PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK Kelompok 8 Dian Putri Resmi Nancy Kawengian Yuli Fitmah Al-Gadri Anastasia Trinita Juliani
PEMERIKSAAN PAJAK Pengertian Umum Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Pemeriksaan pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktoral Jenderal pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. d. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak di setujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
Kerja Keras Pemeriksaan adalah catatan secara terperinci dan jelas yang diselenggarakan oleh pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Laporan Pemeriksaan Keuangan adalah lapran tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
TUJUAN PEMERIKSA Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuann peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal : 1)Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak 2)Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi 3)Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan. 4)Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5)Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban Surat Pemberitahuan tidak dipenuhi.
Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka: 1)Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara Jabatan 2)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak 3)Pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 4)Wajib pajak mengajukan keberatan 5)Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 6)Pencocokan data dan/atau alat keterangan 7)Penentuan Wajib Pajak berlokasi di Daerah terpencil 8)Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak penambahan Nilai 9)elaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain angka 1) sampai dengan 8).
HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMERIKSAAN Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada wajib pajak yang diperiksa. Wajib pajak yang diperiksa wajib : Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak Memberikan kesepatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Memberikan keterangan lain yang diperlukan
Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain wajib dipenuhi oleh wajib pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan di atas (no. 1) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban.
Perwakilan Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal : Badan oleh pengurus Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan. Badan dalam likuidasi atau likuidator Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya
Wakil dari Wajib Pajak bertanggung jawab secara pribadi dan /atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan menyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggug jawab atas pajak terutang tersebut. Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan Ruang Lingkup pemeriksaan terdiri atas: Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis, untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya dan/atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak. Pemeriksaan kantor yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pemeriksaan lapangan dapat dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana 3. pemeriksaan kantor hanya dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana 4. pemeriksaan lengkap dilaksanakan dengan pemeriksaan dalam jangka waktu 2 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 8 bulan 5. pemeriksaan sederhana lapangan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan 6. pemeriksaan sederhana kantor dilaksanakan dalam jangka 4 minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 minggu
7. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan kantor ditemukan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi pemerikssan lapangan 8. pemeriksaan lapangan berkenaan dengan ditemukannya indikasai adanya unsur transfer pricing, yang memerlukan pemerikssan yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama yaitu 2 tahun. Jangka waktu pemeriksaan ini tidak berlaku dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan dengan surat pemberitahuan yang menyatakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
* Pemeriksaan Lengkap : yang dilakukan ditempat wajib pajak meliputi seluruh jenis pajak, tujuan lain baik tahun berjalan atau tahun-tahun sebulumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaanyang lazim digunakan dsalam pemeriksaan pada umumnya. * Pemeriksaan sederhana lapangan : pemeriksaan pajak yang meliputi seluruh jenis pajak dan tujuan lain baik tahun berjalan atau tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana * Pemeriksaan sederhana kantor : pemeriksaan pajak meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana
LANDASAN HUKUM : - pasal 29 UU KUP tentang pemeriksaan - pasal 29AUU KUP tentang pemeriksaan tbk - pasal 30 UU KUP tentang penyegelan - pasal 31 UU KUP tentang tata cara pemeriksaan - PMK 198/PMK.03/07 tentang penyegelan - PMK 199/PMK.03/07 tentang tata cara pemeriksan - PP 80 thn 07 tentang hak dan kewajiban WP - SE-10/PJ.04?2008 kebijakan pemeriksaan utk menguji kepatuhan WP - PERS 19 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan lapangan - PERS 20 thn '08 tentang petunjuk teknis pelaksaan pemeriksaan kantor - PERS 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP
Norma Pemeriksa Pajak a. Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. b. Petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. c. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. d. Pemeriksa pajak wajib membuat laporan pemeriksaan pajak (LPP). e. Pemeriksa pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak tentang hasil pemeriksaan yang berbeda dengan surat pemberitahuan untuk ditanggapi wajib pajak. akan.
f. Pemeriksa pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen pendukung lainya yang dipinjam dari wajib pajak paling lama tujuh hari sejak selesainya pemeriksaan. g. Pemeriksa pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak mendapat informasi yang diberitahukan wajib pajak terhadap pemeriksa. h. Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Norma Pemeriksaan Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan a. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau beberapa orang pemeriksa. b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, atau di kantor wajib pajak, atau di kantor lainya, atau di tempat tinggal wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja. d. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP). e. Laporan pemeriksaan pajak disusun berdasarkan KKP
f. Hasil pemeriksaan lapangan yang seluruhnya disetujui oleh f. Hasil pemeriksaan lapangan yang seluruhnya disetujui oleh wajib pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan tersebut dan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan atau kuasanya. g. Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh wajib pajak dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan. h. Berdasarkan LPP diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, kecualu pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidkan.
Norma Pemeriksaan Berkaitan dengan Wajib Pajak a. Wajib Pajak harus memberikan akses kepada petugas pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data dari catatan, dokumen, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. b. Wajib Pajak yang diperiksa juga memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang merupakan tempat penyimpanan dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan melakukan peminjaman dan/atau pemeriksaan di tempat-tempat tersebut.
c. Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain c. Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan. d. Dalam hal pemeriksaan lapangan, wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat perintah pemeriksaan dan tanda pengenal pemeriksa. e. Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
f. Dalam hal pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib memenuhi f. Dalam hal pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. g. Wajib pajak berhak meminta kepada pemeriksa pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berberda antara hasil pemeriksaan dengan surat pemberitahuan. h. Wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya. i. Dalam hal pemeriksaan lengkap, Wajib pajak atau kuasanya wajib menandatangani berita acara hasil pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tidak atau tidak seluruhnya disetujui.
