Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN
Advertisements

PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2013
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
Disampaikan pada acara :
UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.
Kewenangan Pengelolaan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PERATURAN PRESIDEN NO. 87 TAHUN 2011 RENCANA TATA RUANG KAWASAN BBK
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
RAPAT KOORDINASI PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
Bahan tayang 3-4 Mei.
PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
RPJMN Bidang Tata Ruang
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MATERI 4: Beberapa Isu tentang Penataan Ruang
Sumbang Saran Penyempurnaan
MATERI 1: Harmonisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Sektoral
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
KAJI TERAP TUPOKSI TKPRD KAB. SINTANG KE BKPRD KABUPATEN SLEMAN SENIN, 29 OKTOBER 2018 DISAMPAIKAN OLEH KEPALA DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KABUPATEN.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Optimalisasi peran BKPRN-BKPRD dalam Implementasi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali Oleh: Direktur Tata Ruang dan Pertanahan pada Forum Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali dan Monitoring Evaluasi Implementasi RTR Pulau/Kepulauan Yogyakarta, September 2015

Kerangka Presentasi Definisi, peran dan fungsi RTR Pulau Jawa/Bali 1 Definisi, peran dan fungsi RTR Pulau Jawa/Bali 2 Koordinasi penataan ruang Pulau Jawa-Bali 3 Rekomendasi Peran BKPRD 4 Penutup

Definisi Peran Fungsi RTR Pulau Jawa-Bali Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali adalah rencana rinci wilayah Jawa-Bali yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN Definisi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. Peran Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Pedoman keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah prov/kab/kota Pedoman Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Pedoman penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota Fungsi

Koordinasi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan RTR Pulau/Kepulauan/KSN Koordinasi penataan ruang Pulau Jawa-Bali dilakukan oleh Menteri. Koordinasi antardaerah dalam rangka penataan Pulau Jawa-Bali dilakukan melalui kerjasama antar provinsi dan/atau kerjasama antar badan koordinasi penataan ruang daerah. Pengawasan Pengawasan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan (pemantauan, pelaporan dan evaluasi) kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Jawa-Bali Kegiatan pemantauan, pelaporan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh seluruh Gubernur dilaporkan kepada Menteri.

Koordinasi Penataan Ruang Untuk mencapai tujuan penataan ruang (aman, nyaman, produktif, berkelanjutan) diperlukan lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam koordinasi penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian): Pusat: BKPRN Provinsi/Kabupaten/Kota: BKPRD

Kelembagaan Penataan Ruang BKPRN BKPRD Menyiapkan kebijakan penataan ruang nasional Pelaksanaan RTRWN secara terpadu Penanganan dan penyelesaian masalah tata ruang Pemaduserasian tata ruang Fasilitasi kerjasama penataan ruang antar provinsi Sinkronisasi rencana umum dan rencana rinci tata ruang Peningkatan kapasitas kelembagaan penataan ruang Wadah koordinasi penataan ruang di daerah Menjamin terselenggaranya penataan ruang di daerah Menserasikan dan mensinergikan penyelenggaraan penataan ruang nasional dengan daerah BKPRD Provinsi BKPRD Kab/Kota Perencanaan pada tingkat provinsi Operasionalisasi pemanfaatan lintas kabupaten dan pengelolaan kawasan strategis (nasional) Pengendalian dalam bentuk pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang Perencanaan tata ruang kab/kota Pemanfaatan ruang kab/kota (keterpaduan pelaksanaan pembangunan) Mekanisme perizinan (investasi) Pengawasan (pemantauan & evaluasi) Penertiban (melalui sanksi) Sumber: Keppres 4/2009 tentang BKPRN; Permendagri 50/2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah

Mekanisme Koordinasi Penataan Ruang LEMBAGA OPERASIONAL STRUKTURAL PERENCANAAN PEMANFATAN PENGENDALIAN LEMBAGA KOORDINASI Kebijakan Perwujudan Struktur dan Pola Ruang sbg perangkat operasional RTRWN di Pulau Jawa-Bali Kebijakan Pengemb. Kawasan: - Kaw Strategis Nas - Kebijakan Spasial Sektor al: Sistranas, Pesisir & Pulau2 Kecil Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRN MASY PEMERINTAH RTRW Nasional RTR Pulau Jawa-Bali GUBERNUR RTRW Provinsi RTR Kaw Strategis Provinsi Strategi Perwujudan Struktur Lintas Kab/Kota Arah Pengembangan Wilayah/ Kawasan lintas Kab/Kota Pelaksanaan indikasi program pembangunan sektor lintas Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Provinsi MASY BUPATI/ WALIKOTA RTRW Kabupaten RTRW Kota RTRW Kaw. Strategis Kab/Kota Pembangunan Infrastruktur Pembangunan Kawasan Rencana Program Sektor Pengaturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Kab/Kota MASY Rencana Rinci Tata Ruang S I S T E M I N F O R M A S I

