PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD
PENGGUNAAN BMD. =>LAPORAN BPK: PERSOALAN PENGGUNAAN BMD ADALAH PENGGUNAAN YG TDK SESUAI TUPOKSI SKPD DAN TERJADINYA INEFISIENSI. TERJADI KRN: BARANG BERLEBIH. PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN PENGGUNAAN. =>PENGGUNAAN BMD ADALAH PENEGASAN PEMAKAIAN BMD OLEH KDH KPD PENGGUNA/KUASA PENGGUNA BMD. =>DLM KONTEKS PENGELOLAAN BMD: PENGGUNAAN ≠ PEMANFAATAN PENDAYAGUNAAN BMD YG TDK DIGUNAKAN SESUAI TUPOKSI SKPD (DLM BENTUK SEWA, PINJAM PAKAI, KERJSAMA PEMANFAATAN, BGS & BSG)
PEMANFAATAN BMD. A. PENGERTIAN PEMANFAATAN BMD MENCAKUP BEBERAPA HAL: PENDAYAGUNAAN BMD. BMD YG DIMANFAATKAN TDK DIPERGUNAKAN UTK MELAKSANAKAN TUPOKSI SKPD. BENTUK-BENTUK PEMANFAATAN BMD: SEWA, PINJAM PAKAI, KERJASAMA PEMANFAATAN, BGS & BSG. PEMANFAATAN BMD TDK BOLEH MENGUBAH STATUS KEPEMILIKAN. B. KEBIJAKAN PEMANFAATAN BMD. KEWENANGAN PENETAPAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMD DI TANGAN KDH. KEBIJAKAN PEMANFAATAN BMD: BMD BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YG YG SDH TDK DIGUNAKAN UTK MENUNJANG PELAKSANAAN TUPOKSI SKPD; PEMANFAATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PENGELOLA SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN KDH. BMD SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YG YG SDH TDK DIGUNAKAN UTK MENUNJANG PELAKSANAAN TUPOKSI SKPD; PEMANFAATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PENGGUNA SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELOLA. DLM PEMANFAATAN BMD HTRS DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN TEKNIS DGN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN DAERA DAN KEPENTINGAN UMUM.
C. MAKSUD/TUJUAN PEMANFAATAN BMD. MENGOPTIMALKAN DAYA GUNA DAN HASIL GUNA BMD. MENINGKATKAN PENERIMAAN PAD. MENGURANGI BEBAN APBD. MENGURANGI PENYEROBOTAN DARI PIHAK YG TDK BERTANGGUNG JAWAB. D. PRINSIP PEMANFAATAN BMD. TDK AKAN MEMBEBANI APBD KHUSUSNYA UTK PEMELIHARAAN. MENGHINDARI PENYEROBOTAN OLEH PIHAK LAIN. DPT MENJADI SUMBER TAMBAHAN UTK PAD. =>KEBIJAKAN PEMANFAATAN BMD MELIPUTI 2 FUNGSI: FUNGSI PELAYANAN DIREALISASI MELALUI PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMD DIALIHKAN PENGGUNAANNYA DAR SATU SKPD KE SKPD LAINNYA UTK MEMENUHI KEBUTUHAN ORGANISASI SESUAI TUPOKSINYA. 2) FUNGSI BUDGETER DIREALISASI MELALUI PEMANFAATAN DLM BENTUK SEWA, KERJASAMA PEMANFAATAN, BGS & BSG YG DPT MENJADI SUMBER TAMBAHAN PAD.
TERTIB INVENTARISASI BMD DIAWALI DGN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN 1. Status penggunaan BMD dittpkan dgn Kep. KDH Penetapan status Barang Milik Daerah dilakukan dengan pertimbangan: digunakan untuk menyelenggarakan Tupoksi SKPD; menunjang penyelenggaraan Tupoksi. Aset tdk digunakan sesuai Tupoksi hrs diserahkan ke KDH. Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan BMD tersebut adalah: Ditetapkan status pengunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya; Dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi Barang Milik Daerah; Dipindahtangankan Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Tanah dan atau bangunan yang tdk digunakan Tupoksi, dicabut penetapan status penggunaannya
Ttg Status penggunaannya BAGAIMANA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN ? Pengelola Teliti dan mengajukan Usul penggunaan Pengguna BMD Lapor KDH TIM APBD Perolehan Yg sah SK GUB/BUP/Wlkt Ttg Status penggunaannya
Pertimbangan Penetapan Status Jumlah pegawai Standar sarana/prasarana Beban tugas SKPD
Tertib Penggunaan/Inventarisasi; Pengamanan Barang Milik Daerah; MANFAAT PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN Tertib Penggunaan/Inventarisasi; Pengamanan Barang Milik Daerah; Kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab Menghindari terjadinya perpindahan BMD antar SKPD; Sebagai lampiran memori serah terima jabatan
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN Pengguna barang, melaporkan seluruh barang yang diterima baik dari APBD maupun bantuan Phk III; Pengelola barang melalui pembantu pengelola barang, meneliti usul penggunaan dan menyiapkan draft SK Penggunaan setiap SKPD; Kepala Daerah (Menetapkan status penggunaan).
