B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh ) I K P I B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh ) PPh BADAN: REKONSILIASI FISKAL; PELAPORAN SPT TAHUNAN JAKARTA, NOVEMBER 2015 Dipaparkan Oleh : Nuryadin, S.E., Ak., MM.,Msi., B.K.P.,CPAI Tax-Trainer & Tax-Consultant
PEMAHAMAN PAJAK INDONESIA Pajak adalah: Kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh Orang Pribadi atau Badan, yg bersifat memaksa berdasarkan UU, dg tdk mendapatkan imbalan secara langsung & digunakan utk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 UU KUP).
BADAN Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi: Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Lainnya, Lembaga & Bentuk Badan Lainnya Termasuk Kontrak Investasi Kolektif & Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Rekonsiliasi Fiskal (format 1) No Uraian R/L Komersial Koreksi Positif Koreksi Negatif R/L Fiskal 1 Penjualan 2 HPP 3 Laba Bruto 4 Biaya Umum Adm. 5 Biaya Penjualan 6 Laba Operasi 7 Pend. (Biaya) Luar Usaha 8 Laba Bersih
Rekonsiliasi Fiskal (format 2) 1 Laba Bersih Komersial xxx 2 Koreksi-koreksi Positif Negatif .......................... Jumlah koreksi 3 Laba Bersih Fiskal
Penghasilan 1. Setiap tambahahan kemampuan ekonomis 2. yang diterima atau diperoleh WP 3. baik yang Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia 4. yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP dengan nama dan dalam bentuk apapun
Kelompok Penghasilan (Obyek vs Non Obyek) 1. Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) a. Bersifat Tidak Final Pembayaran dimuka / dapat dikreditkan b. Bersifat Final (Pasal 4 ayat 2) Pelunasan Pajak / Tidak dapat dikreditkan 2. Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3)
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) a.1. Bantuan / Sumbangan, termasuk Zakat yg diterima oleh badan amil zakat / lembaga amil zakat yg dibentuk / disahkan pemerintah & yg diterima oleh penerima zakat yg berhak / sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia, yg diterima oleh lembaga keagamaan yg dibentuk / disahkan oleh pemerintah & yg diterima oleh penerima sumbangan yg berhak, yg ketentuannya diatur dg “PP”; dan a.2. Harta Hibahan yg diterima oleh keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, badan kegamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yg menjalankan usaha mikro & kecil yg ketentuannya diatur dg “PMK”, sepanjang tdk ada hub. usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan;
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) b. Warisan; c. Harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh badan, sbg pengganti saham / sbg pengganti penyertaan modal; d. Penggantian / imbalan sehub. dg pekerjaan / jasa yg diterima / diperoleh dlm bentuk Natura dan atau Kenikmatan dari Wajib Pajak / Pemerintah; e. Pembayaran dari perush. asuransi kepada OP sehub. dg asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) f. Dividen / bagian laba yg diterima / diperoleh: - Perseroan Terbatas (PT) sbg Wajib Pajak dalam negeri, - Koperasi, - Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan & bertempat kedudukan di Indonesia dg syarat: 1. Dividen berasal dari cadangan laba yg ditahan; dan 2. Bagi PT, BUMN, dan BUMD yg menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yg memberikan Dividen paling rendah 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) g. Iuran yg diterima / diperoleh Dana Pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yg dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; h. Penghasilan dari modal yg ditanamkan oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yg ditetapkan dg Keputusan Menteri Keuangan; i. Bagian Laba yg diterima / diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi; j . Dihapus (Bunga Obligasi yg diterima Perusahaan Reksadana)
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) k. Penghasilan yg diterima / diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan & menjalankan usaha / kegiatan di Indonesia, dgn syarat badan pasangan usaha tsb : 1. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yg menjalankan kegiatan dlm sektor-sektor usaha yg ditetapkan dg Keputusan Menteri Keuangan; dan 2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Penghasilan Non Obyek (Pasal 4 ayat 3) l. Beasiswa yg memenuhi persyaratan tertentu yg ketentuannya diatur lebih lanjut dg atau berdasarkan “PMK”; m. Sisa lebih yg diterima / diperoleh badan / lembaga nirlaba yg bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yg telah terdaftar pada instansi yg membidanginya, yg ditanamkan kembali dlm bentuk sarana & prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian & pengembangan, dlm j.w. paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yg ketentuan-nya diatur lebih lanjut dg atau berdasarkan “PMK”; dan n. Bantuan / santunan yg dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dg / berdasarkan “PMK”.
