Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Optimalisasi peran BKPRN-BKPRD dalam Implementasi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali Oleh: Direktur Tata Ruang dan Pertanahan pada Forum Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali dan Monitoring Evaluasi Implementasi RTR Pulau/Kepulauan Yogyakarta, September 2015
Kerangka Presentasi Definisi, peran dan fungsi RTR Pulau Jawa/Bali 1 Definisi, peran dan fungsi RTR Pulau Jawa/Bali 2 Koordinasi penataan ruang Pulau Jawa-Bali 3 Rekomendasi Peran BKPRD 4 Penutup
Definisi Peran Fungsi RTR Pulau Jawa-Bali Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali adalah rencana rinci wilayah Jawa-Bali yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN Definisi Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Jawa-Bali dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. Peran Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Pedoman keterpaduan, keterkaitan, keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah prov/kab/kota Pedoman Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Pedoman penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota Fungsi
Koordinasi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan RTR Pulau/Kepulauan/KSN Koordinasi penataan ruang Pulau Jawa-Bali dilakukan oleh Menteri. Koordinasi antardaerah dalam rangka penataan Pulau Jawa-Bali dilakukan melalui kerjasama antar provinsi dan/atau kerjasama antar badan koordinasi penataan ruang daerah. Pengawasan Pengawasan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan (pemantauan, pelaporan dan evaluasi) kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Jawa-Bali Kegiatan pemantauan, pelaporan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh seluruh Gubernur dilaporkan kepada Menteri.
Koordinasi Penataan Ruang Untuk mencapai tujuan penataan ruang (aman, nyaman, produktif, berkelanjutan) diperlukan lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam koordinasi penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian): Pusat: BKPRN Provinsi/Kabupaten/Kota: BKPRD
Kelembagaan Penataan Ruang BKPRN BKPRD Menyiapkan kebijakan penataan ruang nasional Pelaksanaan RTRWN secara terpadu Penanganan dan penyelesaian masalah tata ruang Pemaduserasian tata ruang Fasilitasi kerjasama penataan ruang antar provinsi Sinkronisasi rencana umum dan rencana rinci tata ruang Peningkatan kapasitas kelembagaan penataan ruang Wadah koordinasi penataan ruang di daerah Menjamin terselenggaranya penataan ruang di daerah Menserasikan dan mensinergikan penyelenggaraan penataan ruang nasional dengan daerah BKPRD Provinsi BKPRD Kab/Kota Perencanaan pada tingkat provinsi Operasionalisasi pemanfaatan lintas kabupaten dan pengelolaan kawasan strategis (nasional) Pengendalian dalam bentuk pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang Perencanaan tata ruang kab/kota Pemanfaatan ruang kab/kota (keterpaduan pelaksanaan pembangunan) Mekanisme perizinan (investasi) Pengawasan (pemantauan & evaluasi) Penertiban (melalui sanksi) Sumber: Keppres 4/2009 tentang BKPRN; Permendagri 50/2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah
Mekanisme Koordinasi Penataan Ruang LEMBAGA OPERASIONAL STRUKTURAL PERENCANAAN PEMANFATAN PENGENDALIAN LEMBAGA KOORDINASI Kebijakan Perwujudan Struktur dan Pola Ruang sbg perangkat operasional RTRWN di Pulau Jawa-Bali Kebijakan Pengemb. Kawasan: - Kaw Strategis Nas - Kebijakan Spasial Sektor al: Sistranas, Pesisir & Pulau2 Kecil Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRN MASY PEMERINTAH RTRW Nasional RTR Pulau Jawa-Bali GUBERNUR RTRW Provinsi RTR Kaw Strategis Provinsi Strategi Perwujudan Struktur Lintas Kab/Kota Arah Pengembangan Wilayah/ Kawasan lintas Kab/Kota Pelaksanaan indikasi program pembangunan sektor lintas Arahan peraturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Provinsi MASY BUPATI/ WALIKOTA RTRW Kabupaten RTRW Kota RTRW Kaw. Strategis Kab/Kota Pembangunan Infrastruktur Pembangunan Kawasan Rencana Program Sektor Pengaturan zonasi Perizinan Insentif & Disinsentif Sanksi BKPRD Kab/Kota MASY Rencana Rinci Tata Ruang S I S T E M I N F O R M A S I
Hubungan Kerja BKPRN-BKPRD ASPEK BKPRN BKPRD HUBUNGAN KERJA Dasar Hukum Keppres 4/2009 Permendagri 50/2009 Karena bersifat ad-hoc maka kekuatan hukum rekomendasi BKPRN dalam penanganan konflik belum cukup kuat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Tugas dan Fungsi Nasional Provinsi dan Kab/Kota Kurangnya sinergi antar K/L dan Anggota BKPRN, karena belum adanya acuan kerja yang jelas; Kurangnya koordinasi antara BKPRN-BKPRD provinsi dan BKPRD provinsi- BKPRD kab./kota; Perlunya penegasan fungsi dan hubungan antara BKPRN dan BKPRD sehingga perlu disusun SOP Struktur Organisasi Kementrian/Badan/ Wasekab SKPD Provinsi/ Kab/Kota Masih sering bersifat sektoral bukan bergerak/berjalan atas nama satu kelembagaan BKPRN/BKPRD Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Internal BKPRN Internal BKPRD Belum adanya mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD, sehingga perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang masih belum optimal. Forum Koordinasi Rakernas BKPRN Rakerda BKPRD Masih kurangnya realisasi dan implementasi (tindak lanjut) dari hasil keputusan Rakernas/Rakerda.
