PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017 Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017 Rapat Koordinasi Kepegawaian Sewilayah Kerja Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara 6 Februari 2018
SEBAB PEMBERHENTIAN PNS Atas Permintaan Sendiri Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan Pelanggaran Disiplin Menjadi Anggota/Pengurus Parpol Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara Selesai Menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara Menggunakan Ijazah Palsu
WEWENANG PEMBERHENTIAN Surat Kepala BKN No: K.26-30/v.105-3/99 tanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama DITETAPKAN PRESIDEN. Pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama DITETAPKAN KEPALA BKN. Selain a) dan b) : untuk PNS daerah DITETAPKAN PPK DAERAH (GUBERNUR, WALIKOTA, BUPATI) CATATAN : Penetapan Pemberhentian PNSD karena Tipikor, Pidana Umum , Disiplin Selain JPT madya, dan JF ahli utama : dilakukan Oleh PPK (Gubernur, Walikota, Bupati)
1 2 3 Diangkat menjadi pejabat negara PEMBERHENTIAN SEMENTARA 1 Diangkat menjadi pejabat negara 2 Diangkat menjadi komisioner/anggota LNS 3 Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DITAHAN - MENJADI TERSANGKA Pemberhentian sementara PNS diusulkan PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima. Bila mencapai BUP + putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah : diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian
Pengaktifan Kembali Setelah Pemberhentian Sementara Ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian dihentikan dugaan tindak pidananya; Ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; atau Ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan. Pembayaran penghasilan : yang dinyatakan tidak bersalah, kekurangan bagian penghasilan dibayarkan kembali yang dijatuhi pidana percobaan, kekurangan bagian penghasilan yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara tidak dibayarkan.
PROSEDUR PENGAKTIFAN KEMBALI Usul permohonan status dan kedudukan Ke BKN Pusat Usul Pertek Ke Kanreg VII BKN PPK Daerah Menerbitkan Surat Status dan Kedudukan Direktur status dan Kedudukan Kepegaawian BKN Persetujuan Pertimbangan Pengaktifan Kembali Kantor Regional VII BKN Catatan : Berdasarkan Status dan Kedudukan, Daerah mengusulkan Permohonan Persetujuan Teknis Pengaktifan Kembali Ke Kanreg VII BKN Dalam SK Pengaktifan kembali yg diterbitkan PPK, menyebutkan Nomor Surat BKN dan Nomor Pertek Kanreg VII BKN
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Dapat ditunda paling lama 1 tahun : diperlukan untuk kepentingan dinas. Ditolak apabila : dalam proses peradilan karena dugaan pidana kejahatan; Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; Sedang upaya banding administratif karena dijatuhi HD pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; Sedang menjalani hukuman disiplin.
PROSEDUR PEMBERHENTIAN PNS DAERAH OLEH KEPALA DAERAH Atas Permintaan Sendiri Pengajuan Tertulis Secara Hirarkis PNS Disetujui Ditunda Ditolak Pyb (Sekda) Penetapan berdasarkan rekomendasi Pyb PPK (Kepala Daerah) Alasan Ditunda / Ditolak 14 Hari Kerja sejak diterima
Pemberhentian Karena BUP 58 tahun : administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, pejabat fungsional keterampilan; 60 tahun : JPT dan fungsional madya; dan 65 tahun : fungsional ahli utama.
Pemberhentian Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Tidak dapat bekerja dalam semua Jabatan karena kesehatannya; Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PROSEDUR PEMBERHENTIAN PNS DAERAH OLEH KEPALA DAERAH Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani PNS tidak bekerja alasan kesehatan Penyakit / kelainan yg membahayakan diri / lingkungan Tidak mampu bekerja setelah cuti Sakit Tim Penguji Kesehatan Pyb (Sekda) Penetapan paling lambat 14 hari kerja sejak hasil pemeriksaan kesehatan diterima PPK (Kepala Daerah)
Pemberhentian Meninggal Dunia / Tewas / Hilang Dinyatakan Meninggal Dunia : meninggal TIDAK dalam dan karena menjalankan tugas; meninggal sedang menjalani masa uang tunggu; atau Meninggal waktu menjalani CLTN. Dinyatakan Tewas : dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; ada hubungannya dengan dinas, diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab. Dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan ybs : tidak diketahui keberadaannya; tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. Dinyatakan hilang oleh PPK berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian
Pemberhentian Tindak Pidana / Penyelewengan Penyelewenangan Pancasila dan UUD 1945: Tidak Dengan Hormat Pidana penjara yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum karena tindak pidana yg ada hubungannya dengan kejahatan Jabatan (Incrach), : Tidak Dengan Hormat Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik: Tidak Dengan Hormat. jika sebelumnya mengundurkan diri sbg PNS, maka dengan hormat Pidana penjara 2 tahun atau lebih dan dengan berencana (Incrach), : Tidak Dengan Hormat Pidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak dengan berencana (Incrach) : tidak diberhentikan jika : Perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; Mempunyai prestasi kerja yang baik; Tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan Tersedia lowongan Jabatan. Selama dipenjara tetap berstatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS. Pidana penjara kurang 2 tahun dan berencana (Incrach) : diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
PROSEDUR PEMBERHENTIAN PNS DAERAH OLEH KEPALA DAERAH Tindak Pidana / Penyelewengan Monitoring Proses Peradilan : Atasan Langsung Mengakses Putusan Pengadilan Inkrach BKPSDM Menyampaikan usul pemberhentian berdasarkan Putusan Pengadilan Inkrach Pyb (Sekda) Penetapan paling lambat 21 hari kerja setelah usul PyB PPK (Kepala Daerah)
TMT Pemberhentian Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
PROSEDUR PEMBERHENTIAN PNS DAERAH OLEH KEPALA DAERAH Pelanggaran Disiplin Prosedur sesuai PP 53 Tahun 2010 : Panggil Periksa Atasan Langsung Secara Berjenjang Dengan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan Pyb (Sekda) Pemberhentian dengan hormat, penetapan Paling Lambat 21 hari kerja sejak usul PPK (Kepala Daerah)
T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT