SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Suku Asmat: Sosok Budaya Indonesia di Papua
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
STRUKTUR MASYARAKAT INDONESIA
PENGAMBILAM KEPUTUSAN DALAM KELUARGA MENURUT BUDAYA MINANGKABAU Oleh : Dra. Silvia Rosa, M. Hum Ketua Jurusan Sastra Daerah Minangkabau FS-UA.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
KELUARGA PAROKI KATEDRAL, DENPASAR LIFE JOURNEY. Perkawinan: Rumah-tangga atau Keluarga? A. Rumah-tangga: 1. Tempat tinggal (tidur, mandi, dsb.) 2. Tempat.
Universitas Islam “45” Bekasi
Suku Sasak Suku Sasak adalah suku bangsa yang mendiami Pulau Lombok dan menggunakan bahasa Sasak. Suku ini berasal dari Jawa dan Bali. Sebagian besar masyarakatnya.
PERKAWINAN Dimana menetap setelah menikah? Utrolokal Virilokal
Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi
ORGANISASI SOSIAL DAN PERKAWINAN.
DEPARTEMEN SOSIOLOGI FISIP UNAIR
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PELAJARAN 10.
Dua Sejoli Sebrang Pulau Dewata
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Kerjasama dalam Masyarakat Pertemuan 7 Matakuliah: O0012 / Pengantar Antropologi Sosial Tahun: 2007.
DIFERENSIASI SOSIAL.
Konsep dasar antropologi
SEJARAH INDONESIA.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
PERKAWINAN ADAT.
KEARIFAN LOKAL SUKU ASMAT
KELOMPOK 4 JUAN TONDI / 2o OKTAVIAN / 31 ARNOLD / 5 CAESAR / 13
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
IBD, IAD, ISD (MASALAH INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT)
Hukum Perkawinan.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Sistem KEKERABATAN.
BENTUK-BENTUK KELUARGA
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
BAGI GURU SEKOLAH DASAR
Kebudayaan Minggu 5.
Keragaman Suku Bangsa dan Budaya di Indonesia
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
TUGAS TEKKOM “SENI TARI SALAH SATU BAGIAN DARI KEBUDAYAAN INDONESIA”
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
KONSEP DASAR KEPERAWATAN KELUARGA 1
Hukum Perkawinan.
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Konsep dasar antropologi
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
Pola perkawinan endogamy
Ritual Potong Jari1 kelompok : 6 Agung Alexander ( )
Kelompok 3 (timur) Kebudayaan suku asmat XI-IPS.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN
Hukum Perkawinan.
KLIPING TENTANG WILAYAH PAPUA
Bab.4 KEHIDUPAN AWAL MASYARAKAT INDONESIA Kelompok 4. X-6 Nama Anggota : 1. Firizki Rahayu Maharani 2. Febri Nuryadi 3. Fredrik Ariel.O 4. Erlando 5. Widya.
KONSEP KELUARGA Andan Firmansyah.
KEBUDAYAAN POTONG JARI YANG DILAKUKAN MASYARAKAT SUKU DANI DI WAMENA YANG DIJADIKAN SEBAGAI SIMBOL DUKA CITA KELUARGA Kelompok :
RUMAH ADAT HONAI PAPUA AHMAD HUSEN K ARS 18 C
Transcript presentasi:

SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah panggung (rumah keluarga) seluas 3 m x 5 m x 4 m yang sering disebut dengan tsyem. Walaupun demikian, ada kesatuan-kesatuan keluarga yang lebih besar, yaitu keluarga luas uxorilokal (keluarga yang sesudah menikah menempati rumah keluarga istri), atau avunkulokal (keluarga yang dudah menikah menempati rumah keluarga istri dari pihak ibu). Karena itu, keluarga-keluarga seperti itu, biasanya terdiri dari 1 keluarga inti senior dan 2-3 keluarga yunior atau 2 keluarga senior, apabila ada 2 saudara wanita tinggal dengan keluarga inti masing-masing dalam satu rumah. Jumlah anggota keluarga inti masyarakat Asmat biasanya terdiri dari 4-5 atau 8-10 orang

lanjutan Sistem kekerabatan orang Asmat yang mengenal sistem clan itu mengatur pernikahan berdasarkan prinsip pernikahan yang mengharuskan orang mencari jodoh di luar lingkungan sosialnya, seperti di luar lingkungan kerabat, golongan sosial, dan lingkungan pemukiman (adat eksogami clan). Garis keturunan ditarik secara patrilineal (garis keturunan pria), dengan adat menetap sesudah menikah yang virilokal. Adat virilokal adalah yang menentukan bahwa sepasang suami-istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami. Dalam masyarakat Asmat, terjadi juga sistem pernikahan poligini yang disebabkan adanya pernikahan levirat. Pernikahan levirat adalah pernikahan antara seorang janda dengan saudara kandung bekas suaminya yang telah meninggal dunia berdasarkan adat-istiadat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

UPACARA ADAT 1. PESTA BAKAR BATU Pesta Bakar Batu  mempunyai makna tradisi bersyukur yang unik dan khas. dan merupakan sebuah ritual tradisional Papua yang dilakukan sebagai bentuk ucapan syukur atas berkat yang melimpah, pernikahan, penyambutan tamu agung, dan juga sebagai upacara kematian. Selain itu, upacara ini juga dilakukan sebagai bukti perdamaian setelah terjadi perang antar-suku.

2. UPACARA POTONG JARI masyarakat pegunungan tengah Papua yang melambangkan kesedihan lantaran kehilangan salah satu anggota keluarganya yang meninggal tidak hanya dengan menangis saja. Melainkan ada tradisi yang diwajibkan saat ada anggota keluarga atau kerabat dekat seperti; suami,istri, ayah, ibu, anak dan adik yang meninggal dunia. Tradisi yang diwajibkan adalah tradisi potong jari. Jika kita melihat tradisi potong jari dalam kekinian pastilah tradisi ini tidak seharusnya dilakukan atau mungkin tradisi ini tergolong tradisi ekstrim. Akan tetapi bagi masyarakat pegunungan tengah Papua, tradisi ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Mereka beranggapan bahwa memotong jari adalah symbol dari sakit dan pedihnya seseorang yang kehilangan sebagian anggota keluarganya.

lanjutan radisi potong jari di Papua dilakukan dengan berbagai cara ada yang menggunakan benda tajam seperti pisau, kapak atau parang. Cara lainya yaitu mengikat jari dengan seutas tali sampai beberapa lama waktunya sehingga menyebabkan aliran darah terhenti dan pada saat aliran darah berhenti baru dilakukan pemotongan jari.

3. UPACARA TANAM SASI Di suku Marin, Kabupaten Merauke, terdapat upacara Tanam Sasi, sejenis kayu yang dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian upacara kematian. Sasi ditanam 40 hari setelah kematian seseorang dan akan dicabut kembali setelah 1.000 hari. Budaya Asmat dengan ukiran dan souvenir dari Asmat terkenal hingga ke mancanegara. Ukiran Asmat memiliki empat makna dan fungsi, masing-masing: 1. Melambangkan kehadiran roh nenek moyang; 2. Untuk menyatakan rasa sedih dan bahagia; 3. Sebagai lambang kepercayaan dengan motif manusia, hewan, tumbuhan dan benda-benda lain; 4. Sebagai lambang keindahan dan gambaran memori nenek moyang.

UPACARA ADAT PESTA BAKAR BATU UPACARA POTONG JARI UPACARA TANAM SASI