Penghasilan Final - Pasal 4 (2) a. Penghasilan: - Bunga Deposito & tabungan lainnya, - Bunga Obligasi & surat utang negara, dan - Bunga Simpanan Koperasi; b. Penghasilan: Hadiah Undian; c. Penghasilan: - Transaksi saham & sekuritas lainnya, - Transaksi derivatif yg diperdagangkan di bursa, dan - Transaksi penjualan saham / pengalihan penyertaan modal pada perush. pasangannya yg diterima oleh Perusahaan Modal Ventura;
Penghasilan Final - Pasal 4 (2) d. Penghasilan: - Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, - Usaha jasa konstruksi, - Usaha real estate, dan - Persewaan tanah dan/atau bangunan; e. Penghasilan tertentu lainnya: - Selisih Lebih penilaian kembali aktiva tetap perush. > NSBF Semula - Usaha Penyalur/Agen BBM - Pelayaran Dalam Negeri - Pelayaran/Penerbangan Asing
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) a. Penggantian/imbalan berkenaan dg pekerjaan / jasa yg diterima / diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dlm Undang-undang ini; b.Hadiah dari undian / pekerjaan / kegiatan & penghargaan c. Laba Usaha 16
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) d. Keuntungan krn penjualan/krn pengalihan harta termasuk: 1. keuntungan krn pengalihan harta kpd perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg pengganti saham / penyertaan modal; 2. keuntungan krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu, atau anggota yg diperoleh perseroan, persekutuan & badan lainnya; 3. keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dg nama & dlm bentuk apapun; 4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali hibah Pasal 4 (3); dan 5. keuntungan krn penjualan/pengalihan sebagian / seluruh hak penambangan, tanda turut serta dlm pembiayaan, atau permodalan dlm perusahaan pertambangan.
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sbg biaya & pembayaran tambahan pengembalian pajak f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g. Dividen, dg nama & dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU h. Royalti / imbalan atas penggunaan hak i. Sewa & penghasilan lain sehub dg penggunaan harta
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) j. Penerimaan / perolehan pembayaran berkala k. Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali s.d. jumlah tertentu yg ditetapkan dg “PP” l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing m. Selisih lebih krn penilaian kembali aktiva n. Premi asuransi o. Iuran yg diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha / pekerjaan bebas
Penghasilan Obyek Pajak (Pasal 4 ayat 1) p. Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan pajak q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dlm UU yg mengatur mengenai “KUP”; dan s. Surplus Bank Indonesia
Biaya Fiskal (Pasal 6 ayat 1) a. Biaya yg secara langsung / tidak langsung berkaitan dg kegiatan usaha, antara lain : Biaya pembelian bahan; Biaya berkenaan dg pekerjaan / jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yg diberikan dlm bentuk uang; Bunga, sewa, dan royalti; Biaya perjalanan; Biaya pengolahan limbah; Premi asuransi; Biaya promosi & penjualan yg diatur dg atau berdasarkan “PMK” Biaya administrasi; dan Pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya Fiskal (Pasal 6 ayat 1) b. Penyusutan atas pengeluaran utk memperoleh harta berwujud & amortisasi atas pengeluaran utk