EMAN SULAEMAN, Amd.Per.Kes, SKM DPP PORMIKI OPTIMALISASI KOMPETENSI PMIK MELALUI PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (P2KB)/CPD DALAM SNARS 2017 EMAN SULAEMAN, Amd.Per.Kes, SKM DPP PORMIKI
RS PERSAHABATAN, RAWAMANGUN, JAKARTA TIMUR EMAN SULAEMAN, SKM PENDIDIKAN NON FORMAL D3 RMIK, 1998, ESA UNGGUL FKM, STIKIM 2012 PELATIHAN PENGUJI KOMPETENSI REKAM MEDIS, PELATIHAN TOT, PUSDIKNAKES BPPSDM KEMENKES 2011, 2016 TANGGAL LAHIR PENGALAMAN ORGANISASI CIANJUR, 23 JUNI 1971 DPP PORMIKI (PERHIMPUNAN PROFESIONAL PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN INDONESIA) 2015-2018 : KETUA UMUM DPP PORMIKI PEKERJAAAN RS PERSAHABATAN, RAWAMANGUN, JAKARTA TIMUR Jabatan Koordinator Pelayanan Rekam Medis Instalasi MIK Alamat Rumah JL. Abdulrahman II/30 RT 14/08, Pulogebang , Cakung, Jakarta Timur , Telp. 021-4801592 HP: 081310043733 FB : DPP PORMIKI email: siemantwins@gmail.com
DEFINISI REKAM MEDIS Definisi Rekam Medis Permenkes RI, 269 th.2008 rekam medis adalah berkas yg berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yg diberikan kpd pasien pd sarana pelayanan kesehatan Tujuan rekam medis menunjang tertib adm. RS Kegunaan sebagai alat komunikasi antara dokter dg tenaga kes. lain, aspek Administrasi, Legal, Finance, Research, Education, Documentation , Information, Communication (ALFRED IC)
PENGERTIAN Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) Seorang profesi yang mengaplikasikan pengetahuan klinis, teknologi informasi, manajemen data base, dan rekam kesehatan berdasarkan kebutuhan perencanaan pelayanan kesehatan dan pengambilan keputusan manajemen dengan tujuan administrasi dan terkait aspek hukum, riset dalam melakukan indentifikasi untuk trend penyakit dan evaluasi standar dan mutu pelayanan pasien
Kompetensi Profesi (Stanpro 377/2007) Melaksanakan klasifikasi dan kodefikasi penyakit, masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keilmuan; Menyelenggarakan pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan dengan menyertakan aspek hukum dan etika profesi; Melakukan penyelenggaraan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan; Memelihara dan menjaga mutu rekam medis (manual/elektronis) Mengelola dan menganalisis statistik kesehatan demi menunjang pengambilan keputusan yang berkualitas ; Mengelola unit kerja manajemen rekam medis dan informasi kesehatan (Manajemen Informasi Kesehatan); Kemitraan profesi; dan
Kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (BARU): 1. Manajemen data kesehatan a. mengelola struktur, isi dan standard data kesehatan b. standar dan persyaratan informasi pelayanan kesehatan c. sistem klasifikasi klinis d. metodologi pembayaran pelayan kesehatan 2. Statistik kesehatan, riset biomedis dan manajemen kualitas a. Statistik asuhan kesehatan dan riset b. manajemen kualitas dan peningkatan kinerja 3. Organisasi penyelenggara dan pemberi layanan kesehatan a. sistem asuhan pelayanan kesehatan b. privasi, konfidensialitas, hukum dan isu etik
Kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (BARU): 4. Sistem dan teknologi informasi a. pelayanan teknologi informasi dan komunikasi b. data, informasi dan struktur penjajaran (file) c. penyimpanan dan pengeluaran d. sekuritas data 5. Organisasi dan Manajemen a. Mengelola sumber daya manusia b. Perencana strategis dan pengorganisasian
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS
SNARS ed.1 1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 2. Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK) 3. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 4. Asesmen Pasien (AP) 5. Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) 6. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) 7. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) 8. Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) 9. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 10.Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
