Kelompok 1 D3-Akuntansi 1B Manajemen Asuransi Kelompok 1 D3-Akuntansi 1B
Pengertian Asuransi Menurut Pasal 246 Kitab UU Hukum Dagang : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Manfaat Asuransi Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran risiko Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Ketidakpastian Asuransi Ketidakpastian ekonomis; yaitu ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi, harga, atau perkembangan ekonomi Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam; yaitu ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya. Ketidakpastian yang manusiawi; yaitu ketidakpastian terhadap terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
Resiko Asuransi RISIKO MURNI, adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan. RISIKO SPEKULATIF, adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
Resiko Asuransi RISIKO INDIVIDU, adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis : Risiko pribadi (personal risk), adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan. Risiko harta (property risk), adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya. Ada dua jenis yaitu kerugian langsung (bila harta kita hilang atau rusak) dan kerugian tidak langsung (biaya tambahan akibat kerugian asal). Risiko tanggung gugat (liability risk), adalah risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Cara Penanganan Resiko Menghindari risiko (risk avoidance) Mengurangi risiko (risk reduction) Menahan risiko (risk retention) Membagi risiko (risk sharing) Mentransfer risiko (risk transferring)
Prinsip-Prinsip Asuransi Insurable interest Mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan jika yang diasuransikan terjadi kerusakan atau kerugian Utmost Good Faith (itikad baik) Iktikad baik untuk memberitahukan fakta agar tidak terjadi kerugian Indemnity Kompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansialdengan jumlah sama seperti sebelum terjadinya kerugian Proximate Cause Sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan peristiwa secara berantai Subrogation Penggantian kerusakan/kerugian sesuai dengan jumlah kerusakan/kerugian Contribution penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar
Konsep The law of Large Number “Semakin besar jumlah risiko, semakin mendekati hasil atau kerugian sesungguhnya sesuai dengan hasil atau kerugian yang diperkirakan”
Insurable Risks Insurable interest pada prinsipnya adalah semua risiko yang dapat dipertanggungkan. Jika risiko memnuhi sifat LURCH maka risiko dikatakan Insurable Risks L=loss (menyebaban terjadinya kerugian) U=unexpected (tidak terduga) R=reasonable (benda yang diasuransikan mempunyai nilai bagi penanggung dan tertanggung) C=catastrophic (tidak menimbulkan rugi yang sangat besar) H=homogenous (barang sejenis)
Peril dan Hazard Peril dan hazard berkaitan dengan resiko dan ketidakpastian. Peril = penyebab kerugian contoh: kebakaran, kemalingan, badai, ledakan. Hazard = keadaan yang menyebabkan peril contoh: kebakaran karena bensin di dekat kompor (bensin di dekat kompor merupakan hazard)
Jenis usaha perasuransian Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian: Usaha asuransi Usaha penunjang Asuransi kerugian Pialang asuransi Asuransi jiwa Pialang reasuransi Reasuransi Penilai kerugian asuransi Konsultan aktuaria Agen asuransi
Asuransi Kerugian Menurut UU No. 2 Tahun 1992 Asuransi Kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian praktiknya di Indonesia dapat dipilah sebagai berikut: Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran. Pada umumnya memberi penutupan atas hazards yang berupa kebakaran atau kena petir. Polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982 adalah Polis Standar Kebakaran Indonesia. Resiko yang dipertanggungkan meliputi resiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan: Kebakaran Peledakan Petir Kejatuhan kapal terbang
Sedangkan yang tidak dimasukkan adalah; Kebakaran disengaja atau karena sifat barang penyebab kebakaran Perang, penyerbuan, pemberontakan, revolusi, huru-hara, dan lain-lain Kerusuhan, perbuatan jahat, kerusakan karena air, gempa bumi, pemogokan, banjir. Radiasi nuklir, reaksi nuklir, atau pencemaran radio aktif Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran. Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
Asuransi Jiwa Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Manfaat asuransi jiwa: Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan. Santunan bagi tertanggung yang meninggal Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun
Jenis-jenis Asuransi Jiwa Term Insurance, asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang di tetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai. Endowment Insurance, mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan. Whole life insurance, asuransi seumur hidup juga di kenal dengan asuransi nilai tunai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat di pandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut table mortalita. Annuity, menyediakan suatu pemasukan secara periodik dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu. Anuitas yang menyediakan pendapatan selama hidup disebut life annuity. Anuitas merupakan instrument yang penting dalam perencanaan untuk jaminan financial selama menjalankan masa pensiun.
