SOSIALISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah Palu, 01 – 02 Maret 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan Barang dan Jasa
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
PENGADAAN BARANG/JASA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
TATA CARA SWAKELOLA.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
SWAKELOLA.
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGADAAN BARANG/JASA
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah Palu, 01 – 02 Maret 2016

Blog: rahfanmokoginta.wordpress.com Biodata Nama : Rahfan Mokoginta TTL : Togid, 11 November 1975 Alamat : Gogagoman, Kota Kotamobagu Status : Berkeluarga, 4 Anak (2 Puteri dan 2 Putera) Pangk./Gol : Penata Tkt I, III/d Unit Kerja : Pemda Kota Kotamobagu Pengalaman : Praktisi, Instruktur, dan Saksi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Diklat PBJ : Nasional dan Internasional Kontak: Hp: 085298999383 Pin BB: 2BCD7AF2 Blog: rahfanmokoginta.wordpress.com Email: rahfan@pengadaan.org

Pokok Bahasan 1. Pendahuluan 2. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa 3. Tugas Dan Kewenangan Para Pihak 4. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa 5. Rencana Pelaksanaan Pengadaan 6. Swakelola 7. Pemilihan Penyedia 8. E-Procurement 9. Kontrak 10. Daftar Hitam (Blacklist) 11. Korupsi Dan Contoh Kasus Hukum PBJ (Tipikor dan Perdata)

1. PENDAHULUAN

Sumber Masalah Dalam PBJ Fiktif Mark Up Suap/Gratifikasi Inprosedural

“3 Isi” Pemicu Masalah Dalam PBJ Kepala Isi Hati Kantong

Taat Aturan Vs Sadar Hukum

Percepatan Serapan Anggaran jika dilihat saat ini ada problem pada serapan anggaran dan belanja anggaran, baik di APBN, APBD provinsi/kota/kabupaten, maupun BUMN (http://www.cnnindonesia.com) Saya minta agar pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan di 2016 dapat segera dimulai, sehingga penyerapan belanja tidak menumpuk di akhir tahun (http://www.antarasulteng.com)

Percepatan Vs Keselamatan …..1 Kecepatan Rossi pada lintasan balap Moto GP : minimal 70 km/jam dan maksimal 280 km/jam. (http://mansarpost.com/) Jika jatuh di lintasan, jarang mengalami cedera karena dilengkapi dengan alat pelindung yang sesuai dengan standar keselamatan pembalap

Percepatan Vs Keselamatan …..2

Percepatan Vs Keselamatan …..3 Perencanaan yang baik Peningkatatan kapasitas SDM The right man on the right job Risiko sebanding dengan penghargaan Fasilitas penunjang dll

Strategi Percepatan Pengadaan Barang/Jasa

Dampak Percepatan Pelaksanaan PBJ Realisasi Anggaran Output, outcome, benefit, impact Administrasi Pengelolaan Keuangan Potensi risiko dll

Definisi Dan Jenis Pengadaan Barang/Jasa Definisi PBJ Jenis Pekerjaan 1. Barang 2. Pek. Konstruksi 3. Jasa Lainnya 4. Jasa Konsultansi Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa

Prinsip-Prinsip Pengadaan Efisien Akuntabel Efektif Prinsip pengadaan barang/jasa Adil/Tidak Diskriminatif Transparan Bersaing Terbuka

Etika Pengadaan dan Good Governance Tertib & Tanggung Jawab Tidak menerima, menawarkan atau menjanjikan Profesional, Mandiri Dan Jujur Menghindari Penyalah- gunaan Wewenang Tidak Saling Mempenga-ruhi Etika Ketentuan Kode Etik Pengadaan Good Governance Ketentuan Mencegah Pemborosan Menerima dan tanggung jawab Menghindari Conflict Of Interest

Garis Besar Proses PBJ Pemerintah KEGIATAN PENGADAAN KEBUTUHAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TATA NILAI (PRINSIP DAN ETIKA) DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI SWAKELOLA PARA PIHAK PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI USAHA KECIL BAGAIMANA CARA PENGADAANNYA (HOW) DIPERLUKAN KEGIATAN PENGADAAN RENCANA UMUM PENGADAAN PELELANGAN INTERNATIONAL PINJAMAN/HIBAH LN KEIKUTSERTAAN USAHA ASING MELALUI PENYEDIA BARANG / JASA PERATURAN PERUNDANGAN YANG TERKAIT KONSEP RAMAH LINGKUNGAN