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah PP No Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah PP No. 6 Tahun 2006 (PP No 38 Tahun 2008) dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 Sewa Pinjam Pakai Bentuk Pemanfaatan Kerja Sama Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS) Dan Bangun Serah Guna (BSG)
HASIL SEWA DAN RETRIBUSI DISETOR KE KAS DAERAH MENGOPTIMALKAN DAYA GUNA MENGUNTUNGKAN PEMDA PENYERAHAN HAK PENGGUNAAN TDK MERUBAH STATUS KEPEMILIKAN JANGKA WAKTU PALING LAMA MAKSIMAL 5 TH DAN DPT DIPERPANJANG DIATUR DLM SURAT PERJANJIAN FORMULA BESARAN SEWA TIM PENAKSIR DITUANGKAN DLM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SELAIN SEWA, DPT DIKENAKAN RETRIBUSI DAN DITETAPKAN PERDA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH HASIL SEWA DAN RETRIBUSI DISETOR KE KAS DAERAH
PINJAM PAKAI Antara Pemerintah - Pusat – Daerah. - Daerah – Pusat. - Antar Daerah Jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diperpanjang. Tanpa menerima imbalan. Tidak merubah status kepemilikan. Biaya Ops dan Pemeliharaan ditanggung oleh Peminjam.
Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah dan meningkatkan penerimaan daerah Tidak perlu persetujuan DPRD karena pelaksanaannya tidak membebani APBD dan tidak terjadi pemindahtanganan. Pihak Ketiga/pihak lain (selain lembaga Pemerintah dan SKPD) wajib membayar kontribusi tetap dan pembagian hasil keuntungan kepada Pemda.
Lanjutan . . . Pihak ketiga ditetapkan melalui tender Jangka waktu kerasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) kecuali untuk infra struktur transportasi, jalan, SDA, Air minum, Air limbah/persampahan, telekomunikasi, ketenagalistrikan dan minyak dan gas bumi, paling lama 50 (lima puluh) tahun. PP 38 Tahun 2008
Prosedural Normatif Pemanfaatan Pembentukan Tim Penaksir/Penilai BMD (hasilnya ditetapkan dgn Keputusan KDH) Pembentukan Tim Pemanfaatan dgn Keputusan KDH (Membuat Berita Acara hasil penelitian/Pengkajian); Pembentukan Panitia Penaksir besaran kontribusi (Hasil Perhitungan besaran kontribusi ditetapkan dgn Keputusan KDH); Pembentukan Panitia Lelang; Menetapkan mitra pihak ketiga dengan SK KDH; Perjanjian Kerjasama memuat hak, kewajiban dan sanksi; Berita Acara Serah Terima.
Lanjutan . . . Permohonan oleh calon mitra pihak ketiga kepada Panitia Lelang/Tender dengan melampirkan Rencana/Konsep KSP. Panitia Pemanfaatan menerima dan meneliti secara administrastif permohonan; Membuat Berita Acara Hasil Penelitian dan Menyiapkan Keputusan Kepala Daerah tentang Persetujuan Pemanfaatan; Surat Perjanjian ditandatangani oleh Sekda atas nama Walikota dan mitra kerjasama.
Unsur penting dalam MOU Objek KSP adalah BMD (jelas status kepemilikannya); Setelah masa kerjasama berakhir, pihak ketiga harus mengembalikan kepada Pemda; Besaran Kontribusi Tetap dan pembagian Hasil Keuntungan) kepada Pemda;
Unsur penting dalam Penetapan Kontribusi Nilai BMD (yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota); Besaran Investasi secara keseluruhan; Perbandingan nilai BMD dengan nilai investasi secara keseluruhan; Kontribusi tetap dan pembagian asil keuntungan menggunakan pola prosentase atau ditetapkan dengan rupiah.
PERSYARATAN BANGUN GUNA SERAH/BSG Gedung yang dibangun harus sesuai dengan kebutuhan Pemda bagi penyelengaraan Pemerintahan daerah utk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; Tanah tersebut belum dimanfaatkan; Tidak tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud. Membayar kontribusi tetap kpd Pemda
Lanjutan . . . Mitra BGS ditetapjan melalui Tender/peminat (sekurang-kurangnya 5 peminat) 2 x diumumkan, peminat tidak cukup pemilihan/penunjukan langsung Nego teknis/harga Objek BGS berupa Tanah tanah milik Pemda dgn sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). KDH membentuk Panitia Penaksir dengan Keputusan Kepala Daerah. Hasil Perhitungan Tim Penaksir ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Membayar kontribusi tetap besaran ditetapkan dalam perjanjian (Tim) Lanjutan ….. ● Kewajiban mitra BGS : Membayar kontribusi tetap besaran ditetapkan dalam perjanjian (Tim) Tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan – objek BGS (HPL) Memelihara obyek BGS/BSG ● HGB diatas HPL dapat dijaminkan. ● BGS dituangkan dalam perjanjian kerjasama (MOU) ● BGS tidak merubah status kepemilikan ● Kerjasama berakhir seluruh aset harus diserahkan kepada KDH setelah dilakukan audit oleh pengawas fungsional
Pengamanan Dokumen ( KSP, BGS DAN BSG) Aset yg digunausahakan dicatat dlm Daftar Inventaris tersendiri Sertifikat Hak Pengelolaan disimpan di Pengelola MOU dan Surat Perjanjian disimpan di Pengelola Dokumen Tersendiri
TERIMA KASIH