Manajemen keuangan dan pembiayaan pada madrasah dan sekolah Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan demi aktualisasi interaksi-edukatif. (amanat kode etik mahasiswa) 13 mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam : Manajemen keuangan dan pembiayaan pada madrasah dan sekolah اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
Manajemen keuangan dan pembiayaan pada madrasah dan sekolah Arah bahasan : 1. Posisi keuangan. 2. Makna manajemen keuangan. 3. Tujuan manajemen keuangan. 4. Urgensi manajemen keuangan. 5. Sumber keuangan. 6. Dimensi pembiayaan. 7. Fungsi manajemen keuangan. 8. Asas manajemen keuangan.
Dasar Yuridis 1. UUD-RI-1945 psl 31 (4) : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional. 2. UU-20-2003 psl 46, 47, 48, 49. 3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 5. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. 6. PP-19-2005 psl 62. 7. PP-48-2008 : pendanaan pendidikan.
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yg secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan h.47. Keuangan dan pembiayaan pd suatu sekolah merupakan komponen produksi yg menentukan terlaksananya kegiatan-kegiatan proses belajar mengajar di sekolah bersama komponen-komponen lain. MBS menuntut kemampuan sekolah utk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertang-gung jawabkan pengelolaan dana secara transparan kpd masyarakat dan pemerintah. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Sumber keuangan dan pembiayaan sekolah : MBS memberikan kewenangan kpd sekolah utk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana sesuai dg keperluan masing-masing h.48. Sumber keuangan dan pembiayaan sekolah : 1. Pemerintah pusat dan daerah 2. Orang tua peserta didik 3. Masyarakat. Dimensi pembiayaan sekolah : 1. Biaya rutin : gaji, operasional, pemeliharaan, barang habis pakai, jasa. 2. Biaya pembangunan : pengadaan tanah, pembangunan gedung, rehab gedung, pengadaan furnitur, pengadaan barang tidak habis pakai. PP 19-2005 psl 62 (1) : investasi, operasi, personal. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dg baik dan teliti mulai tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggung jawaban sesuai dg ketentuan yg berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme h.48. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Tugas manajemen keuangan h.48: 1. Financial planning Jones 1985, perencanaan finansial (budgeting) merupa-kan kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yg tersedia utk mencapai sasaran secara sistematis tanpa efek samping yg merugikan. 2. Implementation involves accounting merupakan kegiatan berdasarkan rencana yg telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian jika diperlukan. 3. Evaluation involves merupakan proses evaluasi thdp pencapaian sasaran. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Komponen utama manajemen keuangan h.49: 1. Prosedur anggaran 2. Prosedur akuntansi keuangan 3. Prosedur pembelanjaan dan pendistribusian 4. Prosedur investasi 5. Prosedur pemeriksaan. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas : 1. Otorisator : pejabat yg diberi wewenang utk mengambil tindakan yg mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran. 2. Ordonator : pejabat yg diberi wewenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yg dilakukan oleh otorisator. 3. Bendaharawan : pejabat yg diberi wewenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yg dpt dinilai dg uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggung jawaban. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Pendanaan Pendidikan Dana pendidikan : sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan [PP 48-2008 psl 1 (3)] Pendanaan pendidikan : penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan [PP 48-2008 psl 1 (4)]
Biaya pendidikan : nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) baik dlm bentuk natura (barang), pengorbanan peluang, maupun uang, yang dikeluarkan utk seluruh kegian pendidikan [Panduan Penghitungan BOSP, h. 11] Pendanaan pendidikan : UUD 1945 (Amandemen IV) psl 31; UU 20-2003 psl 11, 46, 47, 48, 49; PP 19-2009 psl 2, 62; PP 48-2008; Permendiknas 69-2009. UU 28-1999 Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan bebas dari KKN; UU 31-1999 Pemberan-tasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis biaya satuan pendidikan : Biaya satuan (unit cost) : biaya operasional pendidikan setiap pelajar pertahun. Biaya siklus (cycle cost) : biaya yg dibutuhkan oleh setiap pelajar utk menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
