Konsep negara dalam islam
Pendahuluan Islam adalah agama dan sekaligus sistem negara yang menjamin tegaknya keadilan dan mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Dalam merealisasikan tujuan tersebut, Alqur’an meletakkan kaidah dan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan seperti penegakkan keadilan, penerapan musyawarah, memperhatikan kesamaan, jaminan…………
…hak dan kebebasan berpendapat, dan penetapan solidaritas sosial secara komprehensif serta hubungan pemimpin dan rakyatnya seperti hak dan kewajiban timbal balik antara pemimpin dengan rakyatnya Islam merupakan agama yang syumul (menyeluruh), artinya segala aspek dalam kehidupan manusia, Islam telah mengaturnya. Mulai dari hal terkecil dalam kehidupan sehari-hari hingga hal yang besar dan kompleks dalam kehidupan manusia, tak terkecuali masalah kenegaraan
Alasan penting negara dalam islam Pertama, Alqur’an memiliki seperangkat hukum yang pelaksanaannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan. yaitu berkenaan dengan pelaksanaan hudud dan qishas, hukum yang berkaitan harta benda (mal) serta hukum yang menyangkut kewajiban jihad. Kedua, Alquran meletakkan landasan yang kokoh dalam aqidah, syari’ah dan akhlak yg berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum Muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga prinsip utama dalam peri kehidupan kaum Muslimin tidak pelak membutuhkan intervensi dan peran negara.
Ketiga, terdapat ucapan-ucapan Nabi yang dapat menjadi istidlal bahwa negara dan pemerintahan menjadi elemen penting dalam ajaran Islam. Ucapan-ucapan Nabi itu meliputi aspek imarah(kepemimpinan), al walayah (keorganisasian), al hukmu (kepemerintahan) dan al qadha (ketetapan hakim). Beberapa hadist itu diantaranya: “Tidak halal bagi tiga orang yang sedang berada di sebuah perjalanan kecuali salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin.” (HR. Ahmad) “Al Imam adalah pemimpin rakyat dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada imamnya, maka ia pada hari
Keempat, adanya perbuatan Nabi yang dapat dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan kepemerintahan. Nabi mengangkat para gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan rampasan perang, mengatur pembelanjaan, mengirim duta, menegakkan hudud, dan melakukan perjanjian dengan negara lain. Kelima, setelah wafatnya Nabi, para shahabat menunda pemakaman Nabi dan bergegas bermusyawarah memilih pengganti (Khalifah) Nabi. Tindakan para shahabat ini menunjukkan betapa pentingnya kepemimpinan dalam Islam dan kesepakatan (ijma’) mereka dalam hal ini (mengangkat kepemimpinan pengganti Nabi) dapat menjadi sumber hukum Islam. Keenam, hal ikhwah kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian kajian dan pembahasan para ahli fiqh didalam kitab-kita mereka disepanjang sejarah
Pengertian sec umum Negara adalah alat (tool) yang dibuat oleh masyarakat bangsa, diberi kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia/kelompok dalam suatu masyarakat, mengarahkan masyarakat secara bersama-sama ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya
Konsep Islam tentang negara Teori kekhalifahan, biasanya mengacu pada Khulafa al-Rasyidin Teori imamah dalam faham Islam Syi’ah Teori imamah atau pemerintahan
Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara dalam Islam A. Prinsip Syura. Syura secara harfiah berarti menyarikan atau mengambil madu dari sarang lebah. Sedang makna yuridisnya adalah menyarikan suatu pendapat (ra’yu) berkenaan dengan suatu permasalahan tertentu. Ar Ragib Asfahani mendefinisikan Syura adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada sebagian yang lain, yakni menimbang satu pendapat dengan pendapat lain untuk mendapatkan satu pendpat yang disepakati.
Syura adalah salah satu prinsip penting tentang pemerintahan yang dijelaskan dalam al Qur’an. Prinsip ini mengharuskan kepala negara dan pemimpin pemerintahan untuk menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan masyarakat melalui permusyawaratan Kelebihan Prinsip syura Membersihkan praktek diktatorisme dalam pemerintahan Islam, Pendapat mayoritas akan membentuk tanggung jawab umat secara kolektif dan sebagai bagian pendidikan politik untuk bersikap ilmiah, kritis namun memiliki komitmen.
Karakter Kepemimpinan Islam Karakter kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan sipil. Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat. Kedaulatan milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan adalah umat Islam. Pemimpin tidak memiliki kekebalan dosa (ma’shum) sehingga memungkinkan yang bersangkutan menggabungkan semua kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam genggamannya.
Islam tidak mengenal jenis pemerintahan seperti yang dilakukan Eropa di abad pertengahan sebab khalifah dipilih dan dapat diberhentikan oleh rakyat. Ibnu Hazam menyatakan bahwa para ulama bersepakat (ijma’) perihal wajibnya khilafah atau imarah (kepemimpinan) dan bahwa penentuan khalifah atau pemimpin menjadi kewajiban kaum Muslimin dalam rangka melindungi dan mengurus kepentingan mereka.
Prinsip Keadilan dlm negara islam Alqur’an setidaknya mengunakan tiga terma untuk menyebut keadilan, Terma adil beserta turunannya tidak kurang disebutkan 30 kali dalam Al qur’an. Al-‘dl berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih karena jika hanya ada satu pihak berarti tidak akan terjadi persamaan, Al-qisth lebih umum dari adl yang berarti “bagian” (yang wajar dan cukup). -Sedangkan mizan berasal dari akar kata wazan (timbangan) yang dapat berarti keadilan. Alqur’an menegaskan alam semesta ditegakkan atas dasar keadilan. Allah SWT berfirman,”Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-Mizan (neraa kesetimbangan)” (QS 55:7)
Prinsip kebebasan dalam islam Kebebasan itu mencakup kebebasan berideologi, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan mendapatkan ilmu, dan kebebasan kepemilikan. Syaikh Muhammad Gazali menambahkan kebebasan dari kemiskinan, rasa takut dan kebebasan untuk memerangi kezaliman. kewajiban untuk melindungi kebebasan tersebut dengan cara: Mengharuskan umat manusia menghormati hak orang lain dalam meyakini, mengingkari dan menjalankan prinsip ideologinya, Mengharuskan pemilik ideologi melindungi keyakinannya.
Prinsip persamaan dalam islam Persamaan derajat adalah bagian hak-hak individu dalam negara. Sayyid Qutb menyebutnya sebagai asas keadilan dalam Islam. Jika umat manusia adalah anak keturunan Adam dan Islam memandang kesatuan asal usul ini memberikan implikasi adanya hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama. Allah SWT berfirman: “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al Isra:70) Rasulullah SAW bersabda “Manusia itu sama bagaikan gigi-gigi sisir.” (al Hadist) Tidak ada kelebihan antara Arab dan bukan Arab kecuali karena takwa. Tidak ada kelebihan juga antara yang berkulit putih dengan yang berkulit hitam kecuali karena takwa.” (HR. Bukhari)
Pemaknaan prinsip persamaan Persamaan secara umum.Semua manusia sama dan sederajat dalam hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka. Tidak ada keistimewaan yang diberikan atas satu orang dengan yang lainnya tanpa pengecualiaan. Persamaan didepan Hukum. Kepala negara dan rakyat pada umumnya memiliki kesederajatan didepan hukum. Persamaan Hak-Hak Sosial Islam mengakui prinsip perbedaan dalam potensi dan kemampuan. Oleh karena itu, semua potensi dan kemampuan diberi hak yang sama.