MONEV PASCA AKREDITASI
PENDAHULUAN Saat-saat penilaian akreditasi adalah sesuatu hal yang menegangkan. bahwa ini saatnya berjuang lebih keras dalam memperjuangkan akreditasi puskesmas. Tetapi tidak sedikit pula yang bingung setelah penilaian akreditasi selesai apa yang harus dilakukan ? Apapun hasilnya setelah penilaian akreditasi oleh surveyor wajib di syukuri bahwa ini adalah buah dari kerja keras puskesmas. Perbaikan yang di rekomendasikan hendaknya segera di perbaiki, baik dokumen maupun tatakelola administrasi puskesmas.memperbaiki kendala-kendala yang masih tersisa.
PENDAHULUAN Proses dari perjuangan dalam penyusunan dokumumen dan mengimplementasikannya terbayarkan setelah sertifikat lulus akreditasi di berikan. Apapun hasilnya apakah dasar, madya, utama dan paripurna wajib di telaah lagi setelah ini apa yang mesti dilakukan untuk mempertahankan kualitas kinerja puskesmas baik dari sisi UKM, UKP dan Admen. Kinerja yang baik dan berkelanjutan adalah bentuk dari hasil sinergitas dan pemahaman apa itu akreditasi puskesmas. Jadi selayaknya adalah melanjutkan proses yang sudah ada sambil memperbaiki kendala-kendala yang masih tersisa.
Langkah awal setelah kelulusan akreditasi 1. Puskesmas perlu melengkapi dan mengikuti rekomendasi Komisi Akreditasi, juga saran saran surveior selama Akreditasi. 2. Berarti sampai disini : Puskesmas telah memiliki semua Buku Pedoman, Panduan, SK, SOP, Kerangka Acuan, hasil hasil kegiatan tahun yang lalu dengan lengkap. Dari siklus PDCA : Plan dan, Do : sudah dijalankan dan sedang dijalankan. Dari sisi manajemen : P1 – Perencanaan, sudah ada, P2 : Pengorganisasian dan Penggerakan sudah berjalan
3. 3. Cek ( dari PDCA) Yaitu : Monitoring dan evaluasi : Yang sering dilupakan. 4. Monitoring berarti memantau apakah kegiatan dan capaian kegiatan sudah sesuai PTP ( Perencanaan Tingkat Puskesmas ). - - Monitoring diikuti pembinaan secara langsung agar tidak keluar dari rel dan agar capaian bisa dikejar jika ada kesenjangan capaian. - - Evaluasi : dilakukan dengan mengumpulkan data : lalu dibuat analisa dan evaluasi/penilaian. - - Manajemen : P3 ( Pemantauan, Pengawasan dan Penilaian ) perlu dilakukan ; terutama oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab : UKM,UKP dan Admen. Disini Tim Mutu Puskesmas mulai aktif bekerja, karena Puskesmas sudah bertekat untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan.
5. Bab III, VI dan IX mulai mendapat perhatian penuh. Tim mutu mulai menjalankan perannnya dengan sebaik baiknya. PJ UKM, PJ UKP dan Admen perlu sering berkomunikasi secara resmi dan tidak resmi. 6. Seluruh level pegawai puskesmas berkomitmen untuk melanjutkan pedoman akreditasi ( kata kuncinya adalah komitmen ). 7. Dinas kesehatan berkewajiban memonitoring kegiatan pasca penilaian akreditasi ( kata kuncinya melakukan monev berkala ). 8. Memanfaatkan peran masyarakat atau organisasi masyarakat untuk memantau kinerja puskesmas sesuai rel akreditasi.