Hubungan Kerja BKPRN-BKPRD ASPEK BKPRN BKPRD HUBUNGAN KERJA Dasar Hukum Keppres 4/2009 Permendagri 50/2009 Karena bersifat ad-hoc maka kekuatan hukum rekomendasi BKPRN dalam penanganan konflik belum cukup kuat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Tugas dan Fungsi Nasional Provinsi dan Kab/Kota Kurangnya sinergi antar K/L dan Anggota BKPRN, karena belum adanya acuan kerja yang jelas; Kurangnya koordinasi antara BKPRN-BKPRD provinsi dan BKPRD provinsi- BKPRD kab./kota; Perlunya penegasan fungsi dan hubungan antara BKPRN dan BKPRD sehingga perlu disusun SOP Struktur Organisasi Kementrian/Badan/ Wasekab SKPD Provinsi/ Kab/Kota Masih sering bersifat sektoral bukan bergerak/berjalan atas nama satu kelembagaan BKPRN/BKPRD Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Internal BKPRN Internal BKPRD Belum adanya mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD, sehingga perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang masih belum optimal. Forum Koordinasi Rakernas BKPRN Rakerda BKPRD Masih kurangnya realisasi dan implementasi (tindak lanjut) dari hasil keputusan Rakernas/Rakerda.

Rekomendasi Peran BKPRD

Perencanaan Menjabarkan Kebijakan yang ada di RTR Pulau Jawa-Bali ke dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota

Pemanfaatan Ruang Penyerasian periode waktu pelaksanaan RTR Pulau Jawa-Bali dalam Indikasi Program agar sesuai dengan periode pelaksanaan/pentahapan pembangunan dalam RPJPD dan RPJMD. Penyusunan Indikasi Program dalam pelaksanaan yang sudah dilengkapi dengan peta program yang tercantum dalam RPJMD/RKPD/APBD sehingga memudahkan penyerapan ke dalam Renstra SKPD dan Renja SKPD. Penguatan fungsi kelompok kerja pemanfaatan ruang untuk mengimplementasikan Lampiran Indikasi Program RTR Pulau Jawa-Bali

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kerjasama BKPRD dan PPNS dalam mengendalikan pemanfaatan ruang strategis yang tercantum dalam rencana tata ruang RTR Pulau Jawa-Bali Pelaporan secara berkala tentang pengendalian pemanfaatan ruang RTR Pulau Jawa-Bali oleh BKPRD kepada BKPRN (cq Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina BKPRD) BKPRN dan BKPRD melakukan penanganan dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang strategis nasional serta memberikan alternatif pemecahannya sesuai kewenangannya. Penguatan Peran BKPRD dalam mengkoordinasikan: Penyusunan peraturan zonasi; Perizinan pemanfaatan ruang; Penyusunan mekanisme insentif; dan Pengenaan sanksi untuk pengendalian pemanfaatan ruang strategis dengan RTR Pulau Jawa-Bali yang berada dalam wilayah administrasinya

Koordinasi Melakukan pendampingan untuk RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memasuki Periode Peninjauan Kembali (PK) agar hasil PK bersinergi dengan RTR Pulau Jawa-Bali dan Rencana Pembangunan Nasional Perlu disusun mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang

Penutup Tidak perlu membuat Kelembagaan Baru dalam Implementasi RTR Pulau Jawa-Bali: Memperkuat Peran BKPRN dan BKPRD BKPRD perlu berperan aktif dalam penjabaran kebijakan Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali ke dalam rencana di daerahnya BKPRD perlu menjamin integrasi RTR Pulau Jawa-Bali dengan RTRWP/K dan Rencana Pembangunan Daerah untuk menjamin konsistensi pelaksanaan pembangunan Pengendalian dari tingkat terdekat dengan masyarakat oleh BKPRD dan PPNS untuk mewujudkan RTR Pulau Jawa-Bali Koordinasi antara BKPRN dan BKPRD untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan penataan ruang Pulau Jawa-Bali

Terima kasih www.bkprn.org www.trp.or.id www.tataruangpertanahan.com www.scribd.com/Tata Ruang dan Pertanahan http://groups.google.com/d/forum/tata-ruang-dan pertanahan Email: trp@bappenas.go.id