BIAYA PENDIDIKAN PER-MAHASISWA BIAYA PENDIDIKAN PER MAHASISWA PER TAHUN DI IPB SEKITAR RP 11 JUTA, DI ITB RP 17 JUTA, DAN RENCANA NASIONAL RP 18 JUTA. MALAYSIA SUDAH MENCAPAI RP 154 JUTA DAN UNIV. KYOTO MENCAPAI Y 6 JUTA ATAU RP 600 JUTA. Herry Suhardiyanto - Wakil Rektor II – IPB - Bogor, 25 Juli 2006 – Pentaloka 2006
Jenis input dlm satuan pendidikan : Biaya operasional : biaya input pendidikan yg habis pakai dlm satu tahun atau kurang; biaya yg dikeluarkan utk setiap pelajar pertahun; biaya yg timbul dr pengadaan barang jasa utk penyelenggaraan pend pertahun (sdm; gaji, tunjangan, honorarium; buku wajib; barang habis pakai; beasiswa; pemeliharaan; daya jasa). Biaya investasi : biaya input pendidikan yg dpt dimanfaatkan lebih dari setahun utk setiap pelajar (pembelian lahan; pengembangan : gedung, alat laboratorium, perpustakaan, transportasi, dan sarpras yg lain), tidak setiap tahun dianggarkan.
Biaya operasional SDM sekolah (14) : Kepala sekolah Wakil kepala sekolah Guru Laboran Pustakawan Karyawan Satpam Pesuruh Pengurus komite sekolah
Biaya operasional non-SDM (15) : Alat tulis (ATK, ATPBM). Buku (siswa, pegangan guru, perpustakaan). Bahan habis pakai (praktek, LKS, listrik, BBM, …). Daya jasa (rekening : listrik, telepon, air, koran, internet). Pemeliharaan (gedung, peralatan, perabot, …) Pembinaan siswa (keagamaan, pramuka, osis, mos, olimpiade, lomba, KIR, bimbel, phbn, uks, olah raga, kesenian, PMR). Hubungan industri (revier kurikulum, praktek kerja, uji kompetensi). Pembinaan, pengawasan, pemantauan, pelaporan. Rapat (kelengkapan alat, konsumsi). Operasional komite sekolah.
1. UU 20-2003 psl 11, 46, 47, 48, 49 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi [UU 20-2003 psl 11 (1)] Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun [UU 20-2003 psl 11 (2)]
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat [UU 20-2003 psl 46 (1)] Sumber dana pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan [UU 20-2003 psl 47 (1)] Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik [UU 20-2003 psl 48 (1)].
Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD [UU 20-2003 psl 49 (1)] Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN [UU 20-2003 psl 49 (2)] Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU 20-2003 psl 49 (3)]
i. Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku [UU 20-2003 psl 49 (4)]
2. PP 19-2005 psl 2, 62 Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi : g. stantar pembiayaan [PP 19-2005 psl 2 (1)] Pembiayaan pendidikan terdiri dari atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal [PP 19-2005 psl 62 (1)] Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap [PP 19-2005 psl 62 (2)]
d. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan [PP 19-2005 psl 62 (3).
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : - gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; - bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; - biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarpras, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dsb [PP 19-2005 psl 62 (4).
f. Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BNSP [PP 19-2005 psl 62 (5).
3. PP 48-2008 pendanaan pendidikan
4. Permendiknas 69-2009 : s pembiayaan
Lingkup pembiayaan pendidikan : Investasi : sarpras, SDM, modal kerja tetap. Operasi : gaji, tunjangan, honorariun, bahan habis pakai, pemeliharaan, langganan daya jasa. Personal : dibayar oleh peserta didik.
Buku : Panduan Penghitungan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Penyusunan Kebijakan, 2007. BOSP/unit cost : rata-rata biaya operasional (level : minimal, menengah, ideal) yang dikeluarkan oleh sekolah-madrasah untuk mendidik satu orang pelajar (h. 2) BOS : dana hibah pemerintah dan pemerintah daerah pada tiap satuan pendidikan dasar sebagai pembiayaan pendidikan berbasis jumlah pelajar dalam level minimal (h. 4).
