Kebijakan Pemerintah di Bidang K3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ggggggggggg KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA OLEH DIREKTUR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
M. FIRMAN M, SE, MM POLITEKNIK NSC SURABAYA
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
Akreditasi institusi.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Akreditasi Institusi.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Kebijakan Pemerintah di Bidang K3 OLEH : KA DISNAKERTRANS PROV. DIY

KEBIJAKAN Serangkaian instruksi dari pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan dan cara-cara mencapainya Nakamura & Smallwood, The Politic of Policy Implementation,1990 What are the government choose to do or not to do Thomas R Dye, Understanding Public Policy, 1981

Abstak ggggggggggg ggggggggggg ggggggggggg PEMENUHAN UU-K3 & STANDAR K3 DI PERUSAHAAN DALAM RANGKA OTODA Abstak Objective : Terselenggaranya Kondisi dan Lingkungan Perusahaan yang berwawasan K3 PENGAKUAN REGULASI ggggggggggg ggggggggggg ggggggggggg DUKUNGAN

Paradigma K3 1995 Fihak III PJK3 PerMen.04/1995 2002 UU No.13/2003 SMK3 PerMen. 05/1996 1995 Fihak III PJK3 PerMen.04/1995 1992 AHLI K3 PerMen. 02/1992 PJIT Uap KepMen. 1261/1988 1987 P2K3 PerMen. 04/1987 1970 UU 1/70 Era VR 1910 1947 1945 1910 Proses transformasi dari rawing ke steering Direct Inspection FRIVATISASI

Paradigma K3 Era VR 1910 Ruang lingkup  Pabrik & Bengkel 2002 UU No.13/2003 Era VR 1910 Ruang lingkup  Pabrik & Bengkel Pola pengawasan  Polisionil/repressive SMK3 PerMen. 05/1996 1995 Fihak III PJK3 PerMen.04/1995 1992 AHLI K3 PerMen. 02/1992 PJIT Uap KepMen. 1261/1988 Era UU No. 1 Th 1970 Ruang lingkup  Tempat kerja Pola pengawasan  Preventive Obyek /bidang  Keteknikan, Sektoral, dan Kelembagaan 1987 P2K3 PerMen. 04/1987 1970 UU 1/70 Era VR 1910 1947 1945 1910 Proses transformasi dari rawing ke steering Direct Inspection FRIVATISASI

Paradigma K3 Era Otonomi Daerah UU No. 22/2002  UU No. 32 TAHUN 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DAERAH OTONOM adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ggggggggggg Paradigma K3 Era Otonomi Daerah Penerapannya K3 tetap mengacu pada UU No. 1 Th 1970 Jiwa UU 1 th 1970 tidak sentralistik, sehingga tetap relevan dalam era otonomi daerah ggggggggggg

Kondisi yang diinginkan UU 13/2003 Operasionalisasi SMK3 di semua perusahaan Operasionalisasi Pengawasan efektif Standarisasi K3 lengkap & Up to Date Peraturan per UU an K3 yang harmonis UU 21/2003 UU 1/1970

Tujuan K3 ggggggggggg Melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja (formal maupun informal) Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar OUT COME Proses produksi lancar Produktivitas meningkat Kesejahteraan meningkat

“Nihil kecelakaan kerja” SASARAN K3 UU No 1 th 1970 Mencegah terjadinya kecelakaan, bahaya kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pencemaran dll. “Nihil kecelakaan kerja” Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja OUT COME Menekan resiko kerugian

“ INDONESIA BERBUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TAHUN 2015 “ KEBIJAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA NASIONAL Tahun 2010 - 2014 VISI “ INDONESIA BERBUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TAHUN 2015 “

MISI Meningkatkan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Meningkatkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja; Meningkatkan Peran Serta Pengusaha, Tenaga Kerja dan Masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

KEBIJAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA NASIONAL Strategi ggggggggggg Pemantapan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman K3 Peningkatan kualitas sumberdaya manusia di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; Peningkatan pembangunan SMK3 di tempat kerja; Pelaksanaan kerjasama antar negara, antar daerah dan dengan pihak-pihak terkait; Kegiatan jangka pendek yang harus dikerjakan untuk mengatasi masalah aktual

