Tatap muka
Tanpa tatap muka : Pada umumnya dapat dimulai dari pencarian buyer dengan perkenalan baik lewat surat, fax maupun email.
SALES CONTRACT PROSECESS Tahap Promosi SHIPPER EKSPORTIR SUPPLIER CONSIGNEE IMPORTIR BUYER Tahap Inquiry Tahap offersheet Tahap ordersheet/P.O Pelaksanaan Kontrak (sales Contract)
Offersheet yaitu : Free Offer : tidak mempunyai batas berlakunya, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka sering ditandai Without Enggagement; Subject Unsold; Subject to Our Final Confirmation. Firm Offer : Penawaran tetap, penjual dapat mempertahankan kondisi penawarannya selama dalam batas waktu yang ditetapkan didalam offersheet “this offer will be valid until……”
Ordersheet atau purchase order yaitu : Manakala calon pembeli kurang menerima persyaratan penawaran itu maka ia mengajukan “Counter Offer” yang bila disetujui oleh penjual maka dibuat penawaran baru. Maka baru dikirim Odersheet ke penjual. Kemudian barulah mempersiapkan “Sales Contract”.
Dengan Tatap Muka Hasil negosiasi bisnis dengan tatap muka biasanya dirumuskan secara ringkas dan jelas dalam suatu notulen atau “Minutes of Meeting” yang ditandatangani kedua belah pihak. Perundingan yang sudah mendekati kesepakatan biasanya dituangkan dalam bentuk “memorandum of understanding”, sedangkan persetujuan akhir dari suatu negosiasi bisnis dirumuskan secara terinci dalam suatu contract. Sales Contract dapat dianggap sebagai kontak induk dalam transaksi perdagangan luar negeri. Sungguhpun ada kontrak lain sebagai pelaksanaan kontrak induk tersebut. Seperti kontrak angkutan afreightment contract, penutupan asuransi, perbankan dan sebagainya.
Dengan Tatap Muka Dalam menentukan Sales Contract setidaknya harus diperhatikan hal- hal sebagai berikut : Identitas masing-masing pihak. (Eksportir dan Importir) Description of good. Terdapat komoditi yang sudah mempunyai standar nasional/ internasional cukup menyebutkan standar tersebut. Misalnya : Karet RSS II Dapat pula dilengkapi booklet/leaflet/foto dan lain-lain. Quantity Weight Misalnya : 100 tons coffee
Dengan Tatap Muka Price (harga penyerahan) sebagaimana yang disetujui seperti : FOB Shipment (pengapalan). Tanggal/bulan, pelabuhan muat/tujuan, partial shipment dan transhipment diperbolehkan atau tidak. Payment (pembayaran) Dengan L/C atau Non L/C sebagaimana yang dikehendaki. Valuta yang dipergunakan Batas tanggung jawab pembeli dan penjual (asuransi, biaya pengapalan, biaya lokal). Kemasan dan merek (curah, collo, bale dan lain-lain) Siapa yang menanggung beban komisi itu bila ada untuk makelar/agen. Persyaratan/ketentuan “Finalty”. Ketentuan mengenai “Force Mayeur”. Penunjukkan suatu pengadilan bila terjadi sengketa. Penunjukkan badan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan seperti BANI. Dokumen yang harus dipenuhi oleh pembeli dan penjual seperti faktur, konosemen, polish dan lain-lain.
Sales Contract Sekecil apapun nilai suatu transaksi ekspor seharusnya dituangkan ke dalam kontrak dagang yang dikenal dengan terminologi “Sales Contract”. Suatu transaksi internasional yang tanpa disadari sales contract cenderung membuka peluang terjadinya selisih pendapat/discrepancy di kemudian hari. Sales contract yang standar selalu berbagai rincian yang telah disepakati diantara buyer/importir dan seller/eksportir. Kemudian sales contract tersebut akan dijadikan dasar pembuatan L/C. dengan demikian, jika terjadi selisih pendapat mengenai rincian L/C, para pihak dapat mengacu pada kontrak dagang tersebut, untuk ditelusuri apakah ada penyimpangan/discrepancy antara isi kontrak dan isi Letter of Credit.
TERMINOLOGI SALES CONTRACT Order Sheet Purchase Order (PO) Indent Letter Proforma Invoice Sales Confirmation Memorandum of Understanding (MOU)
Order Sheet yang disiapkan oleh buyer /importir, jika order sheet ini berisikan rincian yang sama dengan sales contract, disepakati oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan masing-masing sebagai tanda persetujuan, maka order sheet ini berubah bentuknya sebagai sales contract.