SNARS ed.1 11.Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 12.Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 13.Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS) 14.Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM) 15.Program Nasional (menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi, menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan tuberkulosis, Pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanan geriatri) 16.Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
Management of Communication and Information Management of Medical Record and Information
Mengidentifikasi kebutuhan informasi STANDAR NASIONAL AKREDITASI RS EDISI 1 TAHUN 2018 …..MKI ..menjadi MIRM Manajemen Informasi dan Rekam MediS ( MIRM) Mengidentifikasi kebutuhan informasi Merancang suatu sistem manajemen informasi Mengidentifikasikan dan mendapatkan data dan informasi Menganalisis data dan mengolahnya menjadi infomasi Mentransmisi/mengirim serta melaporkan data dan informasi dan Mengintegrasikan dan menggunakan informasi
Jumlah Standard MIRM No KRITERIA Standard MANAJEMEN INFORMASI 16 1 STD. 1 2 STD. 2 3 STD. 3 4 STD. 4 5 STD. 5 6 STD. 6 7 STD. 7 Jumlah EP 16 MANAJEMEN REKAM MEDIS 8 STD. 8 9 STD. 9 10 STD. 10 11 STD. 11 12 STD. 12 13 STD. 13 14 STD. 13.1 15 STD. 13.1.1 STD. 13.2 17 STD. 13.3 18 STD. 13.4 19 STD. 14 20 STD. 15 51
Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)/CPD Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)/CPD & Nilai SKP
Tugas & Fungsi MTKI STR Uji kompetensi PERMENKES NO 46/2013 Tugas : Penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dan / atau pekerjaan keprofesiannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Fungsi: Bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan; Pemberian STR; dan Pembinaan penyelenggaraan praktik dan/atau pekerjaan keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Uji kompetensi STR Pembi-naan Profesi Komite Disiplin
PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (P2KB)/CPD Merupakan upaya pembinaan bersistem untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan serta sikap Nakes agar senantiuasa dapat menjalankan profesinya dengan baik, dengan tujuan: Mempertahankan dan meningkatkan Profesionalitas (berkualitas dan beretika sesuai standar kompetensi) Menjamin suatu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Dasar Hukum: UU no 36 th 2014 ttg Nakes (ps 27); PMK 46/2013 (ps 4, ps 5)
P2KB Merupakan jalur informal: Regulasi disusun dan dilaksanakan oleh Organsasi Profesi ybs. Sebagai bentuk pemeliharaan dan peningkatan kompetensi Tidak berakibat pada penambahan kewenangan
Peran organisasi profesi Menentukan jumlah satuan kredit profesi (SKP) dalam setiap ranah sebagai syarat Re-sertifikasi atau Re Registrasi. Jumlah dan besaran SKP ditentukan oleh OP Penetapan besaran SKP dengan mempertimbangkan: Bentuk dan skala penyelenggaraan kegiatan. Materi yang disajikan. Reputasi/kompetensi narasumber. Durasi penyelenggaraan kegiatan. Aksesibilitas, dsb.
Aktivitas dalam tiap Ranah P2KB/CPD Pembelajaran Mengikuti seminar, workshop, kursus, penelusuran EBM session, membaca artikel di jurnal terakreditasi, dll Profesionalisme Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, menjadi pembicara/moderator pada seminar/ workshop, berpartisipasi dalam audit medik, dll Pengabdian Masyarakat Bakti sosial, penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi, aktif dalam pokja tertentu, dll Publikasi Ilmiah Menulis buku (dgn ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dgn ISBN), menulis tinjauan pustaka yang dipublikasi di jurnal ilmiah. Pengembangan Ilmu Penelitian, mengajar, instruktur klinis/tutor, asesor kompetensi
PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap anggota OP untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan reregistrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi anggota OP dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi (portofolio) dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun.