PROGRAM Peningkatan intensitas dan kualitas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja Peningkatan pelaksanaan K3 meliputi kualitas dan kuantitas penerapan SMK3. Peningkatan fungsi pembinaan manajemen, dukungan administratif, sumberdaya, perwujudan kepemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel dan bebas KKN, Pembinaan dan sosialisasi pelaksanaan norma K3; Penyediaan sarana dan prasarana pengawasan K3; Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; Pengembangan dan penyempurnaan sistem, mekanisme dan prosedur pengawasan K3; Penegakan norma K3; Pelaksanaan analisa informasi K3;

K3 PROPENAS RENSTRA REPETA Peningkatan produksi dan produktifitas KEBIJAKAN NASIONAL K3 UU No.1/1970 Di Tempat Kerja Aman Sehat Bebas Pencemaran Lingkungan Kerja Nihil Kecelakaan dan PAK Peningkatan produksi dan produktifitas K3 K3 bersifat universal Kebijakan yang dilakukan : Penetapan UU, Peraturan, SKB dan Standar Koordinasi Nasional, KONREG, KORTEK Pengusaha dan Tenaga Kerja Dampak krisis ekonomi PROPENAS Penutupan perusahaan RENSTRA Pengangguran Pelaksanaan program K3 REPETA Otoda sesuai UU No. 32/2005 dan PP No. 37/2006

Kebijakan Pengawasan Makro / Mikro Norma/ Standar/ Pedoman Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Siklus perumusan Kebijakan Kebijakan Pengawasan Makro / Mikro Norma/ Standar/ Pedoman PENGAWASAN Objek Pengawasan Temuan Sesuai Tidak Sesuai Perlu Perbaikan Norma Baru (UU/PP/Per.Men) NOTA Tindakan hukum DPR Menteri / Dirjen Laporan Presiden Tripartitnas Pimpinan unit Pengawasan SEKNEG / antar Dep Biro Hukum

Sentralisasi kebijakan Desentralisasi operasional Prinsip Kebijakan K3 Sentralisasi kebijakan Desentralisasi operasional

Tenaga Kerja/Masyarakat Pendekatan Kebijakan K3 ASPEK MATERIAL MORAL Kerugian Finansial Jiwa/cacat (TMB) Kepentingan Perusahaan Tenaga Kerja/Masyarakat Pertumbuhan Ekonomi Kebijakan Perusahaan diwakili oleh PEMERINTAH Sosial Control Perlu audit Kebijakan Publik Undang-undang & Peraturan Class Action Oleh Auditor independent Perlu pengawasan/sangsi Oleh Pegawai Pengawas

mempunyai komitmen untuk melaksanakan K3 Prinsip K3 Tempat kerja harus dijamiin memberikan keselamatan bagi tenaga kerja yang bekerja K3 menjadi tanggung jawab Pengurus tempat kerja dan Pengusaha - Pengurus tempat kerja/Pengusaha harus mempunyai komitmen untuk melaksanakan K3 Kecelakaan dapat dicegah Tempat kerja harus dapat memberikan kesempatan bagi setiap tenaga kerja untuk mengembangkan potensi dirinya secara maksimal

Kebijakan Operasional K3 Upaya Peningkatan Komitmen Pengusaha Pembentukan Dewan K3 Nasional, Kep.Menaker No. Kep.155/MEN/1984 Kewajiban untuk membentuk P2K3 di setiap tempat kerja melalui kebijakan Menakertrans No. 04/MEN/1987 Kewajiban untuk merekrut tenaga ahli K3 melalui kebijakan Menakertrans No. 02/MEN/1992 Pembentukan PJK3, Permenaker No. Per-04/MEN/1995 Kewajiban melakukan sertifikasi peralatan Kewajiban melakukan sertifikasi kompetensi personil melalui kebijakan Menakertrans : - No. 01/MEN/1973 - Wajib Latih Hyperkes bagi Dokter Perusahaan - No. 01/MEN/1979 - Wajib Latih Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan - No. 02/MEN/1982 - Kwalifikasi Juru Las - No. 04/MEN/1985 - Pesawat Tenaga dan Produksi - No. 05/MEN/1985 - Pesawat Angkat dan Angkut - No. 01/MEN/1988 - Operator Pesawat Uap - No. 01/MEN/1999 - Operator Pesawat Angkat dan Angkut - No. 407/MEN/1999- Kompetensi Tehnisi Lift Kewajiban untuk menerapkan SMK3, Permenaker No.Per.No.05/MEN/1996

