PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk – bentuk badan Usaha
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pajak Penghasilan Final
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
YAYASAN Stichting.
Tugas Ekonomi Nama Kelompok : Agustin Dwi K (01) Dwilyan Candra K (10)
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Perubahan alamat Perusahaan
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D (14410110013) Ghifaril Puji Indarta (14410110014) Rahman Fadillah S (14410110015) Chiquita putri Aurellia (14410110016)

DEFINISI PT Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis dengan badan hukum resmi, dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

JENIS-JENIS PT PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain. PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.

4. PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 5. PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. 6. PT Perseorangan Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.

TUJUAN PENDIRIAN PT Tujuan sosial : Tujan sosial sangatlah penting, karena tujuan ini akan memberikan anda gamabran jika dalam membangun perusahaan itu anda membutuhkan seorang konsumen, intraksi yang nayata dengan para pelanggan anda. Tujuan sosial lebih mengarah ke tujuan sebuah perusahaan dalam menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan para konsumenya, memusakan apa yang mereka butuhkan dan service society yang layak. Tujuan ekonomis : Ini adalah tujuan utama berdirinya sebuah lembaga perusahaan, tujaun utama sebuah perusahaan berdiri adalah tentu mecari keuntungan, profit atau laba. Tujuan ekonomis memiliki tanggung jawab besar seperti tanggung jawab dalam mempertahankan eksistensi usaha, kuntitas barang, kualitas barang dan kesejahteraan para pegawainya. Tujuan ekonomis merupakan salah satu tujuan akhir yang banyak menjadi problema pada sebuah perusahaan. Banyak sekali kasus yang terjadi di lapangan yang berkaitan dengan tujuan ekonomis. Misalkan yang sangat fatal gagalnya sebuah usaha yang sudah dirintis dari awal.

SYARAT UMUM PENDIRIAN PT Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur. Nomor NPWP penanggung jawab. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna). Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. Siap disurvei.

SYARAT BERDASARKAN UU No. 40/2007 Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1). Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3). Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4). Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33). Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3). Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

PROSEDUR MENDIRIKAN PT Tahap Pembuatan Akta Tahap Pengesahan Tahap Pendaftaran dan Pengumuman

MODAL UNTUK PENDIRIAN PT Modal dalam sebuah pT dibagi menjadi 2 yaitu modal yang disetorkan dan modal bayar. Dan modal dasar paling minimal 20Juta menurut pasal 25 ayat 1 UIJPT

STRUKTUR DALAM PT Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Direksi (Pengurus) Dewan Komisaris

SISTEM PERTANGGUNG JAWABAN PT Prinsip pertanggung jawaban pemegang saham dalam perseroan terbatas dikenal dengan istilah “ Fiercing The Coorporate Veil “ yang berarti pemegang saham (persero) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan-perikatan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama PT, dan pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi nilai nominal saham yang telah diambilnya atau dimilikinya

KELEBIHAN PT Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.

KELEMAHAN PT PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu. Biaya pembentukannya relatif tinggi.