MANAJEMEN DAN PROSES REDESAIN KURIKULUM DI UNIVERSITAS AIRLANGGA DIREKTUR PENDIDIKAN Lokakarya Redesain Kurikulum Prodi Pendidikan Dokter, FK UNAIR Surabaya, 1 Juni 2016
KEBIJAKAN NASONAL
PRODUK HUKUM UTAMA DALAM MANAJEMEN AKADEMIK UU NO 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI UU NO. 20 TAHUN 2013 TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN PERPRES NO 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA PERMENRISTEKDIKTI No 44 TAHUN 2015 TENTANG SNPT PERMENRISTEKDIKTI NO….TAHUN 2015 TENTANG SNPK PERMENDIKBUD NO 73 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN KKNI DI BIDANG PENDIDIKAN TINGGI
LANJUTAN PERMENDIKBUD NO 81 TAHUN 2014 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI PERMENDIKBUD NO 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT PROFESI, FOTOKOPI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI PERMENDIKBUD NO 154 TAHUN 2014 TENTANG RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PT
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA PERPRES NO 8/2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA SALAH SATU MISI UNIVERSITAS AIRLANGGA MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN AKADEMIK, VOKASIONAL, DAN PROFESI
9 8 7 6 5 4 3 2 1 KKNI S3 S3T S2 S2T S1 SMU SMK SKEMA KKNI DIV/ S1T SPESIALIS 2 AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR S2T SPESIALIS 1 PROFESI DIV/ S1T DIII DII DI SMK PROGRAM AKADEMIK PROGRAM VOKASI PROGRAM PROFESI PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS PENGALAMAN SKEMA KKNI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI STANDAR NASIONAL PENELITIAN STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menjadi Revisi Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menjadi Permenristekdikti No 44 tahun 2015 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Desember 2015
II 1. Masa Studi Perubahan Isi Pasal Jenjang Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Revisi Diploma Tiga 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun dapat ditempuh maksimum dalam 5 (lima) tahun akademik Diploma Empat / Sarjana Terapan, Sarjana 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun dapat ditempuh maksimum dalam 7 (tujuh) tahun akademik Profesi 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun dapat ditempuh maksimum dalam 3 (tiga) tahun akademik Magister, Magister Terapan, Spesialis 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun dapat ditempuh maksimum dalam 4 (empat) tahun akademik Doktor, Doktor Terapan, Subspesialis Paling sedikit 3 (tiga) tahun
2. Jumlah sks Jenjang Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Revisi Profesi Magister, Magister Terapan, Spesialis 72 sks Doktor, Doktor Terapan, Subspesialis 42 sks
3. Sertifikat Kelulusan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Revisi Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, gelar atau sebutan, dan surat keterangan pendamping ijazah sesuai dengan peraturan perundangan ) Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: ijazah, bagi lulusan program diploma, program sarjana, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan; sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi; sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya; gelar, dan surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diterbitkan oleh perguruan tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
DAYA SAING GLOBAL
Tantangan Tenaga Kerja Indonesia AEC ASEAN ECONOMICS COMMUNITY 2015 WTO + 130 negara 2020 Created by Muchtar Azis
INTEGRASI EKONOMI ASEAN Menuju single market dan production base (arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa, investasi, pekerja terampil, dan modal); Menuju penciptaaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi; Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata (region of equitable economic development) melalui pengembangan UKM dan program-program Initiative for ASEAN Integration (IAI); dan Menuju integrasi penuh pada ekonomi global (pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi eksternal serta mendorong keikutsertaan dalam global supply network). (Sumber: Cetak Biru ASEAN Economic Community (AEC) 2015)
Sektor Prioritas Untuk AEC 2015 12 Sektor Prioritas Integrasi (Priority Integration Sector- PIS) A. Perdagangan Jasa 1. Healthcare 2. Tourism 3. Logistic Services 4. E-ASEAN 5. Air Travel Transport B. Perdagangan Produk 6. Agro-based Products 7. Electronics 8. Fisheries 9. Rubber based products 10. Textiles & Apparels 11. Automotive 12. Wood based Products
Mempersiapkan Kualitas dan Daya Saing Penguatan pendidikan formal dalam hal hard skill dan soft skill . Bagi angkatan kerja usia kerja yang masih memiliki pendidikan rendah perlu di tingkatkan kualitasnya melalui pelatihan yang sesuai dengan keunggulan regional. Fokus kompetensi di industri Kegiatan sertifikasi dan informasi syarat jabatan ke angkatan kerja. Selain itu bahasa, ketrampilan khusus, pengetahuan perijinan kerja, info lowongan kerja dan budaya bekerja keras, ulet dan kreatif.