Manfaat BOSP bagi sekolah (8) : Dpt mengkomunikasikan kebutuhan dana utk keperluan operasional scr lbh baik kpd pihak luar sekolah. Dpt dijadikan dasar usulan utk diperbolehkan-nya sekolah menarik partisipasi masyarakat dlm pembiayaan operasional sekolah, kalau memang BOSP lebih tinggi dibandingkan dg dana pemerintah yg diterima. Dpt jadi acuan penggunaan dana sekolah.
Level pemenuhan pembiayaan satpend (h. 6) : Standar minimal Standar menengah Standar maksimal a. Sekolah reguler b. RSSN c. SSN d. SBI BNSP menghitung level standar minimal; level lain harus dihitung oleh tiap satpend.
pendidikan = investasi pemerintah - masy (ortu) ??? input-pelajar Proses-BM output-lulusan 8 standar : isi, komp lulusan, tnga kepend, outcome sarpras, pengelolaan, pembiayaan, benefit proses, penilaian.
Tanpa menghasilkan lulusan yang bermutu, program pendidikan bukanlah suatu investasi SDM melainkan justru pemborosan baik dari segi beaya, tenaga dan waktu, serta akan menimbulkan masalah sosial. [Jahja Umar, Ph.D – Dirjen Pendis – Pentaloka 2006 – wisma Depag Cisarua Bogor]
Lulusan yang bermutu : yang diakui di tingkat nasional, regional dan internasional. yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan karakter pribadi/ watak yang dapat diandalkan. [Jahja Umar, Ph.D – Dirjen Pendis – Pentaloka 2006 – wisma Depag Cisarua Bogor, Juli-Agustus 2006]
Sumber pembiayaan institusi pendidikan Islamiy : Pemerintah dan pemerintah daerah. Wali pelajar : beban wajib. Alumni : hibah, infaq, shadaqah, wakaf. Masyarakat : hibah, infaq, shadaqah, wakaf. Usaha kreatif internal masing-masing institusi oleh Tim Pengembangan Ekonomi Satuan Pendidikan (mandiri, kerja sama) : kantin, pulsa, sewakan sarpras, beternak, bertani, intertaint, dll → di mana ada orang, di situ ada pasar (jual-beli).
Kemenag RI (rocan-roku) Alur Pengangaran mad-sek (APBN-D) Bermasyarakat-Berbangsa-BerNKRI . Kemenkeu RI DJA BUPATI-WALIKOTA dinas pendidikan Kemenag RI (rocan-roku) Prop – Kab/Kota Yayasan Kamad-Kasek (MBS) Mad-Sek Negeri Mad-Sek Swasta Dewan Guru Komite Mad-Sek Renstra-RKT SBU RAPBSek-Mad
Anggaran berbasis kinerja Legistatif Eksekutif APBN Pajak-PNBP-Hibah- Pinjaman
KPMK Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN PEMERINTAH-KPMK PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah R.I. Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya.
KPMK Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan
PROSEDUR PEMBAYARAN APBN-D Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran KPPN Selaku BUN Tahapan Adminstratif Tahapan Kompatibel PEMBUATAN KOMITMEN SP2D PENGUJIAN PENGUJIAN SPM Pengujian Substantial Formal ? BANK
MEKANISME PELAPORAN REALISASI PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN PNBP DEP AGAMA DEPKEU 4a ITJEN SETJEN u.p. ROKU SETJEN ITJEN 4 DITJEN …. DJPI u.p. DIT… DITJEN …. DJA u.p. DPNBP DJPBN u.p. Dit.PA DITJEN …. 3a 3 KANWIL KANWIL 3b 2 KANDEP 1 KPPN UPT (Kamad)
Pemeriksaan keuangan : Internal : pimpinan satker, Irjen. Eksternal : KPPN, BPK, BPKP, Kepolisian, Kejaksaan, KPK.
روضة فى مسجدالنبوي المدينةالمنوّرة