Perubahan Regulasi PBJP sejak 2010 PERPRES 54/2010 BESERTA PERUBAHANNYA 54 35 70 172 4 2010 2011 2012 2014 2015 Pengganti Keppres 80/2003 Tambahan Penunjukan Langsung Jasa Konsultan Hukum di Pasal 44 Penyempurnaan istilah, Penegasan Tupoksi, Perubahan Kriteria Pemilihan dan bukti perjanjian dll Tambahan Penunjukan Langsung Pupuk dan Benih Pasal 38 Penekanan eProc dan ePurchasing, penyederhaan prosedur dan perlindungan pengelola PBJ dll 1. 54/2010 : 6/8/2010 2. 35/2011 : 30/6/2011 3. 70/2012: 1/8/2012 4. 172/014: 1/12/2014 5. 4/2015 : 16/1/2015

2. ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA

Organisasi dalam PBJ ….. 1 Pengadaan Melalui Penyedia PA/KPA PPK ULP/Pejabat Pengadaan PPHP Pengadaan Melalui Penyedia PA/KPA PPK ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan PPHP Pengadaan Melalui Swakelola Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat pada organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran

Organisasi dalam PBJ ….. 2 Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Membentuk mengangkat ULP Pejabat Pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Proses Pemilihan dan Penetapan Persiapan, Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak Menerima Hasil Pekerjaan Penyedia Barang/Jasa

3. TUGAS DAN KEWENANGAN PARA PIHAK

Tugas Dan Kewenangan Pengguna Anggaran Menetapkan dan mengumumkan secara luas RUP (Rencana Umum Pengadaan; menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, PPHP; menetapkan: Pemenang/Penyedia untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp 100 Miliar; atau Pemenang/Penyedia untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp 10 Miliar. mengawasi pelaksanaan anggaran; menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan; menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan; mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen PBJ;

Tugas Dan Kewenangan Pengguna Anggaran menetapkan tim teknis dan/atau tim juri/tim ahli; menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal; Menyetujui Penunjukan Langsung setelah lelang/seleksi ulang gagal, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan. Menetapkan sanksi blacklist sesuai ketentuan. Catatan: KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan dari PA

Tugas Pokok Dan Kewenangan PPK Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan B/J yang meliputi: Spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rancangan Kontrak. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/SPK/surat perjanjian; Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; Mengendalikan pelaksanaan Kontrak; Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian PBJ kepada PA/KPA; Menyerahkan hasil pekerjaan PBJ kepada PA/KPA dengan BA Penyerahan; Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Melaksanakan e-purchasing

Tugas Pokok Dan Kewenangan PPK Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut, dalam hal diperlukan, PPK dapat: mengusulkan kepada PA/KPA: perubahan paket pekerjaan; dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan; menetapkan tim pendukung; menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Persyaratan PPK memiliki integritas; memiliki disiplin tinggi; memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; menandatangani Pakta Integritas; tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Persyaratan PPK Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan “memiliki Sertifikat” dikecualikan untuk: PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK. Persyaratan manajerial: Min. S1 (kecuali jumlah PNS yang S1 terbatas, maka dapat dijabat oleh pegawai dengan golongan minimal/setara dengan IIIa) punya pengalaman/terlibat aktif di PBJ min. 2 tahun mampu bekerja secara kelompok

Tugas Pokok Dan Kewenangan ULP/PP Wajib Melaksanakan Proses Pemilihan: Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya diatas Rp.200 juta Jasa Konsultasi diatas Rp.50 juta Menetapkan Penyedia: Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya s.d Rp.100 Milyar Jasa Konsultasi s.d Rp.10 Milyar Menjawab Sanggahan Mengusulkan Perubahan Perencanaan Teknis; Menyusun Rencana Pemilihan; Menetapkan Dokumen Pengadaan; Menetapkan Nilai Jaminan Penawaran kecuali Pejabat Pengadaan; Menetapkan Tenaga Ahli; Melakukan Proses Pemilihan; Membuat laporan proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Kepala Daerah; Membuat Pertanggung Jawaban atas Pelaksanaan kegiatan pengadaan kepada PA/KPA. Pokja ULP Dapat Melaksanakan Proses Pemilihan: Barang/Pek. Konstruksi/Jasa lainnya s.d Rp.200 juta Jasa Konsultasi s.d 50 juta Menetapkan Penyedia. Jasa Konsultasi s.d Rp.50 juta Melalui e-purchasing Pejabat Pengadaan