PERAN UNAIR DALAM MENINGKATKAN DAYA SAING LULUSAN MELALUI PROSES REDESAIN KURIKULUM
PENDIDIKAN SEBAGAI SUATU SISTEM MAHASISWA BARU PROSES PEMBELAJARAN LULUSAN MASYARAKAT & STAKEHOLDERS LINGKUNGAN NASIONAL & INTERNASIONAL
KEBIJAKAN UMUM AKADEMIK UNIVERSITAS AIRLANGGA SENTRALISASI ADMINISTRASI DAN DESENTRALISASI AKADEMIK KEGIATAN AKADEMIK BERSIFAT INTEGRATIF/SATU NAFAS ANTARA PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT KEGIATAN AKADEMIK BERSIFAT INTEGRATIF ANTARA KEGIATAN DOSEN DAN MAHASISWA
DASAR HUKUM Peraturan Senat Akademik No. 04 / H3 / SA / P / 2008 tentang Penyelenggaraan Kurikulum Universitas Airlangga Peraturan Pendidikan Universitas Airlangga No 23 tahun 2015, pasal 14 ayat 8-10 tentang Kurikulum Pedoman Prosedur PBM Unair tentang Pengendalian Kurikulum Panduan KPT – DIKTI tahun 2012
ALUR PENGENDALIAN KURIKULUM DI UNAIR PENYUSUNAN DOKUMEN REDISAIN KURIKULUM OLEH PROGRAM STUDI PEMBAHASAN , TELAAH, DAN REKOMENDASI REDISAIN KURIKULUM OLEH BPF FAKULTAS PEMBAHASAN,TELAAH, DAN PERSETUJUAN REDISAIN KURIKULUM OLEH LP3UA DAN TIM PROSES SK REKTOR OLEH DIREKTUR PENDIDIKAN
1 2 3 TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM Analisis SWOT Tracer study KEBIJAKAN UNIVERSITAS & PROGRAM STUDI Masukan dari Asosiasi & Stake holders Analisis SWOT (University values) (Scientific vision Prodi) Tracer study (Need assessment) (Market signal) PROFIL LULUSAN RUMUSAN CAPAIAN PEMBELAJARAN (Learning Outcome) Kesepakatan PS sejenis Konsep kurikulum dan kompetensi 1 Deskripsi KKNI & standar BSNP Pemilihan bahan kajian : Tingkat keluasan, Tingkat kedalaman, Tingkat kemampuan yang ingin dicapai Konsep integrasi bahan kajian Matriks kompetensi dengan bahan kajian Konsep mata kuliah dan besarnya sks Kel. Studi/ lab, Bid. studi terkait Forum PS 4 pilar pendidikan UNESCO Tim Kurikulum Program Studi Keterlibatan semua dosen Warna coklat tua : yang melakukan kegiatan Warna coklat muda : pengetahuan/informasi yang harus dipahami 2 Konsep pembelajaran SCL Struktur kurikulum & sillabus Rencana pembelajaran Ketetapan Program studi Strategi pembelajaran SCL 3 DOKUMEN KURIKULUM BARU Panduan KPT-Dikti 2012
Lulusan Profesi dan Spesialis Lulusan Profesi dan Spesialis akan mendapatkan : Ijazah, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi Surat Keterangan Pendamping Ijzah (SKPI)
Undang – undang no 12 tahun 2012
Permendikbud No 81 Tahun 2014
DEFINISI DAN PENGERTIAN SKPI Surat Keterangan Pendamping Ijazah(SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.
FORMAT SKPI UNAIR
TERIMA KASIH