AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Konsep Dasar Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Saat barang diserahkan kepada bank oleh produsen maka bank akan menjualnya kepada nasabah secara tunai (bridging financing) atau secara cicilan. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat diubah selama berlakunya akad.
Produsen penjual Nasabah Bank (4)Kirim pesanan (3) Kirim dokumen (1) Negosiasi pesanan dengan kriteria (2) Pemesanan barang nasabah dan membayar tunai (5) Bayar
Ketentuan Umum: Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas Jika hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka produsen harus bertanggung jawab. Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesan sebagai persediaan, maka dapat dimungkinkan bank melakukan akad salam kepada pihak ketiga.
Landasan Fiqh dan Fatwa DNS Landasan Al-Quran: surat Al-Baqarah ayat 283 Landasan Al-Hadis: HR. Ibnu Majah Fatwa DNS: fatwa No. 05/DNS-MUI/IV/2000 Ketentuan tentang pembayaran Ketentuan tentang barang Ketentuan tentang salam paralel Penyerahan barang sebelum atau pada waktunya Pembatalan kontrak
Standar Akuntansi Keuangan PSAK 59 paragraf 69-80 tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam paralel. PSAK 103 paragraf 6-11(penyempurnaan dari PSAK 59) tentang transaksi salam yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah dan pihak-pihak lain yang melakukan transaksi dengan LKS.
Karakteristik transaksi salam LKS dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam Salam paralel dapat dilakukan dengan dua syarat Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh penjual dan pembeli di awal akad Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberika modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual memproduksi barangnya.
Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi untuk pembeli Piutang salam diakui saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset non kas Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut: Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang disepakati Jika barang pesanan berbeda kualitasnya dinilai dengan dua cara Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman dinilai dengan tiga cara Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual
Akuntansi untuk penjual Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas Kewajiban salam dihentikan pengakuannya pada saat penyerahan barang kepada pembeli
Penyajian Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya disajikan secara terpisah dari piutang salam Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam
Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Transaksi Salam Menurut tim pengembangan perbankan syariah IBI (2001 : 99) bahwa rukun salam adalah : Pihak yang berakad Obyek yang diakadkan Akad / sigot
Perlakuan Akuntansi Salam Bank sebagai pembeli Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas dibayarkan/ nonkas dialihkan kepada penjual Pengukuran modal usaha salam Modal usaha salam berupa aktiva nonkas dapat diukur dengan nilai wajar/ nilai yang disepakati Modal usaha salam yang diberikan disajikan sebagai piutang usaha salam Bank sebagai penjual Pengakuan hutang salam Modal usaha salam yang diberikan disajikan sebagai hutang usaha salam
Jurnal standar LKS sebagai pembeli LKS memberikan modal (Kas) Piutang Salam xx Kas xx LKS menerima jaminan dari penjual (Uang) Utang Jaminan xx LKS menerima barang dari penjual (Akad) Persediaan xx
LKS membatalkan barang pesanan Piutang kepada penjual xx Piutang Salam xx LKS membatalkan barang pesanan dengan jaminan Harga pasar barang jaminan diatas nilai akad Kas xx Kerugian Penjualan Aktiva Jaminan xx Aktiva Jaminan Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang) Piutang produsen xx Hutang jaminan xx Piutang salam xx Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja Kas xx Rekening dana kebajikan xx
LKS sebagai Penjual Pada saat LKS menerima modal dari pembeli Kas/aktiva non-kas xx Hutang salam xx Pada saat LKS menyerahkan barang kepada pembeli Hutang Salam xx Persediaan xx Pendapatan beraih salam xx
LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan Piutang salam xx Persediaan xx Pembeli membatalkan barang pesanan Hutang salam xx Hutang kepada pembeli xx Pengenaan denda kepada pembeli mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja Kas xx Rekening dana kebajikan xx
SUKRAN