Persyaratan ULP/Pejabat Pengadaan Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab; Memahami keseluruhan pekerjaan; Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas yang bersangkutan; Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan; Pokja ULP/Pejabat Pengadaan memiliki Sertifikat Keahlian; Menandatangani Pakta Integritas setelah ditetapkan. Persyaratan Sertifikasi dapat dikecualikan untuk Kepala ULP; L/I yang memiliki keterbatasan PNS dapat mengangkat pegawai tetap non PNS; Jumlah ULP disesuaikan dengan rentang kendali dan kebutuhan; Untuk pekerjaan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat dibantu oleh tenaga ahli baik yang berasal dari Pegawai Negeri atau swasta.

Larangan Bagi ULP/Pejabat Pengadaan Kepala ULP/Pokja ULP/PP Dilarang duduk sebagai PPK Bendahara PPSPM APIP

Tugas Pokok Dan Kewenangan PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Tahapan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Periksa Sesuai Kontrak Terima Setelah pemeriksaan/ Pengujian BAST Buat dan ttd BAST

Persyaratan PPHP Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; Memahami isi Kontrak; Memiliki kualifikasi teknis; Menandatangani Pakta Integritas; dan Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara.

4. Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Definisi RUP RUP Merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah Peranannya sangat strategis dan menentukan Harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan Menjadi acuan kegiatan pengadaan

Tahap Persiapan Pengadaan B/J Rencana Umum Pengadaan (Identifikasi Kebutuhan, Anggaran, Cara Pengadaan, Pemaketan, Pengorganisasian PBJ,dan KAK) PA/ KPA Perencanaan Pemilihan Penyedia B/J: Pengkajian ulang paket Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan PPK/ULP/ Pejabat Pengadaan Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan, yang terdiri dari: Spesifikasi Teknis, Penetapan HPS, dan Rancangan Kontrak PPK Pemilihan sistem Pengadaan B/J : Penetapan metode Pemilihan Penetapan metode Penyampaian Dokumen Penetapan Metode Evaluasi Penawaran Penetapan Jenis Kontrak Tanda Bukti Perjanjian ULP/ Pejabat Pengadaan Pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan Penyusunan Dokumen Pengadaan

Need Versus Want Keinginan Kebutuhan

Prosedur Pemaketan Pengadaan Barang/PK/JL ≤ 2,5 Milyar Usaha Mikro/ Kecil/Koperasi kecil TIDAK menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil Usaha Non Kecil YA Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi di bidang konstruksi, ditetapkan oleh Menteri PU setelah dikonsultasikan kepada LKPP. Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Non konstruksi, tidak ada pemisahan antara Usaha Kecil dan Non Kecil.

Larangan Dalam Pemaketan Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing Menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan yang bila dipisah seharusnya bisa dilaksanakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif

5. Rencana Pelaksanaan Pengadaan

Rencana Pelaksanaan Pengadaan PPK Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan Harga Perkiraan Sendiri Spesifikasi Teknis Rancangan Kontrak

Rencana Pelaksanaan Pengadaan Kaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Dokumen Pengadaan POKJA ULP/PP PA/KPA PPK Perubahan terhadap Rencana Pelaksanaan Pengadaan (spesifikasi teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak) HARUS dengan persetujuan PPK

6. SWAKELOLA

SWAKELOLA Kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh: K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran; atau Instansi pemerintah lain; atau Kelompok masyarakat pelaksana swakelola

Pekerjaan yang Dapat Dilakukan Secara Swakelola Pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM Pekerjaan dimana operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I Pekerjaan yang tidak diminati oleh penyedia barang/jasa Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu Penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, penyuluhan, dll Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survei yang bersifat khusus Pekerjaan survei, pemrosesan data, pengujian, pengembangan sistem Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan Pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri Penelitian dan pengembangan dalam negeri Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam neger

Swakelola Type 1 (Penanggungjawab Anggaran) MENTERI/ KEPALA DAERAH PA/KPA ULP PPK PP PPHP TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

Swakelola Type 2 (Instansi Pemerintah Lain) PA/KPA menawarkan secara tertulis swakelola (lampiran: KAK, Jadwal, RAB) Jika IPL setuju, ditindaklanjuti dengan MoU. 1 PA/KPA PIMPINAN nota kesepahaman 2 PPHP TIM PELAKSANA PPK ULP/PP kontrak TIM PERENCANA TIM PENGAWAS

