Oleh: INSPEKTUR JENDERAL JAKARTA, 1 FEBRUARI 2018 PENGAWASAN INTERNAL PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DITJEN BINALATTAS Oleh: INSPEKTUR JENDERAL JAKARTA, 1 FEBRUARI 2018
POKOK BAHASAN I. Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal II. Upaya Mempertahankan Opini WTP III. Kebijakan dan Strategi Pengawasan IV. Temuan Audit Bidang Pelatihan dan Produktivitas V. Capaian Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2017
I. Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT JENDERAL SEKERTARIAT INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT I INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III INSPEKTORAT IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TUGAS DAN FUNGSI ITJEN (Permenaker No. 13 Tahun 2015) Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan kementerian ketenagakerjaan. Pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
PERUBAHAN PARADIGMA APIP
LINGKUP PENGAWASAN ITJEN (APIP) Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu Reviu Laporan Keuangan Kementerian , RKA-K/L dan Revisi DIPA Reviu Laporan Kinerja Kementerian dan Evaluasi Laporan Kinerja Eselon I Reviu Kebutuhan BMN Evaluasi Laporan Harta Kekayaan ASN Pemantauan SPIP Monitoring TL Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Pusat dan Daerah Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Penanganan Pengaduan Masyarakat Pengendalian Gratifikasi Optimalisasi Whistle Blowing System, Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengembangan Zona Integritas Pemberantasan Pungutan Liar
II. Upaya Mempertahankan Opini WTP
PERMASALAHAN UMUM LAPORAN KEUANGAN Pagu Minus, penyebab diantaranya: Sudah direalisasikan dilakukan revisi pengurangan Malakukan revisi dokumen anggaran (DIPA/POK) Kesalahan kode AKUN pada dokumen perencanaan dan/atau dokumen pelaksanaan anggaran Melakukan revisi dokumen anggaran dan/atau dokumen pelaksanaan anggaran Kesalahan perekaman pada apilkasi SAIBA/SAS, apabila dilakukan input secara manual Koreksi perekaman pada aplikasi SAIBA/SAS Pagu tidak mencukupi Melakukan revisi DIPA
PERMASALAHAN UMUM LAPORAN KEUANGAN Aset yang Belum Diregister, penyebab Untuk aset persediaan terdapat aset yang belum diregister positif (+) dan negatif (-) Persediaan yang belum diregister bersaldo positif penyebabnya adalah belanja yang menghasilkan persediaan belum diinput pada aplikasi persediaan atau sudah diinput akan tetapi belum dikirim ke Aplikasi SAIBA Persediaan yang belum diregister bersaldo negatif penyebabnya adalah belanja yang menghasilkan persediaan sudah diinput pada aplikasi persediaan akan tetapi SP2D belum terbit. Kesalahan Pembebanan pada DIPA, aplikasi persediaan/SIMAK BMN mencatatat pembelian yang tidak sesuai realisasinya. Untuk aset selain persediaan, belanja (53) yang menghasilkan aset belum diinput ke aplikasi SIMAK BMN atau sudah diinput belum dikirim ke Aplikasi SAIBA Perlu dilakukan rekonsiliasi internal secara memadai
PERMASALAHAN UMUM LAPORAN KEUANGAN Jurnal Tidak Lazim Jurnal yang seharusnya tidak dilakukan Aplikasi SAIBA, jika dilakukan harus ada penjelasan Transfer Keluar Dan Transfer Masuk Dilakukan penelusuran keluar dan masuknya ADK Menjelaskan selisih, bila ada selisih antara Transfer Masuk dan Transfer Keluar. Penyelesaian Aset yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah Agar segera dilakukan penghapusan, sesuai dengan peraturan yang berlaku Penyelesaian Likuidasi satker In aktif
PERMASALAHAN UMUM LAPORAN KEUANGAN Penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan, Mengidentifikasi KDP untuk menentukan KDP tersebut akan dilanjutkan penyelesaiaannya atau akan dihentikan/dihapus Piutang Sebagian besar Piutang pada Kemnaker sudah jatuh tempo Agar dilakukan/dibuat surat penagihan Piutang (Penagihan I, II, dan III) untuk menentukan kualitas piutang/penyisihan piutang Penyelesaian Aset yang Dikuasai Pihak ke-III Diselesaikan sesuai dengan aturan BMN
MEMPERTAHANKAN LK WTP KRITERIA UMUM OPINI BPK (Penjelasan Pasal 16 UU No. 15/2004) PERLU LANGKAH: Pemahaman tentang mekanisme pemberian opini Optimalisasi reviu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Penyelesaian temuan LKKL tahun sebelumnya; Menghindari potensi temuan LKKL tahun berikutnya Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures) Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
PENJELASAN Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Pastikan seluruh transaksi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 71 tahun 2010) dan penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual (PMK 225/PMK.05/2016) khususnya terkait transaksi akrual : Pendapatan Diterima Dimuka, Pendapatan YMH Diterima, Beban Dibayar Dimuka, Uang Muka Belanja, Beban YMH Dibayar, Pembentukan Piutang, Penyisihan Piutang, Beban Penyisihan Piutang dan Penghapusan Piutang, Penyusutan Aset Tetap, Amortisasi ATB. Kecukupan Pengungkapan Informasi Keuangan dalam Laporan Keuangan Tersedianya data-data untuk mengungkapkan Informasi Keuangan yang dipersyaratkan dalam SAP
PENJELASAN Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Perencanaan penganggaran yang baik, kesesuaian akun-akun belanja barang/modal/bantuan pemerintah Pastikan pelaksanaan pengadaan telah sesuai Peraturan terkait pengadaan barang dan jasa Untuk pekerjaan yang melewati tahun anggaran, perhatikan prosedurnya telah sepenuhnya mengikuti ketentuan langkah – langkah akhir tahun. Efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pastikan SPI telah disusun, dilaksanakan dan dievaluasi
SPIP DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
III. Kebijakan dan Strategi Pengawasan
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL Menyusun rencana aksi untuk mempertahankan Opini LK WTP. Menitikberatkan pengawasan pada peningkatan kinerja dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menetapkan sasaran pengawasan didasarkan pada analisis risiko audit, yaitu satker atau program memiliki risiko tinggi, berskala besar, dan rawan KKN. Mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan perbaikan pelayanan publik. Mendorong pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. Menyusun rencana aksi peningkatan kapabilitas APIP dan SPIP.
