Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN, PROGRAM, & JADUAL
Advertisements

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
POTENSI KERAWANAN PEMILU
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
PENGANTAR PELAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH IDA BUDHIATI.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
OLEH : AGUS SALAM NASUTION, S.H.I
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PEMETAAN PERMASALAHAN DANA KAMPANYE PILKADA TAHUN 2017
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Inspektorat Kabupaten Sleman
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
BENTUK KEPATUHAN TERHADAP UU PARPOL DAN UU PEMILU
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
PENGAWASAN PARTISIPATIF
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Anggota KPU Provinsi Jatim
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014 Oleh Husni Kamil Manik (Ketua KPU RI) Disampaikan pada acara RAKOR DPP PAN, 26 Oktober 2013 di Rumah PAN, Jakarta Selatan

Start Kampanye Rapat Umum dan Media Massa Hari terakhir kampanye JADWAL KAMPANYE 11 Januari 2013 16 Maret 2014 5 April 2014 6-8 April 2014 9 April 2014 Kampanye Start Start Kampanye Rapat Umum dan Media Massa Hari terakhir kampanye Masa tenang Pemungutan Suara

Legalitas Transparansi Akuntabilitas PRINSIP PENGELOLAAN DANA KAMPANYE PILEG Legalitas Transparansi Akuntabilitas

SUMBER DANA KAMPANYE Sumbangan parpol peserta Pemilu Sumbangan Caleg Sumbangan perorangan Sumbangan kelompok Badan usaha Sumbangan Calon DPD Sumbangan perorangan CALON DPD Sumbangan kelompok Badan usaha

BENTUK DANA KAMPANYE UANG Bersumber dari sumbangan parpol, calon anggota DPR, DPRD, DPD dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan BARANG Benda hidup atau benda mati yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima JASA Pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pada pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta Pemilu yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima

BESARAN DANA KAMPANYE Parpol Calon DPD Sumbangan pihak lain perseorangan ≤ Rp1 miliar Sumbangan pihak lain perseorangan ≤ Rp250 juta Sumbangan pihak lain, kelompok dan badan usaha ≤ Rp7 miliar Sumbangan pihak lain, kelompok dan badan usaha ≤ Rp500 juta

JENIS DAN PERIODE PELAPORAN 11 Januari 2013- 2 Maret 2014 2 Februari - 2 Maret 2014 16 April 2014 10-24 April 2014 11 Januari 2013 25 April-25 Mei 2014 26-27 Mei 2014 28 Mei- 3 Juni 2014 4-13 Juni 2014 Pembukaan rekening khusus dan pembukuan dana kampanye Penyerahan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye Cakupan laporan awal dana kampanye Penutupan pembukuan dana kampanye Penyerahan Laporan dana kampanye Audit dana kampanye Penyerahan hasil audit ke KPU Pengumuman hasil audit Penyampaian hasil audit ke peserta Pemilu

Peserta Pemilu (Parpol dan DPD) LAPORAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS Peserta Pemilu (Parpol dan DPD) Membuka Rekening Melapor KPU sesuai tingkatannya Untuk DPD KPU RI melalui KPU Provinsi Disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye rapat umum

Cakupan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Rincian penghitungan penerimaan Rincian penghitungan pengeluaran Sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan

PEMBUKUAN DANA KAMPANYE Cakupan Informasi Pengeluaran Dana Kampanye Pembukuan penerimaan dana kampanye Pembukuan pengeluaran dana kampanye Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap caleg Bentuk Pengeluaran Pembukuan dimulai sejak 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu Jumlah biaya penyelenggaraan kegiatan Bukti-bukti pengeluaran Penutupan pembukuan dana kampanye dilakukan 7 hari setelah pemungutan suara

PELAPORAN AWAL DANA KAMPANYE Laporan awal dana kampanye parpol Cakupan Laporan Awal Dana Kampanye Laporan awal dana kampanye para caleg sebagai lampiran laporan dana kampanye parpol Disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual kampanye rapat umum Informasi daftar penyumbang Pembukuan dimulai sejak 3 hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu Jumlah penerimaan dan pengeluaran (uang, barang, jasa) Penutupan pembukuan dana kampanye dilakukan 7 hari setelah pemungutan suara Jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak dibuka sampai dengan 14 hari sebelum kampanye rapat umum

PELAPORAN Menyampaikan laporan kepada kantor akuntan publik paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara Laporan mencakup semua informasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Laporan dilampiri penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap caleg Ketua Umum dan Bendahara Umum di setiap tingkatan wajib menandatangani surat pernyataan telah mencatat dan membukukan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye

Pihak Asing SUMBANGAN YANG DILARANG Penyumbang yang tidak jelas identitasnya Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD Pemerintah desa dan badan usaha milik desa Anak perusahaan BUMN dan BUMD

1 KAP mengaudit paling banyak 75 calon DPD AUDIT DANA KAMPANYE 1 KAP mengaudit paling banyak 2 (dua) parpol untuk tingkat pusat 1 KAP mengaudit paling banyak 2 (dua) parpol untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota di wilayah provinsi yang sama 1 KAP mengaudit paling banyak 75 calon DPD

PELAKSANAAN AUDIT DANA KAMPANYE Pengurus parpol menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan tepat waktu Ada jaminan akses auditor terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye, rekening khusus dana kampanye di bank, pembukuan keuangan khusus parpol , dokumen, pencatatan dan data lain Informasi dan penjelasan yang dianggap perlu Verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang Surat representasi dari pihak yang diaudit

Sanksi Partai politik peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan Parpol yang terlambat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon anggota DPR dan DPRD terpilih Parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan dana kampanye ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber2 yang dilarang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta

Penutup Sekian Terima Kasih