memperoleh hak & atas biaya lain yg mempunyai masa manfaat > 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dlm Pasal 11 & Pasal 11A; c. Iuran kepada Dana Pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Men-Keua.; d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yg dimiliki & digunakan dlm perusahaan / yg dimiliki utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Biaya Fiskal (Pasal 6 ayat 1) e. Kerugian dari SELISIH KURS mata uang asing; f. Biaya penelitian & pengembangan perusahaan yg dilakukan di Indonesia; g. Biaya BEA SISWA, Magang, dan Pelatihan;
Biaya Fiskal - PMK 57/PMK.03/2010 h. Piutang yg nyata-nyata tidak dapat ditagih, dg syarat: 1. Telah dibebankan sbg biaya dlm Laporan L/R Komersial; 2. WP harus menyerahkan daftar piutang yg tidak dapat ditagih kepada DJP; dan 3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri/Instansi Pemerintah yg menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur & debitur yg bersangkutan; atau telah dipublikasikan dlm penerbitan umum/khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan utk jumlah utang tertentu; 4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
Biaya Fiskal (Pasal 6 ayat 1) i. Sumbangan dalam rangka penanggulangan Bencana Nasional yg ketentuannya diatur dg “PP”; j. Sumbangan dlm rangka Penelitian & Pengembangan yg dilakukan di Indonesia yg ketentuannya diatur dg “PP”; k. Biaya Pembangunan Infrastuktur Sosial yg ketentuannya diatur dg “PP” ;
Biaya Fiskal (Pasal 6 ayat 1) l. Sumbangan Fasilitas Pendidikan yg ketentuannya diatur dg “PP” ; dan m. Sumbangan dalam rangka Pembinaan Olahraga yg ketentuannya diatur dg “PP”.
Kompensasi Rugi (Pasal 6 ayat 2) Apabila Ph. Bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dg penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut s.d. 5 (lima) tahun.
Koreksi Atas Biaya/Pengeluaran: Biaya dikeluarkan utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yg: 1. Bukan merupakan objek pajak 2. Pengenaan pajaknya bersifat final 3. Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto & Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit) 4. PPh yg ditanggung oleh pemberi penghasilan
Bukan Biaya Fiskal (Pasal 9 ayat 1) a. Pembagian Laba dg nama & dlm bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi; b. biaya yg dibebankan / dikeluarkan utk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
Bukan Biaya Fiskal (Pasal 9 ayat 1) c. Pembentukan/pemupukan Dana Cadangan, kecuali: 1. Cadangan Piutang Tak Tertagih utk usaha Bank dan badan usaha lain yg menyalurkan kredit, SGU dg Hak Opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2. Cadangan utk usaha Asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yg dibentuk oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); 3. Cadangan penjaminan utk Lembaga Penjamin Simpanan; 4. Cadangan biaya Reklamasi utk usaha pertambangan; 5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri utk usaha pengolahan limbah industri, yg ketentuan & syaratnya diatur dg atau berdasarkan “PMK”
Bukan Biaya Fiskal (Pasal 9 ayat 1) d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, & asuransi bea siswa, yg dibayar oleh WP OP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sbg penghasilan bagi WP yg bersangkutan; e. NATURA & KENIKMATAN, kecuali: e.1. Peny. Makanan & Minuman bagi seluruh pegawai e.2. Natura & Kenikmatan di Daerah Tertentu e.3. Natura & Kenikmatan yg berkaitan dg pelaksanaan pekerjaan yg ditetapkan dg “PMK” e.4. Mobil Dinas & pemeliharaan utk pegawai tertentu e.5. Sarana antar-jemput karyawan e.6. Handphone & pulsa utk pegawai tertentu