Polis Khusus Asuransi Jiwa a. Family income policy. Polis ini menyediakan pendapatan bulanan khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut dalam polis. Pada akhir periode, jumlah nominal polis dibayarkan kepada ahli waris. b. Family maintenance policy. Polis ini menyediakan pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu begitu tertanggung meninggal. Polis ini adalah whole life ditambah level term. c. Multiple protection policy. Yaitu polis asuransi whole life dan term insurance. Perusahaan asuransi menyediakan jumlah nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya periode. Periode perlindungan secara berganda tersebut berakhir setelah beberapa tahun, misalnya 10 atau 15 tahun, atau apabila tertanggung mencapai suatu umur tertentu, misalnya 60 atau 65 tahun. d. Family policy. Dengan satu polis dan satu premi, polis ini menutup seluruh jiwa dari semua anggota keluarganya, yaitu: bapak, ibu, dan anak-anak. Perusahaan asuransi menjual polis dalam bentuk unit-unit, seharga misalnya Rp 5 juta, untuk pertanggungan bapak yang biasanya dibuat dalam bentuk continuous premium whole life. Term insurance untuk asuransi jiwa ibu, yang besarnya premi tergantung umur ibu, lebih mahal apabila umurnya masih muda dan lebih murah apabila sudah tua. Term insurance juga ditutup untuk anak-anak yang biasanya sampai berumur 25 tahun.
e. Joint life policy, adalah pertanggungan yang dilakukan lebih dari satu jiwa. Biasanya polis menutup dua orang dengan nilai nominal yang dibayarkan atas tertanggung yang meninggal pertama. Premi untuk polis joint life didasarkan pada umur yang di pertanggungkan. f. Adjustable life policy, yaitu polis yang menyediakan fleksibilitas atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang beragam dari pemilik polis selama masa hidupnya. Pemilik polis dapat memilih untuk menyesuaikan polis dengan cara meningkatkan atau mengurangi jumlah nilai nominal dan jumlah premi, jangka waktu, serta periode pembayaran premi. g. Index linked policy, beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis-polis yang dikaitkan dengan jumlah manfaat (benefit) atas kematian terhadap indeks harga. Konsumen resmi guna melindungi jumlah nominal dari asuransi pemilik polis akibat terjadi penurunan nilai disebabkan oleh inflasi. h. Deposit term, yaitu polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi (deposit premium) untuk tahan pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu, perusahaan asuransi menawarkan nilai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti ber-selangnya waktu. Apabila terjadi kematian sebelum berakhirnya periode yang di tentukan, perusahaan asuransu membayar simpanan premu tersebut ditambah bunga majemuk sebagai suatu manfaat tambahan dari kematian.
Ruang Lingkup usaha Asuransi Jiwa Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance) Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan). Asuransi jiwa kelompok (group life insurance) Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi. Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance) Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
Reasuransi Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung
Fungsi Reasuransi Meningkatkan kapasitas akseptasi. Alat penyebaran risiko. Meningkatkan stabilitas usaha. Meningkatkan kepercayaan.
Jenis Reasuransi Treaty dan facultative reinsurance Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan. Hybrid, ada 2: Reasuransi proporsional Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company. Bentuknya ada 2 yaitu: quota share treaty insurance dan surplus treaty reinsurance. Reasuransi nonproporsional Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company. Bentuknya ada 2 yaitu; excess of loss treaty dan excess of loss ratio (stop loss cover).