Langkah-langkah Pemeriksaan Pajak
PENGELOMPOKAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Pelaksanaan pemeriksaan dikelompokkan sesuai dengan sifatnya, yaitu : Pemeriksaan Rutin Yaitu pemeriksaan yang dapat langsung dilakukan oleh unit pemeriksa tanpa harus ada persetujuan terlebih dahulu dari unit atasan, biasanya harus segera dilakukan terhadap SPT lebih bayar, SPT rugi, dan SPT yang menyalahi penggunaan norma penghitungan 2. Pemeriksaan Khusus Yaitu pemeriksaan yang dilakukan setelah ada persetujuan atau instruksi dari unit atasan dalam hal : terdapat bukti bahwa SPT yang disampaikan WP tidak benar, WP melakukan tindak pidana perpajakan, dan sebab lain berdasar instruksi Dirjend Pajak atau kepala kantor wilayah
TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN PAJAK Teknik pemeriksaan merupakan cara pembuktian data dari metode pemeriksaan. a.Menurut Theodorus M Tuannakota, teknik pemeriksaan adalah cara mendapatkan pembuktian dan dikenal dengan istilah memeriksa, menganalisis, mengecek, membandingkan, konfirmasi, voting, menginpeksi, merekonsiliasi, testing atau sampling, menelusuri, dan memeriksa dokumen dasar. Hal yang membedakan pemeriksaan pajak dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik yaitu pemeriksaan pajak mempunyai kewenangan untuk mencari dan mengalihkan pendapatan yang tersembunyi di luar pembukuan dan lebih memfokuskan pemeriksaan secara mendalam terhadap bidang-bidang yang diragukan kebenarannya.
Sementara itu, metode yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan pajak ada 2, yaitu : 1. Metode Langsung, yaitu metode yang dilakukan dengan cara menguji kebenaran angka-angka dalam Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung sesuai dengan proses pemeriksaan 2. Metode Tidak Langsung, yaitu metode yang dilakukan dengan cara pengujian atas kebenaran angka-angka dalam Surat Pemberitahuan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode ini merupakan pelengkap metode langsung.
Penyidikan Pajak Pengertian Menurut undang-undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007, pengertian penyidikan adalah sebagai berikut : “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.
B. Tujuan Penyidikan Berdasarkan pengertuan di atas sangat jelas dapat kita simpulkan bahwa tujuan utama dari dilakukanya proses penyidikan adalah untuk menemukan tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Dengan dilakukanya penyidikan, barang bukti untuk menemukan tersangka diharapkan dapat ditemukan untuk kemudian segera menjadi dasar dalam menetapkan tersangka
C. Pihak yang Melakukan Penyidikan Dalam Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, pihak yang berwenang untuk melakukan proses penyidikan adalah Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Wewenang tersebut adalah sebagai berikut : 1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas. 2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau 3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan. 4. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. 5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; 6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; 7. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana 8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan. 9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 10. Menghentikan penyidikan;dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
D. Ketentuan Pidana Ketentuan Pidana dimaksudkan agar dalam proses penyidikan terdapat kepastisan hukum yang jelas. Ketentuan pidana tersebut, sesuai dengan pasal 41B Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007, pengertian penyidikan bebunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
E. Azas-azas Hukum yang Harus Diperhatikan Dalam Penyidikan Azas legalitas Azas keseimbangan Azas praduga tak bersalah Prinsip pembatasan penahanan Azas ganti rugi dan rehabilitasi Penggabungan pidana dengan tuntutan ganti rugi Azas unifikasi Prinsip diferensiasi fungsional Prinsip saling koordinasi Azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan Prinsip peradilan terbuka untuk umum
F. Penghentian Pelaksanaan Penyidikan Sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, wewenang untuk menghentikan proses penyidikan dimilki oleh Menteri Keuangan. Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan, maka Menteri Keuangan dapat meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penyidikan. Selanjutnya, Jaksa Agung dapat melakukan pengehentian penyidikan sesuai dengan yang diminta oleh menteri keuangan paling lama enam bulan setelah Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaanya.
1. Pasal 44A dan 44B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 1. Pasal 44A dan 44B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang 2. Nomor 28 Tahun 2007 dan penjelasannya. Pasal 109 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 3. Pasal 21 dan 22 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 17 Mei 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
G.Latar Belakang Penghentian Penyidikan Secara umum latar belakang penghentian penyidikan sebagai berikut : Untuk menegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat, biaya ringan dan sekaligus untuk tegaknya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Menghindari dari kemungkinan tuntutan ganti kerugian. Keluarnya surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 tidak membawa akibat hapusnya kewenangan penyidik untuk memeriksa kembali kasus itu. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, penyidikan bisa dimulai lagi.
H.Alasan Penghentian Penyidikan Atas Usul Penyidik Tidak terdapat cukup bukti Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dibidang perpajakan Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa Tersangka meninggal dunia 2. Atas Permohonan Wajib Pajak Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan penghentian penyidikan sepanjang perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Di samping karena alasan di atas, penyidikan juga mungkin dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Meteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara Dengan syarat: WP melunasi utang pajak + denda 400%
Di samping karena alasan di atas, penyidikan juga mungkin * Di samping karena alasan di atas, penyidikan juga mungkin dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Meteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara * Dengan syarat: WP melunasi utang pajak + denda 400%