Manajemen Kekayaan Negara Materi PKTBT: PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Semua isi bahan ajar dan bahan tayang didasarkan pada peraturan yang cepat berubah Bahan tayang bukan sumber ilmu, harap dibaca dan disesuaiakan jika ada perubahan peraturan terkait Barang Milik Negara atau ada perbedaan dengan peraturan yang dirujuk
Kekayaan Negara potensial semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan /atau dimiliki oleh Negara Dikuasai negara Dimiliki negara Kekayaan Negara potensial Tidak dipisahkan Dipisahkan
KEKAYAAN dikuasai negara Kekayaan Negara potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/ pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral, dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa, energy, panas bumi, kekayaan Negara lainnya Pemahaman atas peran negara mengalami pergeseran negara menguasai dan mengusahakan langsung semua sumber daya alam negara memiliki seluruh saham perusahaan negara Pemerintah memberi ijin swasta atau melakukan kerjasa dengan swasta dalam pengusasaan SDA
KEKAYAAN dimiliki negara Tidak dipisahkan Dipisahkan Dikelola melalui APBN modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara Barang Milik Negara Selain Barang Milik Negara
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan/ sejenisnya, diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
BMN yang berasal dari Hibah dari pihak-pihak di luar pemerintah pusat pemerintah negara lain, pemerintah daerah dan pihak swasta
BMN yang berasal dari Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak barang yang diperoleh dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas bumi
BMN yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Barang bekas asing/Tionghoa
Barang Rampasan Negara BMN yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Barang Rampasan Negara
Klasifikasi Barang Milik Negara Persediaan; Tanah; Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap lainnya; Konstruksi dalam Pengerjaan Aset Tak berwujud, Aset Kemitraaan dengan fihak ketiga serta Aset lain-lain
Barang milik negara Bagian dari Aset Pemerintah Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat – Neraca disajikan sebagai Aset Lancar Aset Tetap Aset Lainnya
POSISI BMN DALAM NERACA
BMN yang dilaporkan sebagai aset lancar Persediaan aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
BMN yang dilaporkan sebagai aset Tetap mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap lainnya; Konstruksi dalam Pengerjaan
BMN yang dilaporkan sebagai Aset Lainnya aset tak berwujud, aset lain-lain seperti kerja sama (kemitraan) dengan pihak ketiga dan aset yang tidak digunakan dalam operasi pemerintah
BMN –Aset bersejarah memiliki nilai kultural, ingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual. Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya menurun Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya
Penyajian Aset bersejarah di Laporan Keuangan memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya Tidak memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya Diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan Disajikan di neraca
TERIMA KASIH Pusdiklat PSDM www.bppk.kemenkeu.go.id