DOKUMEN-DOKUMEN DI ATAS KAPAL
DOKUMEN-DOKUMEN DI ATAS KAPAL PERIKANAN BERHUBUNGAN DENGAN KAPAL BERHUBUNGAN DENGAN ALAT-ALAT KAPAL BERHUBUNGAN DENGAN AWAK KAPAL BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN PERIKANAN
1. DOKUMEN/SERTIFIKAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN KAPAL Gros akte dokumen yang menunjukkan pemilik kapal Surat laut surat tanda bukti kebangsaan sebuah Kapal untuk kapal Indonesia dengan isi kotor 500 m3 atau lebih, Bukan kapal nelayan Bukan kapal pesiar Pas Tahunan tanda kebangsaan kapal Indonesia yang diberikan kepada kapal yang isi kotornya 20 m3 atau lebih dan kurang dari 500 m3
Pas Kecil /pas biru kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3, Diberikan kepada kapal nelayan laut kapal pesiar Surat ukur surat mengenai besarnya kapal (panjang, lebar, dalam, jumlah tiang, dsb) Buku harian kapal mencatat kejadian –kejadian penting sehubungan dengan pengoperasian kapal Sertifikat Garis Muat Sertifikat kapal yang menunjukkan lambung timbul minimal
Contoh Gross Akte
Contoh buku harian kapal
2. DOKUMEN/SERTIFIKAT YANG BERHUBUNGAN ALAT-ALAT KAPAL Sertifikat alat pemadam kebakaran Sertifikat sekoci penolong Sertifikat radio Sertifikat radar
3. DOKUMEN/SERTIFIKAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN AWAK KAPAL Sertifikat keahlian pelaut (ijazah) Ankapin/Atkapin ANT ATT SKK Sertifikat keterampilan pelaut BST AFF dll Perjanjian Kerja Laut Pasport Sijil Awak Kapal / crew list Buku pelaut
DOKUMEN/SERTIFIKAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERIKANAN SIUP = Surat Ijin Usaha Perikanan SIPI = Surat Ijin Penangkapan Ikan SIKPI = Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan Log book Penangkapan Ikan = laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan.
SURAT IJIN USAHA PERIKANAN (SIUP) Wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia SIUP tidak diwajibkan bagi nelayan kecil Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan)
SURAT IJIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) Wajib dimiliki oleh setiap kapal berbendera Indonesia atau Wajib untuk kapal berbendera asing yang melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia Masa berlaku SIPI = 1 tahun (Permen KP. 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap)
JALUR PENANGKAPAN IKAN wilayah perairan yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang mengunakan alat penangkap ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
SURAT IJIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI) Wajib dimiliki oleh kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan indonesia Masa berlaku SIKPI adalah 1 tahun (Permen KP. 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap)
SIPI DAN SIKPI BAGI NELAYAN KECIL Tidak diwajibkan Bagi Nelayan Kecil Diterbitkan Bukti Pencatatan Kapal Sebagai pengganti SIPI dan SIKPI Bukti Pencatatan Kapal berlaku selama satu tahun
PENERBIT SIUP, SIPI, SIKPI, DAN BUKTI PENCATATAN KAPAL DIRJEN Perikanan Tangkap KKP Kapal berukuran > 30GT Usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing Usaha perikanan tangkap yang menggunakan tenaga asing
Pemda Provinsi Kapal berukuran 10GT s/d 30GT Domisili di wilayah administrasinya Wilayah pengelolaan perikanan provinsi yang bersangkutan Tidak menggunakan modal asing Tidak menggunakan tenaga asing
Pemda Kabupaten/Kota Kapal berukuran <10GT Berdomisili di wiliayah administrasinya Wilayah pengelolaan perikanan kab/kota yang bersangkutan Tidak menggunakan modal asing Tidak menggunakan tenaga asing Menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal Untuk nelayan kecil Berukuran hingga 5GT
LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN sumber informasi hasil tangkapan bagi pemerintah pusat, daerah, maupun pihak-pihak terkait Sumber informasi bagi nelayan/pengusaha penangkapan ikan Wajib dilakukan oleh kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berukuran diatas 5 GT Wajib dilakukan oleh kapal yang memiliki SIPI Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia Kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di laut lepas
Log book penangkapan ikan memuat informasi sbb: a. data kapal penangkap ikan; b. data alat penangkapan ikan; c. data operasi penangkapan ikan; dan d. data ikan hasil tangkapan.
SELESAI