KOMPETENSI PMIK MELALUI P2KB DALAM SNARS ( PELAYANAN KEPROFESIAN KELENGKAPAN DOKUMEN SNARS )
( standar MIRM 8 ) RS menyelenggarakan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Maksud & Tujuan MIRM 8 RS menetapkan organisasi yang mengelola sistem rekam medis yang tepat, benar, bernilai, dan dapat dipertanggungjawabkan
Elemen penilaian Terdapat unit kerja yg mengelola RM yang mempunyai regulasi dan program Organisasi pengelola RM dipimpin tenaga RM yang memiliki kompetensi dan kewenangan Terdapat tempat penyimpanan RM yang menjamin keamanan dan kerahasiaan
Dokumen ? Kompetensi PMIK Kebijakan /pedoman tentang pelayanan/ penyelenggaraan rekam medis Bukti kompetensi pengelola RM Denah ruangan RM
( standar MIRM 9 ) Setiap pasien memiliki RM yang formatnya selalu diperbaharui ( terkini)
Maksud & Tujuan MIRM 9 Setiap pasien memiliki berkas RM, baik dalam bentukm kertas maupun elektronik yg merupakan sumber informasi yg penting
Elemen penilaian Terdapat regulasi yg menetapkan tenaga kesehatan yg mempunyai akses ke RM Berkas RM tersedia bagi semua PPA sesuai regulasi RS Terdapat bukti bahwa form RM dievaluasi dan diperbaharui scr periodik . RM terisi dengan lengkap dan tulisan dpt dibaca
Dokumen ? Kompetensi PMIK Kebijakan /pedoman tentang pelayanan/ penyelenggaraan rekam medis Bukti kegiatan TIM RM Laporan analisa kuantitatif dan kualitatif
RS mempunyai regulasi ttg retensi RM ( standar MIRM 10 ) RS mempunyai regulasi ttg retensi RM
Maksud & Tujuan MIRM 10 RS mempunyai regulasi menentukan jangka waktu retensi RM, data dan informasi lainnya terkait pasien
Elemen penilaian Terdapat regulasi ttg jangka waktu penyimpanan RM dan data lain yg terkait Dalam rentang penyimpanan, RS menjamin kerahasiaan dan keamanan RM Dokumen dalam bentuk kertas dimusnahkan setelah melampaui waktu penyimpanan sesuai perundangan yg berlaku
Dokumen ? Kompetensi PMIK Kebijakan /pedoman tentang pelayanan/ penyelenggaraan rekam medis ttg penyimpanan RM Bukti kegiatan pemusnahan
( standar MIRM 11 ) Berkas RM dilindungi dari kehilangan, Kerusakan, gangguan, serta akses Dan penggunaan yang tidak berhak
Maksud & Tujuan MIRM 11 RM pasien dan data serta informasi terkait, harus dijaga dan dilindungi sepanjang waktu
Elemen penilaian Terdapat regulasi utk mencegah akses penggunaan RM tanpa izin RM dilindungi dari kehilangan dan kerusakan Ruang penyimpana RM menjamin perlindungan terhadap akses dari yg tdk berhak
Dokumen ? Kompetensi PMIK Kebijakan /pedoman tentang pelayanan/ penyelenggaraan rekam medis ttg perlindungan RM dari kehilangan, keru sakan,gangguan dan akses yg tidak berhak Denah ruang penyimpanan
( standar MIRM 15 ) Ringkasan pasien pulang ( discharge summary) Dibuat untuk semua pasien rawat inap
Maksud & Tujuan MIRM 15 Ringkasan pasien pulang memberikan gambaran ttg pasien yang tinggal di RS. Ringkasan dapat digunakan oleh praktisi yg bertanggung jawab memberikan tindak lanjut asuhan pasien.
Elemen penilaian Ringkasan pulang memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, dan diagnostik . Ringkasan pulang memuat indikasi pasien dirawat inap, diagnosis, dan komorbiditas lain . Ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan tindakan yang telah dikerjakan . Ringkasan pulang memuat obat yg diberikan . Ringkasan pulang memuat kondisi pasien saat pulang . Ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut serta dijelaskan dan ditandatangani oleh pasien dan keluarga.
Dokumen ? Kompetensi PMIK Kebijakan /pedoman tentang pelayanan/ penyelenggaraan rekam medis ttg pembuatan ringkasan pulang untuk semua pasien yg dirawat inap Data jumlah RM yg ringkasan pulang tidak diisi lengkap oleh PPA