Bukan Biaya Fiskal (Pasal 9 ayat 1) f. Jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada Pemegang Saham / kepada pihak yg mempunyai hubungan istimewa sbg imbalan sehub. dg pekerjaan yg dilakukan; g. Harta yg di-hibahkan, bantuan/sumbangan & Warisan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 (3) huruf a & huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 (1) huruf i s.d. huruf m serta zakat yg diterima oleh badan amil zakat / lembaga amil zakat yg dibentuk / disahkan oleh pemerintah / sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia, yg diterima oleh lembaga keagamaan yg dibentuk / disahkan oleh pemerintah, yg ketentuannya diatur dg atau berdasarkan “PP”
Bukan Biaya Fiskal (Pasal 9 ayat 1) h. Pajak Penghasilan; i. Biaya yg dibebankan / dikeluarkan utk kepentingan pribadi Wajib Pajak / orang yg menjadi tanggungannya; j. Gaji yg dibayarkan kepada anggota Persekutuan, Firma, atau Perseroan Komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham; k. Sanksi Administrasi berupa BUNGA, DENDA, DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA berupa denda yg berkenaan dg pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PENYUSUTAN FISKAL (Pasal 11) Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25 % 12,5% 6,25% 5% 50% 25% 12,5% 10% II. Bangunan Permanen Tidak Permanen 20 tahun 10 tahun 5% 10% - - Dasar Penyusutan Harga Perolehan Nilai Sisa Buku Fiskal Awal Tahun
Bukan Biaya Fiskal (PP 138 Tahun 2000) PENYUSUTAN FISKAL (Pasal 11) Nilai residu tidak diakui. (Diakhir masa manfaat, susutkan sekaligus) Tanah tidak disusutkan. Aktiva Tetap yang diperoleh sebelum tahun 2001, pada tahun perolehannya disusutkan setahun penuh. Aktiva tetap yang diperoleh sejak 1 Januari 2001, pada tahun perolehannya, disusutkan mulai bulan perolehan. e. Pengelompokkan aktiva tetap sesuai masa manfaatnya diatur di PMK 96/PMK.03/2009.
AMORTISASI FISKAL (Pasal 11A) Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25 % 12,5% 6,25% 5% 50% 25% 12,5% 10% Dasar Penyusutan Harga Perolehan Nilai Sisa Buku Fiskal Awal Tahun
Bukan Biaya Fiskal (PP 138 Tahun 2000) AMORTISASI FISKAL (Pasal 11A) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka menggunakan masa manfaat yang terdekat. c. Diatur pula amortisasi untuk biaya-biaya tertentu : - Biaya pendirian dan biaya perluasan modal - Biaya Pra Operasi - Biaya memperoleh hak dibidang penambangan minyak dan gas bumi - Biaya memperoleh hak dibidang penambangan selain minyak dan gas bumi
PENILAIAN HARTA (Pasal 10) No Transaksi Penilaian Harta Jual Beli Nilai Jual Nilai Perolehan 1 Ada Hub Istimewa Seharusnya Diterima Seharusnya Dikeluarkan Tidak Ada Hub Istimewa Sesungguhnya Diterima Sesungguhnya Dikeluarkan Tukar Menukar 2 (harga pasar) Nilai Pengalihan 3 Restrukturisasi usaha - umum Ilikuidasi, peleburan dll) Restrukturisasi usaha - tertentu Nilai Buku PMK 43/PMK.03/2008 4 Warisan 5 Hibah, bantuan sumbangan (ps. 4 (3.a.) UU PPh - Bukan obyek pajak - obyek pajak Nilai Pasar Harta sebagai setoran modal 6 Persediaan dinilai berdasarkan nilai perolehan dengan metode FIFO atau Rata2