Usaha Penunjang Usaha Asuransi Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi. Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan. Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria. Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Kontrak Asuransi Sifat Kontrak Kontrak asuransi di sebut juga dengan contingent contract yaitu kontrak atau janji dimana perusahaan akan melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya suatu peristiwa. Dalam pengertian ini juga tertanggung tetap harus membayar terus preminya terlepas dari apakah perusahaan asuransi melaksanakan janjinya atau tidak Asuransi dan Indemnifikasi Prinsip asuransi atau principle of indemnification, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
Indemnifikasi dan Preverensi Kerugian Pencegahan kerugian yang merupakan peran penting asuransi dalam masyarkat modern untuk mencegah kerugian financial. Namun penggantian kerugian haruslah tidak melebihi jumlah kerugian sebenarnya. Polis Asuransi ( Policy ) Dokumen dasar dalam melakukan pertanggungan adalah surat permohonan tertulis atau aplikasi yang diajukan tertanggung kepada perusahaan asuransi. Informasi yang terdapat dalam dokumen dasar di gunakan untuk tujuan underwriting dan indentifikasi. Kontrak asuransi atau polis di Indonesia diatur dalam pasal 255 KUHD.Kontrak asuransi yang dinyatakan dalam bentuk polis pada umumnya terdiri dari 4 bagian terpisah. Declarations Merupakan suatu pernyataan yang bersifat mengenai resiko yang akan di asuransikan dan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan premi dan penerbitan polis. Insuring Agreement Merupakan perjanjian pertanggungan yang merupakan bagian yang mengatur ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung. Conditions Merupakan bagian yang mengatur kedua ketentuan kedua pihak, tertanggung dan penanggung, dalam menyetujui untuk melakukan pemeriksaan atas suatu kejadian. Exclusions Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bentuk peril apasaja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan. Dan exclusion merupakan bagian polis yang menyatakan hal – hal tersebut
Aspek Hukum Kontrak 1. Warranties Adalah suatu ketentuan khusus atau pernyataan di dalam polis yang berkaitan dengan sifat resiko. Contoh warranty : a. Polis asuransi berisi suatu pernyataan bahwa pemilik polis berjanji merawat suatu system deteksi kebakaran dalam gedung yang ia asuransikan. b. Polis asuransi kapal tunda / penarik memuat pernyataan bahwa kapal tersebut dalam keadaan laik laut dan tidak akan digunakan untuk memuat kargo yang sifatnya berbahaya. 2. Representations Adalah suatu bagian dari polis apakah hal yang terdapat pada warranty dapat dibuktikan atau tidak. Representations bukanlah suatu bagian dari polis sebagai mana halnya dengan warranty tetapi hanyalah suatu pernyataan yang dibuat oleh tertanggung supaya memperoleh polis asuransi. Concealment Concealment berhubungan dengan usaha menyembunyikan atau membatalkan fakta fakta yang telah diketahui. Khususnya kenyataan kenyataan yang akan menyebabkan penanggung menolak pertanggungan atau mengenakan premi yang lebih tinggi bila fakta fakta diketahui. Fraud Adalah suatu tindakan sengaja membuat suatu pernyataan palsu atau sengaja menyembunyikan fakta yang dapat mengakibatkan penolakan pihak asuransi. Fakta yang tidak disebutkan atau disembunyikan tersebut haruslah material atau penting
Pengaturan Perasuransian di Indonesia Peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di indonesia saat ini terdiri atas: 1. UU no. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian. 2. Peraturan Pemerintah no. 73 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. 3. Keputusan Menteri Keuangan, masing masing: No. 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. No. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. No. 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan No. 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi.
Perizinan Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial. 1. Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP no. 73 tahun 1992, dilakukan dalam 2(dua) tahap sebagai berikut: a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian. Batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya 1(satu) tahun. b. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai. Izin usaha diberikan setelah semua persyaratan izin dipenuhi. 2. Modal disetor perusahaan perasuransian ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Solvabilitas Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, menurut ketentuan, wajib memelihara tingkat solvabilitas, yaitu selisih antara kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) dengan jumlah kewajiban dan modal disetor perusahaan yang bersangkutan. Dalam pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas atau solvency margin ini, menurut keputusan Menteri Keuangan no. 224/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993, dapat dibedakan sebagai berikut: a. Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi minimal 10% dari premi bruto b. Perusahaan asuransi jiwa minimal 1% dari cabang premi, untuk bidang usaha asuransi jiwa, ditambah dengan 10% dari premi netto dari bidang usaha, asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan.
Kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) Yang dimaksud dengan kekayaan yang diperkenankan (admitter assets) bagi perusahaan asuransi terdiri atas: a. Kas dan bank b. Investasi c. Tagihan premi langsung atau premi murni bagi asuransi jiwa d. Tagihan reasuransi yang meliputi tagihan: - premi asuransi - komisi reasuransi - klaim asuransi e. tagihan hasil investasi f. perangkat keras komputer g. tanah dan bangunan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan di tetapkan sebagai berikut: - perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi maksimum 20% dari modal sendiri - perusahaan asuransi jiwa 40% dari modal sendiri
Investasi Kegiatan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai mana disebut dalam komponen admitted assets terdiri atas: a. deposito berjangka dan sertifikat deposito b. saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang dicatat di bursa efek di indonesia c. sertifikat bank indonesia (SBI) d. surat berharga pasar uang (SBPU) e. surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun f. penyertaan langsung g. bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi h. pinjaman hipotek i. pinjaman polis (kusu bagi perusahaan asuransi jiwa) dengan jaminnan nilai tunai polis mereka.