Swakelola Type 3 (Kelompok Masyarakat) PA/KPA 1 usulan 2 PPHP PPK PIMPINAN POKMAS TIM PENGADAAN kontrak TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

7. PEMILIHAN PENYEDIA

Metode Pemilihan Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas KEADAAN TERTENTU: Penanganan darurat Pekerjaan konferensi yang mendadak dan dihadiri Presiden/Wapres Pekerjaan bersifat rahasia Pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat Pekerjaan spesifik hanya bisa dilakukan oleh satu penyedia Barang KHUSUS: Pekerjaan berdasarkan tarif resmi pemerintah Pekerjaan kompleks dengan teknologi khusus dan hanya satu penyedia yang mampu Distribusi obat/alkes tertentu Kendaraan bermotor GSO Pupuk dan Benih Penyedia yang mampu terbatas dan untuk pek. kompleks Pada prinsipnya semua pemilihan dilakukan melalui metode Pelelangan Umum Pemilihan Penyedia B/JL Pelelangan Sederhana Bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000 Pengadaan Langsung Kontes Untuk pengadaan dengan nilai s.d. Rp 200 juta Kebutuhan operasional Teknologi sederhana Resiko kecil Usaha perseorangan/BU kecil dan koperasi kecil Tidak punya harga pasar Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan

Metode Pemilihan Konstruksi Penunjukan Langsung Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas KEADAAN TERTENTU: Penanganan darurat Pekerjaan konferensi yang mendadak dan dihadiri Presiden/Wapres Pekerjaan bersifat rahasia Pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat Pekerjaan spesifik hanya bisa dilakukan oleh satu penyedia KONSTRUKSI KHUSUS: Pekerjaan kompleks dengan teknologi khusus dan hanya satu penyedia yang mampu Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan Sarana dan prasarana di perumahan Pada prinsipnya semua pemilihan dilakukan melalui metode Pelelangan Umum Penyedia yang mampu terbatas dan untuk pekerjaan kompleks Pemilihan Penyedia JK Pemilihan Langsung Bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000 Pengadaan Langsung Untuk pengadaan dengan nilai s.d. Rp 200 juta Kebutuhan operasional Teknologi sederhana Resiko kecil Usaha perseorangan/BU kecil dan koperasi kecil

Metode Pemilihan Jasa Lainnya Pelelangan Umum Penunjukan Langsung Pada prinsipnya semua pemilihan dilakukan melalui metode Pelelangan Umum KEADAAN TERTENTU: Penanganan darurat Pekerjaan konferensi yang mendadak dan dihadiri Presiden/Wapres Pekerjaan bersifat rahasia Pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat Pekerjaan spesifik hanya bisa dilakukan oleh satu penyedia Jasa Lainnya KHUSUS: Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah Pekerjaan kompleks dengan teknologi khusus dan hanya satu penyedia yang mampu Sewa penginapan/ruang rapat Lanjutan sewa gedung Distribusi pupuk dan benih Pelelangan Sederhana Bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000 Pemilihan Penyedia B/JL Sayembara Proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Pengadaan Langsung Untuk pengadaan dengan nilai s.d. Rp.200 juta Kebutuhan operasional Teknologi sederhana Resiko kecil Usaha perseorangan/BU kecil dan koperasi kecil

Metode Pemilihan Jasa Konsultansi Penunjukan Langsung Seleksi Umum Seleksi Sederhana Penanganan darurat Pekerjaan yang menyangkut pertahanan/ keamanan dan ketertiban masyarakat Penyedia jasa tunggal atau hanya bisa dilakukan pemegang hak paten Konsultansi di bidang hukum (konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter) yang tidak direncanakan untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum kepada Pemerintah, harus segera Pada prinsipnya semua pengadaan harus dengan Seleksi Umum Bernilai paling tinggi Rp 200 juta dan bersifat sederhana Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Sayembara Proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Pengadaan Langsung Untuk pekerjaan Konsultasi dengan nilai maksimum Rp 50 Juta

Evaluasi Dokumen Penawaran Evaluasi dokumen penawaran adalah kegiatan untuk meneliti dan menilai dokumen penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia barang/jasa dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku DOKUMEN PENAWARAN KETENTUAN MEMENUHI SYARAT/LULUS TIDAK MEMENUHI SYARAT/GUGUR

Hakikat Evaluasi Dokumen Penawaran (Admn, Teknis, Harga) Memilih Barang/Jasa Yang Ditawarkan Dokumen Kualifikasi (Persyaratan Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi) Memilih Penyedia (Badan Usaha/ Perorangan) Barang/Jasa Sesuai Penyedia yang tepat

