EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
Sistem Operasional Bank Syariah
Perbankan Syariah di Indonesia
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
ADMINISTRASI PERBANKAN
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Analisis Perbandingan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah Bank Syariah dengan Rahmi Lestari for further detail, please visit
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
AKUNTANSI MUDHARABAH.
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Perbankan Syariah di Indonesia
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
ADMINISTRASI PERBANKAN
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
BANK SYARIAH.
LAPORAN KEUANGAN B U N G A
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
Perbankan Syariah Yayat Sujatna
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
“PERBANDINGAN PERHITUNGAN SISTEM BAGI HASIL TABUNGAN Ika Mustikawati
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Sistem Perbankan Syariah
AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM.
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Implementasi Produk Perbankan
Mengenal Bank Syariah dan Produknya
Bank Konvensional dan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
BANK SYARIAH (part 1).
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

KELOMPOK 4 : BANK SYARIAH

Sejarah bank syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat yang berdiri pada tahun Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990, bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode dapat bangkit dan menghasilkan laba. Sampai tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.

Pendirian Lembaga Keuangan/Bank Syariah di berbagai Negara : Uni Emirat Arab : tahun 1975 Dubai Islamic Bank Kuwait : tahun 1977 Kuwait Finance House Mesir : tahun 1978 Faisal Islamic Bank Pakistan : tahun 1979 Siprus : tahun 1983 Faisal Islamic Bank of Kibris (Cyprus) Malaysia : tahun 1983 Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) Turki : tahun 1984 Daar al Maal Islam-Faisal Financial Institution Indonesia : tahun 1992 Bank Muamalat Indonesia

LANDASAN HUKUM PERBANKAN

1. BANK SYARIAH lebih

Wadi’ah yad amanah : penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan di dalam memelihara titipan tersebut. Penerima titipan boleh menerima biaya penitipan. Sebagai contoh, Save Deposit Box. Wadi’ah yad dhamanah : penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh saat pemilik menghendakinya. Penerima titipan dapat memberikan Bonus kepada penitip tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Sebagai contoh, Giro dan Tabungan

Mudharabah 1) Mutlaqah : pengelola dana (bank) diberikan keleluasaan untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan 2) Muqayyadah : pemilik dana (nasabah) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut, diantaranya; jangka waktu, tempat, jenis usaha, nisbah bagi hasil dan sebagainya

Murabahah nasabah akan membeli suatu produk/barang dengan rincian tertentu dan meminta bank untuk membelikan dan mengirimkannya kepada nasabah, berdasarkan harga dan imbalan/margin tertentu sesuai persetujuan awal kedua belah pihak. Salam pembelian barang dengan ciri-ciri yang khusus dan jelas, yang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan dimuka secara tunai. Lazim juga disebut transaksi jual beli dengan cara pesanan. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pertanian.

biasa disebut dengan sewa atau memberikan sesuatu untuk disewakan. Bank menyewakan barang/objek kepada nasabah, Dalam hal ini bank mendapat imbalan jasa/biaya sewa (ujra) transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode, sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa

Credit Created by : Aryo