SISTEM PENGAWASAN K3 STANDAR Auditor PRINSIP DASAR KONSEP PENGAWASAN K3 DILAKSANAKAN OLEH INSTITUSI YANG MANDIRI DENGAN PRINSIP PEMISAHAN OTORITAS PENGAWASAN (RIKSA/UJI/PENETAPAN) DENGAN OTORITAS PERIJINAN/ SERTIFIKASI/ LISENSI (Contoh: SISTEM PENGAWASAN PTKLN) DOKTER PEMERIKSA PUSDIKLAT AHLI K3 P2K3 KK & HIPERKES POLRI & MENKEHAM PJK3 PEGAWAI PENGAWAS ALAT Mekanik, pesawat uap & bejana tekan Konstruksi bangunan Instalasi listrik Lingkungan kerja Kesehatan kerja Kebijakan Pengawasan (DIRJEN/KADIS) Objek Pengawasan K3 PEMERIKSAAN PENGUJIAN PENETAPAN PERSONIL Tenaga kerja Operator/ tehnisi/ Paramedis Petugas Temuan Sesuai Perlu Perbaikan Tidak Sesuai STANDAR Standar Kompetensi BNSP Standar Teknis (BSN & Internasional Nota Penghentian pekerjaan Segel Sidik Tindakan Laporan POLRI

JEJARING KERJA BNSP BSN Unit Pengawasan Strategi AD/ART Propinsi Kab/Kota Pusat DK3N P2K3 PJK3 Inspeksi PJ Diklat K3 Asosiasi K3 Profesional K3 Lembaga Hyperkes AD/ART Per.Men No.04/1995 Keppres No. 12/2001 Keppres No. 59/2002 Per.Men No.04/1987 Kep.Men No.155/1984 PMP No.14/1957 dgn perubahannya PMP No.7/1965 UU No.13/2003 UU No.1/1970 UU No.21/2003 UU No.32/2005 Kebijakan KAN JARAK LSM (anak) Unit Pengawasan JEJARING KERJA BNSP Departemen Terkait BSN Internal Depnakertrans Terwujudnya Pengawasan Ketenagakerjaan Secara Mandiri (Independent), Tidak Memihak, (Fair Treatment), Profesional dan Seragam (Equal Implementation) di Seluruh Indonesia PT. Jamsostek Perguruan Tinggi Kebijakan Per.Men No.05/ 1996 UU No.13/2003 UU No.1/1970 UU No. 3/1992 UU No.21/2003 UU No.32/2005 UU No. 8/1981 PP. No 19/1974 Per.Men No.04/1987 Per.Men No.02/ 1992 Lembaga Pengawasan Auditor SMK3 SDM Pengawasan Pengawas Ketenaga kerjaan Strategi Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait baik dalam manupun luar negeri Pengembangan budaya dan etos kerja mitra kerja (Stake Holder) dalam pengawasan ketenagakerjaan Pemantapan sistem pengawasan ketenagakerjaan Pengembangan strategi dan program dalam rangka pencapaian penanganan substansi teknis Pengawasan Ketenagakerjaan . Korwas PPNS Ahli K3

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan DASAR HUKUM Dalam pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan & kedudukan yg penting sebagai pelaku & tujuan pembangunan Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan utk menjamin hak-hak dasar pekerja, kesamaan kesempatan & perlakuan tanpa diskriminasi utk mewujudkan kesejahteraan & keadilan Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan pekerja, ditetapkan peraturan per-UU-an ketenagakerjaan

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan DASAR HUKUM Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : Membudayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja & penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional nasional dan daerah, Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja, Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan DASAR HUKUM K3 Pasal 86 (1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan c. Perlakuan yang seuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3. (3) Perlindungan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan DASAR HUKUM K3 Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

SISTEM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DLM PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH Berdasarkan Bab XIV UU No.13 Tahun 2003 : Pasal 176. Pengawasan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yg mempunyai kompetensi & independen Pasal 177. Peg. Pengws ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yg ditunjuk Pasal 178 (1). Pengawasan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pd instansi ketenagakerjaan Pusat, Propinsi, dan Kab/Kota Pasal 179. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan Propinsi dan Kab/Kota wajib menyampaikan laporan kepada Menteri

PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan Fungsi Negara Bekerjasama secara erat dengan pengusaha dan pekerja/buruh serta institusi lain seperti lembaga riset, perguruan tinggi Berorientasi pada pendekatan pencegahan Cakupan inspeksi bersifat universal Pengawasan Ketenagakerjaan bersifat independen

Peningkatan produktifitas ARAH KEBIJAKAN K3 MANDIRI TERSELENGGARANYA K3 Safe Production Peningkatan produktifitas