Untuk semua lapisan PKP TARIF PASAL 17 WP BADAN (Umum) UU Lama - s.d. Tahun 2008 UU Baru - Sejak tahun 2009 Tarif Lapisan PKP 10% s.d. Rp.50 juta 28% Untuk semua lapisan PKP (berlaku tahun 2009) 15% > Rp.50 juta s.d. Rp.100 juta 30% diatas Rp.100 juta 25% (berlaku sejak 2010)
5% LEBIH RENDAH DARIPADA TARIF PASAL 17 WP BADAN (Umum) 5% LEBIH RENDAH DARIPADA TARIF UMUM SYARAT : 40% SAHAM DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK INDONESIA SYARAT LAIN YG DIATUR PP PP 81 Tahun 2007; PMK 238/PMK.03/2008; SE 42/PJ.2009
TARIF PASAL 31E WP BADAN (Khusus) WP BADAN DENGAN PEREDARAN BRUTO S.D. Rp.50 MILYAR MENDAPAT FASILITAS PENGURANGAN TARIF 50% DARI TARIF UMUM YANG DIKENAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI BAGIAN PEREDARAN BRUTO S.D. Rp.4,8 MILYAR CONTOH PENERAPAN TARIF, LIHAT CONTOH DI EXCELL
TARIF PASAL 17 WP BADAN (Umum) 1. Bagi Yg Omzet > 50 Milyar Tarif = 25% 2. Bagi Yg: 4,8 Milyar < Omzet <= 50 Milyar Tarif = 50% X 25% Utk Bagian Omzet s.d. 4,8 M 25% Utk Bagian Omzet Selebih-nya Utk point 1 & 2 = Tarif 5% LEBIH RENDAH DARIPADA TARIF UMUM; syarat: 1. 40% SAHAM DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK INDONESIA SYARAT LAIN DIATUR =PP 77 Th. 2013 3. Bagi Yg Omzet <= 4,8 Milyar Tarif = 1% FINAL
PPh PASAL 22 Ada empat jenis, yaitu: 1. Impor barang luar negeri, 2. Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah, badan pemerintah tertentu, dan eksportir/pengusaha industri tertentu, 3. Penjualan hasil produksi industri tertentu, 4. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 43
PENGH BRUTO (NON FINAL) PENGH BRUTO (NON FINAL) PPh PASAL 23 DEVIDEN; BUNGA; ROYALTI; HADIAH , PENGHARGAAN, BONUS. SEWA DAN JASA DIKALIKAN DIKALIKAN 15% 2% PENGH BRUTO (NON FINAL) PENGH BRUTO (NON FINAL)
PENGKREDITAN PPH YG DIBAYAR DI LUAR NEGERI PPh dibayar di LN boleh dikreditkan dg PPh di Indonesia Pengkreditan PPh psl 24 dilakukan di tahun pajak digabungkannya penghasilan tersebut Kerugian di LN tidak boleh digabung
PENGKREDITAN PPh YG DIBAYAR DI LUAR NEGERI Ada 3 langkah untuk menghit. PPh 24 yg dapat dikreditkan: 1. Hit. pajak yg sebenarnya dibayar di LN 2. Hit. batasan max. dg rumus : Penghasilan Netto LN X PPh Terutang PKP (dihitung per-country basis) 3. PPh 24 = MANA YG < antara (1) dan (2)
PPh PASAL 25 1770 • SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI FORMULIR FORMULIR 1770 SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK MEMPUNYAI PENGHASILAN : • DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO KEMENTERIAN KEUANGAN RI DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL DARI PENGHASILAN LAIN E. PPh KURANG/ LEBIH BAYAR 19. a. PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29) (16-18) TGL LUNAS 19 b. PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28 A) tgl bln thn 20. PERMOHONAN : PPh Lebih Bayar pada 19.b mohon DIRESTITUSIKAN c. DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17 C (WP PATUH) DIPERHITUNGKAN DENGAN d. DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17 D (WP UTANG PAJAK TERTENTU F. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA 21. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA DIHITUNG SEBESAR 21 DIHITUNG BERDASARKAN : 1/12 X JUMLAH PADA ANGKA 16 PERHITUNGAN DALAM LAMPIRAN TERSENDIRI PERHITUNGAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
S e k i a n T R I M A K A S I H