STRATEGI PENGAWASAN Melakukan pemetaan dan penyelesaian permasalahan Laporan Keuangan. Melakukan pendampingan penyusunan dan meningkatkan kualitas hasil reviu LK. Mengintensifkan percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melalui koordinasi dengan Kemenkeu, BPK dan BPKP. Melakukan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan dalam rangka pencapaian kinerja. Menindaklanjuti rencana aksi Reformasi Birokrasi yang belum optimal. Menindaklanjuti pencanangan Zona Integritas dengan mendorong penetapan Unit Kerja yang membangun WBK dan WBBM. Melakukan Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Implementasi SAKIP. Peningkatan kompetensi SDM dan penyusunan regulasi untuk meningkatkan kapabilitas APIP. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui WBS, pengendalian gratifikasi, dan Saber pungli.
FORMAT BARU AUDIT KINERJA FORMAT 9 – INSTRUMEN AUDIT KINERJA BOBOT PENILAIAN KINERJA Kinerja 1 Lingkungan Pengendalian 12 2 Penilaian Risiko 6 I Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (40) 3 Kegiatan Pengendalian 10 4 Informasi dan Komunikasi 5 Pemantauan Pengelolaan Keuangan 20 II Efektif, Efisien, Ekonomis dan Taat Peraturan (3E+1T) (60) 7 Pengadaan Barang/Jasa 15 8 Pengelolaan Aset 9 Pengelolaan Program FORMAT BARU AUDIT KINERJA Merupakan Konsepsi adanya Keterbukaan dan transparansi antara Auditor dengan Audity
Sangat Tidak Baik (STB) KLASIFIKASI KINERJA NO SCORE KETERANGAN 1 ≥ 85- 100 5 Sangat Baik (SB) 2 ≥ 70 - 84 4 Baik (B) 3 ≥ 55-69 Cukup (C) ≥ 40 - 54 Tidak Baik (TB) ≤ 39 Sangat Tidak Baik (STB)
IV. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
BLK Komunitas Bentuk dan kualitas bangunan agar sesuai dengan gambar dan RAB yang tertuang di Juklak/Juknis. Optimalisasi pemanfaatan BLK Komunitas Sisa Bahan Pelatihan Sisa bahan pelatihan di akhir tahun agar diopname dan dituangkan dalam laporan sebagaimana Kebijakan Persediaan Lattas
Penyelesaian Hibah KDP Dari 4 lokasi KDP tinggal tersisa LLK Kota Gorontalo Pembinaan Instruktur Segera mengangkat Instruktur mengingat jumlah instruktur dengan kapasitas pelatihan tidak sebanding
Penatausahaan Aset Transaksi Transfer Keluar dan Masuk pada SIMAK BMN harus balance Lakukan inventarisasi/pendataan ulang terkait relokasi aset dalam program 3R Penyerapan Tenaga Kerja dari Peserta Pelatihan masih rendah Agar program pelatihan sinkron dengan program pemagangan bahkan program penempatan di Ditjen Binapenta.
V. CAPAIAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2017
CAPAIAN KEMNAKER TAHUN 2017 1. Mendapatkan Predikat WTP dan Capaian Laporan Keuangan Standar Tertinggi 2. Mendapat PNBP Award Tahun 2016 dan 2017 3. Mendapatkan Penilaian Baik dari KPK Atas Hasil Survey Integritas, Score 76,40 4. Mendapatkan Penilaian Tertinggi Atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman.
CAPAIAN KEMNAKER TAHUN 2017(LANJUTAN) 5.Pelaksanaan Aksi Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 Optimalisasi WBS dengan nilai Memuaskan (B.03, B.06, B.09, B.12) 6.Inspektur Jenderal Kemnaker telah menandatangani kerja sama implementasi WBS dan koneksi dengan KPK terkait pengaduan masyarakat berindikasi tipikor.
CAPAIAN KEMNAKER TAHUN 2017 (LANJUTAN) 7. Itjen telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan LPSK terkait perlindungan saksi pelapor. 8. Itjen sebagai admin tindak lanjut pengaduan masyarakat yang masuk melalui system ‘LAPOR’ yang dikelola Kemenpan RB, dan Unit Eselon I sebagai pejabat penghubung. Tahun 2017, terdapat 1124 pengaduan yang telah ditindaklanjuti dan didistribusikan kepada Unit Eselon I.
CAPAIAN KEMNAKER TAHUN 2017 (LANJUTAN) 9. Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kemnaker telah menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat dan telah disampaikan kepada Satgas Saber Pungli Pusat. 10.Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemnaker (Itjen) menerima penyerahan Gratifikasi Pejabat Kemnaker untuk diteruskan ke KPK guna mendapatkan klarifikasi dan status akhir dari KPK.
Ukuran keberhasilan APIP “bukan” berapa jumlah temuan tapi melekat dengan keberhasilan/kegagalan capaian program dan kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan.
TERIMA KASIH