Sistem Manajemen K3 P2K3 Setiap Perusahaan Per 05-96 U U 13-2002 KONDISI YANG DIINGINKAN Per 05-96 P2K3 Proram Peningkatan Penerapan K3 KONDISI SAAT INI Setiap Perusahaan Keberhasilan Sistem Manajemen K3 harus dimulai dari komitmen Manajemen yang didukung oleh semua jajaran Divisi, Unit , Team Safety dan seluruh karyawan

PETA STAKEHOLDER PENGAWASAN K3 UU No. 1 TAHUN 1970 1. UU No. 1 TAHUN 1970 MENAKER DIREKTUR Pasal 5 PEG. PENGA WAS AHLI K3 DOKTER PRSH P2K3 Kab/Kota LUAR DEPNAKER - POLI PRSH - JASA KESEH Perusahaan - INDUSTRI - JASA ----PJIT PEMERINTAH SWASTA

Pemerintah SKEMA PENGAWASAN K3 (Saat ini) Perumusan kebijakan, standar, pedoman dan kriteria teknis di bidang K3 Pemerintah Ditunjuk / diakreditasi Pembinaan supervisi dan monitoring pelaksanaan otoda Provinsi Lapor / koordinasi Operasional pengawasan Norma K3 oleh pegawai pengawas Riksa Uji obyek pengawasan Obyek K3 oleh pengawas spesialis sesuai bidangnya PJ K3 Kab / Kota Riksa uji obyek pengawasan K3 oleh Ahli K3 spesialis sesuai bidangnya Obyek Pengawasan K3 : Kond & Ling Kerja Lembaga//personel Alat//Mesin/Ins Bahan/Proses

Pola Pengawasan yad. Pemberdayaan lembaga – lembaga K3 dan Ahli K3 Riksa uji obyek pengawasan K3 hanya dilakukan oleh ahli K3 spesialis sesuai bidangnya. Pengawas spesialis hanya mengawasi kegiatan riksa uji yang dilakukan oleh ahli K3 (sesuai prosedur / tidak ). Lembaga K3 sebelum melakukan kegiatan lapor terlebih dahulu ke Provinsi / Kab /Kota Ahli K3 melaporkan hasil riksa uji ke Provinsi/Kab/Kota untuk tindak lanjut.

Tempat Kerja/Perusahaan Koordinasi Fungsional Pengawasan K3 dalam OTODA Lembaga Internasional BSN Pemerintah DK3N Propinsi DKW As. Prof. lainnya Asosiasi AK3 Apitindo Panitia Banding Kab/Kota Daerah Otonom PJK3 Auditor SMK3 PJK3 Peg Peng P2K3 Dokter Pemeriksa K TK AK3 Tempat Kerja/Perusahaan Peralatan Lingkungan Kerja Proses Produksi Tenaga Kerja

Personil Pengawasan UNDANG UNDANG NO 1 TH 1970 KESELAMATAN KERJA PASAL 5 (1) PEGAWAI PENGAWAS DAN AHLI KESELAMATAN KERJA DITUGASKAN MENJALANKAN PENGAWASAN LANGSUNG TERHADAP DITAATINYA UNDANG UNDANG INI DAN MEMBANTU PELAKSANAANYA Dituntut profesional dan memiliki kompetensi : memahami peraturan dan standar teknik K3 yang luas, ahli mengidentifikasi sumber bahaya dan ahli membuat rekomendasi syarat K3 sesuai standar

Pengendalian Administratif K3 Thd Alat/Mesin/Instalasi PEMERIKSAAN PENGUJIAN TEKNIK OK IJIN PEMAKAIAN ALAT/MESIN/INST BERBAHAYA PENGESAHAN KEHANDALAN SISTEM PROTEKSI

MEKANISME PENGAWASAN K3 Commissioning Test & Commissioning Test Berkala Gambar rencana Pasang Pemakaian Pengesahan gambar rencana Pengesahan Pemakaian

SKEMA PENGAWASAN K3 - OTODA Pusat (DPNKK) Obyek Pengawasan K3 Lintas Propinsi Peg. Pengawas K3 Spesialis Koordinasi Pengawasan langsung lintas propinsi Dinas di Propinsi PJK3 AK3 Spesialis Obyek Pengawasan K3 Lintas Kab/ Kota Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung lintas kab/kota Koordinasi Dinas di Kab/ Kota Obyek Pengawasan K3 Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan langsung Pemberdayaan lembaga2 K3 deamok-02