Segmentasi Penyedia Barang/Jasa Motivation Vs. Capability Theory C D Yes Capability A B No No Yes Motivation

Evaluasi Dokumen Penawaran SIMULASI EVALUASI PENAWARAN SISTEM GUGUR PASCAKUALIFIKASI Peringkat Hasil Koreksi Aritmatik Evaluasi Dokumen Penawaran Evaluasi Dokumen Kualifikasi Hasil Adminis-trasi Teknis Harga Kualifikasi Pembuk-tian Calon Pemenang Cadangan 1 Cadangan 2 1. A 1. A 1. A 1. B 1. B 1. D Calon Pemenang 2. B 2. B 2. B 2. D 2. D 2. E Cadangan 1 3. C 3. C 3. D 3. E 3. E Cadangan 2 4. D 4. D 4. E 4. F Tidak Dievaluasi 5. E 5. E 5. F 5. G Tidak Dievaluasi 6. F 6. F 6. G 7. G 7. G

Sanggahan 1 2 Jika salah Jika benar Peserta Puas PPK membuat SPPBJ Hanya peserta yang memasukkan penawaran Waktu sanggahan paling lambat: Lima hari kerja setelah pengumuman (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) Tiga hari kerja setelah pengumuman (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) Ditujukan kepada ULP Materi sanggahan meliputi: Menyimpang dari Perpres 54/2010 dan dokumen pemilihan; Adanya rekayasa tertentu yang menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/ atau Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/ atau pejabat yang berwenang lainnya. Pokja ULP wajib menjawab tertulis atas semua sanggahan paling lambat: Lima hari kerja setelah menerima surat sanggahan (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) Tiga hari kerja setelah menerima surat sanggahan (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) 1 Jika benar ULP menyatakan Pelelangan Gagal 2 Jika salah Peserta Puas PPK membuat SPPBJ Peserta tidak Puas dapat melakukan pengaduan

Pelelangan Gagal Dan Tindak Lanjutnya Evaluasi Ulang Perubahan HPS, Spesifikasi Teknis, dan Lingkup Pekerjaan Penyampaian ulang Dokumen Penawaran Pelelangan Ulang Penghentian Proses Pelelangan Penunjukan Langsung Dinyatakan oleh ULP Sanggahan terbukti benar Tidak ada penawaran yang lulus Ada bukti persaingan tidak sehat Harga Penawaran terkoreksi > HPS/Pagu (setelah nego) Seluruh calon pemenang mengundurkan diri PA/KPA menyatakan pelelangan tidak sesuai prosedur, sehingga PPK menolak SPPB/J Dugaan KKN ULP dan atau PPK benar Sanggahan kesalahan prosedur diterima Dokumen pengadaan tidak sesuai Perpres 54/2010 Pelaksanaan menyimpang dari dokumen pengadaan Seluruh calon pemenang mengundurkan diri Dinyatakan oleh PA/KPA Sanggahan Banding benar Pengaduan masyarakat terjadinya KKN PA/KPA benar Menteri/ Kepala Lembaga/ Pimpinan Institusi/ Kepala Daerah

8. E-PROCUREMENT

Lingkup E-Procurement E-Tendering E-Purchasing

Tujuan E-Proc Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan Mendukung proses monitoring dan audit Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time

Manfaat E-Proc Mendapatkan penawaran yang lebih banyak Mempermudah proses administrasi Mempermudah pertanggungjawaban proses pengadaan ULP / PP Menciptakan persaingan usaha yang sehat Memperluas peluang usaha Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang Penyedia Memberikan kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan Masyarakat

8. KONTRAK

Pengertian Kontrak PPK Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola PENYEDIA PPK PELAKSANA SWAKELOLA

Tanda Bukti Perjanjian Bukti Pembelian (s/d 10 juta) Kuitansi (s/d 50 juta) Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultansi di atas Rp 50 juta Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 200 juta Pengadaan Jasa Konsultansi s.d Rp 50 juta Pengadaan Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya s.d Rp 200 juta

Isi Minimal Tanda Bukti Perjanjian Bukti Pembelian Kuitansi Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Identitas penyedia Nilai pembelian Jenis dan jumlah barang/jasa Tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui Identitas para pihak Tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Nilai pembelian/nilai kontrak Hak dan kewajiban melekat dalam surat perjanjian Kata penutup dan ruang tanda tangan para pihak di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Hak dan kewajiban menjadi lampiran dari surat perjanjian dalam bentuk yang lebih rinci (SSUK, SSKK, Spesifikasi, dan Dokumen lain)

