KETENAGAKERJAAN
Ketenagakerjaan Penduduk usia kerja (15 – 64 tahun) Mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Angkatan kerja: penduduk usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja, atau yang sedang mencari pekerjaan (penganggur). Bukan angkatan kerja: penduduk usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaam dan tidak sedang mencari pekerjaan. Contoh: pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, pensiunan, veteran, dsb
Pertumbuhan angkatan kerja yang cepat akan membawa konsekuensi penciptaan & perluasan kesempatan kerja. Jika Supply TK (pencari kerja) > Demand TK (lowongan pekerjaan) maka pengangguran meningkat Yang perlu diperhatikan adalah mengenai mutu TK yang tercermin dalam tingkat pendidikan & produktivitasnya agar dapat mendukung industrialisasi (menuntut tenaga terdidik & terampil).
Pembagian TK berdasarkan kualitas Tenaga kerja terdidik Tenaga kerja yg memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru. Tenaga kerja terlatih Tenaga kerja yg memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, mekanik. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga
Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia Rendahnya kualitas tenaga kerja Kualitas tenaga kerja dapat ditentukan dengan tingkat pendidikan. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Persebaran tenaga kerja yang tidak merata Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal. Pengangguran Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
Jenis Pengangguran berdasarkan jam kerja Pengangguran terselubung (disguised unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu. Pengangguran setengah menganggur (under unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu. Pengangguran terbuka (open unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Jenis Pengangguran Berdasarkan Penyebabnya Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran karena pekerja menunggu pekerjaan yang lebih baik. Pengangguran struktural (Structural unemployment) adalah pengangguran yang disebabkan oleh penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Pengangguran teknologi (Technology unemployment) adalah pengangguran yang disebabkan perkembangan/pergantian teknologi. Perubahan ini dapat menyebabkan pekerja harus diganti untuk bisa menggunakan teknologi yang diterapkan. Pengangguran klinikal adalah pengangguran yang disebabkan kemunduran ekonomi yang menyebabkan perusahaan tidak mampu menampung semua pekerja yang ada. Contoh penyebabnya, karena adanya perusahaan lain sejenis yang beroperasi atau daya beli produk oleh masyarakat menurun. Pengangguran musiman adalah pengangguran akibat siklus ekonomi yang berfluktuasi karena pergantian musim. Umumnya pada bidang pertanian dan perikanan. Contohnya adalah para petani dan nelayan. Pengangguran setengah menganggur adalah pengangguran di saat pekerja yang hanya bekerja di bawah jam normal (sekitar 7-8 jam per hari). Pengangguran keahlian adalah pengangguran yang disebabkan karena tidak adanya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang keahlian (pengangguran tidak kentara) Pengangguran total adalah pengangguran yang benar-benar tidak mendapat pekerjaan, karena tidak adanya lapangan kerja atau tidak adanya peluang untuk menciptakan lapangan kerja.
Akibat Pengangguran Bagi perekonomian negara Penurunan pendapatan perkapita. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak. Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Dapat menambah hutang negara. Bagi masyarakat Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis. Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja. Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.
Kebijakan Ketenagakerjaan Kebijakan perluasan kesempatan kerja melalui: Perluasan lapangan kerja (laki-laki-wanita, desa-kota) Penerimaan devisa untuk memperluas kesempatan kerja Perbaikan sistem informasi ketenagakerjaan Pengurangan pengangguran Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Peningkatan kualitas kerja & daya saing Standarisasi & sertifikasi kompetensi bagi pekerja Efisiensi pelatihan tenaga kerja Peningkatan produktivitas tenaga kerja 3. Kebijakan Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Ketenangan kerja Kesejahteraan pekerja Peran & fungsi lembaga ketenagakerjaan di perusahaan Perlindungan & pengawasan tenaga kerja Penegakan hukum
Ketentuan Upah Upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima & dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut surat perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan termasuk tunjangan atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah dilakukan. Imbalan adalah penerimaan oleh pekerja dalam bentuk uang, natura, atau bentuk penghargaan lainnya dari pengusaha sehubungan dengan jasa kerja yang diberikan oleh pekerja melalui perusahaan. Upah minimum : ditetapkan setahun sekali oleh Gubernur (SK Gubernur) dengan dasar hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/Men/1989 tentang Upah Minimum dan diperbarui dengan Permenaker No.1/Men/1999. Upah minimum dibagi 2 : upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
Dasar penetapan upah minimum: Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) Saat ini sudah tidak digunakan lagi karena berimplikasi pada rendahnya daya beli & kesejahteraan masyarakat pada pekerja tingkat bawah 2. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) KHM adalah koreksi KFM, dengan perkembangan teknologi & kondisi sosial ekonomi yang pesat maka perlu ada perubahan bahwa kebutuhan hidup berdasar kondisi minimum diubah menjadi kondisi layak. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dasar hukum : Permenakertrans No. PER-17/Men/Viii/2005 KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/ buruh lajang agar dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik, sosial untuk kebutuhan hidup selama 1 bulan. Komponen KHL : makanan & minuman, perumahan & fasilitas, sandang, kesehatan & estetika, aneka kebutuhan lainnya.
Nilai KHL diperoleh melalui survei harga yang dilakukan oleh tim Tripartit yang dibentuk oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi/ Kab Kota. Tripartit terdiri dari pekerja/buruh (serikat pekerja), pengusaha, dan pemerintah. Berdasar Kepres RI No. 107/Th 2004 dibentuk Dewan Pengupahan Bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan upah minimum, membentuk tim survei harga untuk memperoleh nilai KHL. Penetapan UMK didasarkan pada (1) rekomendasi Dewan Pengupahan dari hasil survei harga di pasar; (2) rekomendari dari Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspek keselarasan dan harmonisasi antar daerah