Bentuk – bentuk badan usaha Kelompok 2
Bentuk – bentuk jenis usaha : 1. KOPRASI 2. BUMN 3. BUMS
1. KOPRASI
A. Devinisi : Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum perkoperasian. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. PRINSIP-PRINSIP KOPRASI Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian. Pendidikan perkoperasian. kerjasama antar koperasi.
Tujuan Koprasi : Tujuan utama pendirian suatu Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan Koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat dissikan bahwa tujuan Koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut : 1. Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya 2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat 3. Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional
C. JENIS – JENIS KOPRASI Jenis koperasi berdasarkan fungsinya : 1.Koperasi Konsumsi Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. 2. Koperasi Jasa Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.Koperasi Produksi Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja : 1. Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan- badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : 1. Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer 2. Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat 3. Induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya : 1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” 2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam- macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 4. Koperasi Produksi Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Keuntungan Koprasi : Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan Koprasi : Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya
Kasus Koprasi :
BUMN
A. DEVINISI Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu 1.Perjan 2.Perum 3.Persero
Manfaat BUMN : Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
1. PERJAN Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2. PERUM Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri badan usaha Perum : Melayani kepentingan masyarakat yang umum Pemimpin berupa direksi atau direktur Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta Dapat menghimpun dana dari pihak Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara Menambah keuntungan kas negara Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Kelebihannya : Kekurangannya : Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan Kekurangannya : Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara. Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum. Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan
Contoh Badan Usaha Perum : Perum Damri Perum Bulog Perum Pegadaian Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Perum Balai Pustaka Perum Jasatirta Perum Antara Perum Peruri Perum Perumnas
3. PERSERO Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri persero : Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan Modal berbentuk saham Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Tidak mendapatkan fasilitas dari negara Pegawai persero berstatus pegawai negeri Pemimpin berupa direksi Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
Kelebihannya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham– saham. Kekurangannya adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk PT Kereta Api Indonesia PT Bank BNI Tbk PT Jamsostek PT Garuda Indonesia PT Perubahan Pembangunan PT Telekomunikasi Indonesia PT Tambang Timah
Kasus BUMN :
BUMS
1. DEVINISI Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : 1. Perusahaan Persekutuan 2. Firma 3. Persekutuan komanditer 4. Perseroan terbatas 5. Yayasan
2. BENTUK-BENTUK BUMS : 1. a. Badan Usaha Perseorangan Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain: organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil, kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir, keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits) pajaknya rendah (low tales), rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugastugas penting, ongkos organisasinya rendah (low organization cost), dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain, keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan: tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability), besarnya modal terbatas (limitazian on capital), kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity), kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran, kerugian akan ditanggung sendiri.
2. Firma Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya: kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi, pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu, setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat, keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang, kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
kekurangan firma antara lain: terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri, keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain, perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.
3. Persekutuan komanditer (CV) Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu: 1) sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan 2) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
Kelebihan CV: Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif. Mudah dalam pencarian kredit. Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya. Tanggung jawab pesero pasif terbatas. Modal relatif lebih besar. Kelangsungan usaha lebih terjamin. Kekurangan CV: Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif. Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas. Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan. Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal. Keuntungan dibagi antaranggota.
4. Perseroan terbatas Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum. Dalam akta pendiriannya harus memuat: 1) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, 2) nama-nama pendiri PT serta alamatnya, 3) tempat kedudukan PT, 4) jumlah modal PT, 5) anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas: 1) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT, 2) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual, 3) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter. Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu: 1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris. 2) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT. 3) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain: tanggung jawab pesero terbatas, kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi, kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin, lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit, efisiensi dibidang kepemimpinan, lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan. kelemahan Perseroan Terbatas antara lain: perhatian pesero terhadap PT kurang, biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan), memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.
Kasus BUMS