Pembebanan Tahun Anggaran Jenis Kontrak Cara Pembayaran Lump Sum Harga Satuan Gabungan LS dan HS Turnkey Persntasi Sumber Pendanaan Kontrak Pengadaan Tunggal Kontrak Pengadaan Bersama Kontrak Payung Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal Tahun Jamak Jenis Pekerjaan Pekerjaan Tunggal Pekerjaan Terintegrasi

Cara Pembayaran Prestasi Pekerjaan Bulanan Termin Sekaligus

Ketentuan Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan progress pekerjaannya.

Ketentuan Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/ terpasang untuk: pemberian Uang Muka dengan Jaminan Uang Muka; Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan; pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang.

Perubahan Kontrak Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi: menambah atau mengurangi volume pekerjaan; menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau mengubah jadwal pelaksanaan.

Ketentuan Perubahan Kontrak Perubahan kontrak dapat dilakukan pada: Pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan Bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan Ketentuan perubahan kontrak: Tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal Tersedia anggaran apabila ada penambahan nilai kontrak

Pemutusan Dan Penghentian Kontrak Pemutusan Kontrak adalah diakhirinya kewajiban kontraktual oleh salah satu (secara sepihak) atau para pihak yang terikat dalam kontrak karena para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak. Penghentian Kontrak adalah diakhirinya kewajiban kontraktual penyedia untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasaa oleh PPK, karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.

Ketentuan Pemutusan Kontrak … 1 PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

Ketentuan Pemutusan Kontrak … 2 Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.

Ketentuan Setelah Pemutusan Kontrak Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.

Sanksi Akibat Pemutusan Kontrak Putus Kontrak Karena Kesalahan Penyedia Jaminan Pelaksanaan dicairkan Sisa Uang Muka dilunasi/Jaminan Uang Muka dicairkan Bayar Denda Keterlambatan Black List

Pemutusan kontrak: sebuah dilema Penyerapan Anggaran ??? Output tidak tercapai Pelayanan Publik ??? Intervensi/Tekanan Konsekuensi Positif dan Negatif ??? Dampak Hukum ???? STOP OR GO ???

Gambaran Risiko Pelaksanaan Kontrak Ngana rem ….. Tamat ….. !!!

Jaminan Dalam Pengadaan Barang/Jasa 82 Jaminan Penawaran Jaminan Pelaksanaan Jaminan Uang Muka Jaminan Pemeliharaan Jaminan Sanggahan Banding Jaminan Atas Pengadaan Barang/Jasa

Sertifikat Garansi 83 Dalam Pengadaan Barang modal, Penyedia Barang menyerahkan Sertifikat Garansi Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan Barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen.

Contoh Tahapan Penting Dalam Pekerjaan Konstruksi

Kontrak Kritis dan Penanganannya Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70%), deviasi > 10% dari rencana Surat Peringatan SCM dan Uji Coba sebanyak 3 kali (Tahap I, II,III) Berita Acara SCM Tahap I, II,III Surat Peringatan Setiap Uji Coba Gagal Periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%), deviasi > 5% dari rencana Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%, deviasi <5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan PPK setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Hanya berlaku untuk pekerjaan Konstruksi Bangunan

Jadwal Rencana Pelaksanaan Pek. Konstruksi (S-Curve)

Progress Pekerjaan Sampai Minggu I Oktober

Progress Pekerjaan Sampai Minggu I Oktober

Progress Pekerjaan Sampai Hari Ke-120

9. DAFTAR HITAM (BLACK LIST)

Dasar Hukum Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ditetapkan tanggal 29 Agustus 2014 Diundangkan tanggl 1 September 2014 Berlaku sejak tanggal diundangkan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Juknis Operasional Daftar Hitam tidak berlaku lagi sejak Perka No. 18/2014 diundangkan

Definisi Daftar Hitam adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/ Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ruang Lingkup Perka LKPP 18/2014 Perbuatan yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Tata cara pengenaan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam 1. 2. 3.

Tahapan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam … 1

Blog: rahfanmokoginta.wordpress.com Terima Kasih Rahfan Mokoginta Hp. 085298999383 Pin BB: 2BCD7AF2 Email: rahfan@pengadaan.org Blog: rahfanmokoginta.wordpress.com