PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
Asas-Asas Hukum Pidana
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
BAHASA INDONESIA HUKUM
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENGHINAAN.
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Sanksi Perpajakan di Indonesia
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
ASAS LEGALITAS.
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
HUKUM PIDANA.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM

Hukum Pidana yang merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan- larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Tentang penentuan perbuatan mana yang dipandang sebagai perbuatan pidana, kita menganut asas yang dinamakan asas legalitas (principle of legality), yakni asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan Undang-Undang(Pasal 1 ayat (1) KUHP) atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa (Pasal 14 ayat (2) UUDS dahulu) sebelum orang dapat dituntut untuk dipidana karena perbuatannya.

Unsur-Unsur Delik Dalam Pasal Mengenai Penadahan Dalam Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: (1) Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; (2) Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.