Dinas yang berwenang di Kab/ Kota KEGIATAN PENGAWASAN NORMATIF TERHADAP OBYEK K3 DI TEMPAT KERJA Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Nota I II III Peg. Pengawas Pengurus Perusahaan MONITOR Obyek Pengawasan K3 Pengawasan langsung (Pertama – Berkala) deamok-02

Peg. Pengawas K3 Spesialis OBYEK PENGAWASAN K3/ PERALATAN TEKNIK K3 YANG DIPASANG/ DIOPERASIKAN TETAP DI TEMPAT KERJA DALAM KABUPATEN/ KOTA Kantor Dinas Kab/ Kota PJK3 Lapor Analisa Laporan AK3 Spesialis Peg. Pengawas K3 Spesialis IJIN PENGESAHAN Pengurus Perusahaan Peralatan Teknik Riksa Uji deamok-02

PJK3 IJIN Pengesahan Pemakaian Riksa Uji OBYEK PENGAWASAN K3/ PERALATAN TEKNIK K3 YANG DIOPERASIKAN DI TEMPAT KERJA LINTAS KABUPATEN/ KOTA IJIN Pengesahan Pemakaian Dinas yang berwenang di Propinsi Peg. Pengawas K3 Spesialis Analisa Laporan Rekomendasi Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Peg. Pengawas K3 Spesialis PJK3 Peralatan Teknik K3 Pengurus Perusahaan Riksa Uji Laporan

Pengesahan Gambar Rencana Permohonan Pusat (DPNKK) Tembusan Dinas yang berwenang di Propinsi Peg. Pengawas K3 Spesialis Lapor Fabrikator/ Instalatir Peralatan Mekanik Pengurus Perusahaan Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Proses pembuatan/ perakitan Peg. Pengawas K3 Spesialis Pengawasan

Sertifikasi Operator Pemerintah Pengurus Dirjen Binawas Direktur PNKK Kasubdit Mek & PU BT Kasi Mekanik LULUS Dinas yang berwenang di Propinsi Pembinaan & pengujian lisensi K3 Dinas yang berwenang di Kab/ Kota Perusahaan / Tempat Kerja (peralatan mekanik) PJK3 Pengurus OPERATOR perpanjangan OPERATOR

In house training atau lembaga diklat Proses penetapan sertifikasi bagi para personil dan lembaga K3 Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 Pengajuan permohonan Depnaker Sertifikat Dokter perusahaan Dokter pemeriksa Operator peralatan/pesawat Juru las Ahli K3 Auditor SMK3 P2K3 dll Untuk operator diberikan lisensi Ahli K3, dokter pemeriksa dan Auditor SMK3 ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri In house training atau lembaga diklat

MEKANISME PENUNJUKAN AHLI K3 PERMOHONAN MENAKER cq. Dirjen Binwasnaker SK PENUNJUKAN TIM PENILAI 3 tahun dapat diperpanjang dapat dicabut

Perusahaan / Tempat Kerja MEKANISME SERTIFIKASI KOMPENTENSI K3 DALAM FORMAT OTODA Pemerintah Sert Uji kompetensi Lisensi Dinas TK Propinsi Dinas TK Kab/ Kota Diklat K3 Perusahaan / Tempat Kerja OPERATOR, JURU LAS,PETUGASPERAN, KOORDINATOR DAN ANGGOTA REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Sentralisasi kebijakan Desentralisasi operasional Prinsip Kebijakan K3 Sentralisasi kebijakan Desentralisasi operasional

Kondisi dan lingkungan kerja yang berwawasan K3 Implementasi K3 Terselenggaranya Kondisi dan lingkungan kerja yang berwawasan K3 dengan menerapkan : Engineering Control Human Control Management Control UU & Standar K3 Pengakuan Masyarakat

Upaya Peningkatan K3 Perlindungan K3 merupakan hak azazi setiap tenaga kerja yang bekerja K3 menjadi tanggung jawab Pengurus tempat kerja dan Pengusaha Pengurus tempat kerja/Pengusaha harus mempunyai komitmen untuk melaksanakan K3 Kecelakaan kerja merugikan tenaga kerja dan perusahaan, dalam skala makro merugikan produktivitas nasional K3 besifat normatif dan pelaksanaannya bersifat WAJIB, Perlu adanya pembinaan dan pengawasan.

Sekian ggggggggggg Terima kasih Selamat Bekerja