Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014 Oleh Husni Kamil Manik (Ketua KPU RI) Disampaikan pada acara RAKOR DPP PAN, 26 Oktober 2013 di Rumah PAN, Jakarta Selatan
Start Kampanye Rapat Umum dan Media Massa Hari terakhir kampanye JADWAL KAMPANYE 11 Januari 2013 16 Maret 2014 5 April 2014 6-8 April 2014 9 April 2014 Kampanye Start Start Kampanye Rapat Umum dan Media Massa Hari terakhir kampanye Masa tenang Pemungutan Suara
Legalitas Transparansi Akuntabilitas PRINSIP PENGELOLAAN DANA KAMPANYE PILEG Legalitas Transparansi Akuntabilitas
SUMBER DANA KAMPANYE Sumbangan parpol peserta Pemilu Sumbangan Caleg Sumbangan perorangan Sumbangan kelompok Badan usaha Sumbangan Calon DPD Sumbangan perorangan CALON DPD Sumbangan kelompok Badan usaha
BENTUK DANA KAMPANYE UANG Bersumber dari sumbangan parpol, calon anggota DPR, DPRD, DPD dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan BARANG Benda hidup atau benda mati yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima JASA Pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pada pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta Pemilu yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima
BESARAN DANA KAMPANYE Parpol Calon DPD Sumbangan pihak lain perseorangan ≤ Rp1 miliar Sumbangan pihak lain perseorangan ≤ Rp250 juta Sumbangan pihak lain, kelompok dan badan usaha ≤ Rp7 miliar Sumbangan pihak lain, kelompok dan badan usaha ≤ Rp500 juta
JENIS DAN PERIODE PELAPORAN 11 Januari 2013- 2 Maret 2014 2 Februari - 2 Maret 2014 16 April 2014 10-24 April 2014 11 Januari 2013 25 April-25 Mei 2014 26-27 Mei 2014 28 Mei- 3 Juni 2014 4-13 Juni 2014 Pembukaan rekening khusus dan pembukuan dana kampanye Penyerahan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye Cakupan laporan awal dana kampanye Penutupan pembukuan dana kampanye Penyerahan Laporan dana kampanye Audit dana kampanye Penyerahan hasil audit ke KPU Pengumuman hasil audit Penyampaian hasil audit ke peserta Pemilu
Peserta Pemilu (Parpol dan DPD) LAPORAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS Peserta Pemilu (Parpol dan DPD) Membuka Rekening Melapor KPU sesuai tingkatannya Untuk DPD KPU RI melalui KPU Provinsi Disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye rapat umum
Cakupan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Rincian penghitungan penerimaan Rincian penghitungan pengeluaran Sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan
PEMBUKUAN DANA KAMPANYE Cakupan Informasi Pengeluaran Dana Kampanye Pembukuan penerimaan dana kampanye Pembukuan pengeluaran dana kampanye Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap caleg Bentuk Pengeluaran Pembukuan dimulai sejak 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu Jumlah biaya penyelenggaraan kegiatan Bukti-bukti pengeluaran Penutupan pembukuan dana kampanye dilakukan 7 hari setelah pemungutan suara
PELAPORAN AWAL DANA KAMPANYE Laporan awal dana kampanye parpol Cakupan Laporan Awal Dana Kampanye Laporan awal dana kampanye para caleg sebagai lampiran laporan dana kampanye parpol Disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual kampanye rapat umum Informasi daftar penyumbang Pembukuan dimulai sejak 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu Jumlah penerimaan dan pengeluaran (uang, barang, jasa) Penutupan pembukuan dana kampanye dilakukan 7 hari setelah pemungutan suara Jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak dibuka sampai dengan 14 hari sebelum kampanye rapat umum
PELAPORAN Menyampaikan laporan kepada kantor akuntan publik paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara Laporan mencakup semua informasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Laporan dilampiri penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap caleg Ketua Umum dan Bendahara Umum di setiap tingkatan wajib menandatangani surat pernyataan telah mencatat dan membukukan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Pihak Asing SUMBANGAN YANG DILARANG Penyumbang yang tidak jelas identitasnya Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD Pemerintah desa dan badan usaha milik desa Anak perusahaan BUMN dan BUMD
1 KAP mengaudit paling banyak 75 calon DPD AUDIT DANA KAMPANYE 1 KAP mengaudit paling banyak 2 (dua) parpol untuk tingkat pusat 1 KAP mengaudit paling banyak 2 (dua) parpol untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota di wilayah provinsi yang sama 1 KAP mengaudit paling banyak 75 calon DPD
PELAKSANAAN AUDIT DANA KAMPANYE Pengurus parpol menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan tepat waktu Ada jaminan akses auditor terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye, rekening khusus dana kampanye di bank, pembukuan keuangan khusus parpol , dokumen, pencatatan dan data lain Informasi dan penjelasan yang dianggap perlu Verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang Surat representasi dari pihak yang diaudit
Sanksi Partai politik peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan Parpol yang terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon anggota DPR dan DPRD terpilih Parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan dana kampanye ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber2 yang dilarang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta
Penutup Sekian Terima Kasih