Purchase Order (PO) PO juga sering dijumpai dalam suatu transaksi ekspor-impor menggantikan sales contract, PO disiapkan oleh buyer untuk melakukan suatu pesanan kepada seller, berdasarkan PO ini para pihak menyelesaikan transaksi dagang antara negara ataupun transaksi perdagangan lokal. Seperti halnya Order Sheet, maka PO pada akhirnya juga identik dengan sales contract yang mendasari suatu transaksi impor-ekspor.
Indent Letter yang tidak kalah pentingnya adalah surat pesanan atau lebih dikenal dengan istilah “Indent Letter”. Dokumen ini juga disiapkan oleh importir/buyer, dengan menuangkan rincian yang sudah disepakati sebelumnya yang mencakup harga satuan maupun dokumen yang diperlukan pesanannya disebut Indentor.
Proforma Invoice invoice/faktur yang belum resmi, masih berbentuk sementara. Namun dalam prakteknya faktur dagang ini sudah dianggap dokumen, akhirnya yang dijadikan dasar pembukaan L/C oleh importir. Dalam praktek, dokumen semacam ini disiapkan oleh penjual/eksportir/shipper. Importir membuka L/C berdasarkan proforma invoice. Dengan demikian proforma invoice akhirnya juga berstatus sebagai kontrak dagang yang harus dijadikan pegangan para pihak jika terjadi sengketa dagang.
Sales Confirmation Dalam terjemahannya mungkin dapat diartikan sebagai penegasan penjualan, yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli sebelum komoditi dikirim dan sebelum L/C dibuka. Disinilah fungsi sales confirmation untuk melandasi transaksi dagang yang berlangsung.
Memorandum of Understanding (MOU) Untuk transaksi nilai dan kwantumnya besar atau dokumentasi maupun teknik pembayarannya rumit (seperti sistem imbal beli/couter trade), maka pelaksanaannya kadang-kadang dilakukan dengan suatu “Nota Kesepahaman”. Yang disepakati oleh kedua belah pihak setelah memahami perundingan atau proses negoisasi yang alot dan panjang. MOU lebih cenderung kepada transaksi dagang government to government (G to G transaction). Seperti imbal beli SHUKOI yang dilakukan pemerintah RI dengan Rusia.
SAHNYA SALES CONTRACT Kalau dilihat dari sudut hukum suatu kontrak/perjanjian dagang dikatakan sah/legal jika memenuhi beberapa syarat subyektif maupun syarat obyektif.
Syarat Subyektif : Adanya unsur kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian Adanya unsur kedewasaan diantara para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Syarat Obyektif : Terpenuhinya “hal tertentu” yang diperjanjikan Hal tertentu/pokok masalahnya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maupun ketertiban umum atau kesusilaan.
KONTRAK DAGANG EKSPOR (EXPORT SALE’S CONTRACT) Kesepakatan dari Eksportir dan Importir melakukan dagang barang sesuai dengan syarat-syarat yang sama-sama disepakati dan masing-masing pihak mengikat diri akan melaksanakan semua kewajiban yang sama-sama disepakati.
3(tiga) landasan utama suatu perjanjian yaitu : Adanya kesepakatan antara kedua pihak secara sukarela. Azas ini disebut dengan azas “Konsensus” Kesepakatan antara kedua pihak dimaksudkan akan mengikat kedua belah pihak dengan berjanji akan menjalankan semua hak dan kewajiban masing-masing yang dituangkan dalam Kontrak Dagang Ekspor itu. Azas ini disebut dengan azas “Obligatoir”. Kedua belah pihak bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain, bila tidak dapat memenuhi janjinya dalam menjalankan kewajibannya. Azas ini disebut dengan azas “Penalty” Ketiga azas utama ini harus terdapat pada setiap kontrak dalam transaksi internasional.
HUKUM NEGARA MANA YANG BERLAKU BILA TERJADI SENGKETA Masing-masing pihak sebenarnya bebas menentukan hukum negara mana yang akan yang akan dipakai untuk tiap-tiap kontrak. Memakai hukum yang berlaku di negara eksportir, tetapi sebaiknya boleh pula memakai hukum yang berlaku di negara importir. Atau yang sering kontrak itu tunduk pada Hukum Arbitrasi Internasional.
CARA MENYELESAIKAN PERKARA : Tahap pertama melakukan musyawarah langsung antara pihak eksportir dan importir yang istilahnya disebut “amicble solution”. Bila cara pertama tidak berhasil barulah ditempuh cara Arbitrasi (perwasitan) atau melalui sidang pengadilan di negara yang ditentukan dalam kontrak dagang ekspor itu.
CONTOH SALES CONTRACT
CONTOH SALES CONTRACT
PROBLEM STATEMENT BAGAIMANA POSISI “EXPORT SALE’S CONTRACT” INI, DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL ? KENAPA “EXPORT SALE’S CONTRACT” ITU SEBAIKNYA TERTULIS PADAHAL BISA DILAKUKAN DENGAN CARA LISAN ?
THANK YOU