Rekomendasi Peran BKPRD
Perencanaan Menjabarkan Kebijakan yang ada di RTR Pulau Jawa-Bali ke dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota
Pemanfaatan Ruang Penyerasian periode waktu pelaksanaan RTR Pulau Jawa-Bali dalam Indikasi Program agar sesuai dengan periode pelaksanaan/pentahapan pembangunan dalam RPJPD dan RPJMD. Penyusunan Indikasi Program dalam pelaksanaan yang sudah dilengkapi dengan peta program yang tercantum dalam RPJMD/RKPD/APBD sehingga memudahkan penyerapan ke dalam Renstra SKPD dan Renja SKPD. Penguatan fungsi kelompok kerja pemanfaatan ruang untuk mengimplementasikan Lampiran Indikasi Program RTR Pulau Jawa-Bali
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kerjasama BKPRD dan PPNS dalam mengendalikan pemanfaatan ruang strategis yang tercantum dalam rencana tata ruang RTR Pulau Jawa-Bali Pelaporan secara berkala tentang pengendalian pemanfaatan ruang RTR Pulau Jawa-Bali oleh BKPRD kepada BKPRN (cq Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina BKPRD) BKPRN dan BKPRD melakukan penanganan dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang strategis nasional serta memberikan alternatif pemecahannya sesuai kewenangannya. Penguatan Peran BKPRD dalam mengkoordinasikan: Penyusunan peraturan zonasi; Perizinan pemanfaatan ruang; Penyusunan mekanisme insentif; dan Pengenaan sanksi untuk pengendalian pemanfaatan ruang strategis dengan RTR Pulau Jawa-Bali yang berada dalam wilayah administrasinya
Koordinasi Melakukan pendampingan untuk RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memasuki Periode Peninjauan Kembali (PK) agar hasil PK bersinergi dengan RTR Pulau Jawa-Bali dan Rencana Pembangunan Nasional Perlu disusun mekanisme baku yang mengatur hubungan kerja antara BKPRN dengan BKPRD untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
Penutup Tidak perlu membuat Kelembagaan Baru dalam Implementasi RTR Pulau Jawa-Bali: Memperkuat Peran BKPRN dan BKPRD BKPRD perlu berperan aktif dalam penjabaran kebijakan Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali ke dalam rencana di daerahnya BKPRD perlu menjamin integrasi RTR Pulau Jawa-Bali dengan RTRWP/K dan Rencana Pembangunan Daerah untuk menjamin konsistensi pelaksanaan pembangunan Pengendalian dari tingkat terdekat dengan masyarakat oleh BKPRD dan PPNS untuk mewujudkan RTR Pulau Jawa-Bali Koordinasi antara BKPRN dan BKPRD untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan penataan ruang Pulau Jawa-Bali
Terima kasih www.bkprn.org www.trp.or.id www.tataruangpertanahan.com www.scribd.com/Tata Ruang dan Pertanahan http://groups.google.com/d/forum/tata-ruang-dan pertanahan Email: trp@bappenas.go.id