Ketentuan dalam melakukan investasi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi sebagai mana tersebut diatas dilakukan sebagai berikut: a. deposito berjangka dan sertifikat deposito maksimum sebesar 5% disetiap bank dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan (admitted assets) pada tahun sebelumnya. b. investasi dalam SBPU dan surat pengakuan utang berjangka lebih dari 1 tahun, maksimum 10% dari jumlah kekayaan yang diperkenankan dan tidak melebihi dari 2% dari jumlah nilai wajar yang diperkenankan dari setiap issuer, dengan ketentuan penerbit SBPU dan surat pengakuan utang tersebut adalah badan hukum indonesia, bukan afiliasi, dan dijamin oleh bank umum. c. Saham, obligasi, atau surat berharga lainnya, tidak boleh melebihi 5% dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan pada tahun sebelumnya. d. Penyertaan langsung kepada badan hukum indonesia maksimum 50% dari jumlah modal sendiri, dengan ketentuan penyertaan langusng tersebut tidak melebihi 20% dari modal sendiri untuk setiap badan hukum. e. Bangunan atau tanah dan bangunan untuk tujuan investasi maksimum 15% dari nilai wajar kekayaan yang diperkenankan tidak melebihi 5% dari jumlah nilai wajar perusahaan kekayaan yang diperkenankan dari setiap unit f. Pinjaman hipotik maksimal 10% dari jumlah nilai wajar kekayaan yang diperkenankan dengan ketentuan setiap pinjaman maksimum 75% dari nilai jaminan. Pinjaman tersebut dijamin dengan hipotik pertama atas bangunan atau tanah dan bangunan g. Pinjaman polis, hanya dapat diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada pemegang polisnya dengan jaminan nilai tunai polis mereka. Pinjaman polis tersebut maksimum 80% dari nilai tunai polis yang bersangkutan
Cadangan Teknis 1. Cadangan premi Ketentuan pembentukan cadangan premi adalah sebagai berikut: Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan bagi asuransi kerugian dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap polis. Pembentukan cadangan premi asuransi jiwa harus dihitung dari selisih antara nilai sekarang dari manfaat yang akan datang dengan nilai sekarang dari premi murni yang akan diterima di masa yang akan datang. Penggunaan tabel mortalitas dengan panghitungan cadangan premi tersebut harus konsisten untuk masing-masing program asuransi jiwa. Disamping itu, amortisasi terhadap cabang premi yang telah dibentuk tidak diperbolehkan. 2. Cadangan klaim Perhitungan cadangan klaim asuransi kerugian ditetapkan sebagai berikut; Jumlah klaim yang di sepakati tetapi belum dibayar, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaimyang menjadi bagian dari penanggung ulang. Klaim dalam proses penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang. Klaim yang sudah terjadi tetapi belum di laporkan berikut biaya jasa penilaian kerugian, dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian dari penanggung ulang. Perhitungan cadangan klaim asuransi jiwa didasarkan pada selisih lebih antara perkiraan jumlah klaim kematian berdasarkan tabel mortalitas dengan klaim yang telah dilaporkan.
Retensi Sendiri Retensi sendiri, atau own retention adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan setiap resiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menurut ketentuan harus memiliki retensi untuk setiap risiko. Ketentuan mengenai retensi sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Penetapan retensi sendiri harus didasarkan pada profil risiko yang dibuat secara tertib, relevan, dan akurat Jumlah seluruh premi neto yang ditahan minimal 30% dari jumlah premi bruto Perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi hanya dapat menahan premi neto maksimal 300% dari modal sendiri Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menahan jumlah premi neto untuk asuransi kecelakaan diri dan asuransi kesehatan paling banyak 150% dari modal sendiri. Perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menerima premi penutupan tidak langsung melebihi 2/ 3 dari jumlah premi penutupan langsung. Penutupan tidak langsung adalah penutupan risiko dalam rangka reasuransi.
Premi Bruto dan Premi Neto Premi bruto adalah premi penutupan langsung ditambah premi penutupan tidak langsung setelah masing-masing dikurangi komisi. Sedangkan premi neto adalah premi bruto dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi komisinya.