SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA KUHP (beserta UU yang merubah & menambahnya) UU Pidana di luar KUHP Ketentuan Pidana dalam Peraturan perundang-undangan non-pidana
KUHP Buku I : Ketentuan Umum (ps 1 – ps 103) Pasal 103 Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain Buku II : Kejahatan (ps 104 – 488) Buku III : Pelanggaran (ps 489 – 569)
Beberapa UU yang merubah & menambah KUHP (1) UU No.1/1946 : berlakunya KUHP, perubahan beberapa istilah, penghapusan beberapa pasal, penambahan pasal-pasal baru : Bab IX - XVI UU No. 20/1946 : tambahan jenis pidana Ps 10 a KUHP --> pidana Tutupan UU drt No. 8/1955 : menghapus Ps 527 UU No. 73/1958 : menyatakan UU No. 1/1946 berlaku di seluruh Indonesia, tambahan Ps 52a, 142a, 154a UU drt No. 1/1960 : menambah ancaman pidana dari Ps 188, 359, 360 menjadi 5 Tahun penjara atau 1 tahun kurungan
Beberapa UU yang merubah & menambah KUHP (2) Perpu No. 16/1960 : penambahan nilai terhadap beberapa kejahatan ringan : Ps 364, 373, 379, 384, 407 (1) Perpu No. 18/1960 : pidana denda dilipatgandakan 15 X UU No. 1/PNPS/1965 : tambahan Ps 156 a UU No. 7/1974 : tambahan sanksi untuk judi Ps 303 menjadi 10 juta & denda 25 juta, Ps 542 (1) menjadi Kejahatan, Ps 303 bis pidana menjadi 4 tahun, denda 10 juta. UU No. 4/1976 perubahan dan penambahan tentang Kejahatan penerbangan : Ps 3, Ps 4 angka 4, Ps 95a, 95b,95c, Bab XXIX A. UU No. 20/2001 : menghapus pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP
Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP Nasional Sejarah Penyusunan Metode & Sumber penyusunan Beberapa asas yg berubah Tindak pidana2 baru Pasal-pasal kontroversial
UU Pidana di luar KUHP UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPS/1963 (Sudah dihapus) UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999 UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955 Perpu 1/2002 UU 15/2003 Anti Terorisme UU Money Laundering
Contoh UU non pidana yang memuat sanksi pidana UU Lingkungan UU Pers UU Pendidikan Nasional UU Perbankan UU Pajak UU Partai Politik UU pemilu UU Merek UU Kepabeanan UU Pasar Modal
Hukum Pidana Umum & Khusus H. Pidana Umum 1. H.Pidana non militer 2. KUHP & UU yg merubah & menambahnya 3. H. Pidana yg. Berlaku umum (KUHP, TPE,TPK, TPS, dll) H. Pidana Khusus 1. H. Pidana militer 2. TPE,TPK,TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal 3. UU non pidana yg. Bersanksi pidana